WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Maret 17, 2016

Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)

Pernyataan Sikap WALHI Sumatera Selatan
Menyikapi Penggusuran Lahan dan Pemukiman Warga Dusun Cawang Gumilir Desa Bumi Makmur Kabupaten Musi Rawas
Perusahaan bersama Aparat Polisi dan Kehutanan Kabupaten Musirawas saat akan melakukan pengusuran lahan dan pemukiman warga (17/03)

Negara Kembali Dilemahkan Oleh Perusahaan HTI!!!
Hari ini (17 Maret 2016), ratusan personil polisi dan kehutanan bersama pihak perusahaan PT.Musi Hutan Persada (PT. MHP/Marubeni Coorporation), melakukan penggusuran terhadap lahandan pemukiman warga Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur kabupaten Musi rawas. Ratusan aparat negara berencana menggusur lahan kebun dan pertanian warga desa seluas 1.500 hektar dengan alasan bahwa lahan tersebut berada di lahan HTI milik perusahaan.
Perilaku PT. MHP dan Pemkab Musi Rawas ini jelas tidak menjalankan perintah dan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK telah meminta Pemkab dan PT. MHP menghentikan penggusuran lahan masyarakat.
Berdasarkan pengaduan masyarakat Dusun Cawang kepada WALHI Sumsel, Pemkab Musi Rawas dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan kerap mengeluarkan pernyataan di berbagai media massa  akan menggusur lahan masyarakat dan meminta masyarakat untuk mengosongkan pemukimannya. Pernyataan ini merupakan salah satu bentuk teror kepada masyarakat.
KLHK  telah meminta Pemkab Musi Rawas untuk melakukan penyelesaian konflik tersebut. Akan tetapi, hari ini Pemkab justru lebih mementingkan pihak perusahaan (PT. MHP) dan tidak pernah melakukan upaya penyelesaian konflik secara adil.
Penggusuran lahan dan pengosongan pemukiman warga secara paksa hari ini dengan menggunakan pihak kepolisian merupakan bentuk pelemahan kepada negara yang dilakukan oleh perusahaan. Sebelumnya pada 07 Juli 2015 lalu, tim KLHK dan Aktivis WALHI Sumsel mendapat perlakuan represif dan intimidatif dari aparat keamanan PT. MHP saat hendak melakukan investigasi dan pengumpulan data, atas adanya konflik masyarakat dan perusahaan.  
Alat Berat Perusahaan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) saat mengusur lahan Pertanian Masyarakat Desa Bumi Makmur Kabupaten Msui Rawas.

Dapat dipastikan bahwa PT.MHP telah mengintervensi aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, karena sama sekali tidak menjalankan perintah Kementerian.
Desa Bumi makmur adalah desa transmigrasi HTI yang telah ada sejak 1992. Di awal awal tahun transmigarsi, desa ini hanya memiliki 400 kk, namun karena perkembangan penduduk, saat ini Desa Bumi makmur telah memiliki sekitar 1.200 kk yang tersebar di 7 Dusun, salah satunya Dusun Cawang Gumilir.
Karena Keterbatasan lahan transmigrasi yg diberikan pemerintah dan desakan kebutuhan hidup serta semakin bertambahnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, memaksa masyarakat desa untuk melakukan penggarapan lahan, baik untuk pertanian maupun pemukiman yang ada di sekitar desa dan akhirnya perluasan lahan pemukiman dan pertanian tersebut disepakati oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten menjadi dusun, yang semula hanya 4 dusun sekarng menjadi 7 dusun.
Namun setelah pemukiman dan lahan digarap oleh masyarakat, pada sekitar tahun 2008 perusahaan mendatangi masyarakat dan meminta masyarakat untuk mengosongkan dusun dan lahan garapan, karena  menurut perusahaan lahan yang dijadikan pemukiman (dusun) dan pertanian dan kebun tersebut adalah milik perusahaan atau berada  di wilayah konsesi perusahaan dengan luas konsesi mencapai 290 ribu hektar atau 7 kali luas Kota Palembang.
Upaya memaksa warga untuk keluar dari dusun tersebut terus dilakukan oleh perusahaan dengan melibatkan personil polisi dan tentara yang tidak jarang membawa senjata api laras panjang. Masyarakat kerap dituduh melakukan aktivitas illegal. Padahal perkebunan (karet dan singkong) tersebut berada di lahan miliknya yang luasan rata-ratanya + 3 hektar, dan bahkan ada yang tidak memliki lahan. Sementara itu, para cukong lahan yang memiliki lahan besar hingga puluhan hektar dan melakukan alih fungsi lahan (kawasan hutan) tidak pernah tersentuh hukum oleh Pemerintah Kabupaten.
Puncaknya adalah hari ini, kepolisian mendatangi pemukiman warga dan memaksa warga mengosongkan rumahnya melalui pengeras suara yang dilakukan dari atas kendaraan. 
Terhadap upaya intimidasi dan pelemahan negara oleh perusahaan, WALHI Sumatera Selatan mendesak:
  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan(KLHK) memerintahkan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) menghentikan pengusuran lahan ,pemukiman dan fasilitas umum lainnya. Serta menghentikan tindakan represif kepada Masyarakat Cawang Gumilir desa Bumi makmur kabupaten Musi rawas.
  2. KLHK harus memberikan sanksi terhadap Perusahaan yang telah berulang kali melakukan pembangkangan terhadap (Negara), yang mengabaikan Surat KLHK tentang penghentian pengusuran yang ditandatangani oleh Menteri LHK pada 14 Juli 2015 lalu Nomor : S.317/MenLHK-PSKL/2015.
  3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera menindak aparatnya yang diduga telah melakukan upaya intimidasi dan tidak mematuhi upaya penyelesaian konflik yang tengah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kapolri segera memerintahkan penarikan pasukan dari lokasi.
  4. DPRD Kabupaten Musi Rawas memanggil dan memeriksa Pemerintah Kabupaten, secara khusus Dinas Kehutanan terkait adanya intervensi (pengendalian) PT. MHP kepada Pemkab.
Palembang, 17 Maret 2016

Kontak person
Hadi jatmiko Direktur Walhi sumsel 08127312042



Artikel Terkait:

0 komentar: