Selasa, April 14, 2009

Rusak Lingkungan, Proyek Rel Kereta di Sumatera Selatan Ditolak

Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan meminta agar rencana pembangunan rel kereta api dari Tanjung Enim Sumsel ke Linau Bengkulu dibatalkan karena melanggar undang-undangn dan merusak lingkungan.

Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat, Selasa (14/4) mengatakan, lokasi pembangunan rel kereta api itu sebagian besar lokasinya melalui hutan lindung Bukit Barisan. Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

“Selain itu rencana pembangunan itu menyalahi ketentuan yang diatur Perpu Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan,” katanya.

Menurut Sadat, rencana pembangunan rel kereta sepanjang 160 kilometer tersebut melalui kawasan Bukit Nanti Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. “Itu artinya, rel itu membelah punggung hutan lindung Bukit Nanti,”ujarnya.

Padahal, kata Sadat kawasan Bukit Nanti tersebut merupakan hutan lindung dan sampai kini masih hidup sejumlah binatang yang dilindungi, seperti harimau sumatera, rusa, tapir dan kambing hutan.

Sadat juga mengatakan pada tahun 1998 kawasan Bukit Nanti tepatnya di Kampung Satu Desa Mendingin terjadi bencana amblasnya tanah yang mengakibatkan 20 unit rumah penduduk amblas.

Selain itu, pembangunan tersebut akan berdampak pada menyusutnya debit air Sungai Ogan dan sejumlah anak sungai yang selama ini mengalir dan memenuhi kebutuhan air bagi warga di sekiatranya.

Dengan dibangunnya rel KA di wilayah tersebut kejadian yang lebih parah lagi diprediksi akan terjadi sehingga pemerintah diminta berpikir bijak dan membatalkan rencana pembangunan rel di kawasan itu.

Sumber : Tempo

http://tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/04/14/brk,20090414-170282,id.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar