WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, September 30, 2013

Setelah Raja Hutan tak punya Istana dan wilayah kuasa

(Palembang,30/9/13) Harimau sumatera merupakan salah satu binatang langkah yang masuk sebagai binatang yang dilindungi, berdasarkan Data organisasi yang bergerak diperlindungan satwa, saat ini jumlah Harimau sumatera tak lebih dari 400 Ekor saja. Mereka punah akibat dari rusaknya hutan sebagai rumah mereka karena obral Izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan perusahaan baik itu Hutan Tanaman Industri, pertambangan dan Perkebunan khsusunya kelapa sawit. 

Berdasarkan catatan Walhi kerusakan Hutan di sumatera selatan saat ini sudah semakin memprihatinkan dari 3,7 juta hektar luas kawasan hutan yang merupakan rumah harimau di sumsel saat ini yang kondisinya masih baik adalah tidak lebih dari 1 juta hektar. 

Dan hari ini akibat kerusakan hutan tersebut masyarakat Sumsel kembali di kejutkan dengan beredarnya video Pembantaian Harimau Sumatera yang diduga terjadi di Hutan Suban Jeriji kecamatan Rambang Dangku Muara Enim. Dalam video ini terlihat seekor harimau sumatera yang mengalami luka akibat tembakan para pemburu yang juga mengikat keempat kaki harimau dengan sebuah balok kayu. Dalam video yang berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut, terlihat harimau ini masih dalam keadaan hidup dan sempat mengerakan kepalanya. Namun hal ini tidak mengugah serta membuat para pemburu menghentikan tindakan kejinya, harimau tetap tidak dilepas dari ikatannya. 

Menurut Hadi Jatmiko Walhi Sumsel,berdasarkan Undang Undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam kegiatan perburuan ini melanggar pasal 21 ayat 2 dan dapat dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000. Namun sampai dengan  7 hari setelah video ini menyebar tidak ada tindakan pemerintah atau aparat berwenang untuk melakukan penegakan Hukum. 

Dan biasanya ditambahkan oleh Hadi, jikapun nanti ada tindakan dari pemerintah atau aparat, kita akan menemukan hal seperti biasa, hanya liv service dan terlihat tebang pilih. Apalagi infonya yang beredar perburuan ini melibatkan organisasi asosiasi penembak di sumatera selatan yang legal memiliki senjata api. 

Hal Berbeda jika berhadapan dengan masyarakat biasa, baru masuk kawasan hutan saja masyarakat ditangkap dan di tuduh sebagai perambah. contoh kasus illegal logging yang terjadi pada 2010 lalu di kawasan suban jeriji yang ditangkap hanya anak anak kapak sedangkan dalang atau cukongnya di biarkan bebas berkeliaran. ungkap hadi dengan nada kecewa

Mudah dan maraknya perburuan harimau sumatera ini harus dilihat secara utuh tidak bisa di lepaskan dari rusaknyanya kawasan hutan suban jeriji oleh salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri terbesar di sumatera selatan (PT. Musi Hutan Persada), dimana saat pertama kali masuk pada tahun 1996 perusahaan menyisakan cerita kepedihan bagi masyarakat local dan mastarakat yang mengantungkan kehidupannya pada Hutan dan pertanian akibat digusur oleh alat alat berat perusahaan yang dikawal oleh para aparat Negara baik TNI maupun kepolisian dengan senjata lengkap. Pembukaan tutupan hutan ini memudahkan para pemburu menemukan si raja Hutan untuk dibunuh dan dibantai, hasilnya diperjual belikan dengan harga pasaran rata rata diatas satu juta rupiah. 

Untuk itu Walhi sumsel mendesak Pemerintah dan aparat berwenang harus segera melakukan pengusutan dan menjerat para pelaku pembantaian dan perburuan harimau ini secara tuntas dengan aturan yang berlaku, dan menangkap dan membongkar aktor intelektual bisnis perdagangan satwa dilindungi ini yang diduga memiliki jaringan nasional dan internasional. 

Selain itu pemerintah dan kementerian harus segera melakukan review dan mencabut terhadap izin izin perusahaan yang berada di kawasan hutan yang kondisinya masih baik dan merupakan rumah dan istana bagi harimau sumatera.(Walhi sumsel)



Artikel Terkait:

0 komentar: