WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 26, 2013

TAHTA Menyayangkan Putusan Sela Majelis Hakim PN Palembang


Anwar Sadat dan Dedek Caniago saat dibawah ke LP Pakjo, setelah sidang Putusan Sela
Palembang, hari ini agenda sidang Pembacaan Putusan Sela atas nama terdakwa Anwar Sadat dan Dede Chaniago yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan 160 KUHP digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang yang dihadiri oleh Ahmad Yunus sebagai ketua majelis hakim dan Mashun, Sh Selaku jaksa penuntut umum. Sidang kali ini dihadiri pulhan keluarga dan petani Serikat Petani Sriwijaya dan beberapa elemen mahasiswa. 
Dalam Putusannya hakim menolak eksepsti atau nota keberatan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa Anwar Sadat dan Dede Chaniago. Sebelumnya dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tanggal 18/3/2013 di Pengadilan Negeri Palembang di tolak oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Muhnur Satyahaprabu,SH menyesalkan keputusan Majleis hakim ini karena keputusan tersebut sama persis seperti yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut umum. “kami menghormati dan menta’ati keputusan sela ini terapi kami menyesalkan karena jelas alasan keberatan kami sama sekali tidak dipertimbangkan dan dijawab oleh majelis hakim” ujar Muhnur Satyahaprabu di Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis hakim dalam keputusannya mempertimbankan bahwa Dakwaan jaksa penuntut umum sudah menjelaskan waktu, tempat dimana tindak pidana itu dilakukan, jika peran para terdakwa tersebut bukan merupakan wilayah keberatan Dakwaan tetapi sudah merupakan pokok perkara. Kedua putusan sela tersebut memerintahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk melanjutkan dan menghadirkan saksi-saksi.
“Kenapa kita mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, karena menyakini bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut umum tidak cermat,jelas dan cermat lihat saja dakwaannya begitu sangat obscure (bias)” tambah Prabu, SH
Anggota Team advokasi dan Pencari Fakta (TAHTA) Tommy Indyan, SH menyatakan bahwa “Majelis hakim sangat kaku menerapkan hukum KUHAP sebenarnya bukan hanya persyaratan formil saja yang dipertimbangkan tetapi persyaratan materiil juga harus dipertimbangkan”.
Atas keputusan majelis hakim ini maka sidang atas nama terdakwa Anwar Sadat dan Ddede Chaniago  akan dilanjutkan pada minggu depan pada tanggal 1 April 2013 dengan agenda pemeriksaan alat bukti termasuk saksi.


Contak person:
Muhnur Satyahaprabu 08119501126
Tomy Indyan 081278044558
Selengkapnya...

Jumat, Maret 15, 2013

KEEP SPIRIT,Nota Tanggapan Tim Penasehat Hukum Anwar Sadat dkk

Tanggal 13 Maret 2013, Tim Penasehat Hukum Anwar Sadat dan Dedek Chaniago memberikan nota tanggapan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (eksepsi). Nota tanggapan ini sengaja disampaikan, setelah Tim Penasehat Hukum melihat Jaksa Penuntut Umum tidak tepat, tidak cermat dan tidak jelas membuat surat dakwaannya.

Walaupun berbagai anggota Tim Penasehat Hukum tidak berada di Palembang, namun Nota tanggapan disusun dengan menggunakan email dan berbagai perangkat lainnya seperti SMS, Telephone, bbm dan sebagainya.

Setelah disepakati, tanggal finishing akhir yaitu tanggal 8 Maret 2013, teman-teman yang di Palembang kemudian mengirimkan draft eksepsi yang kemudian dikirimi via email. Tanggapanpun bermunculan. Materi draf kemudian dikritisi, diberi input, dianalisis sehingga pada tanggal 10 Maret 2013 disepakati rapat untuk finishing. Sehingga eksepsi yang disusun telah mengalami pembahasan yang cukup baik untuk dibacakan pada sidang ke II tanggal 11 Maret 2013

Dalam Eksepsi dimulai dari pendahuluan yang menceritakan “latar belakang” bagaimana sikap politik yang diambil oleh Saudara Anwar Sadat dan Dede Chaniago. Walhi Sumsel yang mendampingi korban PTPN VI Cinta Manis menguraikan dengan jelas, berbagai areal konflik yang membuat Walhi Sumsel harus bekerja keras. Termasuk rangkaian peristiwa yang berujung dengan aksi di Mapolda Sumsel.

Dalam paparan yang dikutip dari Eksepsi diterangkan “Konflik agraria diprovinsi Sumatera Selatan sudah mencapai titik mengkhawatirkan. Lemahnya kemauan politik pengambil kebijakan dan Penegakan Hukum menjadikan sengketa agraria di Sumatera Selatan bertambah kronis. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menyebutkan, ketimpangan penguasaan lahan ini merupakan faktor utama timbulnya konflik agraria yang saat ini banyak bermunculan. Menurut catatan Walhi Sumsel, luas wilayah adminitratif provinsi ini hanya 8,7 juta hektar (ha). Kini sebanyak 4,9 juta Ha atau sekitar 56,32 persen lahannya dikuasai perusahaan dengan rincian 1,2 juta ha hutan tanaman industri (HTI), 1 juta ha perkebunan kelapa sawit, dan 2,7 juta ha pertambangan batubara. Jika disandingkan dengan jumlah penduduk mencapai 7 juta jiwa, maka penguasaan lahan setiap jiwa berkisar 0,5 Ha saja”


Jadi tidak heran jika selama tiga tahun terakhir jumlah sengketa agraria yang diadukan masyarakat terus meningkat. Tahun 2009 terdapat 18 aduan sengketa agraria, tahun 2010 jumlahnya meningkat menjadi 27, tahun 2011 terdapat 32 aduan.

Secara umum proses perampasan tanah rakyat oleh PTPN VII tahun 1982 disetiap wilayah di Sumatera Selatan realtif sama. Di zaman Orde Baru warga tidak memiliki pilihan selain pasrah ketika kebun karet dan nanas mereka digusur oleh PTPN VII tanpa ganti rugi yang layak. Proses ganti rugi tahun 1982 diakui warga diwarnai tekanan, intimidasi dan sikap refresif aparat keamanan. Ganti rugi itupun sangat tidak adil, contohnya dari 5 ha lahan, hanya 1 ha saja yang diganti, lebih parah hingga saat ini masih ada tanah warga yang belum diganti rugi oleh pihak PTPN VII.

Berbagai upaya dialog dan mediasi telah ditempuh warga, namun pihak PTPN VII selalu mengulur waktu dan cenderung tidak memberi keputusan yang tegas. Akhirnya, sekitar bulan Mei 2012, warga memutuskan untuk memblokade akses jalan menuju pabrik pengolahan gula PTPN VII, selain itu warga pun mendirikan tenda dan mematok lahan seluas 3000 ha. Hal lain adalah, dari luas lahan kurang lebih 20.000 ha yang diusahakan PTPN VII Cinta Manis hanya 6,500 ha saja yang sudah bersertifikat Hak Guna Usaha, selebihnya adalah tanah yang digarap tanpa alas hak yang jelas. Disisi lain aktifitas perkebunan PTPN VII Unit Cinta Manis diduga juga berkontribusi terhadap pencemaran diwilayah sekitar.

Atas berbagai kondisi tersebutlah pada tanggal 28 januari 2013 dan pada tanggal 29 Januari 2013 disepekatai bahwa petani yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan melakukan aksi didepan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Aksi tersebut menuntut kapolda Sumatera Selatan untuk mencopot Kapolres Ogan Ilir karena diduga bertanggung jawab atas meninggalnya Angga bin Dharmawan (13th) dan Rusman yang harus diamputasi tangannya. Kedua menyelesaikan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PTPN VII unit Cinta Manis.

Dari uraian yang disampaikan, maka “terkesan” jelas, bagaimana pihak kepolisian sangat “Bernafsu” untuk memenjarakan Anwar Sadat dkk sebagai bagian dari pembungkaman sikap kritis dan sikap tidak mau kompromi.

Pertama. Penembakan yang menyebabkan korban “Angga bin Dharmawan” tidak jelas bagaimana penyelesaiannya secara hukum.

Kedua. Bagaimana mungkin pagar yang didorong oleh Massa aksi ternyata bisa dipakai lagi. Apakah begitu serius menangkap Anwar Sadat ?

Uraian ini sengaja dipaparkan selain ingin melihat persoalan ini secara jelas kepada Hakim yang memeriksa perkara ini, juga dapat meminta kepada Hakim agar tidak memutuskan perkara ini berdasarkan tekanan ataupun opini yang sengaja dikembangkan.

Setelah paparan dari peristiwa yang sebenarnya, maka Tim Penasehat Hukum kemudian menguraikan secara teknis yuridis hukum yang dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Sudah jamak menjadi pengetahuan dalam praktek hukum acara pidana, istilah keberatan selalu mendasarkan kepada tiga kata penting. Tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Pengertian “Cermat” adalah ketelitian dalam merumuskan Surat dakwaan, sehingga tidak terdapat adanya kekurangan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan tidak dapat dibuktikannya dakwaan itu sendiri. Pengertian “Jelas” adalah kejelasan mengenai rumusan unsur – unsur dari deliks yang didakwakan, sekaligus dipadukan dengan uraian perbuatan materiel/fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan. Sedangkan Pengertian “Lengkap” adalah uraian dari Surat Dakwaan yang mencangkup semua unsur delik yang dimaksud yang dipadukan dengan uraian mengenai keadaan, serta peristiwa dalam hubungannya dengan perbuatan materiel yang didakwa sebagai telah dilakukan oleh Terdakwa.

Untuk memahami penjelasan yang telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum, maka penulis mencoba untuk menyoroti tentang bagaimana bentuk surat dakwaan itu disusun.

Dalam teori dan praktek yang sering digunakan oleh Mahkamah Agung, maka terdapat Bentuk Surat Dakwaan. Pertama Bentuk surat dakwaan tunggal. Kedua bentuk surat dakwaan alternatif. Ketiga. Bentuk surat dakwaan kumulatif. Dan terakhir. Bentuk surat dakwaan subsidaritas (berlapis).
  1. Dakwaan tunggal. Dakwaan ini lebih dikenal dengan dakwaan biasa. Ditinjau dari segi pembuatannya maka dakwaan ini merupakan dakwaan yang sifatnya sederhana, mudah dibuat oleh karena itu dirumuskan satu tindak pidana saja didalamnya, misalnya melakukan tindak pidana perkosaan (pasal 285 KUHP), atau melarikan perempuan dibawah umur (Pasal 332 KUHP), atau dapat berupa tindak pidana penadahan (Pasal 480 KUHP) dan sebagainya. Umumnya lazim terjadi dalam praktek peradilan apabila Jaksa mendakwa seseorang dengan “dakwaan tunggal” maka Jaksa telah yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan atau setidak-tidaknya terdakwa tidak lepas dari jerat tindak pidana yang didakwakan.
  2. Dakwaan alternatif. Dalam praktek peradilan, sering dakwaan alternatif disebut dengan istilah dakwaan saling mengecualikan atau dakwaan alternative atau berupa istilah dakwaan pilihan (keuze tenlastelegging)”. Pada dakwaan alternatif maka hakim dapat langsung memilih menentukan dakwaan mana yang sekira cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan. Ciri utama dari dakwaan alternative adalah adanya kata hubung ”ATAU” antara dakwaan satu dengan lainnya sehingga dakwaan jenis ini sifatnya adalah “alternative accusation” atau “alternative tenlastelegging”.
  3. Dakwaan Kumulatif. Pada dakwaan kumulatif dibuat oleh Jaksa apabila seseorang atau terdakwa melakukan lebih dari satu perbuatan pidana perbuatan tersebut harus dianggap berdiri sendiri atau juga dapat dikatakan tidak ada kaitan satu dengan lainnya. Pada dasarnya dalam praktek peradilan dakwaan ini disebut juga dakwaan “berangkai” atau “cumulatieve ten taste legging”. Ciri utama dakwaan ini adalah dengan mempergunakan istilah DAKWAAN KESATU (1) KEDUA (2) KETIGA (3) DAN SETERUSNYA.
  4. Dakwaan Subsidair. Lazimnya dakwaan dalam praktek peradilan disebut sebagai dakwaan “pengganti”, dakwaan “subsidair ten laste legging”, dakwaan “with the alternative of” dan sebagainya. Ciri utama dari dakwaan ini adalah disusun secara berlapis dimulai dari dakwaan terberat sampai yang ringan (an inferior portion or capacity), berupa susunan secara primer, subsidair, lebih subsidair, lebih-lebih subsidair, dan seterusnya atau dapat pula disusun dengan istilah terutama, pengganti, penggantinya lagi dan seterusnya (Putusan Mahkamah Agung RI No. 133/K/Kr/1958 Tanggal 11 November 1958.)

Setelah Tim Penasehat Hukum menguraikannya, maka Tim kemudian melihat bagaimana bentuk surat dakwaan itu disusun.

Didalam surat dakwaan, konstruksi hukum yang hendak dibangun oleh Jaksa Penuntut umum dapat dilihat diterapkannya dua pasal yaitu pasal 170 ayat (2) Ke 1 KUHP dan pasal 160 KUHP.

Didalam KUHP, keduanya termasuk kedalam kategori BAB V yaitu tentang Kejahatan Terhadap ketertiban umum. Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP ancamannya lebih berat dibandingkan dengan pasal 160 KUHP.

Khusus terhadap pasal 160 KUHP sudah dipertimbangkan oleh MK, bahwa apabila sebelumnya termasuk kedalam kategori perbuatan pidana formil dimana perbuatan telah selesai dilakukan tanpa melihat akibat dari perbuatan terdakwa menjadi perbuatan pidana materiil, dengan melihat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Maka setelah memperhatikan baik-baik terhadap surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa penuntut umum, maka bahwa terhadap bentuk surat dakwaan yang disusun menggunakan kata-kata “atau” diantara dua dakwaan (antara Dakwaan kesatu pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan pasal 160 KUHP).

Padahal apabila diperhatikan baik-baik, maka diantara dua pasal, ada kata-kata “atau”. Padahal menggunakan kata-kata “atau” merupakan bentuk dakwaan alternatif.

Selain itu juga menggabungkan antara kata-kata “atau” dengan dakwaan kedua juga mengacaukan bagaimana bentuk dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kata-kata “Dakwaan kedua” setelah kata-kata “atau” dan seterusnya adalah ciri khas dari bentuk dakwaan kumulatif.

Berangkat dari penjelasan yang disampaikan, maka bentuk surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut umum tidak sesuai dengan dalil-dalil yang telah disampaikan.

Atau dengan kata lain, pertanyaan berangkat dari konstrukti hukum yang hendak dibangun oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum adalah “Apakah bentuk surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ?. Bentuk surat dakwaan “alternatif” yang ditandai dengan kata-kata “atau” atau bentuk surat dakwaan kumulatif yang ditandai dnegna kata-kata “Dakwaan kedua” dan seterusnya.

Menggabungkan antara kata-kata “atau” dengan kata-kata “dakwaan kedua” selain menyesatkan kepada pengetahuan hukum, karena tidak jelas bentuk dakwaan disusun, juga mengakibatkan secara hukum, dakwaan tidak disusun secara cermat. Dan sebagaimana telah kami sampaikan, surat dakwaan yang disusun dengna tidak cermat mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum.

Dengan pertimbangan itulah, maka kemudian, Tim Penasehat Hukum meminta kepada Hakim agar dapat menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum.

Tentu saja perjuangan masih panjang. Belum apa-apa.

Ditulis oleh  Musri Nauli salah satu Team kuasa hukum Anwar sadat sekaligus Direktur Walhi jambi
Selengkapnya...

Selasa, Maret 12, 2013

Kuasa Hukum Anwar Sadat Ajukan Eksepsi

JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terus memperjuangkan aktivis Walhi Sumsel Anwar Sadat dan kawannya bebas dari segala tuntutan. Walhi telah menyiapkan puluhan kuasa hukum dalam persoalan hukum yang menimpa para aktivis lingkungan ini.

"Hari ini sidang eksepsi (sanggahan) dan ada 38 kuasa hukum bagi Anwar Sadat dan kawan-kawannya," kata Halisa Halid, Kepala Departemen dan Pengembangan Walhi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (11/3).

Mualimin, salah satu kuasa hukum Anwar Sadat menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan terdapat keragu-raguan.

"Hari ini kita mengajukan eksepsi. Pada pokoknya yang pertama kita sebenarnya keberatan atas dakwaan JPU yang kita anggap kabur, dalam artian dakwaan itu tidak menjelaskan apa peran dari Anwar Sadat dan Dede terkait dengan dakwaan pasal 170 atau 160 itu, nah itu yang tidak jelas," kata Mualimin.

"Yang kedua bahwa tempat dilakukannya tindak pidana itu, sebenarnya yang mana, nah itu yang kelihatan sebenarnya ada keragu-raguan JPU, apakah pada saat jauh sebelum kejadian aksi itu, karena disitu juga dijelaskan dalam dakwaan dijelaskan bahwa sebelumnya Anwar Sadat ini pernah mengajak masyarakat untuk melakukan aksi, ialah pada pertemuan sebelumnya, sebelum kegiatan aksi, kemudian dijelaskan kejadian itu, pada aksi itu yang menyebabkan pagar roboh, nah! Disitu kami melihat ada keragu-raguan soal tempat dan waktu itu yang mana? Jadi keberatan kita ada pada 2 hal itu," papar Mualimin.

Sementara itu staf Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, meminta agar kasus ini tidak dipandang sebagai tindakan kriminal atau tindak pidana berencana.

"Kita harapkan ekspesi ini diterima pengadilan. Menurut kami dakwaan JPU itu tidak jelas, artinya bahwa kita memastikan bahwa agar pengadilan fair terhadap kasus ini, dan tidak melihat bahwa kasus ini adalah tindak kriminal yang biasa atau tindak pidana yang direncanakan, seperti yang didakwakan oleh JPU, terang Hadi.

Ditambahkannya bahwa hal asal muasal dari persoalan ini diantaranya merupakan persoalan konflik agrarian.

"Ini adalah runtutan dari konflik agraria antara PTPN 7 dengan masyarakat, selain itu juga, salah satunya adalah keterlibatan polisi di komplek-komplek agraria yang sebenarnya bukan wilayah mereka. Disisi lain kita melihat bahwa, tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Anwar Sadat dan kawan-kawan lain adalah bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh polisi yang mungkin, diduga adalah order dari pengusaha untuk menghentikan gerakan-gerakan dari persoalan kritis yang sebenarnya," jelas Hadi
 
Sumber :http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Kuasa%20Hukum%20Anwar%20Sadat%20Ajukan%20Eksepsi&subjudul=WALHI
Selengkapnya...

Tomy: Dakwaan JPU Cacat Hukum

PALEMBANG, BeritAnda - Persidangan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago telah memasuki agenda eksepsi.
Sindang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, M. Yunus (Hakim Ketua ), Zahri dan Arnelia (Hakim Anggota), Senin (11/3/2013).
Sidang dalam agenda pembacaan eksespsi oleh tim kuasa hukum Sadat dan Dedek, dijelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kgs. Mashun SH, pada sidang sebelumnya dinilai kabur dan tidak jelas (cacat hukum).
Hal ini dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum Anawar Sadat dan Dedek Chaniago, Tomy, saat di wawancarai sesusai persidangan.
Menurut Tomy, pasal yang dikenakan oleh JPU dalam suarat dakwaan minggu lalu, kami menilai tidak singkron, karena didalam surat dakwaan tersebut peran Sadat dan Dedek berbeda, akan tetapi dalam uraian dakwaan tersebut, tidak dijelaskan sejauh mana pengaruh peran itu dan apa persitiwa hukum yang terjadi.
“Kami menilai jaksa terkesan terburu-buru dalam membuat surat dakwaan, sehingga terjadi ketidak singkronisasian fakta yang terjadi dengan surat dakwaan yang di buat oleh JPU,” terang Tomy kepada wartawan.
Lanjut Tomy menjelaskan, seperti menyangkut soal pertemuan dengan Aliansi Mayarakat Adat Nusantara (AMAN) dimana Anwar Sadat hadir dan dikatakan bahwa dalam surat dakwaan tersebut didalam forum itu, Anwar Sadat melakukan penghasutan, akan tetapi antara peristiwa dan kejadian tidak dalam wilaya hukum Pengadilan Negeri Palembang. Kalau memang itu dianggap sebagai termasuk dalam pelanggaran hukum atau tindak pidana, forum yang dilaksanakan oleh AMAN maka tempat kejadiannya bukan di Palembang tetapi di Banyuasin.
“Hubungan ini antara pertemuan-pertemuan sebelumnya yang dilakukan oleh Anwar Sadat di forum-forum petani dan masyarakat adat, kemudian dengan apa yang terajdi di depan  Mapolda Sumsel, ini yang tidak nyambung, mana yang dijadikan dasar hukum untuk menetapkan Pasal 170 (2) KUHP dan mana yang dijadikan dasar hukum  untuk kekuatan Pasal 160 KUHP, akan tetapi dalam surat dakwaan tersebut tidak disebutkan waktu dan tempat, dan dalam forum apa saja, ini yang kita anggap bahwa dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak cermat dan tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Tomy.
Tomy juga mengatakan, bahwa oleh karena itulah struktur yang kita sampaikan melalui eksepsi hari ini, struktur surat dakwaan itu harus lengkap, harus tepat dan harus menyeimbangkan keseluruhan antara kapan kejadiannya, dan seperti apa akibat yang terjadi, dan pasal apa yang dilanggar, sedangkan dalam surat dakwaan itu sama sekali tidak disebutkan dimana tempat kejadian dan akibat apa yang terjadi.
“Dikatakan dalam surat dakwaan bahwa penghasutan terjadi di Banyuasin ketika di forum AMAN, akan tetapi dalam surat dakwaan tersebut tidak menyebutkan tanggal dan waktu serta tempat. Dan ini dijadikan dasar untuk menetapkan Anwar Sadat dan Dedek sebagai tersangka pengrusakan serta penghasutan pada saat demonstrasi di Polda beberapa waktu lalu, inilah yang kami anggap tidak nyambung dan tidak ada korelasinya,” tegas Tomy.
Tomy menambahkan, berdasarakan undang-undang, jangankan cacat hukum, tidak cermat dan tidak lengkap itu dapat membatalkan surat dakwaan, jadi artinya sekarang konstruksi dakwaaannya yang kita cermati, nah berdasarkan apa yang kita lihat bahwa konstruksi dakwaan yang dibuat oleh jaksa ini sama sekali tidak cermat.
“Oleh karena itulah karena ketidakcermatan surat dakwaan yang di buat oleh JPU, kita mengharapkan bahwasahnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum, dan kita akan meminta kepada JPU untuk  tidak memudahkan perkara,” kata Tomy.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke JPU, Kgs. Mashun SH, mengatakanm bahwa itu versi mereka (Tim Kuasa Sadat dan Dedek), kita akan menanggapinya, kita akan lihat pada sidang berikutnya pada tanggal 18 Maret 2013.
“Dakwaan yang kami buat sudah sempurna, kalaupun ada bantahan dari pihak tim kuasa hukumnya, itu silakan saja, kita akan lihat di persidangan berikutnya yang diagendakan pada tanggal 18 maret 2013 mendatang,” tutup Kgs. Mashun SH. 

Sumber : http://www.beritanda.com/index.php?option=com_content&view=article&id=12255&catid=82&Itemid=459 
Selengkapnya...

PENANGKAPAN AKTIVIS: Tim Advokasi Walhi Sumsel Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Sesuai Fakta

(11/3) Pembacaan Eksepsi Oleh Penasehat Hukum Anwar sadat dan Dedek caniago Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (foto : Walhi Sumsel )

PALEMBANG – Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan membantah dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan perusakan pagar Polda Sumsel ketika terjadi kericuhan saat unjuk rasa pada 29 Januari 2013.

“Aktivis Walhi ketika bentrokan terjadi antara massa petani dengan polisi tidak berada dekat objek yang diperkarakan,” kata salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Munhur Satyahaprabu sebelum sidang lanjutan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (11/3/2013).

Menurut dia, kedua aktivis, yakni Anwar Sadat yang menjabat Direktur Ekseskutif Walhi Sumsel dan Dedek Chaniago, staf pengembangan Walhi Sumsel, dipastikan tidak melakukan perusakan pagar kantor aset negara itu berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang diperoleh tim di lapangan.

Untuk membela dan menegakkan kebenaran itu, puluhan pengacara Tahta Walhi Sumsel berupaya meyakinkan majelis dengan mengungkapkan fakta-fakta hukum disertai bukti dan saksi dalam proses sidang selanjutnya.

Dijelaskan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada 4 Maret 2013 dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus, kata Munhur, banyak dakwaan JPU Kiagus Mashun yang tidak mendasar, tidak sesuai dengan fakta lapangan dan pokok persoalan yang diperjuangkan dalam aksi unjuk rasa yang mengakibatkan aktivis dan pejuang hak petani itu ditangkap oleh polisi.

JPU dalam dalil dakwaannya menyatakan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan rekannya Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada tanggal 29 Januari 2013.

Berdasarkan kondisi tersebut dan adanya kerusakan pada pagar pintu gerbang Mapolda Sumsel kedua aktivis Walhi Sumsel dijerat JPU dengan Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Dua dari tiga aktivis yang ditangkap oleh pihak Polda Sumsel perkaranya mulai disidangkan pada tanggal 4 Maret, sedangkan satu tersangka lainnya Kamaludin (aktivis Walhi dan pejuang hak petani Ogan Ilir yang bersengketa dengan PTPN VII) sekarang ini berkas perkaranya masih dalam proses. (Antara/dba)

Sumber : http://www.bisnis-jateng.com/index.php/2013/03/penangkapan-aktivis-tim-advokasi-walhi-sumsel-nilai-dakwaan-jaksa-tidak-sesuai-fakta/
Selengkapnya...

Pengadilan gugurkan gugatan direktur Walhi Sumsel

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menggugurkan gugatan pra peradilan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan Anwar Sadat terhadap Kapolda Sumsel Irjen Polisi Iskandar Hasan dalam persidangan di Palembang, Rabu.

"Menimbang pemeriksaan bukti surat dan kelengkapan berkas perkara yang diajukan penggugat dan tergugat, hasil  permohonan dan jawaban tergugat, serta mengacu pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2009 KUHAP, maka dengan ini menggugurkan gugatan tergugat Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat," kata Majelis Hakim yang diketuai Unardi SH.

Ia menjelaskan, gugurnya gugatan itu karena sebelumnya sudah dilakukan sidang pidana terhadap penggugat.

"Penangkapan dan penahanan Anwar Sadat dalam aksi demonstrasi di halaman Mapolda Sumsel menuntut pembebasan petani Desa Limang Jaya dinilai sudah sesuai aturan hukum," ujarnya.

Terhadap putusan Majelis Hakim itu, kuasa hukum tergugat yang diwakili Tommy Indiarto menyatakan terpaksa menerimanya.

Selain itu, pihaknya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.

"Sudah diperkirakan sebelumnya karena sebelum diputuskan sudah digelar sidang perdana. Kami terpaksa menerima putusan ini dan tentunya akan kembali fokus pada perkara pidana pasal 170 dan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disangkakan kepada Anwar Sadat karena terkesan dipaksakan," kata Tommy.

Menurutnya, adanya kesan pemaksaan penggunaan penerapan pasal 170 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap terdakwa, karena  terdakwa tidak pernah menghasut para demonstran untuk merusak pagar Mapolda Sumsel,  termasuk ikut bertindak anarkis memprovokasi massa.

Dia berharap, Majelis Hakim nantinya bertindak adil dan mengacu ke fakta, serta hasil pemeriksaan saksi persidangan.

Sebelumnya, penangkapan Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat dilakukan jajaran Reskim Polda Sumsel, Selasa (29/1) sekitar pukul 16.20 WIB.

Anwar Sadat ditangkap atas dugaan menjadi pelaku utama pengerusakan pagar Mapolda Sumsel dalam aksi demonstrasi menuntut pembebasan petani Desa Limang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir.

sumber : http://sumsel.antaranews.com/print/272072/pengadilan-gugurkan-gugatan-direktur-walhi-sumsel
Selengkapnya...

Jumat, Maret 08, 2013

Terkait konflik TNI vs Polisi di OKU, TAHTA desak perbaiki kinerja POLRI

Pelambang, 7 maret 2013. Menyikapi terjadinya bentrok antara TNI Vs POLRI yang terjadi di kabupaten Ogan Komering Ulu sehingga menyebabkan terbakarnya kantor Polres OKU yang diduga dilakukan oknum anggota TNI, yg sebelumnya dikabarkan bahwa Anggota TNI tersebut  bermaksud untuk menanyakan kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota Polisi terhadap rekannya beberapa waktu lalu.

TAHTA melihat semakin jelas bahwa ada masalah hubungan antara kedua lembaga tersebut. Kinerja kepolisian yang selama ini banyak menerima sorotan menjadi salah satu sebab kenapa Polisi selalu menjadi sasaran kritik.

Banyak kasus yang melibatkan aparat kepolisian tidak jelas ujungnya dan sangat sulit diakses, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, kenapa kalau polisi memeriksa anggotanya sendiri selalu lambat, dan tidak jelas.

Koordinator Tim advokasi dan pencari fakta (TAHTA) cinta manis mengatakan "kalo benar kejadian ini adalah buntut dari kejadian ada anggota TNI ditembak Polisi maka ada 3 hal yang hrs menjadi catatan kepolisian.

pertama, bahwa ada diskriminasi penanganan kasus jika kasus tersebut dilakukan anggota polisi sendiri, biasanya ancamannya hanya dispilin padahal jelas itu tindak pidana  dan banyak contohnya misalnya kasus tewasnya angga desa limbang jaya dimana 6 perwira polisi yg terlibat dan bertangung jawab hanya dikenakan hukuman teguran tertulis.

Kedua, penanganan yang dilakukan internal polisi terkesan sangat lamban, sehingga korban yang kebanyakan masyarakat biasa tdk juga mendapatkan keadilan, kasus semacam ini juga banyak terjadi kepolisian terkesan lamban kalo meriksa anggotanya sndiri yg melakukan tindak pidana.contoh yang dapat dilihat adalah kasus pemukulan yang dilakukan oleh Polisi di Polda sumsel terhadap anwar sadat aktifis Walhi sumsel dan rekan rekannya pada 29 januari lalu saat sedang melakukan aksi damai di polda sumsel, sampai saat ini tidak juga di proses oleh Kepolisian padahal korban telhah melaporkannya dan malah anwar sadat dan rekan rekannya dipidanakan

Ketiga, proses penanganan perkara diinternal polisi sangat tertutup sehingga akses kontrol korban trhdp pemeriksaan tersebut kecil bahkan tidak ada." Kata Mualimin,SH (koordinator TAHTA).

Atas hal ini TAHTA meminta agar semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh suasana di kabupaten OKU, biarlah proses hukum dan proses non hukum dilakukan oleh para petinggi TNI dan Polisi.

Koordinator TAHTA cinta manis
Mualimin, SH
081367444310
Selengkapnya...

Rabu, Maret 06, 2013

Aktivis Lingkungan Disidang Bak Penjahat

Dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Anwar Sadat dan Dedek Chaniago mulai menjalani proses persidangan di PN Palembang, Senin (4/3). Proses persidangan dinilai Walhi berlebihan.

Tindakan aparat penegak hukum pada kedua terdakwa dinilai berlebihan oleh sesama aktivis Walhi. Kedua terdakwa diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana kriminal. “Perlakuan berbeda dengan para koruptor dan pelanggar HAM, karena kedua terdakwa digunduli dan mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan nomornya,” tulis sesama aktivis Walhi, Khalisah Khalid dalam siaran pers, Senin (4/3).

Padahal, apa yang dilakukan kedua terdakwa hanyalah berjuang untuk hak atas tanah dan ruang hidup rakyat di PTPN VII di Sumatera Selatan. BUMN itu dinilai merampas tanah rakyat setempat. Namun, oleh PTPN VII, Anwar dan Dedek dilaporkan balik sehingga kini menghadapai proses persidangan.

“Ini sekadar penggiringan opini dari perusahaan dan aparat penegak hukum untuk membungkam rakyat,” imbuhnya lagi.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5134635b2f5ce/aktivis-lingkungan-disidang-bak-penjahat 
Selengkapnya...

Aktivis Minta Pengadilan Palembang Ungkap Sumber Konflik

"Majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat dituntut aktif menggali fakta-fakta persidangan dan tidak terpaku hanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata aktivis Walhi, Hadi Jatmiko
Jakarta, Aktual.co — Aktivis lingkungan dan pejuang hak asasi manusia yang tergabung dalam "Koalisi Untuk Peradilan Bersih" meminta Pengadilan Negeri Palembang yang menyidangkan perkara terkait aksi unjuk rasa petani yang berakhir ricuh mengungkap sumber konflik.

"Majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat dituntut aktif menggali fakta-fakta persidangan dan tidak terpaku hanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata aktivis Walhi, Hadi Jatmiko seusai menghadiri sidang perdana perkara tersebut di Palembang, Senin (4/3).

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Untuk Peradilan Bersih berasal dari organisasi Kontras, Konsorsium Pembaruan Agraria, Sarekat Hijau Indonesia, AMAN Sawit Watch, dan SPI.

Persatuan Pergerakan Petani Indonesia, Publik Interst Lawyer Network, ELSAM, Walhi Nasional, Lentera, JATAM, Konsil LSM Indonesia Sumsel, Walhi region Sumatera, Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Sriwijaya, WCC Palembang.

Kemudian LP3HAM, WBH Sumsel, LBH Palembang, Kobar 9, Yayasan Orde, Yayasan Rotan, Spora, YKM, Yayasan Puspa Indonesia, Sumsel Watch, Perserikatan OWA, Lembar Institute, Pergerakan Nasional, KPMD, IMPALM, Gemapala Wigwam, Mafesripala, Kemasda, SP Palembang,YM3.

Lebih lanjut Hadi Jatmiko juga salah seorang anggota Koalisi Untuk Peradilan Bersih itu mengatakan, pernyataan sikap koalisi tersebut sebagai respon atas sidang perkara Anwar Sadat yang dikriminalisasi karena mendampingi petani yang menuntut hak atas tanahnya yang diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis, Ogan Ilir.

Sumber konflik dan proses penangkapan serta penahanan yang disertai dengan kekerasan terhadap petani dan aktivis Walhi pada aksi unjuk rasa berakhir ricuh 29 Januari 2013 tidak boleh dipandang terpisah dari perkara yang sedang disidangkan tersebut.

"Sumber konfliknya adalah sengketa agraria antara petani Kabupaten Ogan Ilir dengan PTPN VII yang penjahat sebenarnya belum diproses secara hukum," ujar Hadi menanggapi terdapat banyak kejanggalan dan diskriminasi yang dialami rekannya dalam menjalanoi sidang peradan di PN Palembang, Senin (4/3).

Selain meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang mampu mengembangkan fakta-fakta sesuai dengan dinamika di persidangan, Koalisi Untuk Peradilan Bersih juga meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan lanjutan yang sidang keduanya dijadwalkan pada 11 Maret 2013.

"Dengan adanya masyarakat yang aktif melakukan pengawasan jalannya persidangan, segala hak terdakwa dalam proses penegakan hukum itu dapat dipenuhi serta dapat tercipta peradilan yang bersih, jujur, dan tidak memihak," ujarnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Hukum Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Mualimin SH menyatakan bahwa dalam proses persidangan kliennya terdapat pengabaian asas praduga tidak bersalah, dan penggiringan opini hukum dengan simbolisasi terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dengan berbaju tahanan.

"Proses hukum yang dialami aktivis Walhi Sumsel Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dinilai digiring menjadi kasus kriminal biasa, dengan mengkriminalkan pejuang lingkungan dan hak asasi manusia yang tengah memperjuangkan tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat," ujarnya.

Perkara yang dialami Anwar Sadat dan dua rekannya adalah persoalan struktural terkait dengan konflik agraria dan sumber-sumber kehidupan rakyat.

Kriminalisasi yang dialami oleh aktivis dan petani termasuk dengan penggunaan pasal-pasal karet yang sesungguhnya menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam suara kritis yang sedang menuntut hak atas tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang sekian lama dirampas oleh PTPN VII.

"Untuk itu kami mendesak agar proses peradilan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan terbuka, serta dapat mengungkap akar persoalan yang sebenarnya dari perkara itu," kata Mualimin menambahkan.
Sumber : http://www.aktual.co/hukum/205626aktivis-minta-pengadilan-palembang-ungkap-sumber-konflik
Selengkapnya...

Walhi Sumatera Selatan Siapkan Eksepsi

Metrotvnews.com, Palembang: Puluhan pengacara dalam Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan menyiapkan eksepsi untuk membela dua aktivis lingkungan yang diadili terkait perkara kericuhan saat aksi unjuk rasa membela hak petani.

Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan dan pejuang hak asasi manusia Anwar Sadat (Direktur Eksekutif Walhi Sumsel) dan Dedek Chaniago (staf pengembangan Walhi Sumsel) sedang disiapkan untuk sidang lanjutan pada 11 Maret 2013.

Salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Munhur Satyahaprabu mengatakan eksepsi tersebut akan mengungkapkan hasil temuan tim advokasi dan keterangan saksi ketika terjadinya aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir yang didampingi sejumlah aktivis Walhi di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada 29 Januari 2013.

"Selain itu, semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/3) tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum sehingga akan dibantah dengan hasil temuan tim Tahta," kata Munhur di Palembang, Rabu (6/3).

Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus, kata Munhur, banyak dakwaan JPU Kiagus Mashun yang tidak mendasar, tidak sesuai dengan fakta lapangan dan pokok persoalan yang diperjuangkan dalam aksi unjuk rasa yang mengakibatkan tiga aktivis dan pejuang hak petani itu ditangkap polisi.

JPU dalam dalil dakwaannya menyatakan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan rekannya Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada 29 Januari 2013

sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/06/6/136102/Walhi-Sumatera-Selatan-Siapkan-Eksepsi 

Editor: Irvan sihombing Selengkapnya...

Selasa, Maret 05, 2013

Menuntut Hak atas Sumber Kehidupan Rakyat dan Lingkungan Hidup,Bukan Tindakan Kriminal


Aksi Petani dan Mahasiswa bebaskan Anwar sadat dkk (foto: tribunnews.com)
Palembang, 4 Maret 2013- Persidangan pertama terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Palembang telah berlangsung pagi tadi di Pengadilan Negeri Palembang dengan dakwaan pasal 170 KUHP. 

Sayangnya, proses peradilan yang diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan, masih jauh dari harapan.  Mualimin, SH dari Koalisi untuk Peradilan Bersih menyatakan bahwa “dalam proses persidangan yang berlangsung, kami menilai ada pengabaian terhadap pemenuhan acces to justice, pengabaian terhadap asas praduga tidak bersalah, dan penggiringan opini hukum dengan simbolisasi terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dengan berbaju tahanan ketika dihadapkan ke muka persidangan, ada aparat kepolisian yang masuk ke ruang persidangan berseragam lengkap bahkan membawa senjata api dan duduk tepat di belakang kedua terdakwa, serta dibatasinya kesempatan terdakwa untuk bertemu dan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga. 

Hadi Jatmiko, Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian WALHI Sumsel dalam hal ini menilai bahwa “proses hukum ini juga sedang menggiring kasus yang dialami oleh Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menjadi kasus kriminal biasa, dengan mengkriminalkan pejuang lingkungan dan hak asasi manusia yang tengah memperjuangkan tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Kami menegaskan bahwa kasus yang dialami Anwar Sadat adalah persoalan struktural terkait dengan konflik agraria dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Kriminalisasi yang dialami oleh aktifis dan petani termasuk dengan penggunaan pasal-pasal “karet” yang sesungguhnya menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam suara kritis dari aktifis dan petani yang sedang menuntut hak atas tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang sekian lama dirampas oleh PTPN VII.  

Karenanya kami mendesak agar proses peradilan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan terbuka, serta dapat mengungkap akar persoalan yang sebenarnya dari kasus ini.

contact person:
1.      Mualimin, SH: 081367444310
2.      Hadi Jatmiko: 08127312042


KOALISI untuk Peradilan Bersih
KONTRAS, Konsorsium Pembaruan Agraria, SHI,AMAN Sawit Watch, SPI, Persatuan Pergerakan Petani Indonesia, Publik Interst Lawyer Network, ELSAM, WALHI Nasional, Lentera,JATAM,Konsil LSM Indonesia Sumsel, WALHI region Sumatera, Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Sriwijaya, WCC Palembang,LP3HAM, WBH Sumsel, LBH Palembang, Kobar 9, Yayasan Orde, Yayasan ROTAN, SPORA, YKM, Yayasan Puspa Indonesia, Sumsel Watch, Perserikatan OWA, LEMBAR Institute, Pergerakan Nasional, KPMD, IMPALM, GEMAPALA WIGWAM, MAFESRIPALA, KEMASDA,SP Palembang,YM3.
Selengkapnya...