WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, April 20, 2013

LPSK Pantau Persidangan Aktivis Walhi Sumatera Selatan

 

Menolak Bungkam (Foto: Walhi Sumsel )

TEMPO.CO, Palembang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau secara langsung jalannya persidangan terhadap terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago di Pengadilan Negeri Palembang. Direktur dan Staf Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan itu terlibat kasus perusakan pagar Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

"Kedua terdakwa sebenarnya korban. LPSK akan menelusuri penyimpangan-penyimpangan yang bisa mengarah pada kriminalisasi terhadap terdakwa," kata tenaga ahli LPSK, Maharani Siti Shopia, Kamis, 18 April 2013.

Menurut Maharani, hari ini Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai akan memutuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada kedua terdakwa. "Nanti sore Pak Ketua akan memberikan keterangan lengkapnya kepada wartawan," ujarnya.

Jaksa penuntut umum, K.G.S. Mashun, dalam dakwaannya memaparkan bahwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumatera Selatan di Palembang pada 29 Januari 2013.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Namun, persidangan dilanjutkan pekan depan karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi.

Persidangan terhadap Anwar dan Dedek, dua dari tiga aktivis yang ditangkap oleh aparat Polda Sumatera Selatan, sudah dimulai sejak 4 Maret lalu. Adapun penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan membantah bahwa Anwar dan Dedek melakukan perusakan pagar Polda Sumatera Selatan.

“Minggu depan kami akan hadirkan dua saksi ahli dari IPB dan UGM serta lima orang dari Walhi untuk meringankan terdakwa,” ucap salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta, Munhur Satyahaprabu.

Munhur menegaskan, semua dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/04/18/058474247/LPSK-Pantau-Persidangan-Aktivis-Walhi-Sumatera-Selatan



Artikel Terkait:

0 komentar: