WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Maret 06, 2013

Aktivis Lingkungan Disidang Bak Penjahat

Dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Anwar Sadat dan Dedek Chaniago mulai menjalani proses persidangan di PN Palembang, Senin (4/3). Proses persidangan dinilai Walhi berlebihan.

Tindakan aparat penegak hukum pada kedua terdakwa dinilai berlebihan oleh sesama aktivis Walhi. Kedua terdakwa diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana kriminal. “Perlakuan berbeda dengan para koruptor dan pelanggar HAM, karena kedua terdakwa digunduli dan mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan nomornya,” tulis sesama aktivis Walhi, Khalisah Khalid dalam siaran pers, Senin (4/3).

Padahal, apa yang dilakukan kedua terdakwa hanyalah berjuang untuk hak atas tanah dan ruang hidup rakyat di PTPN VII di Sumatera Selatan. BUMN itu dinilai merampas tanah rakyat setempat. Namun, oleh PTPN VII, Anwar dan Dedek dilaporkan balik sehingga kini menghadapai proses persidangan.

“Ini sekadar penggiringan opini dari perusahaan dan aparat penegak hukum untuk membungkam rakyat,” imbuhnya lagi.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5134635b2f5ce/aktivis-lingkungan-disidang-bak-penjahat 



Artikel Terkait:

0 komentar: