WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juli 17, 2013

Anwar sadat dan Dedek Chaniago nyatakan Kasasi atas Putusan banding Pengadilan Tinggi.


Palembang, selasa 16 Juli 2013. Anwar sadat Direktur Walhi sumsel dan dedek chaniago Staf Divisi Pengembangan dan pengoorganisasian rakyat Walhi sumsel, menyatakan Kasasi terhadap putusan banding pengadilan Tinggi Sumsel.
Kami menghargai putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera selatan yang dalam putusannya menghukum kami dengan kurungan Penjara 5 bulan 15 hari,sehingga pada senin,15 Juli 2013 kemarin kami dapat bebas. Putusan ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menghukum kami dengan 7 bulan penjara karena melanggar pasal 160 Kuh pidana. Ungkap anwar sadat.
Namun putusan pengadilan tinggi ini tetap menyatakan kami bersalah karena melakukan penghasutan kepada massa aksi pada saat aksi 29 januari 2013 lalu, artinya jika kami menerima hasil putusan ini, sama saja kami telah menzholimi diri kami sendiri , dengan perbuatan yang tidak pernah kami lakukan sama sekali. Atas pertimbangan tersebut dan setelah di konsultasikan dengan penasehat Hukum kami yang tergabung dalam TAHTA, maka kami menyatakan Kasasi. Ungkap anwar sadat.
Hal lainnya Jaksa penuntut Umum (JPU) yang di ketuai oleh Mashun,SH menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi.Alasan kasasi JPU Ini juga yang menguatkan kami untuk menyatakan kasasi di MA kata Sadat.
Selain upaya kasasi yang dilakukan oleh anwar sadat dan dedek chaniago, Mualimin,SH yang merupakan salah satu team Penasehat hukum menjelaskan, saat ini klien kami anwar sadat dan dedek chaniago juga sedang menyiapkan Gugatan Judisial review kepada Mahkamah konstitusi atas 2 undang undang yaitu Undang Undang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup no 32 tahun 2009 khususnya pasal 60 dan KUHAPidana pasal 82 ayat 1 tentang gugurnya Pra peradilan.
 Selanjutnya Hadi jatmiko yang selama ini mengantikan kepemimpinan anwar sadat di Walhi sumsel menyatakan, bebasnya anwar sadat dan dedek chaniago pada senin lalu tidak lepas dari dukungan  dan partisipasi masyarakat dan jaringan organisasi baik di lokal,nasional maupun international yang terus melakukan pemantauan atas kasus ini. Namun Hadi berharap dukungan ini tidak berhenti sampai disini, tetapi dapat diteruskan sampai dengan anwar sadat dan dedek chaniago dinyatakan Bebas murni oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
kami yakin Mahkamah agung dapat objektif melihat kasus ini, dimana bukti bukti dan fakta persidangan rekan kami ini tidaklah melakukan seperti apa yang diputuskan oleh Pengadilan negeri dan pengadilan Tinggi di sumatera selatan.
Selain itu dukungan ini juga harus dilanjutkan karena 1 rekan petani dari ogan ilir yang merupakan anggota Serikat Petani Sriwijaya Bapak Kamaludin, masih ditahan setelah Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap melakukan penganiayaan terhadap polisi saat melakukan aksi. Dan saat ini proses bandingnya masih berjalan.



Artikel Terkait:

1 komentar:

marinir seo mengatakan...

Infonya sangat bagus & Menarik serta Menginspirasi .

Sukses selalu
dari http://agenkeripik.p.ht/