WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, Januari 27, 2013

Kronologis Penangkapan dan Penganiayaan Warga Betung saat Melakukan Peringatan Maulid Nabi

Kronologis Penangkapan dan Penganiayaan Warga Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,
Tanggal 25 Januari 2013

  1. Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh warga Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat – Ogan Ilir diselenggarakan pada Hari Jum’at Tanggal 25 Januari 2013 di lahan yang selama ini disengketakan antara masyarakat dengan PTPN VII Cinta Manis;
  2. Pukul 14.30 masyarakat mulai berkumpul untuk melaksanakan ritual Maulid Nabi Muhammad SAW;
  3. Sambil menunggu kehadiran PENCERAMAH, warga melakukan persiapan acara; memasang kaligrafi, bendera, memasang spanduk, dan membuat spanduk peringatan Maulid Nabi Muhammmad SAW
  4. Pukul 15.30 sekitar 1000 orang yang terdiri dari Aparat Kepolisian Polres Ogan Ilir, Kodim, Pemda Ogan Ilir, dan Preman mendatangi warga yang berjumlah sekitar 200 orang yang terdiri dari Ibu-ibu, laki-laki dewasa, pemuda, dan anak-anak yang posisinya saat itu kebanyakan telah berada di dalam Mushalla;
  5. Di dalam Mushalla, Kapolres Ogan Ilir (AKBP Denni Dharmapala) menyatakan bahwa kedatangan mereka hanya untuk Silaturahmi, namun dilanjutkan dengan arahan untuk mendata warga dengan alasan guna mengetahui siapa-siapa saja dari warga yang memiliki lahan. Warga menyatakan bahwa mereka semua pemilik lahan. Atas pernyataan warga tersebut Kapolres Ogan Ilir (AKBP Denni Dharmapala) mengatakan bahwa tindakan warga telah menyalahi hukum, dan langsung Kapolres menekankan 2 (dua) pilihan ke masyarakat, yakni; masyarakat harus meninggalkan lahan dan proses hukum tidak akan diteruskan atau jika tetap berada di lahan maka Polisi akan melakukan tindakan hukum kepada warga. Terhadap pernyataan ini masyarakat menyatakan bahwa lahan yang mereka manfaatkan saat ini merupakan lahan masyarakat. Terjadi silang pendapat berulang-ulang antara warga dengan Kapolres Ogan Ilir, dan Kapolres tidak lagi memiliki argument yang dapat menekan warga, Kapolres menekankan kembali bahwa masyarakat telah bertindak melawan hukum, dan Kapolres perlu menjalankan kewajibannya, untuk itu warga yang merasa mengklaim lahan harus didata;
  6. Warga menolak dan secara bersamaan keluar dari dalam Mushalla dan mendekati kebun karet pribadi milik warga yang berjarak ±5 Meter dari Mushalla;
  7. Di areal kebun karet tersebut warga memulai kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dengan diawali membaca Surat Yasin, Tahlil, dan Zikir yang sesaat kemudian langsung dikepung oleh fihak Aparat;
  8. Pada saat warga membaca Yasin, Tahlil, dan Zikir tersebut 1 (satu) orang warga bernama Ali Aman bin Bain (52 Tahun) yang berada dipinggir barisan Jama’ah/massa dipukuli oleh Aparat dan Preman dengan menggunakan kayu dan tangan kosong, serta diancam pistol dan akan diangkut ke mobil, namun yang bersangkutan mempertahankan diri;
  9. Secara bersamaan Musollah AZ-ZAHRA yang dibangun warga dihancurkan Aparat, dan disusul dengan penangkapan serta pemukulan terhadap banyak warga lainnya dengan alasan memeriksa Senjata Tajam, yang disertai dengan perintah oleh Kapolres OI untuk Menembak
  10. Spontan masyarakat hampir keseluruhan berdiri sambil meneriakkan Takbir:Allah Akbar;
  11. Aparat terus memukuli dan menangkapi warga, dan wargapun mengambil inisiatif bergeser mundur dari Kebun Karet ke arah rerimbunan pohon yang berjarak ±10 Meter dari Kebun;
  12. Aparat mendekati warga, dan atas situasi ini sebagian warga memilih menghindar dan sebagian lagi tetap bertahan, hingga pada pukul ±18.30 hampir seluruh warga mengambil keputusan kembali ke Desa;

Keterangan korban dan kerugian warga;
  1. Dalam kejadian ini banyak warga mengalami pemukulan, setidaknya tercatat 5 orang warga dianiaya dan akan ditangkap, yakni; Ali Aman bin Bain (52 Th), Asmadi bin Abdul Hadi (cidera pada kaki kanan), Yuden bin Sya’i (memar pada punggung), Syakfan bin Safar (24 Th), dan Samroni (50 Th).
  2. Sementara warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Ogan Ilir sebanyak 1 orang bernama Suardi bin Damiri (32 Th).
Terhadap warga atas nama Suardi bin Damiri ini, pada malam harinya Polres Ogan Ilir mengeluarkan surat perintah penangkapan paksa dengan dasar telah lakukannya Panggilan sebelumnya, yakni panggilan Pertama Tgl 26 Desember 2012 dan Panggilan Kedua Tgl 25 Januari 2013. Padahal dipastikan tidak pernah yang bersangkutan sebelumnya dipanggil oleh Polres Ogan Ilir.
  1. Selain merusak Musollah, satu sepeda motor milik warga Muzardi bin Zakaria dan puluhan batang karet pribadi milik warga Beni bin Munsiri dirusak Aparat.


Atas kejadian ini, WALHI Sumsel, SPI Sumsel, Serikat Petani Sriwijaya, dan Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Selatan, sangat menyesalkan tindakan aparat tersebut, apalagi dilakukan saat warga hendak menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Atas hal ini, kami menyatakan sikap;
  1. Agar Kapolda segera mencopot Kapolres Ogan Ilir, AKBP Denni Dharmapala, karena dengan otoritas yang dimilikinya terus saja mengulangi kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat. Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini AKBP Denni Dharmapala masih dipercaya menjabat Kapolres Ogan Ilir, sementara yang bersangkutan merupakan penanggung jawab utama di lapangan dalam tragedi berdarah 27 Juli 2012 di Desa Limbang Jaya – Ogan Ilir yang menyebabkan meninggalnya Angga bin Dharmawan (13 Th), teramputasinya lengan kanan Rusman (36 Th), dan beberapa warga lainnya juga mengalami luka tembak, puluhan orang dikriminalisasi, serta hampir banyak rakyat mengalami traumatik yang dalam hingga saat ini;
  2. Mendesak Polres Ogan Ilir untuk segera membebaskan tanpa syarat warga Desa Betung atas nama Suardi bin Damiri (32 Th), karena apapun alasan penangkapan adalah tidak prefesional dan pada selanjutnya penuh dengan rekayasa hukum;
  3. Kembalikan tanah-tanah rakyat yang telah dirampas oleh PTPN VII Cinta Manis;
  4. Secara mutlak hentikan turut campur Polri/TNI dalam konflik agraria;


Palembang, 27 Januari 2013

WALHI Sumsel,
SPI Sumsel,
Serikat Petani Sriwijaya,
Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Selatan



Artikel Terkait:

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Harus diusut tuntas....