Selasa, Januari 24, 2012

2013, Sengketa Lahan Selesai

KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menargetkan pada 2013 tidak ada lagi kasus sengketa lahan yang belum selesai.

Saat ini pihaknya sudah berupaya menyelesaikan beberapa kasus sengketa lahan di Kabupaten OKI, baik sengketa antara masyarakat dan pihak perkebunan sawit ataupun dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurut Bupati OKI Ishak Mekki, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Ruslan Bahri, sesuai target Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, sengketa lahan di Sumsel harus sudah selesai semua pada 2013.”Kita akan penuhi target dari pemerintah provinsi bahwa pada 2013 di OKI tidak ada lagi masalah sengketa lahan,” katanya.

Sengketa lahan di Kabupaten OKI didominasi masalah plasma, sedangkan masalah penyerobotan lahan oleh perusahaan terbilang sedikit.“Kita sebagai pemerintah daerah hanya bisa memediasi masyarakat dengan pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan,”katanya. Penyelesaian sengketa lahan juga harus adanya peran aktif antara masyarakat dan pihak perusahaan. ”Artinya, jika masyarakat dan perusahaan yang bermasalah kita undang untuk dimediasi, tetapi salah satu pihak tidak koperatif, tentu sulit untuk dicari jalan keluarnya.Karena itu,koordinasi antara kedua belah pihak penting,”pungkasnya.

Saat ini masih ada sembilan kasus sengketa lahan di Kabupaten OKI yang belum selesai, seperti PT Tania Selatan (Kelapa Sawit) di Desa Muara Burnai, Kecamatan Lempuing; PT Selatan Agro Makmur Lestari yang bermasalah dengan warga masyarakat Bukit Batu,Kecamatan Air Sugihan, lantaran menggarap lahan inti milik perusahaan tersebut. Sementara itu,Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat mengatakan, sengketa tanah untuk perkebunan sudah terjadi sejak 1987 seiring masuknya pihak swasta untuk membuka perkebunan dengan mengambil tanah rakyat. Persoalan konflik terjadi karena tingginya kepentingan pemegang modal yang diberikan izin oleh pemerintah sehingga hakhak atas tanah rakyat dirampas.

“Dalam membuka kebun sawit untuk pihak swasta, biasanya pemerintah hanya melihat sisi formal kepemilikan lahan saja, tidak melihat sisi historis dan sosiologi.Akibatnya rakyat dirugikan karena kehilangan lahan produktif,” timpal Anwar. Dia menjelaskan, Walhi yang selalu aktif memberikan advokasi kepada warga sekaligus menginvestigasi kasus lahan konflik. Dia mengakui, banyak menemui kendala karena keterlibatan aparat dalam melindungi perusahaan swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar