WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 05, 2013

Menuntut Hak atas Sumber Kehidupan Rakyat dan Lingkungan Hidup,Bukan Tindakan Kriminal


Aksi Petani dan Mahasiswa bebaskan Anwar sadat dkk (foto: tribunnews.com)
Palembang, 4 Maret 2013- Persidangan pertama terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Palembang telah berlangsung pagi tadi di Pengadilan Negeri Palembang dengan dakwaan pasal 170 KUHP. 

Sayangnya, proses peradilan yang diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan, masih jauh dari harapan.  Mualimin, SH dari Koalisi untuk Peradilan Bersih menyatakan bahwa “dalam proses persidangan yang berlangsung, kami menilai ada pengabaian terhadap pemenuhan acces to justice, pengabaian terhadap asas praduga tidak bersalah, dan penggiringan opini hukum dengan simbolisasi terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dengan berbaju tahanan ketika dihadapkan ke muka persidangan, ada aparat kepolisian yang masuk ke ruang persidangan berseragam lengkap bahkan membawa senjata api dan duduk tepat di belakang kedua terdakwa, serta dibatasinya kesempatan terdakwa untuk bertemu dan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga. 

Hadi Jatmiko, Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian WALHI Sumsel dalam hal ini menilai bahwa “proses hukum ini juga sedang menggiring kasus yang dialami oleh Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menjadi kasus kriminal biasa, dengan mengkriminalkan pejuang lingkungan dan hak asasi manusia yang tengah memperjuangkan tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Kami menegaskan bahwa kasus yang dialami Anwar Sadat adalah persoalan struktural terkait dengan konflik agraria dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Kriminalisasi yang dialami oleh aktifis dan petani termasuk dengan penggunaan pasal-pasal “karet” yang sesungguhnya menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam suara kritis dari aktifis dan petani yang sedang menuntut hak atas tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang sekian lama dirampas oleh PTPN VII.  

Karenanya kami mendesak agar proses peradilan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan terbuka, serta dapat mengungkap akar persoalan yang sebenarnya dari kasus ini.

contact person:
1.      Mualimin, SH: 081367444310
2.      Hadi Jatmiko: 08127312042


KOALISI untuk Peradilan Bersih
KONTRAS, Konsorsium Pembaruan Agraria, SHI,AMAN Sawit Watch, SPI, Persatuan Pergerakan Petani Indonesia, Publik Interst Lawyer Network, ELSAM, WALHI Nasional, Lentera,JATAM,Konsil LSM Indonesia Sumsel, WALHI region Sumatera, Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Sriwijaya, WCC Palembang,LP3HAM, WBH Sumsel, LBH Palembang, Kobar 9, Yayasan Orde, Yayasan ROTAN, SPORA, YKM, Yayasan Puspa Indonesia, Sumsel Watch, Perserikatan OWA, LEMBAR Institute, Pergerakan Nasional, KPMD, IMPALM, GEMAPALA WIGWAM, MAFESRIPALA, KEMASDA,SP Palembang,YM3.



Artikel Terkait:

0 komentar: