WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Februari 07, 2013

Konflik Agraria Menggila, Akademisi Bikin Petisi ke Presiden

Release Media Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria, 7 Februari 2013
[Jakarta, 7 Februari 2013] BEBERAPA tahun terakhir, kasus konflik agraria terus meningkat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, ada sekitar 8.000 konflik pertanahan belum terselesaikan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menemukan sekitar 1.700 konflik agraria; Sawit Watch menyebutkan sekitar 660 kasus di perkebunan sawit. Begitu juga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut konflik agraria sektor perikanan sepanjang 2012 melibatkan sekitar 60 ribu nelayan.
Kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani pun terjadi mengiringi konflik-konflik agraraia ini. Tahun  lalu, sekitar 156 petani ditahan tanpa proses hukum benar, 55 orang mengalami luka-luka dan penganiayaan, 25 petani tertembak, dan tiga orang tewas.

“Respon pemerintah terhadap konflik dan kekerasan oleh aparat keamanan sangat lambat, tidak memadai dan tidak memuaskan,” kata Myrna A. Safitri, Direktur Epistema Institute juga salah seorang penggagas petisi, dalam siaran pers, Kamis(7/2/13).

Menyikapi masalah ini, kata Myrna, sejumlah 140-an pengajar, peneliti dan pemerhati studi agraria di Indonesia menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini. Dalam Diskusi Pakar bertema Membangun Indonesia dengan Keadilan Agraria, Kamis, 7 Februari 2013 di Hotel Bidakara Jakarta, mereka menyampaikan surat terbuka kepada Presiden. Dalam diskusi ini dibentuk Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria yang diketuai oleh Dr. Soeryo Adiwibowo.

Prof. Maria Sumardjono mengusulkan agar Presiden segera menyelesaikan konflik agraria. Konflik-konflik agraria yang massif dan berdampak luas merupakan peristiwa luar biasa. Untuk itu Presiden perlu membentuk sebuah lembaga independen untuk penyelesaian konflik itu secara tuntas. Diperlukan kemauan politik yang nyata untuk membentuk lembaga tersebut. 

Para akademisi berpendapat, konflik agraria selama ini karena beberapa faktor, antara lain karena reformasi hukum dan kebijakan komprehensif belum dilaksanakan. Setidaknya ada empat hal mengindikasikan situasi ini. Pertama, ada beberapa ketentuan dalam UU bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan antara peraturan perundang-undangan tentang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup. Ketiga, ketidaksinkronan antara peraturan perundangan-undangan SDA dan lingkungan dengan peraturan yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi. Keempat, banyak peraturan daerah bersifat eksploitatif dan bermotif kepentingan jangka pendek. 

Lalu faktor kebijakan dan praktik penerbitan izin, khusus bagi usaha skala besar. Selama ini, belum mengindahkan prinsip hukum dan tata kelola yang baik, sarat korupsi, tidak mengakui hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal. “Juga petani dan nelayan, terutama mereka yang tidak bertanah serta membatasi akses mereka terhadap tanah dan SDA,” kata Prof. Endriatmo Sutarto. 

Faktor lain, katanya, terdapat konsentrasi penguasaan tanah pada segelintir orang atau badan hukum yang mengakibatkan kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah menjadi lebar, kata Dr. Soeryo Adiwibowo. Begitu pula ada sejumlah perjanjian investasi dan perdagangan bilateral dan multilateral berseberangan dengan semangat keberlanjutan sosial dan lingkungan hidup.

Konflik agraria pun makin akut karena penyelesaian lebih mengedepankan legal formal. Konflik tidak terdeteksi secara dini karena belum penanganan pengaduan oleh pemerintah daerah belum optimal. Konflik sudah bereskalasi karena tindak kekerasan aparat keamanan yang seharusnya berdiri diatas segala pihak justru melindungi kepentingan pemodal. “Dengan cara yang patut diduga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar untuk menguasai tanah atau SDA  masyarakat “ kata Dr. Satyawan Sunito dari IPB.
Para pakar ini sepakat sustainable economic growth atau pembangunan berprinsip pada keseimbangan pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial dan pelestarian fungsi lingkungan tidak akan mencapai jika konflik agraria tidak diselesaikan atau penyelesaian dengan cara-cara  represif.

Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria terdiri dari pengajar, peneliti dan pemerhati studi agraria. Mereka menyampaikan sejumlah usulan perbaikan kepada Presiden. Beberapa di antaranya adalah melaksanakan seluruh amanah Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam secara konsisten. Segera bentuk lembaga independen untuk penyelesaian tuntas konflik agraria yang bersifat massif dan berdampak luas di masa lalu dan masa kini. 

Kelompok ini juga meminta Presiden mengkaji ulang kebijakan perizinan (pemberian) hak dan moratorium pemberian izin/hak selama pengkajian ulang. Meminta Presiden, menugaskan Menkumham memimpin pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, Kepala BPN meninjau ulang alas hak penguasaan tanah dari perusahaan berkonflik. Juga menindak tegas semua pelanggaran terkait pemberian hak atas tanah yang berindikasi tindak pidana. “Presiden diminta menugaskan Menteri Kehutanan segera menyelesaikan konflik pada desa-desa di dalam, berbatasan dan sekitar kawasan hutan,” kata Myrna. 

Para anggota Forum meminta Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mengusut tuntas tindak kekerasan oleh aparat Polri/TNI terhadap masyarakat dan aktivis LSM. Juga  menghentikan penggunaan cara-cara kekerasan oleh aparat dan membebaskan aktivis LSM warga masyarakat hukum adat,  petani dan nelayan yang saat ini ditangkap  dan ditahan oleh aparat kepolisian.

Gerakan akademisi ini bersifat independen, sukarela dan semata-mata didasarkan pada tanggung jawab sosial untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejumlah guru besar bergabung ke dalam gerakan ini seperti Prof. Sediono Tjondronegoro, Prof Gunawan Wiradi, Prof Maria Sumardjono, Prof Hariadi Kartodihardjo. Demikian pula mendukung aktif gerakan ini sejumlah dosen, peneliti dari LIPI dan lembaga penelitian lain.

Informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini hubungi:
Myrna A. Safitri, Ph.D (sekretaris Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria)
HP: 0816861372, e-mail: myrna_safiri@yahoo.com



Artikel Terkait:

0 komentar: