WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, September 09, 2016

160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?

Aksi Walhi dan Masyarakat Cawang Gumilir di Depan Gedung KLHK (Foto : Walhi Sumsel) 

Siaran Pers Walhi dalam Aksi Diam di depan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. 

Jakarta-Hari ini, Jum’at 09 September 2016. Tepat 160 hari warga Cawang Gumilir, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan hidup dalam ketidakpastian. Paska penggusuran yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada (MHP) pada bulan Maret lalu. Pasalnya setelah tergusurnya ladang perkebunan dan pemukiman warga, mereka sama sekali tidak memiliki apapun. Untuk tinggal,warga Cawang Gumilir mengungsi di tenda pengungsian, rumah-rumah penduduk di dusun lainnya dan desa induk yang jaraknya + 13 kilometer dari tempat sebelumnya (tergusur). Sementara untuk pekerjaan, mereka terpaksa menjadi buruh tani yang pendapatanya tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Anak-anak juga tidak bisa bersekolah, karena sekolah mereka juga digusur. 

Apa yang dilakukan oleh PT. MHP kepada masyarakat merupakan bentuk kejahatan yang sistematis. Selain menggunakan TNI, Kepolisian, dan Dinas Kehutanan sebagai alat, kini bentuk penindasan dilakukan dengan cara pemiskinan. Lebih parah lagi, tidak ada satu pun lembaga-lembaga negara yang hadir ditengah apa yang dialami warga Cawang Gumilir saat ini. 

Sampai saat ini berbagai upaya warga untuk mencari keadilan telah ditempuh, namun tidak ada perkembangan apapun. Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko mengungkapkan bahwa “baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Daerah tidak serius menyelesaikan konflik yang terjadi. Pemerintah begitu mudahnya mengeluarkan izin kepada perusahaan, namun jika urusan yang berkaitan dengan hak-hak rakyat pemerintah malah memperlambat dan terkesan bukan menjadi agenda utama. Rakyat dibiarkan “berdarah-darah” dan “lelah” dengan sendiri”. 

Pasalnya beberapa bulan lalu sudah ada pertemuan antara warga Cawang Gumilir, WALHI Sumsel, Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian LHK, dan beberapa instansi Pemerintah Daerah. Namun hingga hari ini tidak ada perkembangan yang berarti. Ini menandakan bahwa Perhutanan Sosial memang tidak dimaksudkan sebagai bagian dari penyelesaian konflik. 

Edo Rakhman, Manager Pembelaan dan Respon Cepat WALHI Nasional menambahkan, “Kejahatan Korporasi saat ini sudah masuk dalam taraf membahayakan kedaulatan negara dan hak-hak rakyat atas sumber daya alam. Negara menjadi alat PT. MHP untuk menggusur ruang hidup masyarakat”.  

Konflik warga dengan PT. MHP sudah terjadi bertahun-tahun lalu, dan tidak pernah ada titik temu yang mengakomodir kepentingan warga Cawang Gumilir secara adil dan partisipatif. Sebelumnya pada tahun 14 Juli tahun 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan surat untuk meminta kepada Gubernur dan Bupati untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Surat yang ditandatangani oleh Ibu Menteri tersebut, juga mengatakan tengah melakukan proses penyelesaian konflik melalui skema perhutanan sosial. Namun, hal tersebut tidak pernah ditanggapi sedikitpun, baik oleh Pemerintah Daerah, dan bahkan di tingkatan struktur Kementerian LHK sendiri. 

Atas dasar itulah, melalui aksi diam yang jatuh bertepatan dengan hari ke-160 warga mengungsi ini, kami mendesak agar negara mencabut izin PT. MHP dan memberikan hak atas tanah dan sumber-sumber kehidupan kepada warga Cawang Gumilir. Terlebih, 80.000 hektar lahan PT. MHP terbakar, artinya perusahaan tidak mampu mengelola kawasan mereka. 

Kami juga mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah juga segera melakukan penanganan cepat, terutama pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 


Jakarta, 9 September 2016.



Contact Person:

1.     Bagus Ahmad, WALHI Sumatera Selatan di 085693277933

2.     Edo Rahman, Eksekutif Nasional WALHI di  081356208763



Artikel Terkait:

0 komentar: