WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Oktober 31, 2015

Rumah Evakuasi Balita 5 Ulu didirikan masyarakat sipil untuk Melindungi rakyat dari Pencemaran asap Karhutla di Sumsel.


Presiden Jokowi saat berkunjung ke Posko REB 5 Ulu Palembang (30/10)

Terkait pemberitaan beberapa media massa yang menyatakan bahwa Posko / Rumah Evakuasi Balita Korban asap yang berada di Jalan Kh.Azhari Lorong Keramat No 124 RT 4  RW  1 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, yang pada jumat  30 Oktober 2015 kemarin di kunjungi oleh presiden RI baru didirikan pada malam hari sebelum kedatangan Presiden. Maka dengan ini kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Korban Asap di Sumsel menyatakan dengan tegas berita tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Adapun Rumah Evakuasi Balita 5 Ulu tersebut adalah murni dari insisatif masyarakat sipil dan tidak ada campur tangan pemerintah baik pusat maupun daerah, proses pendiriannya pun telah dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2015, dengan menyewa satu unit rumah kosong tua yang berada di RT 4 RW 1 milik keluarga Cek Gadis yaitu H.Sul, dengan lama sewa selama 6 bulan. 
REB 5 Ulu saat Masih dalam Pengerjaan dan Perbaikan

selanjutnya setelah ada kesepakatan sewa menyewa antara Koalisi Masyarakat Peduli Balita Korban Asap dan pihak pemilik rumah, maka team relawan dibantu oleh warga mulai melakukan perbaikan perbaikan terhadap fisik rumah, seperti pembuatan toilet, perbaikan lantai dan jembatan serta penutupan Ventilasi rumah, agar asap yang berada diluar tidak masuk kedalam rumah. Serta memperbaiki Instalasi air yang disalurkan dari rumah ketua RT setempat. 
Saat melakukan Renovasi untuk menutup semua Ventilasi rumah agar asap tidak dapat masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya karena Rumah Evakuasi yang kami buat ini untuk Balita maka kami mentapkan  beberapa standart seperti ruangan harus memiliki pembersih udara dan Air Conditioner,untuk melengkapi hal itu maka team relawan melakukan perbaikan dan memeriksa instalasi listrik dengan tujuan agar peralatan listrik dapat dipakai disana.Selain memperbaiki fisik rumah, team relawan juga pada tanggal 26 Oktober 2015  ketika bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Propinsi Sumsel yang saat itu berkunjung ke REB Jakabaring. Telah menyampaikn secara lisan kepada kepala Dinas Sosial dan rombongan bahwa Posko REB juga berada di Kelurahan 5 Ulu palembang.  
Saat seluruh Persiapan selesai dan fasilitas REB sudah dilengkapi maka kegiatan di Rumah evakuasi Balita berjalan dengan normal  (dokumentasi kegiatan Terlampir), walaupun sebenarnya kerja kerja sosial dan kemanusian sudah dilakukan sejak sebelum rumah evakuasi tersebut bisa digunakan misalnya mengantarkan beberapa balita yang diduga terkena ISPA kerumah sakit dan ke rumah evakuasi di jakabaring.
Kegiatan Belajar di REB 5 Ulu yang di Fasilitasi salah satu Relawan REB

Fakta Fakta diatas menunjukan bahwa REB Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Korban asap yang berada di 5 Ulu telah di mulai lama, jauh sebelum Bapak Presiden berkunjung bahkan sebelum Bapak Presiden melakukan kunjungan kerja Ke Amerika yang sepulangnya baru memutuskan untuk berkantor di Kabupaten OKI Sumsel. Selain itu sampai dengan Pukul 7.30 Wib Pagi (30/10), tidak ada satu orang pun dari Relawan mengetahui Jokowi akan berkunjung ke REB 5 Ulu, dan baru di ketahui ketika dari Pihak Paspampres menemui Teman teman di Posko menginformasikan bahwa Kemungkinan Bapak Prsiden akan berkunjung ke Posko REB yang kami buat.  Untuk itu jika di beberapa berita On line yang tersebar menuliskan bahwa rumah tersebut adalah rumah yang dibuat dalam waktu semalam maka sangat keberatan dan hal itu sangat menyesatkan Publik dan pembaca.
Kegiatan Kegiatan REB 5 Ulu

Sekali lagi kami ingin menginggatkan bahwa posko ini adalah posko yang dibuat masyarakat sipil yang tidak ada hubungannya dengan pemerintah lokal maupun di tingkat nasional. Kami mendirikan Posko ini murni kerja sosial dan kemanusian karena melihat tidak ada upaya pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat dari paparan Asap Kebakaran Hutan dan lahan yang dilakukan Koorporasi di Sumsel. Dan harapan kami apa yang kami lakukan ini dapat di Adopsi dan dilakaukan pemerintah sesuai dengan kewajibannya dalam Undang Undang.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Korban Asap
Koodinator REB 5 Ulu

Afex Indawan
HP : 085658743737
FB Group : Koalisi Peduli Balita Korban Asap
Selengkapnya...

Jumat, Oktober 23, 2015

Kasus PT. BMH Pintu masuk menjerat Koorporasi Besar

PT. BMH berpotensi lepas dari jeratan Hukum.

Jakarta, 20/09/2015. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata itu didaftarkan melalui pengadilan Negeri Palembang. Dasar gugatan adalah mengacu pada data tahun 2014 dimana terdapat 531 titik di lahan konsesi perusahaan tersebut. PT BMH layak digugat karena karena harus bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan seluas seluas 20.000 hektar di kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Untuk diketahui, PT BMH merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) yang memiliki luas areal konsesi 250.370 ha di kabupaten Ogan Komering Ilir.
Gugatan terhadap PT.BMH yang didaftarkan KLHK menjadi pembuktian atas perintah tindak tegas dari Presiden terhadap korporasi pembakar hutan saat berkunjung ke Sumsel pada 7 September lalu. Demikian pula bagi publik menjadi rujukan untuk tetap percaya kepada pemerintah. Kepercayaan tersebut tentu ada syaratnya yaitu KLHK harus bersungguh-sungguh dalam mengawal persidangan ungkap Hadi Jatmiko selaku Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan. Kami tidak ingin pemerintah menghadirkan pembela yang hanya diam dan maggut-manggut di pengadilan tanpa argumentasi. Kita ingin mulai dari pengacara hingga saksi ahli yang dihadirkan merupakan orang pilihan terbaik pemerintah yang memiliki komitmen kuat untuk membela total kepentingan bangsa dan negara imbuh Hadi. Jika nanti pemerintah kalah, kami bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi baik di Sumsel maupun di tingkat nasional akan lepas dari jerat hukum. Hadi Jatmiko berharap pula kepada para hakim dalam kasus ini untuk berpihak pada kebenaran yang hakiki dan tidak perlu takut pada intervensi.
Sejak awal menurut Hadi Jatmiko Walhi mendukung penuh upaya pemerintah melalui KLHK mengajukan gugatan perdata kepada PT BMH. Karenanya jangan sampai kami selaku bagian dari masyarakat dikecewakan oleh kinerja buruk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Muhnur Satyahaprabu Manager Kabijakan dan Pembelaan Hukum Walhi menyayangkan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan seolah-olah merahasiakan gugatan ini didepan publik, padahal peran publik dalam mendukung upaya kongkret pemerintah menggugat perusahaan sangat diperlukan. “pemerintah dari awal tidak serius mengajukan gugatan ini, atau setidaknya target pemerintah mengajukan gugatan ini perlu dipertanyakan. Banyak indikasi ketidakseriusan pemerintah selama dipersidangan berlangsung seperti tidak maksimalnya pembuktian yang dilakukan oleh pemerintah, tidak mampu megeksplore lebih dalam tentang dampak dari kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan” ujar Muhnur 
Kejanggalan juga bisa dilihat dari susunan Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 134/KMA/SK/IX/2011 tentang sertifikasi hakim lingkungan maka ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus tersebuut haruslah hakim yang bersertifikasi lingkungan tutup Muhnur;

Kontak Person :
·         Muhnur Satyahaprabu (081326436437)
·         Hadi Jatmiko (08127312042)
Selengkapnya...

“Jejak Asap Korporasi: Tanggung Gugat Korporasi terhadap Dampak dan Pemulihan Lingkungan Hidup”

 

Jumpa Pers bersama di Eksekutif Nasional Walhi terkait perusahaan perusahaan yang terlibat pembakaran Hutan dan Lahan Di kalimantan dan Sumatera
Jakarta, 1 Oktober 2015Hari ini WALHI mengeluarkan hasil analisis kebakaran lahan dan hutan yang menunjukkan peran korporasi, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan, dalam tragedi asap yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir di Indonesia. Hasil analisis ini juga menunjukkan jejak api group-group usaha yang  difokuskan pada 5 propinsi yang mengalami dampak terparah, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Kebakaran hutan dan lahan selama 18 tahun menjadi fakta tak terbantahkan bahwa monopoli kawasan hutan dan lahan untuk pengembangan investasi perusahaan merupakan penyebab utama kebakaran dan polusi asap di Indonesia. Sampai di tahun 2014 saja, 4 (empat) sektor industri ekstraktif (logging, perkebunan kelapa sawit, HTI, dan tambang) telah menguasai sekitar 57 juta hektar hutan dan lahan di Indonesia. Penguasaan ini dibarengi praktik buruk pengeloaan konsesi, salah satunya adalah tindak pembakaran hutan dan lahan gambut untuk kemudahan pengembangan produksi.
Penggundulan hutan dilakukan secara masif dan sistematis, dan diikuti dengan pengeringan lahan gambut dengan cara membelah-belah lahan gambut dan membangun kanal-kanal. Pembersihan lahan dilakukan dengan pembakaran yang bertujuan untuk menghemat biaya operasi, juga untuk mengurangi derajat keasaman lahan gambut, sehingga cocok untuk ditanami tanaman komoditas industri. Praktik ini hakikatnya telah menghancurkan hutan dan lahan gambut sehingga ekosistem kehilangan keseimbangan alaminya.
Bertahun-tahun titik api ditemukan di konsesi perkebunan monokultur skala besar, terutama yang beroperasi di lahan gambut. Dalam periode Januari – September 2015 terdapat 16.334 titi api (LAPAN) atau 24.086 titi api (NASA FIRM) untuk 5 propinsi; Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Riau. Analisis data dan fakta kebakaran hutan dan lahan di 5 propinsi sampai di bulan September 2015, WALHI menemukan bahwa titi api berada di dalam konsesi perusahaan; Kalimantan Tengah 5.672, Kalimantan Barat 2.495, Riau 1.005, Sumatera Selatan 4.416, dan Jambi 2.842.
Edo Rakhman, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional WALHI menerangkan,"Hasil analisis dari 5 propinsi yang dilanda asap terparah, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa mayoritas titik api yang ditemukan di tahun ini berada di dalam konsesi perusahaan, terutama HTI (Hutan Tanaman Industri) sebanyak 5.669 titik api dan perkebunan kelapa sawit sebanyak 9.168 titik api. Hasil overlay titik api dengan konsesi perusahaan menunjukkan bahwa di  4 propinsi (Jambi, Sumsel, Riau, dan Kalteng), perusahaan group Wilmar dan Sinarmas paling banyak ditemukan berkontribusi terhadap keseluruhan jumlah titik api.  Group Wilmar 27 perusahaan dan Group Sinarmas 19 perusahaan.”
Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau mengatakan,"Hasil analisis yang dilakukan oleh Koalisi Eyes of the Forest di mana WALHI Riau menjadi bagiannya, menunjukkan bahwa group Asia Pulp and Paper dan RGM/APRIL  (industri HTI) merupakan group dengan jumlah perusahaan yang terbanyak menyumbang titik api, yakni masing-masing 6 perusahaan"
Kebakaran hutan dan polusi asap telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap kesehatan masyarakat. Penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi asap setidaknya telah mencapai jumlah yang sangat besar, Jambi 20.471 orang, Kalteng 15.138 orang, Sumatera Selatan 28.000 orang, Kalimantan Barat 10.010 orang.    
Anton P. Widjaya, Direktur WALHI Kalimantan Barat, menegaskan, “Harus ada perubahan paradigma dan pendekatan pemerintah dalam menangani kebakaran dan asap, bukan hanya melakukan upaya setelah kebakaran tersebut terjadi (emergency response), tetapi harus kepada upaya-upaya pencegahan secara sistematis dan struktural, termasuk dalam hal ini menuntut tanggung gugat perusahaan atas dampak kebakaran dan polusi asap ini. Kehadiran negara dalam situasi seperti ini juga sangat penting untuk memastikan jaminan hak warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.”
Hal senada disampaikan Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan , “aktor utama pelaku pembakaran hutan adalah korporasi, sehingga negara harus memastikan tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan. Jika negara ingin tanggung jawab terhadap masyarakatnya, maka negara juga mesti lebih berani menuntut tanggung jawab perusahaan atas dampak buruk kebakaran dan asap terhadap masyarakat dan memastikan pemulihan lingkungan.”
Secara khusus, terkait dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, Arie Rompas, Direktur WALHI Kalimantan Tengah menerangkan,” tanggung jawab negara bukan hanya pada saat ada asap. Kementerian Kesehatan perlu melakukan monitoring kesehatan secara berkala untuk wilayah yang terpapar asap baik sekarang maupun pasca kabut asap. Mesti segera ada penanganan secara maksimal terhadap penderita ISPA. Kami juga menghimbau Menteri Kesehatan, Ibu Nina Moeloek untuk turun ke lapangan dan merasakan dampak asap tersebut, sehingga tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.”
Rudiansyah, WALHI Jambi menegaskan, “sebagai bentuk upaya memuntut tanggung gugat perusahaan akibat kebakaran dan polusi asap ini, maka WALHI akan menempuh upaya hukum, seperti clas action, dan citizen law suit baik yang akan dilakukan di daerah maupun di nasional. Upaya ini sebagai bagian yang tak terpisakan dari tuntutan atas peran dan fungsi negara untuk melakukan penegakan hukum atas korporasi  yang melakukan pembakaaran hutan dan lahan gambut di Indonesia.”

----------------------------------------------------
Contact person:
Edo Rakhman 081356208763
Rudiansyah (WALHI Jambi) 081366699091
Arie Rompas (WAHI Kalimantan Tengah)08115200822
Hadi Jatmiko (WALHI Sumatera Selatan) 08127312042
Anton P. Widjaya (WALHI Kalimantan Barat)0811574476
Riko Kurniawan (WALHI Riau) 081371302269
Selengkapnya...