WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Maret 31, 2016

Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)

Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel

(Walhi Sumsel, Lingkar Hijau, HaKI, Pinus Sumsel, Sumsel Watch, Serikat Petani Sriwijaya, LBH Palembang, IMPALM, Solidaritas perempuan Palembang) 

907 orang kehilangan tempat tinggal serta lahan pangan dan kebun produktif nya, tidak cukup sampai disitu Sumber Sumber Air Bersih rakyat pun di Rusak dan digusur oleh PT. Musi Hutan Persada. Menteri LHK harus segera bertindak Hentikan Pengusuran dan kembalikan lahan produktif rakyat, Proses Hukum Kejahatan Lingkungan dan kemanusian yang dilakukan perusahaan.  
Pengusuran terhadap Petani miskin Dusun Cawang Gumilir Desa Bumi makmur Kabupaten Musi rawas. 


Upaya dan cara-cara penggusuran PT. Musi Huta Persada (MHP) yang terus diakukan kepada lahan dan pemukiman masyarakat Dusun Cawang Gumilir benar-benar tidak berprikemanusiaan. Penggusuran ini dilakukan secara bertahap, mulai dari menggusur perkebunan, kemudian sumber air bersih (sumur-sumur), dan pemukiman. Artinya, PT. MHP pertama menggusur sumber pangan dan perekonomian masyarakat kemudian menutup akses dan sumber kehidupan (air dan tempat tinggal).
Kejahatan ini melebihi kejahatan perang, dimana sasarannya bukan hanya masyarakat secara langsung, melainkan peri-kehidupannya. Pada saat penggusuran PT. MHP dan Dinas Kehutanan (Dishut) Musi Rawas kembali menggunakan aparat TNI dan Polri. Sebelumnya, Dinas Kehutanan juga tidak pernah melakukan dialog secara terbuka dan partisipatif kepada masyarakat Cawang Gumilir, dan justru meneror masyarakat melalui berbagai pernyataannya di media massa bahwa masyarakat telah melakukan pembalakan hutan di lahan milik PT. MHP. Dishut Musi Rawas juga mengklaim telah mendapat restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggusur masyarakat, padahal Menteri pada 14 Juli 2015 telah mengeluarkan surat yang memerintahkan Bupati untuk melakukan penyelesaian konflik. Sementara untuk lahan masyarakat sedang dipersiapkan skema perhutanan sosial. Parahnya, beredar di lapangan ada oknum yang mengatakan surat Menteri LHK tersebut adalah palsu. Tentunya ini merupakan sikap pejabat yang tidak menginginkan rakyat sejahtera. Atau terdapat kongkalikong antara MHP dengan pejabat dan aparat setempat. Jika benar adanya demikian, maka benar ini adalah bentuk penjajahan dan penindasan bersama antara korporasi dan pemerintah kepada rakyat.
Pernyataan ini selalu disandingkan dengan keberadaan cukong-cukong lahan yang telah memiliki perkebunan sawit di lahan MHP tersebut. Padahal Dusun Cawang Gumilir yang merupakan bagian dari Desa Bumi Makmur merupakan desa yang sudah sah dan diakui secara administratif. Sementara yang dimaksud cukong-cukong lahan tersebut jaraknya cukup jauh dari Cawang Gumilir, dan justeru tidak tersentuh sedikit pun oleh hukum dan penggusuran.
Sampai saat ini, sudah 186 rumah dan ratusan hektar lahan warga Cawang Gumilir tergusur. Meski demikian, masyarakat tetap memilih bertahan dengan mendirikan berbagai tenda dan mengungsi (terutama ibu-ibu bersama anak-anaknya) di Mushola dan Masjid yang belum tergusur.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel melihat ini merupakan upaya mengkambing-hitamkan masyarakat, dan upaya menutupi kejahatan-kejahatan cukong tersebut. Pasalnya Dishut Musi Rawas sudah mengetahui secara pasti keberadaan lahan cukong yang ditanami sawit ratusan hektar tersebut. Untuk dilihat seolah-olah Pemda telah melakukan penegakan hukum, maka masyarakat yang tidak bersalah menjadi korbannya. Ini merupakan bentuk penjajahan yang dilakukan secara bersama-sama antara PT. MHP dan Pemda Musi Rawas.
PT. MHP merupakan perusahaan UPHHK-HT dengan luas konsesi + 296.400 ha dengan SK Kemenhut No. 38/Kpts-II/1996. Sejak Maret 2015, MHP 100% sahamnya atau sepenuhnya dimiliki (anak perusahaan) Marubeni Corporation, yang merupakan perusahaan asal Jepang yang bergerak dalam berbagai pengembangan invetasi, seperti infrastruktur, keuangan, real estate, konstruksi, dll.
Konsesi PT. MHP sendiri berada di enam Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, dan dalam catatan WALHI Sumsel keberadaan perusahaan ini seringkali menimbulkan konflik di masyarakat. Pada tahun 2015 lalu, kebakaran hutan di wilayah MHP terjadi seluas lebih dari 28.000 ha. Adanya kebakaran ini, justeru masyarakat memilih tidak keluar dan mengungsi, karena takut lahan dan rumahnya akan digusur, meskipun harus terpapar oleh asap milik MHP.
Sangat jelas bahwa PT. MHP merupakan perusahaan yang sangat buruk dalam tata kelola hutan dan lahan, mulai dari tata batas konsesinya yang tidak jelas, berkonflik dengan masyarakat, banyak areal nya yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, dan pembakaran lahan. Atas persoalan-persoalan tersebut di atas, kami Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Selatan menuntut:
1.      Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera membekukan aktvitas PT. MHP, dan menyerahkan lahan masyarakat Cawang Gumilir kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial. KLHK juga harus memeriksa dan menggugat kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi PT. MHP yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
2.    PT. MHP harus mengembalikan lahan masyarakat, memperbaiki seluruh bangunan dan fasilitas milik masyarakat yang telah digusur, dan mengganti rugi kerugian materail yang dialami masyarakat karena telah mematikan ekonomi masyarakat.
3.  TNI, POLRI, dan Pemda Musi Rawas berhenti menjadi kaki tangan PT. MHP dan  mengintimidasi masyarakat.
4.       DPRD Musi Rawas memeriksa seluruh pejabat pemerintah yang menjadi kaki tangan PT. MHP

Nara Hubung:
Hadi Jatmiko : 08127312042
Selengkapnya...

Selasa, Maret 22, 2016

Siaran Pers : “Krisis Sumber Daya Air, Robohnya daya Dukung dan Tampung Lingkungan Hidup”


Palembang 22 Maret 2016. Sepanjang tahun 2014-2015, WALHI mencatat seluruh daerah (Kabupaten/Kota) di Sumatera selatan mengalami persoalan terkait sumber daya air, Penyebabnya di dominasi oleh kerusakan wilayah serapan air (Hutan dan Lahan) oleh Perkebunan Sawit skala Besar, Pertambangan Batubara dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang saat ini izinnya mencapai 6 Juta Hektar (4 kali luas kepulauan Bangka Belitung). Selain itu kerusakan air, juga di sebabkan oleh industri yang terus menerus  membuang limbahnya ke Sungai yang merupakan sumber hidup bagi seluruh Rakyat sumatera selatan. 
Pada tahun ini berdasarkan catatan Walhi Sumsel, Kota Pagar Alam merupakan wilayah yang paling sering mengalami persoalan terkait Air, yakni sebesar 15 %. Kemudian disusul oleh Kabupaten OKU Selatan.  Krisis ini merupakan dampak dari kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, berdasarkan kategori 78,4 % krisis air di Sumsel disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup, kemudian 11,7 % disebabkan oleh pencemaran lingkungan hidup, dan 9.8 % penyebabnya adalah kombinasi (kerusakan dan pencemaran). Akan tetapi, pada umumnya kasus kerusakan lingkungan hidup sering terjadi dengan didahului oleh pencamaran yang kemudian terakumulasi sehingga menjadi kerusakan lingkungan hidup.  
Dari 60 lebih kasus catatan permasalahan air di Sumatera Selatan,  64,7% nya merupakan persoalan krisis air bersih yang dialami secara langsung oleh masyarakat. Kemudian 35,3% nya merupakan kasus krisis air, seperti kekeringan atau ketiadaan pasokan air untuk masyarakat. Krisis tersebut banyak disebabkan oleh kekeringan sebesar 49 %, kemudian pencemaran sungai sebesar 17,6 %, dan disebabkan oleh musim kemarau yang berkepanjangan sebesar 15,7 %. Krisis air bersih juga sering terjadi di wilayah yang memiliki karakteritik lahan basah (gambut), dimana + 1,2 juta ha dari 8,7 Juta Ha Luas Sumatera selatan merupakan lahan Gambut. Akibatnya air bersih sulit untuk dapat dikonsumsi masyarakat untuk kehidupan sehari-hari. 
Berdasarkan karakteristik wilayah, Pagar Alam merupakan yang memiliki dataran cukup tinggi. Seharusnya kota ini tidak akan mengalami krisis Air namun faktanya menunjukan justru persoalan krisis air paling sering terjadi. Penyebabnya wilayah tangkapan air yang terus berkurang, termasuk di wilayah dataran yang lebih rendah dimana tata ruang banyak di alihfungsikan oleh kegiatan yang mengekspolitasi sumber daya air. yaitu perkebunan sawit dan industri kehutanan. Sementara untuk wilayah yang banyak terdapat izin pertambangan, karakteristiknya adalah mengekstraksi wilayah tangkapan air. Seperti di Kabupaten Lahat.  
WALHI Sumsel melihat kebijakan pengelolaan sumber daya air belum mampu menjawab persoalan krisis yang dialami masyarakat, justru semakin memperburuk keadaan. Pembangunan infrastruktur pun lebih banyak menekankan pada pendekatan teknokratik, ketimbang mempertahankan Wilayah Kelola Masyarakat yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam. Prediksi WALHI Sumsel, jika pola dan model pembangunan yang mengekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran tetap dilakukan, maka kehancuran ruang kehidupan di Sumatera Selatan akan semakin cepat. Bencana ekologis yang serentak terjadi dalam sebulan terakhir, terdapat bukti dan fakta bahwa banyak wilayah-wilayah baru yang mengalami bencana ekologis, padahal tidak terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Untuk segera keluar dari berbagai krisis yang ada, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan harus kembali mendalami kajian lingkungan hidup secara komprehensif. Dimulai dengan mengkaji kembali berapa kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang mampu disinergikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah dapat merumuskan agenda pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Sementara itu, hal terdekat yang dapat dilakukan adalah melakukan evaluasi dan mereview izin serta kebijakan kepada berbagai sektor industri yang berdampak besar dan signifikan kepada sistim ekologis. Pemerintah juga harus mendukung dan mengakui wilayah kelola masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam menjaga lingkungan secara arif. Tidak cukup selesai pada tingkat administratif, melainkan juga dengan dukungan kawasan ekologis yang memberikan kontribusi secara berkelanjutan bagi peri-kehidupan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Provinsi Sumatera Selatan

Narahubung:
Hadi Jatmiko (Direktur Eksekutif): +628127312042
Selengkapnya...

Kamis, Maret 17, 2016

Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)

Pernyataan Sikap WALHI Sumatera Selatan
Menyikapi Penggusuran Lahan dan Pemukiman Warga Dusun Cawang Gumilir Desa Bumi Makmur Kabupaten Musi Rawas
Perusahaan bersama Aparat Polisi dan Kehutanan Kabupaten Musirawas saat akan melakukan pengusuran lahan dan pemukiman warga (17/03)

Negara Kembali Dilemahkan Oleh Perusahaan HTI!!!
Hari ini (17 Maret 2016), ratusan personil polisi dan kehutanan bersama pihak perusahaan PT.Musi Hutan Persada (PT. MHP/Marubeni Coorporation), melakukan penggusuran terhadap lahandan pemukiman warga Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur kabupaten Musi rawas. Ratusan aparat negara berencana menggusur lahan kebun dan pertanian warga desa seluas 1.500 hektar dengan alasan bahwa lahan tersebut berada di lahan HTI milik perusahaan.
Perilaku PT. MHP dan Pemkab Musi Rawas ini jelas tidak menjalankan perintah dan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK telah meminta Pemkab dan PT. MHP menghentikan penggusuran lahan masyarakat.
Berdasarkan pengaduan masyarakat Dusun Cawang kepada WALHI Sumsel, Pemkab Musi Rawas dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan kerap mengeluarkan pernyataan di berbagai media massa  akan menggusur lahan masyarakat dan meminta masyarakat untuk mengosongkan pemukimannya. Pernyataan ini merupakan salah satu bentuk teror kepada masyarakat.
KLHK  telah meminta Pemkab Musi Rawas untuk melakukan penyelesaian konflik tersebut. Akan tetapi, hari ini Pemkab justru lebih mementingkan pihak perusahaan (PT. MHP) dan tidak pernah melakukan upaya penyelesaian konflik secara adil.
Penggusuran lahan dan pengosongan pemukiman warga secara paksa hari ini dengan menggunakan pihak kepolisian merupakan bentuk pelemahan kepada negara yang dilakukan oleh perusahaan. Sebelumnya pada 07 Juli 2015 lalu, tim KLHK dan Aktivis WALHI Sumsel mendapat perlakuan represif dan intimidatif dari aparat keamanan PT. MHP saat hendak melakukan investigasi dan pengumpulan data, atas adanya konflik masyarakat dan perusahaan.  
Alat Berat Perusahaan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) saat mengusur lahan Pertanian Masyarakat Desa Bumi Makmur Kabupaten Msui Rawas.

Dapat dipastikan bahwa PT.MHP telah mengintervensi aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, karena sama sekali tidak menjalankan perintah Kementerian.
Desa Bumi makmur adalah desa transmigrasi HTI yang telah ada sejak 1992. Di awal awal tahun transmigarsi, desa ini hanya memiliki 400 kk, namun karena perkembangan penduduk, saat ini Desa Bumi makmur telah memiliki sekitar 1.200 kk yang tersebar di 7 Dusun, salah satunya Dusun Cawang Gumilir.
Karena Keterbatasan lahan transmigrasi yg diberikan pemerintah dan desakan kebutuhan hidup serta semakin bertambahnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, memaksa masyarakat desa untuk melakukan penggarapan lahan, baik untuk pertanian maupun pemukiman yang ada di sekitar desa dan akhirnya perluasan lahan pemukiman dan pertanian tersebut disepakati oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten menjadi dusun, yang semula hanya 4 dusun sekarng menjadi 7 dusun.
Namun setelah pemukiman dan lahan digarap oleh masyarakat, pada sekitar tahun 2008 perusahaan mendatangi masyarakat dan meminta masyarakat untuk mengosongkan dusun dan lahan garapan, karena  menurut perusahaan lahan yang dijadikan pemukiman (dusun) dan pertanian dan kebun tersebut adalah milik perusahaan atau berada  di wilayah konsesi perusahaan dengan luas konsesi mencapai 290 ribu hektar atau 7 kali luas Kota Palembang.
Upaya memaksa warga untuk keluar dari dusun tersebut terus dilakukan oleh perusahaan dengan melibatkan personil polisi dan tentara yang tidak jarang membawa senjata api laras panjang. Masyarakat kerap dituduh melakukan aktivitas illegal. Padahal perkebunan (karet dan singkong) tersebut berada di lahan miliknya yang luasan rata-ratanya + 3 hektar, dan bahkan ada yang tidak memliki lahan. Sementara itu, para cukong lahan yang memiliki lahan besar hingga puluhan hektar dan melakukan alih fungsi lahan (kawasan hutan) tidak pernah tersentuh hukum oleh Pemerintah Kabupaten.
Puncaknya adalah hari ini, kepolisian mendatangi pemukiman warga dan memaksa warga mengosongkan rumahnya melalui pengeras suara yang dilakukan dari atas kendaraan. 
Terhadap upaya intimidasi dan pelemahan negara oleh perusahaan, WALHI Sumatera Selatan mendesak:
  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan(KLHK) memerintahkan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) menghentikan pengusuran lahan ,pemukiman dan fasilitas umum lainnya. Serta menghentikan tindakan represif kepada Masyarakat Cawang Gumilir desa Bumi makmur kabupaten Musi rawas.
  2. KLHK harus memberikan sanksi terhadap Perusahaan yang telah berulang kali melakukan pembangkangan terhadap (Negara), yang mengabaikan Surat KLHK tentang penghentian pengusuran yang ditandatangani oleh Menteri LHK pada 14 Juli 2015 lalu Nomor : S.317/MenLHK-PSKL/2015.
  3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera menindak aparatnya yang diduga telah melakukan upaya intimidasi dan tidak mematuhi upaya penyelesaian konflik yang tengah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kapolri segera memerintahkan penarikan pasukan dari lokasi.
  4. DPRD Kabupaten Musi Rawas memanggil dan memeriksa Pemerintah Kabupaten, secara khusus Dinas Kehutanan terkait adanya intervensi (pengendalian) PT. MHP kepada Pemkab.
Palembang, 17 Maret 2016

Kontak person
Hadi jatmiko Direktur Walhi sumsel 08127312042
Selengkapnya...