WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 12, 2013

PENANGKAPAN AKTIVIS: Tim Advokasi Walhi Sumsel Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Sesuai Fakta

(11/3) Pembacaan Eksepsi Oleh Penasehat Hukum Anwar sadat dan Dedek caniago Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (foto : Walhi Sumsel )

PALEMBANG – Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan membantah dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan perusakan pagar Polda Sumsel ketika terjadi kericuhan saat unjuk rasa pada 29 Januari 2013.

“Aktivis Walhi ketika bentrokan terjadi antara massa petani dengan polisi tidak berada dekat objek yang diperkarakan,” kata salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Munhur Satyahaprabu sebelum sidang lanjutan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (11/3/2013).

Menurut dia, kedua aktivis, yakni Anwar Sadat yang menjabat Direktur Ekseskutif Walhi Sumsel dan Dedek Chaniago, staf pengembangan Walhi Sumsel, dipastikan tidak melakukan perusakan pagar kantor aset negara itu berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang diperoleh tim di lapangan.

Untuk membela dan menegakkan kebenaran itu, puluhan pengacara Tahta Walhi Sumsel berupaya meyakinkan majelis dengan mengungkapkan fakta-fakta hukum disertai bukti dan saksi dalam proses sidang selanjutnya.

Dijelaskan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada 4 Maret 2013 dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus, kata Munhur, banyak dakwaan JPU Kiagus Mashun yang tidak mendasar, tidak sesuai dengan fakta lapangan dan pokok persoalan yang diperjuangkan dalam aksi unjuk rasa yang mengakibatkan aktivis dan pejuang hak petani itu ditangkap oleh polisi.

JPU dalam dalil dakwaannya menyatakan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan rekannya Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada tanggal 29 Januari 2013.

Berdasarkan kondisi tersebut dan adanya kerusakan pada pagar pintu gerbang Mapolda Sumsel kedua aktivis Walhi Sumsel dijerat JPU dengan Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Dua dari tiga aktivis yang ditangkap oleh pihak Polda Sumsel perkaranya mulai disidangkan pada tanggal 4 Maret, sedangkan satu tersangka lainnya Kamaludin (aktivis Walhi dan pejuang hak petani Ogan Ilir yang bersengketa dengan PTPN VII) sekarang ini berkas perkaranya masih dalam proses. (Antara/dba)

Sumber : http://www.bisnis-jateng.com/index.php/2013/03/penangkapan-aktivis-tim-advokasi-walhi-sumsel-nilai-dakwaan-jaksa-tidak-sesuai-fakta/



Artikel Terkait:

0 komentar: