WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Juni 13, 2013

SBY, Jangan Kriminalisasikan Teman mu Pejuang Lingkungan Hidup

Pernyataan Sikap Koalisi Anti Mafia Hutan 
SBY : Jangan Kriminalisasikan Teman mu Pejuang Lingkungan Hidup
Karangan bunga dari Koalisi Anti Mafia Hutan Untuk Presiden

Kriminalisasi dibawah kepemimpinan SBY tahun 2013 mengalahkan kecepatan Bumi berputar. Belum setengah tahun 207 penyelamat lingkungan sudah ditangkap dan mengalami kekerasan oleh polisi.

Pernyataan SBY pada peringatan hari lingkungan hidup (10/6) yang mengajak kepala daerah untuk menjadikan LSM/NGO lingkungan hidup sebagai teman dan bukan musuh, menarik perhatian banyak pihak. Sebelumnya, pada 7 April 2010 pernyataan serupa juga di sampaikan oleh SBY pada saat pidato tentang anti Mafia Hutan di Bandara Halim Perdana kusuma.

Kami berpandangan, jika apa yang disampaikan oleh SBY memang sebagai bagian dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, bukan hanya retorika dan ajang pencitraan Pemerintah belaka. Kami mendesak kepada SBY sebagai Presiden untuk memberikan perhatian khusus dan melindungi para Pejuang Lingkungan Hidup, yang pada Pidatonya tersebut dianggap sebagai Teman yang menjaga Lingkungan Hidup di Indonesia.

Faktanya sejak Januari – Juni 2013 (Data Walhi 2013) sedikitnya terdapat 207 orang Pejuang Lingkungan Hidup yang terdiri dari Aktivis dan Petani ditangkap dan ditahan, hanya karena memperjuangkan hak – hak Lingkungan Hidup dan Sumber daya alam dari keserakahan pengusaha dan penguasa.

Salah satunya adalah Penangkapan dan penahanan terhadap aktivis Lingkungan Hidup, Anwar sadat (Direktur Walhi Sumsel),Dedek chaniago (Staf Walhi Sumsel ) dan Kamaludin (petani Ogan ilir) mereka dituduh melakukan perusakan dan penghasutan dan saat ini telah di Vonis oleh pengadilan negeri Palembang dengan kurungan 7 Bulan penjara dan 1,4 tahun Penjara (atas vonis ini mereka menyatakan banding).

Perlindungan terhadap pejuang dan aktifis lingkungan hidup wajib dilakukan oleh SBY selaku Presiden, sesuai dengan mandate Undang-Undang No. 32/2009 pasal 66 menyebutkan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”. Pasal 66 ini lahir mengingat masa sebelumnya, banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat negara terhadap aktifis pembela lingkungan hidup. Terlebih, kekerasan dan kriminalisasi terhadap para Pembela Lingkungan Hidup dan HAM merupakan salahsatu perhatian negara-negara Dewan HAM ketika mereview situasi HAM Indonesia dalam Sidang Universal Periodical Review (UPR) pada bulan Mei 2012.

Jika tidak, maka pernyataan SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan ini, laksana menepuk air didulang, terpecik muka sendiri. Karena ajakannya justru mengkonfirmasi kepada publik bahwa selama kepemimpinannya,  pemerintah baik di pusat maupun daerah lemah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Obral ijin dan pengrusakan lingkungan hidup semakin massif terjadi di daerah, dan ironinya pemerintah daerah masih beranggapan bahwa aktifis lingkungan dan HAM sebagai kelompok yang anti pembangunan, anti investasi dan harus dibungkam dengan berbagai tindakan kekerasan dan kriminalisasi dengan menggunakan aparat keamanan.

Kalau hal ini tidak menjadi perhatian yang serius oleh pemerintahan SBY dan kabinetnya, maka ajakan utk bersama-sama dengan LSM sebagai kawan adalah satu kebohongan baru.

Jakarta, 13 Juni 2013,
KOALISI MASYARAKAT ANTI MAFIA HUTAN
Walhi Sumsel, Walhi Nasional, ICW, JATAM, KONTRAS, TUK Indonesia,Sawit watch, Titian Kalbar, Jatam Kaltim, Gemawan, 



Artikel Terkait:

0 komentar: