WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 26, 2013

TAHTA Menyayangkan Putusan Sela Majelis Hakim PN Palembang


Anwar Sadat dan Dedek Caniago saat dibawah ke LP Pakjo, setelah sidang Putusan Sela
Palembang, hari ini agenda sidang Pembacaan Putusan Sela atas nama terdakwa Anwar Sadat dan Dede Chaniago yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan 160 KUHP digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang yang dihadiri oleh Ahmad Yunus sebagai ketua majelis hakim dan Mashun, Sh Selaku jaksa penuntut umum. Sidang kali ini dihadiri pulhan keluarga dan petani Serikat Petani Sriwijaya dan beberapa elemen mahasiswa. 
Dalam Putusannya hakim menolak eksepsti atau nota keberatan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa Anwar Sadat dan Dede Chaniago. Sebelumnya dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tanggal 18/3/2013 di Pengadilan Negeri Palembang di tolak oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Muhnur Satyahaprabu,SH menyesalkan keputusan Majleis hakim ini karena keputusan tersebut sama persis seperti yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut umum. “kami menghormati dan menta’ati keputusan sela ini terapi kami menyesalkan karena jelas alasan keberatan kami sama sekali tidak dipertimbangkan dan dijawab oleh majelis hakim” ujar Muhnur Satyahaprabu di Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis hakim dalam keputusannya mempertimbankan bahwa Dakwaan jaksa penuntut umum sudah menjelaskan waktu, tempat dimana tindak pidana itu dilakukan, jika peran para terdakwa tersebut bukan merupakan wilayah keberatan Dakwaan tetapi sudah merupakan pokok perkara. Kedua putusan sela tersebut memerintahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk melanjutkan dan menghadirkan saksi-saksi.
“Kenapa kita mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, karena menyakini bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut umum tidak cermat,jelas dan cermat lihat saja dakwaannya begitu sangat obscure (bias)” tambah Prabu, SH
Anggota Team advokasi dan Pencari Fakta (TAHTA) Tommy Indyan, SH menyatakan bahwa “Majelis hakim sangat kaku menerapkan hukum KUHAP sebenarnya bukan hanya persyaratan formil saja yang dipertimbangkan tetapi persyaratan materiil juga harus dipertimbangkan”.
Atas keputusan majelis hakim ini maka sidang atas nama terdakwa Anwar Sadat dan Ddede Chaniago  akan dilanjutkan pada minggu depan pada tanggal 1 April 2013 dengan agenda pemeriksaan alat bukti termasuk saksi.


Contak person:
Muhnur Satyahaprabu 08119501126
Tomy Indyan 081278044558



Artikel Terkait:

0 komentar: