WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Juni 15, 2013

Rilis : Selamatkan Lingkungan Hidup, KPK harus Usut Korupsi Sumber Daya Alam!

-Temuan praktek korupsi (hanya) di 3 Provinsi,Kerugian Negara Mencapai Rp 1,9 Triliun-

Kejahatan di sektor sumber daya alam (SDA) seperti kehutanan, perkebunan dan pertambangan tidak saja menimbulkan kerusakan ekologi namun juga menyebabkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya sangat fantanstis.  Ada banyak versi berkaitan dengan kerugian keuangan negara dari kejahatan SDA di Indonesia, baik yang dilakukan dari lembaga di dalam negeri maupun dari luar negeri.
Daftar Kerugian Negara di sektor SDA
Instansi
Kerugian
Penyebab
Kementrian Kehutanan (2011)
Rp 273 triliun
pembukaan 727 Unit Perkebunan dan 1722 unit pertambangan yang dinilai bermasalah di 7 Provinsi di Indonesia
Kementrian Kehutanan (2003)
Rp 7,2 trilyun/thn

praktek illegal logging, penyelundupan kayu dan peredaran kayu illegal di Papua, Kaltim, Kalbar, Kalteng, Sulteng, Riau, NAD, Sumut, dan Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (2010)
Rp 15,9 triliun per tahun
tidak segera ditertibkannya penambangan tanpa izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan di 4 provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Kaltim)
Badan Pemeriksa Keuangan (2013)
Rp 100 miliar
menambang dan ekspolorasi sampai eksploitasi di kawasan hutan tanpa izin dan Tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan.
Human Rights Watch (2009)
USD 2 miliar per tahun
kejahatan di sektor kehutanan
Indonesia Corruption Watch (2009)
USD 2 miliar per tahun
selisih antara potensi penerimaan negara dari Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) selama 2004-2007 dikurangi pendapatan negara yang diterima.
Satuan Tugas Mafia Hukum
Rp  1,9 Triliun
akibat beroperasinya 14 perusahaan yang dinilai bermasalah di Provinsi Riau
Dok. ICW 2012

Melekatnya kejahatan di sektor SDA dengan praktek korupsi menjadi salah satu argumentasi kuat mengapa peristiwa kejahatan di SDA harus dilihat dari kacamata pemberantasan korupsi. Catatan lain yang dapat dijadikan argumentasi adalah bahwa pendekatan korupsi dapat mengungkapkan kejahatan dalam proses bisnis di sektor SDA yang ditutupi dengan kedok perizinan.

Melalui pendekatan korupsi, maka dapat terlihat bahwa pembukaan lahan atau tambang yang secara formal terlihat sah pada dasarnya justru didasarkan pada pola yang destruktif yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dengan pendekatan korupsi pula, peluang pelestarian ataupun penyelamatan lingkungan hidup pun sebenarnya lebih besar.

Selama 2004- Mei 2013 sedikitnya terdapat 7 (tujuh) perkara korupsi di sektor SDA yang telah dan sedang ditangani oleh KPK.  Perkara korupsi tersebut antara lain adalah:
  1. Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan.
  2. Menerbitkan izin pemanfaatan kayu (IPK) untuk perkebunan sawit di Kalimantan Timur , dengan tujuan semata untuk memperoleh kayu.
  3. Pengadaaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp  89 miliar.
  4. Suap terhadap anggota dewan terkait dengan Pengadaaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan dan alih fungsi lahan.
  5. Suap terkait alih fungsi hutan lindung seluas 7.300 hektar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
  6. Suap terkait alih fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.
  7. Dugaan suap terkait pemberian Rekomendasi HGU Kepada Bupati Buol oleh PT Hardaya Inti Plantation.
Dari perkara-perkara tersebut, tercatat 23 orang aktor telah diproses oleh KPK, diadili dan divonis oleh pengadilan tipikor dan mayoritas telah menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan. Mereka terdiri dari 14 orang dari lingkungan eksekutif (mantan kepala daerah, pejabat dinas/kementrian kehutanan atau dinas kehutanan provinsi),  6 orang dari politisi/legislatif dan 3 orang dari pihak swasta.

Meskipun sudah banyak pelaku yang dijerat oleh KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya, namun praktek korupsi di sektor SDA masih berlangsung hingga saat ini.

Hasil Investigasi Koalisi Anti Mafia Hutan
Koalisi Anti Mafia Hutan pada tahun 2012-2013 melakukan investigasi di 3 provinsi yaitu  Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Proses investigasi dilakukan selama 6 bulan. Hasilnya, ditemukan 5 (lima) kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam tesebut yang terbagi atas, ; 1 dugaan suap penerbitan izin pertambangan, 3 dugaan korupsi pada sektor perkebunan dan 1 dugaan korupsi pada sektor kehutanan. Modus korupsi umumnya adalah penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.

Dari ke 5 kasus tersebut,  tercatat 16 aktor yang terindikasi terlibat dengan latar belakang sebagai berikut :Menteri/mantan menteri (3 orang), Kepala Daerah/mantan Kepala dareah (5 orang), pejabat kementrian (1 orang), pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (1 orang)  dan direktur perusahaan (6 orang).


Daftar Temuan Praktek Korupsi Sektor SDA di 3 Provinsi

No
Deskripsi singkat
Potensi Kerugian Negara
Besaran Suap
1
Laporan Dugaan Korupsi PTPN VII (cinta manis) di Sumatera Selatan
4,847,700,000
 
2
Dugaan korupsi Pemberian IUPHHK - HTI di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang – Kepayang
1,762,453,824,120
 
3
Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda
 
4,000,000,000
4
Dugaan korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit Di Kabupaten Kapuas Hulu
108,922,926,600
 
5
Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat
51,553,374,200
 
  Total
1,927,777,824,920
4,000,000,000


Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh koalisi. Sekurangnya terjadi potensi kerugian negara mencapai Rp 1.92 Triliun. Dari 5 kasus tersebut ditemukan 1 kasus bermodus dugaan suap, dengan besaran 4 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami dari dari Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
  • menjadikan pemberantasan korupsi di sektor SDA sebagai prioritas dalam rangka penyelamatan lingkungan hidup maupun menghindari kerugian negara di sektor SDA yang lebih besar.
  • mengusut tuntas kasus korupsi yang sudah terjadi di 3 Provinsi tersebut.



Artikel Terkait:

0 komentar: