WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Agustus 04, 2012

Kasus Ogan ilir : Komnas HAM Harus Berani Lakukan Penyelidikan Pro Justisia

Kami dari berbagai organisasi masyarakat sipil meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro Justisia atas penembakan di Ogan Ilir, pada 27 Juli 2012. Terkait dengan penembakan oleh Polisi di Ogan Ilir yang mengakibatkan kematian Angga bocah, 12 tahun.
Menurut UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penyelidikan pro justisia bisa dilakukan terhadap sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan. Ciri utama dari kejahatan ini adalah serangan yang ditujukan ke populasi sipil secara sistematis atau meluas. Berdasarkan hasil pemantauan kami, terdapat sejumlah hal yang patut dipertimbangkan oleh Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro justisia.
Penembakan terhadap Angga patut diduga dilakukan dari jarak dekat. Hal ini tercirikan dari model luka akibat tembakan yaitu menembus kepala. Diperkirakan tembakan dilakukan dari jarak dekat. Dalam banyak pengalaman forensik, penembakan terhadap Angga layak diduga dilakukan dari 30-60 meter dengan menggunakan peluru tajam. Hal ini sesuai dengan temuan masyarakat dan Komnas HAM yang sudah melakukan pemeriksaan lapangan, dimana terdapat slongsong peluru tajam.
Temuan dan fakta-fakta sebagaimana digambarkan diatas sekaligus membantah pernyataan pihak Polri melalui Kepala Biro Penerangan Umum, Boy Amar Rafli, yang mengatakan bahwa "Jarak Angga dan lokasi itu sejauh 200 meter. Setelah diperiksa, luka di kepala yang membuat Angga meninggal bukan seperti terkena peluru. Luka bocah 12 tahun itu seperti terkena senjata tajam" (Tempo, Ahad, 29 Juli 2012)
Upaya yang dilakukan pihak Polri dengan memeriksa secara internal anggota-anggota yang terlibat tidaklah tepat. Pertama, pihak kepolisian tidak akan menerapkan delik "kejahatan terhadap Kemanusiaan" sebagaimana yang diatur dalam UU 26 Nomor 2000 tentang Pengadilan HAM. Kedua, dalam banyak kasus serupa, penghukuman yang paling tinggi hanya berupa pengurungan selama 21 hari.
Oleh karenanya kami meminta Komnas HAM harus berani meningkatkan temuannya hasil kunjungan 5 hari di Ogan Ilir menjadi upaya pro justisia sehingga bisa ditingkatkan ke proses hukum (pengadilan HAM) kelak. Tujuannya agar bisa memberikan efek jera yang jujur, bukan sekedar 21 hari atas tindakan pembunuhan terhadap warga. Efek jera juga penting untuk memastikan bahwa Polisi tidak gegabah memberikan perlindungan kepada kelompok usaha terlebih dengan menerjunkan Brigade Mobil yang terkenal kerap melakukan kekerasan.
Jakarta, 4 Agustus 2012
Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia
Contact Person: Haris Azhar (KontraS) 081513302343, Deddy Ratih (Walhi) 081250807757



Artikel Terkait:

1 komentar:

Walhi Sumsel mengatakan...

sama sama.

semoga bermanfaat dan membantu untuk kita dan semua belajar tentang bagaimana bobroknya penegakan Hukum di indonesia.

salam