Warga dari sejumlah desa di sekitar PT Perkebunan Nusantara VII Cinta
Manis Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan akan ke Jakarta awal Juli
2012 untuk menuntut penyelesaian sengketa lahan, kata perwakilan Gerakan
Petani Pendesak Bersatu Effendi Bakri.
"Kami saat ini sedang memobilisasi massa, rencananya sejumlah warga dari
20 desa di enam kecamatan diantaranya Cinta Manis dan Tanjung Raja akan
ikut serta. Setiap desa akan mengirimkan 1-3 unit bus, diikuti juga
para ibu dan anak-anak," katanya dalam keterangan pers bersama Lembaga
Sosial Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, di Palembang,
Jumat.
Menurutnya, kedatangan ke Ibu Kota itu untuk mendorong berbagai lembaga
nasional seperti Badan Pertanahan Nasional dan DPR RI mau peduli dengan
tuntutan rakyat di sekitar perkebunan milik pemerintah itu.
"Tentunya pihak PTPN VII akan melakukan berbagai upaya untuk
menggagalkan tuntutan warga itu, namun warga sudah memiliki kebulatan
tekad untuk berjuang hingga ke Jakarta. Mengenai biaya, dikumpulkan oleh
warga sendiri atau tanpa bantuan dari pihak lain yang memiliki
kepentingan terselubung," katanya.
Abdul Muis, petani di Desa Sri Bandung mengatakan tergerak ikut
melakukan aksi itu karena tidak merasakan manfaat atas keberadaan Badan
Usaha Milik Negera tersebut sejak tahun 1982.
"Setiap hari harus menanggung pencemaran seperti ampas hasil pembakaran
tebu yang mengotori rumah, dan sumber air tidak jernih lagi. Beragam
jenis ikan seperti ikan Serandang dan Ikan lele panjang kini sudah
langka," ujarnya.
Warga sekitar merasa dirugikan karena lahannya diambil alih oleh pihak
perkebunan sehingga tidak memiliki kesempatan untuk bercocok tanam.
"Kami ingin lahan dikembalikan karena itu miliki secara turun-temurun
dan tidak ada penggantian. Sederhana saja, para petani ingin hidupnya
lebih baik dengan memiliki lahan sendiri untuk mencari nafkah," katanya.
Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat mengatakan akan mengawal keinginan warga sekitar PTPN VI Cinta Manis itu.
"Semangat sudah ada dari para petani yang menjadi modal utama, sedangkan
Walhi akan mengawalnya hingga ke pemerintah pusat," ujarnya.
Menurutnya, konflik lahan itu harus diselesaikan dengan cepat karena kesempatannya telah terbuka.
"Sudah ada dukungan dari wakil rakyat di Ogan Ilir dan Sumsel, serta
Pemerintah Sumsel. Tinggal saja, bagaimana caranya agar permasalahan ini
menjadi perhatian secara nasional upaya yang dilakukan warga berhasil,"
katanya
Sumber : sumsel.antaranews.com
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Sabtu, Juni 23, 2012
Tuntut Lahan yang Dikuasai PTPN VII, Petani OI Demo di Jakarta
Tuntut
pengembalian lahan mereka yang diserobot PTPN VII, ribuan petani dari 20 desa di Kabupaten
Ogan Ilir (OI) akan ke Jakarta awal Juli .
Selain mendatangi BUMN dan Kantor BPN pusat, ribuan petani ini yang mengatasnamakan diri Gabungan Petani
Pendesak Bersatu (GPPB) itu, juga
mendatangi DPR RI.
Upaya mereka ke Jakarta ini diakuinya sekaligus
menindaklanjuti rekomendasi yang telah disepakati beberapa waktu lalu dengan
Gubernur, DPRD,dan Kapolres OI.
Demikian
diungkapkan para petani Jumat (22/6) seusai melakukan pertemuan dengan
Walhi dan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Hotel Bumi Asih.
Abdul Muis, seorang
warga, mengatakan bahwa
untuk membawa masalah ini sampai
ke nasional, pihaknya siap melakukan apa saja. Termasuk bahu-membahu memobilisasi massa dari OI ke Jakarta .“Kami targetkan jumlahnya
lebih 1.000 orang. Brsama-sama
siap mendanai itu. Ibu-ibu dan
anak-anak juga akan kami ajak
turut serta berjuang,” ujar
dia.
Indikasi
Korupsi
Sekjen KPA Idham Arsyad mengatakan, berdasarkan materi yang
sudah dipelajarinya, masalah perebutan lahan antara warga OI dan PTPN VII ini
terindikasi kuat mengarah ke korupsi.
Menurutnya,
kalau dari 20.000 hektare lahan itu memang benar baru 6.500 hektare yang
punya HGU, artinya ini ada indikasi ke arah korupsi. “Karena dari 14.000 hektare itu artinya
ada penguasaan tanah tanpa hak. Itu tidak ada dalam UU Agraria. Sebaliknya, dengan mengatasnamakan
negara, PTPN sudah mengarah ke tindakan
pidana karena menguasai tanah tanpa hak kemudian melakukan usaha di atas tanah
tersebut,” tegasnya.
“Yang jadi pertanyaan itu, ke mana larinya pemasukan itu,” kata dia.
Kejelasan
Direktur Walhi Palembang, Anwar Sadat, warga menyatakan, upaya mereka membawa
masalah ini ke level nasional tak lain untuk mendapatkan kejelasan masalah
perebutan lahan tersebut yang sudah terjadi sejak 30 tahun silam.
“Untuk mengembalikan hak rakyat ini, kita butuh dukungan
banyak pihak di pemerintahan pusat, makanya awal Juli nanti kita akan ke
Jakarta mendorong pemerintah agar secepatnya menyelesaikan masalah ini,” kata
Anwar Sadat..
Sadat mengatakan,
agresivitas warga ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai apa yang dilakukan
PTPN VII di atas tanah warga sudah benar-benar tak bisa ditoleransi karena membuat warga kehilangan tanah
sebagai mata pencaharian.
Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat
aktivitas produksi yang membuat warga dirugikan. “Usaha yang dikerjakan PTPN
itu separuhnya ilegal, karena dari 20.000 hektare lahan yang dikerjakan baru
6.500 hektare yang memiliki HGU. Nah, kalau usaha itu mereka kerjakan di atas
lahan yang tidak ada HGU, artinya tidak ada uang yang masuk ke kas
negara,”ungkap dia.
Karena alasan itu pula, ribuan warga dari 20 desa di enam
Kecamatan OI menuntut agar tanah mereka segera dikembalikan, berikut tanah-tanah warga yang ada di desa
terdekat dengan Pabrik Cinta Manis PTPN VII.
“Tanah itu harapan hidup mereka maka mereka akan terus
berupaya agar tanah itu kembali, ”ucapnya.
Sebelumnya,
aksi juga dilakukan pekerja PTPN VII. Sedikitnya 2.000 pekerja PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha (UU) Pabrik Gula Cinta Manis, Senin sore
(28/5) melakukan unjukrasa menuntut perhatian dari DPRD Sumsel,
Kantor Pemprov Sumsel, dan Polda Sumsel.
Massa yang
ikut demo ini sebanyak 2.000 orang," kata Ketua II Serikat Pekerja
Perkebunan PTP Nusantara VII Pusat, Endah Arifin Siregar
ketika itu. Initinya, mereka memohon perhatian
pihak terkait sehingga pendudukan lahan dan penutupan akses ke pabrik warga
dapat dihentikan.
Apalagi, pihak PTPN VII mengkalim mereka telah
mengalami kerugian milyaran rupiah akibat pendudukan dan penutupan akses menuju
pabrik oleh warga.
Sumber ; Sinar Harapan
Ribuan Petani OI ke Jakarta
PALEMBANG– Ribuan petani dari 20 desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang
bersengketa dengan PTPN VII mengancam akan ke Jakarta pada awal Juli
menuntut pengembalian lahan mereka yang diserobot PTPN VII.
Pernyataan tersebut mereka ungkapkan kemarin seusai melakukan pertemuan dengan Walhi dan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Hotel Bumi Asih. Diwakili Direktur Walhi Anwar Sadat, warga menyatakan, upaya mereka membawa masalah ini ke level nasional tak lain untuk mendapatkan kejelasan masalah perebutan lahan tersebut yang sudah terjadi sejak 30 tahun silam. Selain mendatangi BUMN dan Kantor BPN pusat, rombongan yang mengatasnamakan diri Gabungan Petani Pendesak Bersatu (GPPB) itu juga mendatangi DPR RI.
“Untuk mengembalikan hak rakyat ini, kita butuh dukungan banyak pihak di pemerintahan pusat, makanya awal Juli nanti kita akan ke Jakarta mendorong pemerintah agar secepatnya menyelesaikan masalah ini,” kata Anwar Sadat kemarin. Anwar mengatakan, agresivitas warga ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai apa yang dilakukan PTPN VII di atas tanah warga sudah benarbenar tak bisa ditoleransi karena membuat warga kehilangan tanah sebagai mata pencaharian.
Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas produksi yang membuat warga dirugikan. “Usaha yang dikerjakan PTPN itu separuhnya ilegal, karena dari 20.000 hektare lahan yang dikerjakan baru 6.500 hektare yang memiliki HGU. Nah, kalau usaha itu mereka kerjakan di atas lahan yang tidak ada HGU, artinya tidak ada uang yang masuk ke kas negara,”ungkap dia. Karena alasan itu pula, ribuan warga dari 20 desa di enam Kecamatan OI menuntut agar tanah mereka segera dikembalikan, berikut tanahtanah warga yang ada di desa terdekat dengan Pabrik Cinta Manis PTPN VII.
“Tanah itu harapan hidup mereka maka mereka akan terus berupaya agar tanah itu kembali, ”ucapnya. Upaya mereka ke Jakarta ini diakuinya sekaligus menindaklanjuti rekomendasi yang telah disepakati beberapa waktu lalu dengan Gubernur, DPRD,dan Kapolres OI. Sementara itu, Sekjen KPA Idham Arsyad mengatakan, berdasarkan materi yang sudah dipelajarinya, masalah perebutan lahan antara warga OI dan PTPN VII ini terindikasi kuat mengarah ke korupsi.
“Kalau dari 20.000 hektare lahan itu memang benar baru 6.500 hektare yang punya HGU, artinya ini ada indikasi ke arah korupsi. Karena dari 14.000 hektare itu artinya ada penguasaan tanah tanpa hak. Itu tidak ada dalam UU Agraria,” ujarnya. Sebaliknya, dengan mengatasnamakan negara, PTPN nilainya sudah mengarah ke tindakan pidana karena menguasai tanah tanpa hak kemudian melakukan usaha di atas tanah tersebut.
“Yang jadi pertanyaan itu, ke mana larinya pemasukan itu,”kata dia. Sementara itu, seorang warga, Abdul Muis, mengatakan, untuk membawa masalah ini sampai ke nasional, pihaknya siap melakukan apa saja, termasuk bahu-membahu memobilisasi massa dari OI ke Jakarta.“Pokoknya jumlahnya lebih 1.000 orang. Kami petani bersama-sama siap mendanai itu.Ibu-ibu dan anak-anak juga akan kami ajak,”ujar dia.
Sumber : Seputar-Indonesia.com
Pernyataan tersebut mereka ungkapkan kemarin seusai melakukan pertemuan dengan Walhi dan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Hotel Bumi Asih. Diwakili Direktur Walhi Anwar Sadat, warga menyatakan, upaya mereka membawa masalah ini ke level nasional tak lain untuk mendapatkan kejelasan masalah perebutan lahan tersebut yang sudah terjadi sejak 30 tahun silam. Selain mendatangi BUMN dan Kantor BPN pusat, rombongan yang mengatasnamakan diri Gabungan Petani Pendesak Bersatu (GPPB) itu juga mendatangi DPR RI.
“Untuk mengembalikan hak rakyat ini, kita butuh dukungan banyak pihak di pemerintahan pusat, makanya awal Juli nanti kita akan ke Jakarta mendorong pemerintah agar secepatnya menyelesaikan masalah ini,” kata Anwar Sadat kemarin. Anwar mengatakan, agresivitas warga ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai apa yang dilakukan PTPN VII di atas tanah warga sudah benarbenar tak bisa ditoleransi karena membuat warga kehilangan tanah sebagai mata pencaharian.
Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas produksi yang membuat warga dirugikan. “Usaha yang dikerjakan PTPN itu separuhnya ilegal, karena dari 20.000 hektare lahan yang dikerjakan baru 6.500 hektare yang memiliki HGU. Nah, kalau usaha itu mereka kerjakan di atas lahan yang tidak ada HGU, artinya tidak ada uang yang masuk ke kas negara,”ungkap dia. Karena alasan itu pula, ribuan warga dari 20 desa di enam Kecamatan OI menuntut agar tanah mereka segera dikembalikan, berikut tanahtanah warga yang ada di desa terdekat dengan Pabrik Cinta Manis PTPN VII.
“Tanah itu harapan hidup mereka maka mereka akan terus berupaya agar tanah itu kembali, ”ucapnya. Upaya mereka ke Jakarta ini diakuinya sekaligus menindaklanjuti rekomendasi yang telah disepakati beberapa waktu lalu dengan Gubernur, DPRD,dan Kapolres OI. Sementara itu, Sekjen KPA Idham Arsyad mengatakan, berdasarkan materi yang sudah dipelajarinya, masalah perebutan lahan antara warga OI dan PTPN VII ini terindikasi kuat mengarah ke korupsi.
“Kalau dari 20.000 hektare lahan itu memang benar baru 6.500 hektare yang punya HGU, artinya ini ada indikasi ke arah korupsi. Karena dari 14.000 hektare itu artinya ada penguasaan tanah tanpa hak. Itu tidak ada dalam UU Agraria,” ujarnya. Sebaliknya, dengan mengatasnamakan negara, PTPN nilainya sudah mengarah ke tindakan pidana karena menguasai tanah tanpa hak kemudian melakukan usaha di atas tanah tersebut.
“Yang jadi pertanyaan itu, ke mana larinya pemasukan itu,”kata dia. Sementara itu, seorang warga, Abdul Muis, mengatakan, untuk membawa masalah ini sampai ke nasional, pihaknya siap melakukan apa saja, termasuk bahu-membahu memobilisasi massa dari OI ke Jakarta.“Pokoknya jumlahnya lebih 1.000 orang. Kami petani bersama-sama siap mendanai itu.Ibu-ibu dan anak-anak juga akan kami ajak,”ujar dia.
Sumber : Seputar-Indonesia.com
Rabu, Juni 20, 2012
Giliran Warga- TNI AU Bentrok
Belum tuntas kasus bentrok di Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten OKI;
dan Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang
Lebong, Provinsi Bengkulu, kemarin terjadi lagi bentrok antara warga 5
RT,Kelurahan Sukodadi,Kecamatan Sukarame, Palembang dengan aparat TNI
AU.
Salah seorang warga sekaligus saksi mata kejadian, Lembang, 55,menuturkan, peristiwa yang dipicu konflik perebutan lahan itu terjadi sangat cepat. Saat itu, sekitar pukul 08.00 WIB usai apel, puluhan aparat TNI AU mendatangi kebun warga yang berada persis di sebelah Pangkalan TNI AU Lanud Palembang. ”Mereka membabat hampir seluruh tanaman, ubi kayu,kacang tanah,dan pisang di kebun seluas sekitar 2 hektare tersebut tanpa alasan yang jelas,”tuturnya.
Akhirnya perwakilan warga bertemu dangan TNI AU. Berdasarkan pertemuan kedua belah pihak,lahan sengketa dinyatakan status quo sampai batas waktu yang belum ditentukan. Namun,masalah perusakan ini dibantah keras Komandan Lanud Palembang Letkol Pnb Adam Suharto. Menurutnya, pihaknya hanya mencabut tanaman untuk menata kembali lahan milik TNI AU yang selama ini dipakai warga.
”Dulu tidak ada lahan warga di situ. Karena banyak yang sakit hati makanya kita izinkan warga menanam Oktober kemarin, asalkan ada izin. Tapi sampai kemarin warga hanya menanam begitu saja tidak ada izin. Sudah kita peringatkan tidak diindahkan,malah mereka bilang cabut saja makanya tadi (kemarin) kita cabut,” jelas Adam. Ketika aparat melakukan pencabutan itu,warga emosi dan merusak kebun mangga milik TNI AU, hasil kerjasama penghijauan dengan Pemkot Palembang.
Seorang warga terpaksadiamankanuntukdinterogasi. ”Lahan itu punya TNI AU, kita punya bukti bahwa lahan itu milik negara yang dipercayakan pada TNI AU. Karena mereka diberi kesempatan menanam, akhirnya merekaklaimtanahitu punya mereka padahal itu tidak boleh,”jelasnya. Di Banyuasin, polisi kemarian berhasil mengakhiri aksi pemortalan lahan PTPN VII Krawo yang dilakukan 29 warga Desa Bukit dan Betung, setelah mengamankan, Ahmad, 38,salah seorang warga. Aksi ke-29 warga desa yang berasal dari desa Bukit dan Betung telah dilakukan selama lima hari lalu.
Mereka memportal lokasi masuk kebun PTPN VII Betung Krawo dikarenakan merasa tidak pernah mendapatkan proses ganti rugi yang dilakukan pihak perusahaan. “Manajemen melapor kemarin, karena atas aksi masyarakat dua desa itu, kegiatan PTPN menjadi terganggu.Hari ini, (kemarin,red) kita persuasifkan dengan mengajak masyarakat menempuh penyelesaian masalah yang lebih baik,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setyawan. Dihubungi terpisah,Humas PTPN VII Unit Krawo Betung Ali Sufi Sastra Lama mengatakan, lahan yang diklaim warga dua desa itu sudah dilakukan proses ganti rugi kepada perwakilan warga desa, bernama Cek Ola.
Sehingga,sekitar 2011 lahan tersebut sudah di-HGUkan oleh PTPN VII sebagai lahan kebun. Namun, dalam perkembangannya, ternyata masih terdapat 29 warga yang mengklaim lahan pada lokasi yang sama. Sementara salah seorang warga Desa Betung,Ahmad menegaskan, hingga saat ini kelompok tani yang berisikan 29 warga dari dua desa tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari PTPN VII.Pada 2001-2002, kata dia, para kelompok tani sempat menjalin kerjasama dengan membagi hasil produksi lahan kebun
.Namun, sejak saat itu pula warga dua desa sudah tidak mampu mengelola lahan karena diusahakan oleh PTPN VII. “Kami tidak pernah mendapat ganti rugi, baik dari PTPN VII dan Cek Ola. Kami minta lahan kami dikembalikan PTPN,karena itu lahan warisan keluarga saya,”tukas dia.
Bentuk Kecewa dengan Negara
Maraknya kerusuhan, bentrokan, dan konflik sosial disebabkan karena ketidakpuasan rakyat terhadap negara. Rakyat merasakan ketidakadilan sosial.Akibatnya,ada rasa frustasi yang terbentuk di kalangan masyarakat kelas bawah. Sosiolog dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Didi Turmudzi mengatakan, rasa frustasi sosial itu berubah menjadi amarah dan nafsu untuk saling menyakiti.
”Mereka turun ke jalan dengan penuh emosi.Mereka saling membunuh satu sama lain, ini karena ketidakhadiran negara,” ujarnya kepada SINDO saat dihubungi,kemarin. Menurutnya, negara membiarkan masyarakat terbelenggu rasa ketidakpuasan dan ketidakdilan. Rakyat mengalami tekanan hidup luar biasa. Mereka tak bisa lagi mengandalkan negara.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bermain dan memiliki kepentingan.Hal itu berujung pada berbagai kerusuhan dan tindak kekerasan yang hampir masif dilakukan
Salah seorang warga sekaligus saksi mata kejadian, Lembang, 55,menuturkan, peristiwa yang dipicu konflik perebutan lahan itu terjadi sangat cepat. Saat itu, sekitar pukul 08.00 WIB usai apel, puluhan aparat TNI AU mendatangi kebun warga yang berada persis di sebelah Pangkalan TNI AU Lanud Palembang. ”Mereka membabat hampir seluruh tanaman, ubi kayu,kacang tanah,dan pisang di kebun seluas sekitar 2 hektare tersebut tanpa alasan yang jelas,”tuturnya.
Akhirnya perwakilan warga bertemu dangan TNI AU. Berdasarkan pertemuan kedua belah pihak,lahan sengketa dinyatakan status quo sampai batas waktu yang belum ditentukan. Namun,masalah perusakan ini dibantah keras Komandan Lanud Palembang Letkol Pnb Adam Suharto. Menurutnya, pihaknya hanya mencabut tanaman untuk menata kembali lahan milik TNI AU yang selama ini dipakai warga.
”Dulu tidak ada lahan warga di situ. Karena banyak yang sakit hati makanya kita izinkan warga menanam Oktober kemarin, asalkan ada izin. Tapi sampai kemarin warga hanya menanam begitu saja tidak ada izin. Sudah kita peringatkan tidak diindahkan,malah mereka bilang cabut saja makanya tadi (kemarin) kita cabut,” jelas Adam. Ketika aparat melakukan pencabutan itu,warga emosi dan merusak kebun mangga milik TNI AU, hasil kerjasama penghijauan dengan Pemkot Palembang.
Seorang warga terpaksadiamankanuntukdinterogasi. ”Lahan itu punya TNI AU, kita punya bukti bahwa lahan itu milik negara yang dipercayakan pada TNI AU. Karena mereka diberi kesempatan menanam, akhirnya merekaklaimtanahitu punya mereka padahal itu tidak boleh,”jelasnya. Di Banyuasin, polisi kemarian berhasil mengakhiri aksi pemortalan lahan PTPN VII Krawo yang dilakukan 29 warga Desa Bukit dan Betung, setelah mengamankan, Ahmad, 38,salah seorang warga. Aksi ke-29 warga desa yang berasal dari desa Bukit dan Betung telah dilakukan selama lima hari lalu.
Mereka memportal lokasi masuk kebun PTPN VII Betung Krawo dikarenakan merasa tidak pernah mendapatkan proses ganti rugi yang dilakukan pihak perusahaan. “Manajemen melapor kemarin, karena atas aksi masyarakat dua desa itu, kegiatan PTPN menjadi terganggu.Hari ini, (kemarin,red) kita persuasifkan dengan mengajak masyarakat menempuh penyelesaian masalah yang lebih baik,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setyawan. Dihubungi terpisah,Humas PTPN VII Unit Krawo Betung Ali Sufi Sastra Lama mengatakan, lahan yang diklaim warga dua desa itu sudah dilakukan proses ganti rugi kepada perwakilan warga desa, bernama Cek Ola.
Sehingga,sekitar 2011 lahan tersebut sudah di-HGUkan oleh PTPN VII sebagai lahan kebun. Namun, dalam perkembangannya, ternyata masih terdapat 29 warga yang mengklaim lahan pada lokasi yang sama. Sementara salah seorang warga Desa Betung,Ahmad menegaskan, hingga saat ini kelompok tani yang berisikan 29 warga dari dua desa tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari PTPN VII.Pada 2001-2002, kata dia, para kelompok tani sempat menjalin kerjasama dengan membagi hasil produksi lahan kebun
.Namun, sejak saat itu pula warga dua desa sudah tidak mampu mengelola lahan karena diusahakan oleh PTPN VII. “Kami tidak pernah mendapat ganti rugi, baik dari PTPN VII dan Cek Ola. Kami minta lahan kami dikembalikan PTPN,karena itu lahan warisan keluarga saya,”tukas dia.
Bentuk Kecewa dengan Negara
Maraknya kerusuhan, bentrokan, dan konflik sosial disebabkan karena ketidakpuasan rakyat terhadap negara. Rakyat merasakan ketidakadilan sosial.Akibatnya,ada rasa frustasi yang terbentuk di kalangan masyarakat kelas bawah. Sosiolog dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Didi Turmudzi mengatakan, rasa frustasi sosial itu berubah menjadi amarah dan nafsu untuk saling menyakiti.
”Mereka turun ke jalan dengan penuh emosi.Mereka saling membunuh satu sama lain, ini karena ketidakhadiran negara,” ujarnya kepada SINDO saat dihubungi,kemarin. Menurutnya, negara membiarkan masyarakat terbelenggu rasa ketidakpuasan dan ketidakdilan. Rakyat mengalami tekanan hidup luar biasa. Mereka tak bisa lagi mengandalkan negara.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bermain dan memiliki kepentingan.Hal itu berujung pada berbagai kerusuhan dan tindak kekerasan yang hampir masif dilakukan
Sumber : Seputar-indonesia.com
Senin, Juni 18, 2012
Partai Hijau, Partai LSM
Ivan A Hadar ; Direktur Eksekutif IDe;
Penerima Beasiswa dari Heinrich Boell Stiftung, Lembaga Politik Partai Hijau Jerman
Sumber : KOMPAS, 18 Juni 2012
Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni, Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia mendirikan Partai Hijau. Agenda utamanya adalah advokasi
lingkungan dan keadilan ekologi. Meski dipastikan belum bisa mengikuti
Pemilu 2014, meningkatnya laju kerusakan lingkungan di Indonesia akibat
buruknya kebijakan mendorong para aktivis lingkungan ini untuk ”masuk
dan mengubah sistem politik dari dalam” dengan berjuang dalam politik
praktis.
Selama ini banyak aktivis LSM cenderung alergi
terhadap politik praktis. Boleh jadi akibat trauma depolitisasi 32 tahun
di bawah rezim Soeharto. Namun, beberapa tahun terakhir beberapa
lembaga penelitian menganjurkan para aktivis LSM berpolitik agar
demokrasi lebih bermakna. Caranya, masuk ke partai atau membuat partai
baru (Demos, 2005). Setidaknya ada dua LSM besar, yaitu Bina Desa dan
Walhi, yang berencana dan kemudian mendirikan partai politik.
Salah satunya adalah Partai Perserikatan Rakyat (PPR) yang meski
dibantah berasal dari Bina Desa, beberapa pendirinya pernah berkiprah di
LSM besar ini. Sayang, PPR tidak berhasil memenuhi persyaratan untuk
mengikuti Pemilu 2009.
Baik PPR maupun Partai Hijau memiliki
asas yang cukup jelas, yaitu sosial-demokrasi, keadilan (ekologi), dan
kerakyatan. Tentu saja harus diperjelas perbedaannya dengan asas ekonomi
kerakyatan yang juga dianut hampir semua partai politik di Indonesia,
termasuk di antaranya Golkar. Pilar utama perekonomian yang menjadi
program partai ini adalah usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Dengan menyandang visi antitesis ekonomi konglomerasi ini, Golkar
seharusnya dikategorikan sebagai partai kiri. Namun, sebagai pendukung
pemerintahan SBY-Boediono yang saat ini mengambil kebijakan kanan,
Golkar kenyataannya adalah partai kanan, berseberangan dengan visinya
sendiri.
Hal ini, selain akibat proses deideologisasi Orde
Baru, boleh jadi juga diperkuat dengan berakhirnya konflik Barat-Timur
awal 1990-an ketika dua teori utama pembangunan, yaitu modernisasi dan
dependensia seakan dicampakkan ke tong sampah sejarah ideologi. Khawatir
teori ini mengandung bahaya, semua yang berbau ideologi ditinggalkan
sehingga tanpa sadar kita tidak punya pegangan.
Pelobi LSM
Di Indonesia, jumlah LSM 4.000 hingga 7.000-an, belum termasuk yang
dadakan karena ada proyek. Sekitar 1.800 LSM mancanegara, termasuk forum
LSM yang bergiat dalam penghapusan utang Indonesia tadi, telah
memperoleh akreditasi PBB. Mereka berhak ikut sidang umum, juga
memberikan statement singkat dan tuntutan kepada anggota.
Apa
pun yang dilakukan penguasa dipantau LSM. Bagi LSM berlaku motto yang
konon sudah ada sejak abad ke-12: ”Kami adalah raksasa sehingga bisa
melihat lebih jauh dan luas ketimbang sang raksasa itu sendiri”.
Kelahiran LSM terbesar terjadi seusai KTT Lingkungan Hidup di Rio de
Janeiro, 1992. Setelah itu, PBB melonggarkan keikutsertaan LSM dalam
berbagai KTT serta sidang-sidang komite di kantor pusatnya. Berbagai
pengaduan, permohonan, protes, pernyataan, dan manifesto mewarnai
aktivis LSM sebagai pelobi kepentingan masyarakat akar rumput dan
kelanggengan hidup bumi manusia.
Namun, LSM tidak bisa berharap
banyak mengikuti walau mengikuti berbagai KTT dan forum internasional.
”Kebijakan yang sebenarnya bukan diputuskan di sana,” ungkap Paul
Hohnen, mantan diplomat Australia, yang mengoordinasi 12 pelobi top dari
Greenpeace International. Perubahan kebijakan dilakukan berbagai
subdivisi PBB dan ”Prep-Coms”, komite persiapan.
Pengetahuan
inilah yang diketahui dan kini justru dimanfaatkan berbagai LSM
internasional, seperti Greenpeace, Amnesty International, Oxfam, Prison
Watch, juga organisasi pencari suaka, kelompok perlucutan senjata, serta
LSM pendukung hak asasi anak dan perempuan. Berbagai perubahan
substansial dalam kebijakan lingkungan, jender, dan sosial memang
berhasil dicapai para pelobi dari LSM.
Para bekas diplomat,
seperti Paul Hohnen, bukan lagi barang langka dalam jalinan PBB-LSM. Ada
aktivis LSM yang terlibat dalam perumusan berbagai dokumen PBB.
Pemihakan
Hambatan, nyaris hanya ditemui aktivis LSM di Bank Dunia. Setiap tahun,
Bank Dunia membagi-bagi puluhan miliar dollar AS bantuan pembangunan
kepada penguasa korup, proyek besar yang merusak lingkungan, dan
memperlebar kesenjangan sosial. Itulah sinyalemen banyak LSM Utara yang
menganggap Bank Dunia sebagai musuh nomor satu. Sebaliknya, banyak LSM
Selatan menilai Bank Dunia sebagai sumber dana dan mitra pembangunan.
LSM yang moderat coba melakukan perubahan dari dalam lembaga Bretton
Wood tersebut dan meneruskan informasi tentang proyek yang dianggap
membahayakan negara miskin atau masyarakat luas. Satu hal yang
disepakati mayoritas LSM di mana pun adalah strategi people centered
development yang mengacu pada visi terciptanya masyarakat adil, bebas
penindasan, hak asasinya dihargai, dan dapat menjalani kehidupan secara
layak.
Pemihakan ini harus dilakukan pada dua aras. Pertama,
penguatan di tingkat akar rumput agar rakyat mampu mempertahankan
hak-haknya atas sumber daya yang dimiliki. Kedua, bagaimana mengajar
lewat kegiatan advokasi yang meliputi kampanye, lobi, pertukaran
informasi, pembentukan aliansi, agar para birokrat dan anggota
legislatif peka terhadap berbagai dampak negatif proyek pembangunan.
Peran LSM sangat penting di era globalisasi karena rakyat kecil dan
lemah pasti akan terlempar dari persaingan pasar global. Sinergi
kegiatan LSM di tingkat nasional dan internasional diharapkan bisa
memengaruhi pemerintah dan berbagai lembaga internasional untuk ikut
mengusahakan perlindungan bagi masyarakat yang miskin dan rentan.
Sikap ini harus menjadi landasan ideologi LSM dalam mendirikan parpol demi menjadikan demokrasi lebih bermakna.
Konflik Lahan Meluas- Ribuan Massa Kepung Kantor BPN
![]() |
| Perempuan dari berbagai desa di OKI dan OI saat turun aksi tuntut Lahan mereka di kembalikan oleh PTPN VII dan PT BSS. (foto:seputar indonesia) |
Jika kemarin, masyarakat yang berdemo hanya dari empat desa, kemarin masyarakat dari Toman, Pulauan, Jerambah Rengas, Sungutan Air Besar dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan, OKI, memperjuangkan lahan mereka yang merasa dirampas PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS).
Bahkan, 16 desa dari Kabupaten OI yang tergabung dalam aksi massa tersebut,juga berjuang untuk mendapatkan lahan yang menurut mereka diambil PTPN VII Cinta Manis. Semua massa tersebut tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) kabupaten OI,Sarekat Petani OKI (SP-OKI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel.
Koordinator aksi yang juga Ketua Walhi Sumsel Anwar Sadat mendesak BPN Kanwil Sumsel untuk menolak Hak Guna Usaha (HGU) PT BSS yang berpotensi merampas kebun-kebun rakyat di 14 desa di Kabupaten OKI.“Kami juga menuntut agar HGU PTPN VII Cinta Manis sekaligus memberikan lahan tak ber-HGU kepada rakyat di 16 desa di Kabupaten OI.
Serta menghentikan upaya diskriminasi aparat terhadap petani yang berjuang mempertahankan atau merebut hak atas tanah,”tegasnya diantara ribuan massa aksi, kemarin. Unjuk rasa yang dilakukan ribuan warga cukup kondusif. Tidak terlihat gesekan massa dengan aparat keamanan. Hanya saja, massa meminta agar pihak BPN menandatangani permintaan mereka,dan disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan,akhirnya perwakilan massa dipimpin Anwar Sadat diterima untuk berdialog dengan pihak BPN Sumsel,dan mengonsep tuntutan warga. Dialog itu dihadiri sejumlah pimpinan BPN Sumsel, yakni Kepala Bagian Tata Usaha BPN Sumsel Suwito,Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan Rd Agus Wahyudi,Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Monsel Hutagaol, Kepala Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Sumsel H Hermanto Yusuf serta Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan M Syahrir.
Saat dialog dan mengonsep tuntutan berlangsung, situasi sempat memanas, lantaran dipicu kata-kata yang dibuat pihak BPN tidak sesuai kehendak massa. Setelah cukup lama bersitegang, akhirnya diambil kesepakatan, pertama Kanwil BPN Sumsel tidak akan memproses HGU PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) karena adanya tuntutan warga Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam, OKI. Kedua, Kanwil BPN Sumsel mengusulkan BPN RI,agar izin HGU PTPN VII ditinjau lagi, dan yang belum tidak diterbitkan izin HGU-nya sesuai tuntutan warga.
Kepala Bidang Hak Tanah dan pendaftaran tanah BPN Sumsel Monsel Hutagaol menyebutkan, di PTPN VII ada HGU sebanyak 1512,423 ha. Sedangkan dua lokasi lainnya yang belum ada izin HGU-nya, diklaim oleh warga. “Dua lokasi belum terbit HGU-nya untuk PTPN VII di OI, itu masih tanah Negara.Tanah negara ada dalam penguasaan pihak tertentu dan bebas.Baru satu yang ada HGU-nya untuk PTPN VII,”katanya.
Hingga kini,HGU PTPN VII No 1/1995 belum berakhir, karena keluar pada 1995 dan berlaku hingga 35 tahun. Untuk masalah HGU PT BSS, pihak perusahaan diminta menyelesaikan dahulu konfliknya dengan warga, jika ingin mendapatkan HGU. Sementara Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Sumsel M Syahrir menyampaikan,ada tiga lokasi lahan milik PTPN, satu lokasi sudah HGU dan dua lagi belum memiliki HGU.
Untuk dua lokasi yang belum ada HGU,sebenarnya sudah diganti rugi namun masyarakat belum mau menerima uang ganti rugi. Lalu, oleh pemerintah uang ganti rugi dititip ke pengadilan. “Masyarakat nuntut ini, apakah lahan PTPN VII yang sudah ada HGU atau yang belum HGU-nya, ini yang sedang kita dalami,”katanya. Dihubungi terpisah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyerahkan penyelesaian konflik lahan di Sumsel tersebut ke instansi yang berwenang.
“Sekarang persoalan tersebut lagi diselesaikan oleh instansi terkait Jadi kita tunggu sajalah.Saya juga minta warga harus bisa menahan diri jangan berbuat anarkistis,”ungkap Alex di Gedung KPK Kuningan, Jakarta usai acara Penandatanganan Komitmen Berintegritas dan Deklarasi LHKPN Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Periode 2012-2017,kemarin.
Sumber : Seputar-indonesia.com
Jumat, Juni 15, 2012
Warga Tuntut Pembatalan Penetapan Tersangka, Kasus PTPN VII Cintamanis
Ribuan massa dari Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Markas Kepolisian
Daerah Sumsel, menyusul ditetapkannya 14 warga sebagai tersangka kasus
sengketa lahan dengan PTPN VII Cintamanis, Rabu (13/6). Penetapan
tersangka oleh polisi ini setelah penyidik menerima laporan dari pihak
PTPN VII Cintamanis.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Pendesak Bersatu, memadati pagar Mapolda Sumsel, di bawah flyover Jalan Jendral Sudirman.
Mereka meneriakan yel-yel, menuntut agar pihak kepolisian khususnya Polres Ogan Ilir membatalkan penetapan 14 warga sebagai tersangka. Massa menilai, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian telah menciderai kesepakatan antara warga dan PTPN VII Cintamanis berdasarkan hasil negosiasi, pada 24 dan 31 Mei lalu.
Di mana dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak dapat melakukan aktivitas masing-masing dengan tetap menjaga keamanan. Pemanggilan dan pemeriksaan 14 warga itu, menindaklanjuti laporan pihak PTPN VII melalui Ir Suefry Gunawan, terkait pematokan lahan oleh warga.
Warga dituduh telah melakukan tindak pindana menempati lahan tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No 51/Prp/1960 tentang agraria.
Massa menilai bila Polres Ogan Ilir berlandaskan Undang-Undang No 51/1960 tentang Agraria, tidak ada alasan untuk menetapkan 14 warga tersebut sebagai tersangka.
Menurut massa, pemakaikan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, kecuali mereka yang permasalahannya akan diselesaikan.
“Bukankah sekarang kasus ini sedang dalam proses diselesaikan, sudah beberapa kali digelar negosiasi bahkan DPRD OI, Polres, PT Cintamanis, dengan warga. Artinya, tidak ada unsur pidana, kenapa 14 warga itu ditahan. Bukan menyelesaikan, malahan memperkeruh permasalahan,” tegas Anwar salah seorang pengunjuk rasa.
Massa mendesak Kapolda Sumsel agar memosisikan institusi Polri sebagai pelayan masyarakat, bukan abdi korporasi. Hentikan upaya provokasi dengan mengambinghitamkan para pejuang masyarakat dalam mewujudkan keadilan.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel menghentikan praktik pemanggilan atas nama hukum terhadap masyarakat. Ini melanggar kesepahaman yang telah disepakati,” teriak massa.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala mengakui, telah melayangkan surat panggilan terhadap 14 warga sebagai tersangka, pada 5 Juni lalu.
Langkah ini, menurut Kapolres, sebagai tindaklanjut laporan dari pihak PTPN VII. Dari 14 warga yang dipanggil hanya dua orang yang memenuhi panggilan. Setelah dimintai keterangan, mereka diizinkan pulang, tidak dilakukan penahanan, apalagi ancaman untuk pidana agraria ini hanya tiga bulan kurungan.
“Petugas memanggil mereka untuk klarifikasi, kebenaran laporan. Meski dipanggil sebagai tersangka, bukan berarti mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan untuk klarafikasi agar informasinya seimbang. Kasus ini masih masuk dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan,” katanya saat dialog dengan pendemo di Mapolda Sumsel.
Kabid Humas Sumsel AKBP R Djarod Padakova menambahkan, tuntutan warga telah mereka tampung untuk ditindaklanjuti. Terkait pemanggilan 14 warga sebagai tersangka, pihak Polda Sumsel berjanji akan meminta keterangan dari penyidik Ogan Ilir. “Kemarin masyarakat dipanggil penyidik, sekarang kami akan panggil penyidik itu, meminta kejelasan atas dasar apa dilakukan pemanggilan,” katanya.
Dia juga menimbau kepada warga agar tetap berkepala dingin, jangan terpancing dengan ulah provokasi, apalagi bertindak anarkis yang bisa memperkeruh keadaan dan merugikan diri sendiri. “Kami selaku Polri berterima kasih kepada warga, sejauh ini masih bisa menjaga suasana kondusif. Kita berharap, permasalahan ini bisa secepatnya tuntas,” pungkasnya.
Menginap di DPRD
Setelah melakukan demo di Mapolda Sumsel, ribuan warga dari 14 desa di Kabupaten OI ini mendatangi gedung DPRD Sumsel, Rabu kemarin.
Mereka meminta pencabutan izin HGU PTPN VII Cintamanis dan memberikan tanahnya kepada warga 14 desa yang berhak. Lantaran sudah sore, ratusan warga ini menginap di DPRD Sumsel dengan membuat satu tenda sederhana dari terpal warna biru besar untuk berteduh, di sebelah kiri gedung DPRD Sumsel.
Menurut salah satu warga, Hendra, mereka sengaja menginap di DPRD Sumsel lantaran akan melanjutkan perjuangan mereka di kantor Gubernur Sumsel dan BPN Sumsel. “Kami sengaja tidak pulang, sengaja menginap di dewan inilah,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Iqbal Romzi, anggota DPRD Sumsel, Rusdi Tahar dan Erza Saladin, sempat melakukan pertemuan dengan pendemo. Dari pertemuan tersebut, DPRD Sumsel sepakat meneruskan persoalan sengketa lahan ini ke pemerintah pusat dan DPRD Sumsel siap memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
“Sudah ada kesepakatan dengan warga untuk besok (hari ini-red) kita akan kembali berorasi di BPN dan kantor Gubernur Sumsel,” kata Koordinator aksi (Korak) yang juga Ketua Walhi Sumsel, Anwar Sadat.
Sumber : Beritapagi.com
Warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Pendesak Bersatu, memadati pagar Mapolda Sumsel, di bawah flyover Jalan Jendral Sudirman.
Mereka meneriakan yel-yel, menuntut agar pihak kepolisian khususnya Polres Ogan Ilir membatalkan penetapan 14 warga sebagai tersangka. Massa menilai, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian telah menciderai kesepakatan antara warga dan PTPN VII Cintamanis berdasarkan hasil negosiasi, pada 24 dan 31 Mei lalu.
Di mana dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak dapat melakukan aktivitas masing-masing dengan tetap menjaga keamanan. Pemanggilan dan pemeriksaan 14 warga itu, menindaklanjuti laporan pihak PTPN VII melalui Ir Suefry Gunawan, terkait pematokan lahan oleh warga.
Warga dituduh telah melakukan tindak pindana menempati lahan tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No 51/Prp/1960 tentang agraria.
Massa menilai bila Polres Ogan Ilir berlandaskan Undang-Undang No 51/1960 tentang Agraria, tidak ada alasan untuk menetapkan 14 warga tersebut sebagai tersangka.
Menurut massa, pemakaikan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, kecuali mereka yang permasalahannya akan diselesaikan.
“Bukankah sekarang kasus ini sedang dalam proses diselesaikan, sudah beberapa kali digelar negosiasi bahkan DPRD OI, Polres, PT Cintamanis, dengan warga. Artinya, tidak ada unsur pidana, kenapa 14 warga itu ditahan. Bukan menyelesaikan, malahan memperkeruh permasalahan,” tegas Anwar salah seorang pengunjuk rasa.
Massa mendesak Kapolda Sumsel agar memosisikan institusi Polri sebagai pelayan masyarakat, bukan abdi korporasi. Hentikan upaya provokasi dengan mengambinghitamkan para pejuang masyarakat dalam mewujudkan keadilan.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel menghentikan praktik pemanggilan atas nama hukum terhadap masyarakat. Ini melanggar kesepahaman yang telah disepakati,” teriak massa.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala mengakui, telah melayangkan surat panggilan terhadap 14 warga sebagai tersangka, pada 5 Juni lalu.
Langkah ini, menurut Kapolres, sebagai tindaklanjut laporan dari pihak PTPN VII. Dari 14 warga yang dipanggil hanya dua orang yang memenuhi panggilan. Setelah dimintai keterangan, mereka diizinkan pulang, tidak dilakukan penahanan, apalagi ancaman untuk pidana agraria ini hanya tiga bulan kurungan.
“Petugas memanggil mereka untuk klarifikasi, kebenaran laporan. Meski dipanggil sebagai tersangka, bukan berarti mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan untuk klarafikasi agar informasinya seimbang. Kasus ini masih masuk dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan,” katanya saat dialog dengan pendemo di Mapolda Sumsel.
Kabid Humas Sumsel AKBP R Djarod Padakova menambahkan, tuntutan warga telah mereka tampung untuk ditindaklanjuti. Terkait pemanggilan 14 warga sebagai tersangka, pihak Polda Sumsel berjanji akan meminta keterangan dari penyidik Ogan Ilir. “Kemarin masyarakat dipanggil penyidik, sekarang kami akan panggil penyidik itu, meminta kejelasan atas dasar apa dilakukan pemanggilan,” katanya.
Dia juga menimbau kepada warga agar tetap berkepala dingin, jangan terpancing dengan ulah provokasi, apalagi bertindak anarkis yang bisa memperkeruh keadaan dan merugikan diri sendiri. “Kami selaku Polri berterima kasih kepada warga, sejauh ini masih bisa menjaga suasana kondusif. Kita berharap, permasalahan ini bisa secepatnya tuntas,” pungkasnya.
Menginap di DPRD
Setelah melakukan demo di Mapolda Sumsel, ribuan warga dari 14 desa di Kabupaten OI ini mendatangi gedung DPRD Sumsel, Rabu kemarin.
Mereka meminta pencabutan izin HGU PTPN VII Cintamanis dan memberikan tanahnya kepada warga 14 desa yang berhak. Lantaran sudah sore, ratusan warga ini menginap di DPRD Sumsel dengan membuat satu tenda sederhana dari terpal warna biru besar untuk berteduh, di sebelah kiri gedung DPRD Sumsel.
Menurut salah satu warga, Hendra, mereka sengaja menginap di DPRD Sumsel lantaran akan melanjutkan perjuangan mereka di kantor Gubernur Sumsel dan BPN Sumsel. “Kami sengaja tidak pulang, sengaja menginap di dewan inilah,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Iqbal Romzi, anggota DPRD Sumsel, Rusdi Tahar dan Erza Saladin, sempat melakukan pertemuan dengan pendemo. Dari pertemuan tersebut, DPRD Sumsel sepakat meneruskan persoalan sengketa lahan ini ke pemerintah pusat dan DPRD Sumsel siap memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
“Sudah ada kesepakatan dengan warga untuk besok (hari ini-red) kita akan kembali berorasi di BPN dan kantor Gubernur Sumsel,” kata Koordinator aksi (Korak) yang juga Ketua Walhi Sumsel, Anwar Sadat.
Sumber : Beritapagi.com
Massa Desak Hentikan Teror
PALEMBANG – Konflik agraria antara PT Perkebunan Negara (PTPN) VII unit
usaha Cinta Manis dengan warga empat kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir
(OI) masih dalam proses penyelesaian. Hanya, ribuan warga
mengatasnamakan diri Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB), kemarin
(13/6),
kembali mendatangi Polda Sumsel. Mereka mendesak Kapolda agar
menghentikan teror Polri dalam konflik agraria demi kenyamanan dan
keadilan rakyat.
Pantauan Sumatera Ekspres, demo berlangsung mulai pukul 11.00 WIB, itu berjalan dengan kondusif. Sesekali warga yang mengaku berasal dari 18 desa di Kabupaten Ogan Ilir datang menggunakan sekitar 20 bus, itu bergantian menyuarakan aspirasinya.
Spanduk besar berisikan tuntutan terpajang di depan gerbang pintu masuk Polda. Selanjutnya, 20 perwakilan warga menemui jajaran Polda Sumsel. Mereka diterima Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Raja Haryono selaku ketua Tim penyelesaian sengketa beserta Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Darmapala di Gedung Anton Sujarwo Polda Sumsel.
Dalam pertemuan itu, warga beserta tim Advokasinya dari Walhi Sumsel dipimpin langsung Anwar Sadat meminta kepada pihak kepolisian agar menghentikan aksi penangkapan terhadap warga. “Kita ‘kan telah ada kesepakatan, dalam dua kali pertemuan. Jadi kami minta jangan ada lagi penangkapan dari pihak kepolisian terhadap warga kami,” ungkap Anwar.
Sementara itu, ketua tim yang ditunjuk Polda Sumsel Kombes Pol Raja Haryono minta warga tidak takut ketika memenuhi panggilan tim penyelidik. “Kalau memang ada kesalahan dalam penyelidikan, kita akan lakukan gelar perkara, dan kita bantukan juga dari polda untuk penyelidik turun ke Polres OI. Kepada seluruh warga, tidak usah takut kalau dipanggil dalam penyelidikan, saudara bisa saja menolak untuk tidak hadir,” kata Raja.
Lanjutnya, ini bukan permasalahan baru. Terakhir di DPRD OI telah ada kata Sepakat. “Jadi permasalahan ini jangan lagi dibawa mundur ke belakang. Kita teruskan saja yang telah kita sepakati. Perlu juga kita jaga, jangan ada pihak ketiga memanfaatkan situasi ini,” imbuhnya lagi.
Kapolres OI mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 14 warga sebagai tindak lanjut laporan dari PTPN VII. “Dari sekian orang itu yang datang hanya dua orang, setelah kita mintai keterangan. Mereka langsung kita persilakan pulang,” ungkapnya.
Diketahui, konflik agraria petani dengan PTPN VIII ini terjadi di empat kecamatan, yakni Tanjung Batu, Lubuk Keliat, Payaraman dan Indralaya Selatan. Sebanyak 14 warga sudah dipanggil Polres Ogan Ilir dengan status tersangka.
Menurut Anwar, itu merupakan tindakan yang sangat keliru. Lantaran dalam proses negosiasi tiga kali di DPRD Ogan Ilir disepakati bahwa persoalan konflik tersebut akan didorong untuk diselesaikan di tingkat pemerintah pusat.
“Dengan pemanggilan yang keliru ini, kami memandang Polres OI sepertinya melanggar kesepahaman yang telah dibangun. Sebab, tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan warga sudah sesuai dengan kesepakatan,” ujar Anwar lagi.
Dari Polda Sumsel, massa melanjutkan aksi damai ke gedung DPRD Sumsel. Sejumlah perwakilan warga diterima wakil ketua DPRD Sumsel M Iqbal Romzie dan beberapa anggota komisi I di ruang Banggar DPRD.
Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan masalah yang dihadapi sejak keberadaan PTPN VII di desanya. Di samping, mereka meminta dukungan kepada DPRD Sumsel dalam memperjuangkan aspirasinya ke pemerintah pusat sesuai kesepakatan di DPRD Ogan Ilir. “Kita berharap DPRD Sumsel dapat memperkuat poin-poin hasil rapat dengan DPRD OI.”
Ada empat point kesepakatan yang dicapai ketika itu. Antara lain, PTPN VII diperbolehkan melakukan aktivitas perusahaan. Kedua, pemkab dan DPRD Ogan Ilir memfasilitasi warga untuk menemui pemerintah pusat guna mengevaluasi lahan yang sudah ada HGU dan belum ada HGU. Termasuk mendapatkan lahan PTPN di luar HGU.
“Nantinya, terhadap tanah yang tidak ada HGU agar dapat diberikan kepada rakyat. Sedangkan tanah yang ada HGU harap ditinjau ulang kembali,” ungkapnya. Kesepakatan ketiga dan keempat, warga dapat menandai lahan PTPN VII di desa masing-masing serta menjaga keamanan di lingkungannya.
Wakil ketua DPRD Sumsel M Iqbal Romzie mengatakan sangat mendukung sepenuhnya terhadap kesepakatan yang telah dicapai. “Apa yang menjadi hak warga sudah seharusnya dipenuhi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sebelumnya pihak DPRD sudah merekomendasikan kepada PTPN VII agar proaktif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Intinya, agar tercapai kenyamanan antara perusahaan dengan warga.
Selain itu, Iqbal mengimbau agar massa dalam melakukan demo tidak melanggar kepentingan umum dan tidak berjalan anarkis. Menariknya, seusai dialog perwakilan warga memohon izin kepada DPRD Sumsel untuk menginap di halaman DPRD Sumsel.
“Hal ini kita lakukan semata-mata karena kita tidak mungkin kembali di desa masing-masing karena besok (hari ini, red) aksi akan dilanjutkan ke BPN dan kantor Gubernur Sumsel,” pungkas Anwar.
Netralisir Lewat CSR
Terpisah, Direktur SDM dan Umum PTPN VII Budi Santoso menegaskan, pihaknya tak menginginkan ada kasus sengketa lahan dengan masyarakat di lingkungan pabrik gula (PG) Cinta Manis, Lubuk Keliat, OI berlarut-larut. “Ini sangat berdampak pada kinerja produksi gula kami,” ujar Budi Santoso didampingi Kuasa Hukum PTPN VII Bambang Hariyanto serta Manajer Distrik Bambang Santoso kepada wartawan di Graha Pena, kemarin.
PTPN VII menyadari, pihaknya kurang dekat dan peduli dengan warga sekitar. “Makanya untuk menetralisir konflik agar tidak berkepanjangan dan ada silaturrahmi antara kami dengan masyarakat. Kami perlu merangkul mereka melalui program corporate social responsibility (CSR).”
Dikatakan, pihaknya mengupayakan bantuan CSR ke depan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan bisa mensejahterahkan mereka. “Kita akan coba mendekatkan diri agar silaturrahmi bisa terjalin,” tuturnya.
Sebenarnya, kata Budi, beberapa tahun terakhir pihaknya sudah menjalankan program CSR untuk masyarakat sekitar, seperti pembangunan masjid di Desa Talang Tengah, gedung sekolah di Desa Sungai Pinang 3, rehabilitasi jalan di Betung, Tanjung Batu, dan jembatan di Lubuk Keliat, santunan anak yatim, penanaman pohon, dan lain sebagainya. Dana yang disalurkan sekitar Rp255,5 juta pada 2011 lalu.
“Mungkin barangkali belum secara merata atau mengena sasaran. Kita nanti akan pantau dan survei ulang apa yang dibutuhkan masyarakat sehingga pemberian bantuan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan,” tukasnya.
Kuasa Hukum PTPN VII Bambang Hariyanto menambahkan, penentuan kepemilikan lahan ini sebenarnya bukan PTPN VII yang menentukan. “Tetapi mekanisme dari pemerintah sendiri yang berhak,” tegasnya.
Masih kata Bambang, pihaknya berharap warga bisa bekerja sama dengan baik untuk bersama-sama menuntaskan masalah sengketa lahan ini. “Kita harap kasus ini jangan terjadi lagi,” tandasnya.
sumber :sumeks.com
Pantauan Sumatera Ekspres, demo berlangsung mulai pukul 11.00 WIB, itu berjalan dengan kondusif. Sesekali warga yang mengaku berasal dari 18 desa di Kabupaten Ogan Ilir datang menggunakan sekitar 20 bus, itu bergantian menyuarakan aspirasinya.
Spanduk besar berisikan tuntutan terpajang di depan gerbang pintu masuk Polda. Selanjutnya, 20 perwakilan warga menemui jajaran Polda Sumsel. Mereka diterima Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Raja Haryono selaku ketua Tim penyelesaian sengketa beserta Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Darmapala di Gedung Anton Sujarwo Polda Sumsel.
Dalam pertemuan itu, warga beserta tim Advokasinya dari Walhi Sumsel dipimpin langsung Anwar Sadat meminta kepada pihak kepolisian agar menghentikan aksi penangkapan terhadap warga. “Kita ‘kan telah ada kesepakatan, dalam dua kali pertemuan. Jadi kami minta jangan ada lagi penangkapan dari pihak kepolisian terhadap warga kami,” ungkap Anwar.
Sementara itu, ketua tim yang ditunjuk Polda Sumsel Kombes Pol Raja Haryono minta warga tidak takut ketika memenuhi panggilan tim penyelidik. “Kalau memang ada kesalahan dalam penyelidikan, kita akan lakukan gelar perkara, dan kita bantukan juga dari polda untuk penyelidik turun ke Polres OI. Kepada seluruh warga, tidak usah takut kalau dipanggil dalam penyelidikan, saudara bisa saja menolak untuk tidak hadir,” kata Raja.
Lanjutnya, ini bukan permasalahan baru. Terakhir di DPRD OI telah ada kata Sepakat. “Jadi permasalahan ini jangan lagi dibawa mundur ke belakang. Kita teruskan saja yang telah kita sepakati. Perlu juga kita jaga, jangan ada pihak ketiga memanfaatkan situasi ini,” imbuhnya lagi.
Kapolres OI mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 14 warga sebagai tindak lanjut laporan dari PTPN VII. “Dari sekian orang itu yang datang hanya dua orang, setelah kita mintai keterangan. Mereka langsung kita persilakan pulang,” ungkapnya.
Diketahui, konflik agraria petani dengan PTPN VIII ini terjadi di empat kecamatan, yakni Tanjung Batu, Lubuk Keliat, Payaraman dan Indralaya Selatan. Sebanyak 14 warga sudah dipanggil Polres Ogan Ilir dengan status tersangka.
Menurut Anwar, itu merupakan tindakan yang sangat keliru. Lantaran dalam proses negosiasi tiga kali di DPRD Ogan Ilir disepakati bahwa persoalan konflik tersebut akan didorong untuk diselesaikan di tingkat pemerintah pusat.
“Dengan pemanggilan yang keliru ini, kami memandang Polres OI sepertinya melanggar kesepahaman yang telah dibangun. Sebab, tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan warga sudah sesuai dengan kesepakatan,” ujar Anwar lagi.
Dari Polda Sumsel, massa melanjutkan aksi damai ke gedung DPRD Sumsel. Sejumlah perwakilan warga diterima wakil ketua DPRD Sumsel M Iqbal Romzie dan beberapa anggota komisi I di ruang Banggar DPRD.
Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan masalah yang dihadapi sejak keberadaan PTPN VII di desanya. Di samping, mereka meminta dukungan kepada DPRD Sumsel dalam memperjuangkan aspirasinya ke pemerintah pusat sesuai kesepakatan di DPRD Ogan Ilir. “Kita berharap DPRD Sumsel dapat memperkuat poin-poin hasil rapat dengan DPRD OI.”
Ada empat point kesepakatan yang dicapai ketika itu. Antara lain, PTPN VII diperbolehkan melakukan aktivitas perusahaan. Kedua, pemkab dan DPRD Ogan Ilir memfasilitasi warga untuk menemui pemerintah pusat guna mengevaluasi lahan yang sudah ada HGU dan belum ada HGU. Termasuk mendapatkan lahan PTPN di luar HGU.
“Nantinya, terhadap tanah yang tidak ada HGU agar dapat diberikan kepada rakyat. Sedangkan tanah yang ada HGU harap ditinjau ulang kembali,” ungkapnya. Kesepakatan ketiga dan keempat, warga dapat menandai lahan PTPN VII di desa masing-masing serta menjaga keamanan di lingkungannya.
Wakil ketua DPRD Sumsel M Iqbal Romzie mengatakan sangat mendukung sepenuhnya terhadap kesepakatan yang telah dicapai. “Apa yang menjadi hak warga sudah seharusnya dipenuhi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sebelumnya pihak DPRD sudah merekomendasikan kepada PTPN VII agar proaktif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Intinya, agar tercapai kenyamanan antara perusahaan dengan warga.
Selain itu, Iqbal mengimbau agar massa dalam melakukan demo tidak melanggar kepentingan umum dan tidak berjalan anarkis. Menariknya, seusai dialog perwakilan warga memohon izin kepada DPRD Sumsel untuk menginap di halaman DPRD Sumsel.
“Hal ini kita lakukan semata-mata karena kita tidak mungkin kembali di desa masing-masing karena besok (hari ini, red) aksi akan dilanjutkan ke BPN dan kantor Gubernur Sumsel,” pungkas Anwar.
Netralisir Lewat CSR
Terpisah, Direktur SDM dan Umum PTPN VII Budi Santoso menegaskan, pihaknya tak menginginkan ada kasus sengketa lahan dengan masyarakat di lingkungan pabrik gula (PG) Cinta Manis, Lubuk Keliat, OI berlarut-larut. “Ini sangat berdampak pada kinerja produksi gula kami,” ujar Budi Santoso didampingi Kuasa Hukum PTPN VII Bambang Hariyanto serta Manajer Distrik Bambang Santoso kepada wartawan di Graha Pena, kemarin.
PTPN VII menyadari, pihaknya kurang dekat dan peduli dengan warga sekitar. “Makanya untuk menetralisir konflik agar tidak berkepanjangan dan ada silaturrahmi antara kami dengan masyarakat. Kami perlu merangkul mereka melalui program corporate social responsibility (CSR).”
Dikatakan, pihaknya mengupayakan bantuan CSR ke depan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan bisa mensejahterahkan mereka. “Kita akan coba mendekatkan diri agar silaturrahmi bisa terjalin,” tuturnya.
Sebenarnya, kata Budi, beberapa tahun terakhir pihaknya sudah menjalankan program CSR untuk masyarakat sekitar, seperti pembangunan masjid di Desa Talang Tengah, gedung sekolah di Desa Sungai Pinang 3, rehabilitasi jalan di Betung, Tanjung Batu, dan jembatan di Lubuk Keliat, santunan anak yatim, penanaman pohon, dan lain sebagainya. Dana yang disalurkan sekitar Rp255,5 juta pada 2011 lalu.
“Mungkin barangkali belum secara merata atau mengena sasaran. Kita nanti akan pantau dan survei ulang apa yang dibutuhkan masyarakat sehingga pemberian bantuan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan,” tukasnya.
Kuasa Hukum PTPN VII Bambang Hariyanto menambahkan, penentuan kepemilikan lahan ini sebenarnya bukan PTPN VII yang menentukan. “Tetapi mekanisme dari pemerintah sendiri yang berhak,” tegasnya.
Masih kata Bambang, pihaknya berharap warga bisa bekerja sama dengan baik untuk bersama-sama menuntaskan masalah sengketa lahan ini. “Kita harap kasus ini jangan terjadi lagi,” tandasnya.
sumber :sumeks.com
BPN Sumsel Usul Tinjau Ulang HGU PTPN VII
PALEMBANG-Lima Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumsel bersedia menandatangani surat pernyataan dan memenuhi tuntutan ribuan petani yang menggelar aksi demo, Kamis (14/6/2012).
Melalui surat pernyataan dimaksud, BPN Sumsel berjanji berjanji tidak akan memeroses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS), dan akan mengusulkan kepada BPN RI agar meninjau kembali izin HGU PTPN VII Cinta Manis.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan petani dari dua kabupaten (OKI dan OI) yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak bersatu (GPPB) menggelar unjuk rasa di beberapa kantor dinas atau instansi di Palembang.
Sehari lalu, massa mendatangi Polda Sumsel untuk meminta pertanggung jawaban mengenai penangkapan warga 14 orang warga OI terkait sengketa lahan dengan PTPN VII Cinta Manis.
Aksi demo dilanjutkan ke Kantor DPRD Sumsel untuk meminta dukungan para wakil rakyat terkait permasalahan serupa. Bahkan, sempat bermalam di sana para petani yang merasa telah dizalimi, melanjutkan unjuk rasa dengan mendatangi BPN Kanwil Provinsi Sumsel kemarin. Di BPN, massa tidak hanya membawa persoalan PTPN Cinta Manis, tetapi juga permasalahan konflik lahan dengan PT BSS di wilayah OKI.
Kedatangan ribuan petani ini disambut baik pihak BPN Sumsel. Bahkan lima Kabid di instansi ini bersedia menandatangani surat pernyataan berisi pemenuhan permintaan demonstran. Penandatanganan dimaksud dilakukan Kabid Tata Usaha, Drs Suwito, Kabid Survei Pengukuran dan Pemetaan, Ir Rd Agus Wahyudi, Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Monsel Hotagaol MH, Kabid Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Drs H hermanto Yusuf, dan Kabid Pengkajian dan Penanganan Sengketa atau Konflik Pertanahan, M Syahrir MM.
Setelah mendapatkan kepastian dukungan dari beberapa instansi terkait, massa di pimpin Anwar Sadat dari organisasi Wahana Lingkungan (Walhi) Sumsel melanjutkan demo di Kantor Gubernur Sumsel. Di sini massa menghendaki campur tangan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin untuk penyelesaian konflik lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis dan juga warga dengan PT BSS di wilayah OKI.
Anwar Sadat meminta gubernur secara serius megatasi dan menyelesaikan sengketa atau konflik lahan yang dinilai sudah menzalimi masyarakat sekitar. Ia juga menyinggung keberadaan Alex Noerdin yang saat ini tengah berjuang menuju DKI1. Menurutnya, tidak seharusnya Alex mengedepankan kepentingan pribadi, sementara masyarakat Sumsel saat ini dalam permasalahan atau sengketa.
“Dari unjuk rasa yang kami lakukan, ada beberapa harapan yang kami dapata. Polda, DPRD Sumsel, dan BPN Sumsel sudah sepakat mendukung kami. Tinggal Pemprov Sumsel melalui gubernur. Konflik lahan yang terjadi tidak boleh dibiarkan berlarut,” katanya.
Sadat mengatakan, PTPN VII Cinta Manis adalah salah satu perusahaan BUMN yang dianggap bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Namun yang terjadi malah sebaliknya, kata Sadat.
Menurutnya, dari total lahan yang dikelola PTPN VII masih ada puluhan bahkan ratusan hektare yang tidak memiliki HGU. Karena itu pihaknya menginginkan tindakan tegas dari Pemprov Sumsel agar permasalahan ini segera dituntaskan.
“Kami minta Pemprov Sumsel tidak berdiam diri melihat masalah ini terjadi. Harus ada penekanan kepada BPN agar meninjau ulang HGU PTPN VII seluas 6.512,423 hektare,” tegasnya.
Sumber: sripoku.com
Warga OI dan OKI Tuntut Pengembalian Hak Kelola Lahan
PALEMBANG - Keringat terus bercucuran di kening Monsel Hutagaol, Kepala Bidang Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (14/6/2012).
Monsel siang itu terpaksa mengambil peranan Kepala Kanwil BPN, Suhaili Syam untuk berpanas-panasan menemui massa dari Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir yang berdemo menuntut penyelesaian konflik pengelolaan lahan antara warga dua kabupaten tersebut dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN Persero) 7 unit produksi Cinta Manis di Kabupaten OI dan PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) di Kabupaten OKI.
"Kepala BPN sedang menghadiri pelantikan Kepala BPN Pusat di Jakarta, saya tidak berwenang untuk mengambil keputusan," terangnya dari atas mobil pick up hitam operasional demonstran ditemani Kepala Bagian Tata Usaha, Suwito dan Kepala Seksi Persengketaan, Anasron.
Massa berhasil mendesak pejabat BPN ini mengeluarkan surat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan hak kepemilikan lahan yang akan ditembuskan langsung kepada BPN RI di Jakarta.
"Kami sepakat untuk menerbitkan surat pernyataan sesuai dengan tuntutan warga dua Kabupaten ini. Ada tiga kesepakatan terkait hak pengelolaan lahan dan peninjauan kembali proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, Anwar Syadad selaku mediator warga, menyambut positif kesepakatan yang telah dihasilkan.
"Ini menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk memikirkan kepentingan rakyat, dan segera merevisi perizinan yang ada," ujarnya.
Ribuan massa dari dua kabupaten ini menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian hak kelola ribuan hektar lahan perkebunan milik mereka yang saat ini di kelola oleh PTPN 7, dan PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS).
Aksi ini merupakan demonstrasi lanjutan yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (13/6/2012) di DPRD Sumsel. Disini warga sempat menginap satu malam.
Aksi menuntut hak pengelolaan lahan ini, sebelumnya pernah di lakukan warga Kabupaten OI, di Kantor DPRD OI. Disini warga dan PTPN VII dimediasi oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten sepakat menstatusquo kan lahan tersebut.
Wagub Sumsel Berharap Hendarman Supandji Tuntaskan Sengketa Lahan
PALEMBANG - Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf berharap pada mantan
Jaksa Agung yang sekarang menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN), Hendarman Supandji bisa menyelesaikan sengketa lahan di
Indonesia. Termasuk sengketa lahan di Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering
Ilir (OKI).
"Kita tahu, Kepala BPN yang baru dilantik di Jakarta, Kamis (14/6/2012) ialah mantan Jaksa Agung. Dia diharapkan turun langsung ke lokasi sengketa lahan dan menyelesaikannya," kata Eddy kepada perwakilan pengunjuk rasa di Kantor Gubernur.
Kantor yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai kemarin didatangi oleh sekitar lima ribuan massa dari berbagai desa di OI dan OKI. Setelah melakukan orasi selama 30 menit, perwakilan rombongan berdialog bersama Wagub Sumsel di Ruang Bina Praja.
Pada kesempatan itu, Koordinator Aksi, Anwar Syadad menyampaikan tuntutan agar pemerintah provinsi bisa mendorong BPN Pusat untuk meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara VII seluas 6.500 hektare di OI.
Tuntutan kedua, mengubah status kawasan hutan di Kecamatan Tulung Selapan dan Bangkalan Lampam, OKI agar bisa diolah warga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Eddy Yusuf menegaskan, jika semuanya tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh prosedur dan proses koordinasi dari beberapa lembaga.
"HGU itu merupakan kebijakan BPN Pusat. Untuk pencabutan status kawasan hutan harus memberikan rekomendasi ke Kementrian Kehutanan. DPR dalam hal ini juga harus mengetahuinya," tutur Eddy.
Pemprov Sumsel lanjut Eddy, akan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui pengiriman surat rekomendasi ke Kementrian Kehutanan. Selain itu, massa juga diimbau agar tidak menambah masalah baru.
Setelah menggelar aksi selama dua hari, akhirnya ribuan warga dari OKI dan OI ini pulang ke dusun mereka sore kemarin.
Sumber : tribunnews.com
"Kita tahu, Kepala BPN yang baru dilantik di Jakarta, Kamis (14/6/2012) ialah mantan Jaksa Agung. Dia diharapkan turun langsung ke lokasi sengketa lahan dan menyelesaikannya," kata Eddy kepada perwakilan pengunjuk rasa di Kantor Gubernur.
Kantor yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai kemarin didatangi oleh sekitar lima ribuan massa dari berbagai desa di OI dan OKI. Setelah melakukan orasi selama 30 menit, perwakilan rombongan berdialog bersama Wagub Sumsel di Ruang Bina Praja.
Pada kesempatan itu, Koordinator Aksi, Anwar Syadad menyampaikan tuntutan agar pemerintah provinsi bisa mendorong BPN Pusat untuk meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara VII seluas 6.500 hektare di OI.
Tuntutan kedua, mengubah status kawasan hutan di Kecamatan Tulung Selapan dan Bangkalan Lampam, OKI agar bisa diolah warga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Eddy Yusuf menegaskan, jika semuanya tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh prosedur dan proses koordinasi dari beberapa lembaga.
"HGU itu merupakan kebijakan BPN Pusat. Untuk pencabutan status kawasan hutan harus memberikan rekomendasi ke Kementrian Kehutanan. DPR dalam hal ini juga harus mengetahuinya," tutur Eddy.
Pemprov Sumsel lanjut Eddy, akan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui pengiriman surat rekomendasi ke Kementrian Kehutanan. Selain itu, massa juga diimbau agar tidak menambah masalah baru.
Setelah menggelar aksi selama dua hari, akhirnya ribuan warga dari OKI dan OI ini pulang ke dusun mereka sore kemarin.
Sumber : tribunnews.com
Danyonzipur Bantah Pihaknya Terlibat Sengketa Lahan PTPN VII
Komandan Batalyon Zeni Tempur (Danyonzipur) II/SG Kota Prabumulih,
Letkol CZi Efrijon K, membantah keras kehadiran sekitar 30 – an
pasukannya di lahan konflik afdelling V – PTPN VII Unit Usaha Beringin,
Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, untuk mengamankan massa yang
menduduki lahan tersebut.“Kehadiran kami di sana dalam rangka latihan
Pak Doni. Tidak ada kaitannya dengan sengketa antara masyarakat dengan
PTPN VII,” terang Efrijon K, ketika berhasil dihubungi melalui media
pesan singkat (SMS), Selasa malam (12/06/2012) sekitar pukul 19.00
WIB.
Menurut Efrijon, aktivitas pasukannya juga sudah diketahui pihak
Muspika dan Muspida wilayah setempat. “Tidak hanya itu saja masyarakat
disana juga sudah mengetahui kami latihan patroli di sana. Bahkan sudah
latihan yang ketiga kalinya dari tahun lalu, bukan baru sekarang,”
tambah pria yang terkenal ramah dengan para insan pers ini.
Lebih jauh,
pihaknya juga menapik penyebaran isu kedatangan pasukannya dalam rangka
untuk menakuti ratusan massa yang sudah hampir satu bulan ini telah
menduduki lahan perkebunan karet di area afdelling V – PTPN VII Unit
Usaha Beringin tersebut. “Tidak betul sama sekali itu pak, kami tegaskan
kami tidak ada kaitannya antara sengketa PTPN VII dengan masyarakat.
Silahkan tanya sama masyarakat, saya juga sekarang masih di daerah
latihan PTPN Beringin pak, ya tks pak,” sambung Efrijon, ketika kembali
dihubungi Sumsel Post, Rabu (13/06/2012) sore.
Sementara dari informasi
terakhir, hingga saat ini ratusan massa dari empat desa yang ada di
Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, masih menduduki lahan sengketa
afdelling V milik salah satu perusahaan BUMN PTPN VII Unit Usaha
Beringan.
Keempat desa tersebut, adalah Desa Sumber Mulya, Desa Pagar
Dewa, Desa Karang Agung, dan Desa Karang Mulya. Massa mengklaim lahan
seluas sekitar 1414 hektar (ha) yang ada di afdelling V tersebut milik
masyarakat desa yang diambil PTPN VII dari sejak tahun 1983 dengan cara
menipu dan membohongi masyarakat desa.
Disamping itu massa juga menuntut
pihak PTPN VII Unit Usaha Beringin, untuk segera merealisasikan program
kebun pola kemitraan yang pernah disepakati perusahaan plat merah
tersebut.“Masyarakat mengklaim, dan bersikukuh bertahan dilokasi
(afdelling V) ini karena sesuai kesepakatan dan janji dari pertemuan
bersama pihak direksi antaranya dihadiri manajer umum pak komaruzaman,
muspika, polres untuk membuat kebun pola kemitraan dari tahun 2000 –
2012 sekarang,” ungkap Udin, salah satu koordinator aksi demo, saat
dihubungi Rabu (13/06/2012) sore.
Dia juga menyebutkan, pendudukan dan pengklaiman areal afdelling V
tersebut sudah diketahui Bupati, Polres, dan pihak Muspika lainnya.
“Tapi masih saja mereka (PTPN VII) dengan segala cara dan akal busuk dan
kotor, untuk mengusir kami dari sini. Namun kita lihat saja, sampai
kapanpun kami tetap bertahan hingga tuntutan masyarakat desa
dikabulkan,” sebut Udin, dengan nada ancaman.
Di antaranya dia
mencontohkan, tindakan pihak PTPN VII Unit Usaha Beringin yang mencari
kesempatan dengan menompleng kedatangan sebanyak 30 anggota TNI dari
Batalyon Zipur II Prabumulih ke lokasi tersebut, pada Selasa
(12/06/2012) kemarin. “Dengan mengerahkan seluruh karyawan lengkap
dengan atribut perusahaan dan perlengkapan kayu dengan alasan buat
mengkuliti batang karet di area afdelling V, mereka ingin bekerja dan
menduduki lahan di situ,” terang Udin.
Dalam pertemuan itu, sempat
terjadi ketegangan dan perkataan saling ancam antara masyarakat desa
dengan pihak PTPN VII. Namun dengan pengawalan ketat ratusan personil
petugas keamanan dari Polres Muara Enim, bersama pihak Muspida, dan
Muspika hal tersebut tidak sampai terjadi. Ratusan massa berasal dari
empat desa tetap bersikukuh dan bertahan dalam lokasi tersebut, sampai
tuntutan kebun pola kemitraan yang dijanjikan pihak PTPN VII Unit Usaha
Beringin direalisasikan.
Kamis, Juni 14, 2012
Ribuan Pengunjuk Rasa Datangi Polda Sumsel
Ribuan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Petani Pendesak Bersatu, Rabu (13/06) siang berunjuk rasa di halaman Mapolda Sumsel Jalan Jend. Sudirman Palembang.
Ribuan pengunjuk rasa yang berasal dari beberapa daerah di empat kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Batu, Lubuk Keliat, Payaraman, dan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kedatangan mereka di Mapolda Sumsel untuk mendesak pihak Polda dan Polri agar menjadi penengah terhadap sengketa lahan yang terjadi antara penduduk setempat dengan pihak PT. Cinta Manis (PTPN VII).
Dalam orasi yang dilakukan oleh pengunjuk rasa melalui juru bicara Anwar Sadat mendesak Kapolda untuk bersikap adil terhadap 14 orang tokoh masyarakat setempat yang saat ini menjadi tersangka dalam kerusuhan beberapa waktu lalu antara penduduk dan pihak PT. Cinta Manis.
"Kami menganggap penahanan terhadap 14 orang tersebut merupakan keputusan yang keliru mengingat proses negosiasi yang dilakukan beberapa kali di DPRD Ogan Ilir didorong konflik yang terjadi untuk diselesaikan di tingkat pusat," ungkap Anwar.
Menurutnya sambil menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat disepakati masyarakat dan PT. Cinta Manis dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa. Namun yang terjadi saat ini justru pihak polisi menahan 14 tokoh masyarakat karena dinilai telah melakukan tindakan bersalah.
Para pengunjuk rasa menilai kejadian tersebut justru adalah suatu pelanggaran kesepahaman yang telah dibangun selama ini. Oleh karenanya para pengunjuk rasa meminta jajaran kepolisian untuk bersikap adil dan tidak berpihak.
Hingga berita ini diturunkan perwakilan pengunjuk rasa dan pihak Polda Sumsel masih berdialog mencari solusi terkait tuntutan pengunjuk rasa.
Sumber : komhukum.com
Dahlan Iskan: Penyelesaian Sengketa Lahan Cinta Manis Keputusan Pemerintah Pusat
PALEMBANG - Konflik lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir tidak luput dari perhatian Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Namun ia tidak mau ikut terlibat secara langsung dengan persoalan tersebut dan lebih mempercayakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelesaikannya.
“Saya sudah mendengar permasalahan ini. Jika memang lahannya sudah menjadi aset PTPN, maka secara otomatis sudah menjadi aset negara. Sebab PTPN itu BUMN dan milik negara,” ujar Dahlan Iskan dibincangi Sripoku.com usai mengisi materi Pendidikan dan Pelatihan Wartawan Tingkat Madya Angkatan Pertama (L-I), di Griya Agung Palembang, Senin (11/6/2012).
Dahlan mengatakan, dengan masuknya aset PTPN VII dalam aset negara,
itu berarti aset yang ada tidak bisa dihapuskan begitu saja.
Mengenai, penyelesaian sengketa lahan antara warga di Kabupaten OI dengan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, menurut dia, itu bukanlah kewenangan pihaknya. Sebab sudah menjadi kebijakan negara dan keputusannya ada di pemerintah pusat.
Sumber : www.sripoku.com
PTPN VII Bantah Bakar Lahan Saat Pembersihan dan Pemanenan
INDRALAYA - PT Perkebunan Negara (PTPN) VII Cinta Manis Ogan
Ilir (OI) membantah melakukan pembakaran saat pembersihan lahan dan
pemanenan tebu. Demikian pula soal tudingan limbah cair dari pabrik
penggilingan tebu yang dialirkan ke bak penampungan lalu dialirkan ke
sungai dan pemukiman warga, perusahaan tersebut membantah.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Sripoku.com, Rabu (13/6/2012) dari warga
menyebutkan, setiap tahun pada saat musim tanam dan musim panen terlihat
jelas asap tebal membumbung tinggi ke langit yang berasal dari
pembakaran lahan. Menurut warga, bukan rahasia umum setiap kali
pembersihan lahan dan panen, selalu ada asap tebal dari areal perkebunan
tebu.
"Masalah ini sudah sering dipertanyakan bahkan dipersoalkan warga tetapi sepertinya tidak mempan," ujar Din, warga Tanjung Batu.
Bukan
hanya Din, semua warga membenarkan jika PTPN VII Cinta Manis sering
melakukan pembakaran lahan. Warga menyebutkan, pembakaran lahan itu
dilakukan untuk mengurangi biaya pengeluaran saat pembersihan lahan.
Atau mengurangi beban saat panen karena banyaknya daun tebu yang mati
menyulitkan buruh tebang tebu menerobos dan memotong pohon tebu saat
panen.
"Ada juga yang mengatakan kalau
pembakaran tebu saat panen itu dilakukan selain mempermudah panen juga
berfungsi mengurangi kadar air dalam pohon tebu sehingga saat
penggilingan kadar airnya sudah berkurang," tambah warga,.
Sripoku.com
dengan mata kepala sendiri pernah melihat langsung beberapa truk
pengangkut pohon tebu yang baru dipanen dalam keadaan pohonnya seperti
menghitam habis terbakar. Bahkan tumpukan tebu yang sudah dikumpulkan di
pinggir jalan seperti habis terbakar dan terlihat asap mengepul dari
tengah areal perkebunan tebu yang sedang panen.
Tudingan
warga dibantah Abdul Hamid, Kabag Humas PTPN VII Cinta Manis. Abdul
Hamid, yang dihubungi lewat ponselnya, Selasa (12/6/2012) mengatakan,
tidak benar isu pembakaran lahan yang dilakukan bagian penanaman di PTPN
VII Cinta manis.
Abdul Hamid justru
mengalihkan masalah dengan menyebutkan isu itu sebagai upaya masyarakat
untuk menyudutkan PTPN VII terutama untuk menguasai lahan PTPN VII Cinta
Manis.
"Itu tidak benar, itu hanya senjata masyarakat saja untuk menguatkan tuntutan mereka menguasai lahan," jelas Abdul Hamid.
Disingung
soal limbah PTPN VII Cinta Manis, yang menganggu warga sekitar, Abdul
Hamid mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu itu," katanya.
Sumber : www.sripoku.com
Sumber : www.sripoku.com
Petani Ogan Ilir Desak Penghentian Teror oleh Oknum Polisi
Ratusan masa yang mengatas namakan Gerakan Petani Pendesak Bersatu
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (13/6)
siang mendatangi Mapolda Sumsel.
Massa tersebut berorasi di depan Mapolda Sumsel meminta agar
institusi Polri dalam wilayah hukum Sumsel bertindak sebagai pelayan
rakyat, bukan abdi korporasi.
Massa juga meminta penghentian upaya provokasi dan pengkambing
hitaman rekan-rekan mereka, yakni dengan dipanggilnya 14 tokoh
masyarakat menjadi tersangka terkait kasus agraria kaum tani yang
berada di 4 kecamatan, diantaranya kecamatan Tanjung Batu dan Lubuk
Keliat serta Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dengan PTPN 7 Cinta Manis
yang dinilai sebagai bentuk provokasi keadaan.
Koordinator aksi Anwar Shadad dalam orasinya meminta agar penegak
hukum, khususnya Polri segera menyelesaikan masalah tersebut, khususnya
kriminalisasi dengan topeng hukum terhadap masyarakat.
“Aparat kepolisian terlalu berbasa-basi dalam penangan kasus tersebut,” ujarnya.
Massa menilai bahwa selama ini pemanggilan terhadap tokoh masyarakat
dalam konflik agrarian merupakan praktek yang sering dilakukan Polri
untuk menciderai dan melemahkan perjuangan rakyat dalam menciptakan hak
dan keadilan rakyat.
Sumber : rri.co.id
Rabu, Juni 13, 2012
Rela Tinggalkan Pekerjaan Demi Berdemo
PALEMBANG – Ahmad, seorang warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan
Ilir, rela datang ke Palembang bersama warga lain untuk berunjuk rasa
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu
(13/6/2012).
Ahmad yang berprofesi sebagai petani ini mengaku rela meninggalkan pekerjaannya demi menjalin solidaritas bersama teman-temannya.
Ahmad bersama ribuan warga dari 18 desa di empat kecamatan Kabupaten Ogan Ilir, menyalurkan aspirasi mereka masalah sengketa lahan yang melibatkan warga dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cinta Manis.
Ia menjadi salah satu perwakilan warga yang dipanggil untuk berdiskusi bersama anggota Dewan.
Dengan mengenakan baju hitam dan topi, Ahmad berusaha keinginan untuk mendapatkan haknya segera terwujud.
Tidak percuma ia berjuang karena semua tuntutannya didengar oleh Dewan.
Ahmad dan warga lain akan menginap untuk bersiap melakukan aksi unjuk rasa keesokan harinya.
"Rencananya kita akan berunjuk rasa di kantor gubernur esok hari (hari ini, red)," ujarnya sambil berjalan keluar gerbang Kantor DPRD Sumsel.
Sementara Baihakki, warga lainnya, mengatakan, setelah aksi ini mereka berencana menemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai dan bisa bekerja seperti biasa. Kami akan membawa surat rekomendasi dari DPRD untuk menemui pak Dahlan," ujar Baihakki yang juga rela meninggalkan pekerjaannya sebagai petani.
Menurutnya, rencananya massa akan bertolak ke Jakarta awal Juli tetapi tanggal pastinya belum tahu. Massa yang akan dibawa adalah perwakilan dari tiap desa.
"Kami membawa seratus orang dari tiap desa, jadi kalikan saja berapa jumlahnya," ungkapnya.
Dalam aksinya, warga meminta tanah PTPN VII yang tak memiliki hak guna usaha (HGU) untuk dikembalikan kepada rakyat.
Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat puluhan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di depan pintu masuk Kantor DPRD Sumsel.
Mereka meneriakan yel-yel dan menyampaikan keinginannya agar dapat bertemu dengan pihak DPRD. Yel-yel mereka antara lain kembalikan lahan kami, polisi jangan halang kami.
Setelah berunjuk rasa sekitar 20 menit, tim advokasi dan 50 perwakilan warga diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Iqbal Romzi untuk diskusi bersama.
Pada diskusi tersebut warga melalui ketua advokasi, Anwar Shadad menginginkan agar DPRD Sumsel memperkuat hasil kesepakatan pada 7 Juni 2012 yang menghasilkan empat kesepakatan.
Hasil kesepakatan tersebut antara lain meminta tanah PTPN VII yang tak memiliki hak guna usaha (HGU) untuk dikembalikan kepada rakyat, tanah yang ber-HGU untuk ditinjau dan dievaluasi kembali, masyarakat sekitar PTPN VII tetap mengizinkan beraktivitasnya pabrik gula dan warga diperbolehkan untuk mematok lahan yang disengketakan.
Anwar mengatakan, kesepakatan itu sudah disetujui oleh bupati, kapolres Ogan Ilir dan pejabat daerah yang lain.
"Kedatangan warga agar DPRD memperkuat kesepakatan ini dan dapat meneruskannya ke pusat," pinta Anwar.
Setelah melakukan diskusi selama tiga puluh menit, akhirnya apa yang diinginkan warga terpenuhi. DPRD Sumsel akan mendukung dan menyalurkannya ke pusat.
Demo di PoldaSebelum meluncur ke kantor DPRD Sumsel, warga berunjuk rasa di Mapolda Sumsel untuk melaporkan tindakan kriminalisasi penyidik Polres Ogan Ilir.
Proses kriminalisasi tersebut yakni pemanggilan 14 warga yang dijadikan tersangka karena mematok lahan.
Mereka protes karena Polres Ogan Ilir melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kuasa hukum warga, Anwar Shadad melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dan pihak Polda berjanji akan memproses kasus ini.
Sumber : tribunnews.com
Ahmad yang berprofesi sebagai petani ini mengaku rela meninggalkan pekerjaannya demi menjalin solidaritas bersama teman-temannya.
Ahmad bersama ribuan warga dari 18 desa di empat kecamatan Kabupaten Ogan Ilir, menyalurkan aspirasi mereka masalah sengketa lahan yang melibatkan warga dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cinta Manis.
Ia menjadi salah satu perwakilan warga yang dipanggil untuk berdiskusi bersama anggota Dewan.
Dengan mengenakan baju hitam dan topi, Ahmad berusaha keinginan untuk mendapatkan haknya segera terwujud.
Tidak percuma ia berjuang karena semua tuntutannya didengar oleh Dewan.
Ahmad dan warga lain akan menginap untuk bersiap melakukan aksi unjuk rasa keesokan harinya.
"Rencananya kita akan berunjuk rasa di kantor gubernur esok hari (hari ini, red)," ujarnya sambil berjalan keluar gerbang Kantor DPRD Sumsel.
Sementara Baihakki, warga lainnya, mengatakan, setelah aksi ini mereka berencana menemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai dan bisa bekerja seperti biasa. Kami akan membawa surat rekomendasi dari DPRD untuk menemui pak Dahlan," ujar Baihakki yang juga rela meninggalkan pekerjaannya sebagai petani.
Menurutnya, rencananya massa akan bertolak ke Jakarta awal Juli tetapi tanggal pastinya belum tahu. Massa yang akan dibawa adalah perwakilan dari tiap desa.
"Kami membawa seratus orang dari tiap desa, jadi kalikan saja berapa jumlahnya," ungkapnya.
Dalam aksinya, warga meminta tanah PTPN VII yang tak memiliki hak guna usaha (HGU) untuk dikembalikan kepada rakyat.
Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat puluhan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di depan pintu masuk Kantor DPRD Sumsel.
Mereka meneriakan yel-yel dan menyampaikan keinginannya agar dapat bertemu dengan pihak DPRD. Yel-yel mereka antara lain kembalikan lahan kami, polisi jangan halang kami.
Setelah berunjuk rasa sekitar 20 menit, tim advokasi dan 50 perwakilan warga diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Iqbal Romzi untuk diskusi bersama.
Pada diskusi tersebut warga melalui ketua advokasi, Anwar Shadad menginginkan agar DPRD Sumsel memperkuat hasil kesepakatan pada 7 Juni 2012 yang menghasilkan empat kesepakatan.
Hasil kesepakatan tersebut antara lain meminta tanah PTPN VII yang tak memiliki hak guna usaha (HGU) untuk dikembalikan kepada rakyat, tanah yang ber-HGU untuk ditinjau dan dievaluasi kembali, masyarakat sekitar PTPN VII tetap mengizinkan beraktivitasnya pabrik gula dan warga diperbolehkan untuk mematok lahan yang disengketakan.
Anwar mengatakan, kesepakatan itu sudah disetujui oleh bupati, kapolres Ogan Ilir dan pejabat daerah yang lain.
"Kedatangan warga agar DPRD memperkuat kesepakatan ini dan dapat meneruskannya ke pusat," pinta Anwar.
Setelah melakukan diskusi selama tiga puluh menit, akhirnya apa yang diinginkan warga terpenuhi. DPRD Sumsel akan mendukung dan menyalurkannya ke pusat.
Demo di PoldaSebelum meluncur ke kantor DPRD Sumsel, warga berunjuk rasa di Mapolda Sumsel untuk melaporkan tindakan kriminalisasi penyidik Polres Ogan Ilir.
Proses kriminalisasi tersebut yakni pemanggilan 14 warga yang dijadikan tersangka karena mematok lahan.
Mereka protes karena Polres Ogan Ilir melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kuasa hukum warga, Anwar Shadad melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dan pihak Polda berjanji akan memproses kasus ini.
Sumber : tribunnews.com
Selasa, Juni 12, 2012
Di jadikan tersangka,ribuan petani datangi POLDA Sumsel.
Sedikitnya 7000 Petani dari 4 kecamatan yang ada di kabupaten
Ogan Ilir Sumatera Selatan yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, besok
rabu, (13/6) Pukul 11.00 Wib akan kembali melakukan aksi turun kejalan. Informasi
via SMS ini berasal dari salah seorang warga desa betung kecamatan Payaraman .
Ribuan petani tersebut akan melakukan aksi demo ke Beberapa
Instansi Pemerintah yang ada di Kota Palembang, salah satunya
yang menjadi focus aksi adalah Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan (POLDA) yang
ada di Jalan Jenderal Sudirman.
Tuntutan aksi yang akan dilakukan oleh petani tersebut
adalah, menuntut POLDA sumsel khususnya POLRES Ogan ilir untuk menghentikan
tindakan kriminalisasi yang dilakukan Polisi terhadap Warga, dengan cara menetapkan
14 orang petani menjadi tersangka, dengan tuduhan melakukan pematokan di atas
lahan yang bukan milik mereka.
Hal ini menurut Petani sangatlah tidak adil dan menunjukan
Polisi bertindak sangat tidak professional. “ Seharusnya pejabat di Perusahaan
itu yang ditangkap karena mereka melakukan usaha diatas tanah kami dan tanpa
memiliki izin yang sah yaitu HGU seperti yang diatur dalam Undang Undang” Ungkap
Warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Ditambahkan oleh Petani lainnya aktifitas pematokan yang
mereka lakukan diatas lahan tersebut sah, sesuai dengan rekomendasi rapat yang
digelar pada 7 Juni lalu di Ruang pertemuan DPRD Ogan ilir, yang dihadiri oleh
KAPOLRES Ogan Ilir, Dandim, perwakilan Perusahaan dalam hal ini lawyer PTPN VII
dan unsure muspida lainnya.
“ Tidak ada alasan Polisi untuk memanggil dan menjadikn warga
tersangka karena sesuai rekomendasi dan kesepakatan rapat DPRD, warga boleh
dibolehkan melakukan pematokan di wilayah klaim mereka”
Secara terpisah di hubungin melalui telponnya, Anwar sadat
Direktur Walhi Sumsel yang merupakan Pendamping warga, membenarkan atas aksi
damai yang akan dilakukan warga pada rabu besok (13/6) hari, dan juga pernyataan
yang di lontarkan petani tersebut.
“Kapolda harus hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi
terhadap petani, karena itu hanya akan menjadi Bola salju gerakan petani di
ogan ilir dan tidak menutup kemungkinan petani Se sumsel” kata anwar sadat.
Harusnya yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel adalah meminta
pemerintah kabupaten Ogan Ilir dan sumsel untuk segera menyelesaikan konflik agraria
secepat mungkin, dengan memenuhi tuntutan warga atas lahan petani yang dirampas
sejak 30 tahun lalu, tepatnya 1982.
“ Konflik itu jangan dipelihara agar tidak menjadi api dalam
sekam dan juga jadi Bom waktu yang bisa meledak seketika, kalo ini terjadi
Pemerintah juga yang rugi karena menjadi sorotan mata Nasional dan
internasional bahwa di sumsel tingkat pelanggaran HAM terus meningkat” tutup
sadat.(WPPR)
14 Warga Jadi Tersangka atas Penguasaan Lahan PTPN VII
INDRALAYA-Kepolisian
Resor (Polres) Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah menetapkan, sebanyak 14
orang warga dari beberapa kecamatan di Kabupaten OI menjadi tersangka
pada kasus pematokan lahan tanpa izin milik PTPN VII, Unit Usaha Cinta
Manis.
Bahkan, dua orang tersangka sudah dimintai keterangannya, di ruang pemeriksaan Satuan Rekrim, Polres Ogan Ilir, Selasa (12/6/2012).
Dua warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres OI yakni, Sohibul, warga Desa Betung dan Yadin, warga Desa Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan.
Sedangkan belasan lainnya seperti; Ali Aman, Aswin, Bunyamin, semuanya warga Desa Betung I, Mukholdi. Kemudian warga Desa Ketiau, Burhan, warga Desa Sentul, Abdul Muis, Rikutul, Arkandi, Maulana yang semuanya warga Desa Sribandung.
Selanjutnya Lihun warga Sentul, Husni warga Tanjung Laut, Kecamatan Indralaya Selatan, dan Patan warga Tanjung Gelam akan diminta keterangan selanjutnya.
Sementara Yadin usai dimintai keterangan di Polres OI, membenarkan jika mereka dipanggil penyidik Polres OI untuk dimintai keterangannya seputar kasus penguasaan lahan milik PTPN VII Cinta Manis."Kami ke sini hanya memenuhi panggilan penyidik saja. Setelah selesai, kami diperbolehkan pulang kerumah masing-masing," katanya singkat sambil berlalu.Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala, dikonfirmasikan Sripoku.com membenarkan pihaknya telah memanggil warga karena diduga melakukan pematokan lahan PTPN VII, yang belum menjadi hak miliknya.
Menurut Deni, pihaknya sudah memeriksa dua orang warga dengan hasil, satu warga memiliki keterangan dan bukti pernah memiliki lahan di desanya tersebut. "Tetapi yang satunya hanya ikut-ikutan," ungkap Deni.
Ia menghimbau warga untuk tidak melakukan pematokan lahan sebelum menjadi hak warga. "Katanya kemarin sudah disepakati, warga hanya boleh mematok wilayah dan mengamankan lahan, bukan mematok lahan. Bahkan, ada yang sudah menanam. Artinya sudah menguasai, pertemuan lalu sudah disepakati mereka tidak akan melanggar hukum, kalau mematok dan menanam lahan yang belum tentu milik mereka itu namanya melanggar hukum," tegas Kapolres.
Ia menyebutkan masalah itu sudah disampaikannya berkali-kali di setiap pertemuan dengan warga. Namun, Deni mengaku mereka tidak mengenakan penahanan kepada warga yang dipanggiul untuk dimintai keterangannya.
"Ya kita tidak tahan mereka, makanya saya imbau kepada warga yang belum dimintai keterangan, tidak usah takut datang, ke Polres OI, kalau memang memiliki bukti kepemilikan lahan silakan perlihatkan dan ajukan ganti rugi kalau soal ganti rugi, begitu juga kalau mau memiliki kembali lahannya, silakan tempauh cara legal ajukan ke Presiden kan Pemkab dan DPRD OI siap bantu," Ujar Deni.
Kasat reskrim Polres OI, AKP Yuskar Effendi kepada wartawan menambahkan, ke-14 belas warga ini awalnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus penguasaan lahan PTPV III Cinta Manis, namun setelah dimintai keterangannya mereka dijadikan tersangka tetapi tidak ditahan.
"Dalam menetapkan warga sebagai tersangka, kami berpatokan pada dokumen yang ada di PTPN, berupa Hak Guna Usaha (HGU), dan surat-surat kepemilikan lahan yang sah lainnya," terang Yuskar.
Ia menghimbai agar warga yang belum memenuhi panggilan Polres agar datang untuk dimintai keterangannya karena karena tujuannya untuk membantu warga yang memiliki surat-surat sah atas kepemilikan lahan tersebut. Dia menyebutkan ke-14 warga tersebut diduga telah melanggar pasal 6 UU No 51/PRP.Perpu/1960 tentang agraria.
sumber : sripoku.com
Senin, Juni 11, 2012
Warga Ambil Lahan PTPN VII Beringin
Sekitar 169 warga Desa Pagar Dewa dan Sumber Mulia Kecamatan
Lubai,Kabupaten Muaraenim, akan mengambil lahan seluas 545 hektar yang
dikuasai PT PN VII Unit Usaha Beringin yang telah ditanami kembali
kebun karet. Warga mengklaim lahan yang dikuasai PTPN VII sejak tahun
1982/1983 itu, dulunya milik masyarakat yang diambil secara paksa
dijadikan kebun tanpa proses ganti rugi.
Pengambilan lahan itu dilakukan warga, Rabu (6/6) dengan cara
memblokir jalan menuju lahan abdeling V perusahaan itu. Jalan itu
diblokir warga dengan cara memasang portal kayu dan memasang papan merek
yang bertuliskan lahan itu diambil alih warga.
Pengambilalihan kembali lahan itu disampaikan warga secara resmi
kepada pimpinan DPRD Muaraenim, Kamis (7/6). ”Kami datang ke gedung DPRD
ini untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada dewan bahwa kami
telah mengambil kembali lahan kami yang selama ini dikuasai PTPN VII
Beringin,” jelas Arsa dan Nawan, ketua kelompok warga.
Menurutnya, surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada
Polres Muaraenim dan Bupati Muaraenim. ”Sebenarnya permasalahan ini
sudah lama kami sampaikan sejak dari tahun 2000 lalu kami menuntut
pengembalian lahan itu, tetapi tidak juga ada penyelesaiannya,” jelas
Arsa.
Bahkan lanjutnya, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan
dengan Pimpinan Distrik PTPN VII maupun dengan direksi PTPN VII di
Lampung. Dalam pertemuan itu pihak PTPN VII berjanji akan mengembalikan
lahan itu dengan cara membuat kebun pola kemitraan. Namun kenyaaannya
sampai sekarang janji itu tak juga direalisasikan.
Bahkan saat ini kebun karet yang ada di lahan itu telah dilakukan
peremajaan kembali dengan menanaminya kembali. Kini pohon karet yang
ditanam sudah berusia 6 bulan. Atas kebohongan yang dilakukan manajemen
PTPN VII itu, warga telah mengajukan 2 opsi yakni meminta kembalikan
lahan warga yang telah dikuasai perusahaan dan meminta membayar ganti
rugi sebesar Rp 100 juta per hektar.
Konflik PTPN Cinta Manis Harusnya Diwaspadai
Konflik sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir (OI)
harusnya diwaspadai. Kemelut soal lahan ini bukan tidak mungkin akan
berdampak negatif bila tak segera diselesaikan.
Pendapat dan saran itu disampaikan pengamat politik dari Unsri,
Ardiyan Saptawan, belum lama ini. Dia mengingatkan, pemerintah mestinya
cepat tangggap menangani kasus tersebut. Sebab, kondisi yang terjadi di
Cinta Manis merupakan akibat dari ketidakpuasan kebijakan dan perhatian
pemerintah terhadap kasus tersebut, sehingga berlarut-larut tanpa adanya
penyelesaian.
Hal itu bisa membuat masyarakat di sekitar perusahaan milik negara
yang bergerak di bidang perkebunan tebu itu, menjadi massa yang apatis.
Menurut dia, jika dilihat dari pengalaman, massa seperti ini bisa leih
berbahaya dibanding massa anarkis. “Ingat, massa yang apatis lebih
berbahaya daripada massa anarkis,” ujarnya.
Ardiyan mengungkapkan, massa apatis seperti ini biasanya memiliki
sifat acuh terhadap dampak yang muncul dari apa yang mereka lakukan.
Sebab, mereka sudah menyimpan dendam yang berkepanjangan akibat
permintaannya tidak dikabulkan pemerintah maupun perusahaan. Alhasil,
bentrok antarwarga dan perusahaan tak terelakkan.
“Mereka (masyarakat-red) akan meluapkan semua dendam dan kekesalannya. Artinya, kondisi Cinta Manis ini bisa saja meledak kapanpun,” kata dia.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar pemerintah menelusuri sejarah
setiap lahan yang menjadi pemicu konflik. Pendekatan jangan melulu
administrasi karena banyak yang tidak jelas dan tumpang tindih. Menurut
dia, konflik lahan tak akan selesai dengan damai jika pemerintah tetap
mengedepankan sikap formal dan represif. Pemerintah perlu menginisiasi
musyawarah di luar jalur hukum.
“Segera tangani kasus itu, telusuri sejarahnya, dan dengarkan masukan
dan keinginan semua pihak. Karena, untuk kasus ini pemerintah punya
peran penting,” imbaunya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menginstruksikan kepada
Bupati Ogan Ilir (OI) Mawardi Yahya agar segera menuntaskan secara
serius konflik sengketa lahan ini. Gubernur mengingatkan, dikhawatirkan
terjadinya kekacauan dan korban jiwa akibat kisruh berkepanjangan antara
masyarakat setempat dan pekerja perusahaan yang memproduksi gula
tersebut. “Secepatnya harus diselesaikan, jangan ditunda-tunda lagi,”
tegas Gubernur.
Sumber : berita pagi
Warga Teriaki PTPN Cintamanis Maling
Sedikitnya 6.000 warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak
Bersatu (GPPB) mengepung Kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis
(7/6). Mereka menuntut lahannya yang telah dikuasai PTPN VII Cintamanis
selama 30 tahun dikembalikan. Mereka beramai-ramai meneriaki PTPN VII
Cintamanis yang memroduksi gula sebagai maling.
Sekitar 500 orang warga masuk ke dalam rapat Paripurna untuk
mengikuti dialog dengan Ketua DPRD OI H Iklim Cahya, Wakil Ketua
DPRD Arhandi Tabroni, Wakil Bupati HM Daud Hasyim, Kapolres OI AKBP
Denni Dharmapala, dan Dandim 0402 OKI/OI, Letkol Inf M Simanjuntak.
Mereka menyepakati empat poin penting dalam perundingan sengketa
lahan antara warga dengan PTPN VII Cintamanis. Pertama, lahan tanpa Hak
Guna Usaha (HGU) dikembalikan kepada warga melalui prosedur hukum yang
difasilitasi Pemkab OI. Kedua, lahan HGU dapat ditinjau ulang. Ketiga,
PTPN VII Cintamanis diperbolehkan berproduksi. Keempat. warga
dipersilahkan mematok lahan asal tidak melanggar hukum.
“Sudah 30 tahun warga sengsara, belasan ribu lahan warga dicaplok
PTPN. Itu namanya maling tidak mau mengembalikan hak rakyat. Atas empat
poin kesepakatan, kami berikan batas waktu bagi pemerintah untuk segera
menyelesaikan persoalan itu,” kata seorang perwakilan warga.
Sobri, salah seorang warga Desa Payalingkung sangat mengharapkan
perusahaan mengembalikan lahan mereka. ”Kami sudah bosan dengan janji
PTPN selama 30 tahun. Apa susahnya mengembalikan hak rakyat. Ibaratnya
perusahaan ini maling tanah kami,” teriak Sobri.
Pantauan lapangan, perundingan kisruh lahan antara PTPN VII
Cintamanis berjalan sangat alot. Ribuan warga yang berasal dari Desa
Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Desa Sribandung Kecamatan Tanjung
Batu, Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat dan Desa Meranjat, Kecamatan
Inderalaya Selatan berbondong-bondong menggunakan truk, angkutan desa,
hingga bus. Mereka memadati halaman gedung DPRD OI mulai pukul 12.00
hingga pukul 17.30.
Salah seorang demonstran bernama Aminah sempat pingsan karena
kondisi fisiknya lemah. Janda satu anak ini ikut beraksi lantaran
memperjuangkan lahannya seluas 2 hektar.
Untuk mengantisipasi aksi massa anarkhis, ribuan personel Polres OI
dibantu anggota Brimob Polda Sumsel bersiaga di dalam gedung serta
memasang barikade kawat berduri. Kemacetan pun terjadi selama 2 jam dari
arah Kayuagung-Inderalaya-Palembang.
Menanggapi tuntutan warga, Wakil Bupati OI HM Daud Hasyim mengatakan,
pemerintah tetap berpihak kepada rakyat dan akan berjuang untuk
kepentingan warga. Pihaknya meminta warga agar mengajukan surat
permohonan hak atas lahan melalui desa, kecamatan hingga ke kabupaten
yang kemudian akan direkomendasikan ke Presiden melalui Kementerian
BUMN.
Sementara itu, Ketua DPRD OI Iklim Cahya menyatakan, dari pertemuan
antara warga hingga saat ini ada empat poin penting yang disepakati.
Atas kesepakatan itu, pihaknya siap mengawal kesepakatan hingga tuntutan
warga dipenuhi.
“Kami mendukung tuntutan warga atas pengembalian lahan ini. Namun
melalui cara-cara dan prosedur yang benar, tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku. Memang keberadaan PTPN di sini (OI) tidak memberikan
manfaat besar bagi kemakmuran warga sekitar lokasi perkebunan maupun
pabrik,” jelasnya.
Sedangkan, kuasa Direksi PTPN VII Unit Usaha Cintamanis, Bambang
Hariyanto menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengabulkan
tuntutan warga. Apalagi sampai mematok lahan milik PTPN.
Disebutkannya, PTPN hanya memiliki tiga opsi atas tuntutan warga, yakni
memperbaiki hubungan antara warga dengan PTPN, menawarkan pola
kemitraan ekonomi sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
desa, serta perkebunan dengan sistem plasma.
“Saya mengerti dan paham posisi pimpinan menyepakati empat poin
tuntutan warga itu. Ya, kami tetap berpegang teguh pada aturan hukum
berlaku. Kami (PTPN) ini hanya sebagai operator saja. Sepanjang proses
hukum ditempuh, akan kami hormati itu. Jika pemerintah pusat memutuskan
kembalikan lahan warga, tentunya kami siap kembalikan. Tapi jika tidak,
maka PTPN tidak akan kembalikan lahan ke warga. Kami harus hormati apa
pun keputusannya nanti,” jelasnya.
Lahan PTPN VII Tak Bersertifikat
PALEMBANG –Sebagian lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII unit usaha
Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir belum bersertifikat. Hal ini disebabkan
proses pembuatan sertifikat lahan tersebut masih berada di BPN pusat.
“Belum seluruhnya lahan di PTPN VII unit usaha Cinta Manis memiliki sertifikat,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Suhaily Syam di sela-sela acara Peresmian Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat di Jalan Kolonel Burlian Km 6, Palembang,kemarin. Dia mengatakan, sertifikat lahan PTPN VII unit usaha Cinta Manis yang sudah diterbitkan pemerintah yakni rata-rata keluaran tahun 1995–1998. selanjutnya, pihak PTPN VII unit usaha Cinta Manis kembali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada pihaknya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, kata Suhaily, pihaknya langsung melimpahkan kepada pemerintah pusat untuk diterbitkan sertifikat yang diajukan.Namun, hingga kini usulan sertifikat tanah yang diminta PTPN VII tersebut belum juga diterbitkan. “Saya tidak tahu kendalanya apa, karena itu wewenangnya pemerintah pusat. Dari 1998 itu hingga kini belum diter-bitkan,” kata dia. Disinggung mengenai luas lahan yang belum memiliki sertifikat tanah, Suhaily mengatakan, tidak semua lahan perkebunan tebu di PTPN VII Unit usaha cinta Manis tersebut memiliki bukti tertulis secara resmi di atas sertifikat tanah.
Hal ini berarti hanya sebagian yang sudah memiliki surat resmi kepemilikan. “Belum semua ada sertifikatnya. Saya lupa berapa hektare yang belum ada itu, yang jelas sepengetahuan saya masih banyak juga,” kata Suhaily. Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan memperhatikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan PTPN VII unit usaha Cinta Manis di Kabu-paten Ogan Ilir. Menurut dia, seluruh pihak harus dapat menahan diri dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan suasana tenang.
“ Kita akan memperhatikan semua kepentingan yang ada di sana, yang punya hak harus dilindungi,”ujarnya. Alex juga mengatakan, pemerintah akan melindungi masyarakat dan PTPN VII unit usaha Cinta Manis. Sebab, BUMN tersebut merupakan perusahaan nasional yang kepentingannya juga untuk masyarakat luas. “Evaluasi terhadap kejadian yang ada di sana (OI) akan kita lakukan evaluasi.Mudah-mudahan permasalahan ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terdapat empat kesepakatan yang dilakukan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dengan PTPN VII unit usaha Cinta Manis. Empat poin itu adalah lahan tanpa hak guna usaha (HGU) dikembalikan ke warga melalui prosedur hukum difasilitasi Pemkab Ogan Ilir (OI), lahan HGU dapat ditinjau ulang, PTPN dipersilakan jalankan produksi, dan warga dipersilakan mematok lahan asalkan tidak melanggar hukum.
“Belum seluruhnya lahan di PTPN VII unit usaha Cinta Manis memiliki sertifikat,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Suhaily Syam di sela-sela acara Peresmian Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat di Jalan Kolonel Burlian Km 6, Palembang,kemarin. Dia mengatakan, sertifikat lahan PTPN VII unit usaha Cinta Manis yang sudah diterbitkan pemerintah yakni rata-rata keluaran tahun 1995–1998. selanjutnya, pihak PTPN VII unit usaha Cinta Manis kembali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada pihaknya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, kata Suhaily, pihaknya langsung melimpahkan kepada pemerintah pusat untuk diterbitkan sertifikat yang diajukan.Namun, hingga kini usulan sertifikat tanah yang diminta PTPN VII tersebut belum juga diterbitkan. “Saya tidak tahu kendalanya apa, karena itu wewenangnya pemerintah pusat. Dari 1998 itu hingga kini belum diter-bitkan,” kata dia. Disinggung mengenai luas lahan yang belum memiliki sertifikat tanah, Suhaily mengatakan, tidak semua lahan perkebunan tebu di PTPN VII Unit usaha cinta Manis tersebut memiliki bukti tertulis secara resmi di atas sertifikat tanah.
Hal ini berarti hanya sebagian yang sudah memiliki surat resmi kepemilikan. “Belum semua ada sertifikatnya. Saya lupa berapa hektare yang belum ada itu, yang jelas sepengetahuan saya masih banyak juga,” kata Suhaily. Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan memperhatikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan PTPN VII unit usaha Cinta Manis di Kabu-paten Ogan Ilir. Menurut dia, seluruh pihak harus dapat menahan diri dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan suasana tenang.
“ Kita akan memperhatikan semua kepentingan yang ada di sana, yang punya hak harus dilindungi,”ujarnya. Alex juga mengatakan, pemerintah akan melindungi masyarakat dan PTPN VII unit usaha Cinta Manis. Sebab, BUMN tersebut merupakan perusahaan nasional yang kepentingannya juga untuk masyarakat luas. “Evaluasi terhadap kejadian yang ada di sana (OI) akan kita lakukan evaluasi.Mudah-mudahan permasalahan ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terdapat empat kesepakatan yang dilakukan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dengan PTPN VII unit usaha Cinta Manis. Empat poin itu adalah lahan tanpa hak guna usaha (HGU) dikembalikan ke warga melalui prosedur hukum difasilitasi Pemkab Ogan Ilir (OI), lahan HGU dapat ditinjau ulang, PTPN dipersilakan jalankan produksi, dan warga dipersilakan mematok lahan asalkan tidak melanggar hukum.
Sumber : Seputar-indonesia.com
Jumat, Juni 08, 2012
Tuntutan Warga Meluas
INDRALAYA, KOMPAS - Tuntutan atas lahan PT Perkebunan
Nusantara VII Cinta Manis terus meluas. Saat ini, seluruh desa yang
berbatasan dengan lahan perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis
menuntut hak, dan belum ada solusi.
Kini warga di 14 desa
mengajukan tuntutan atas lahan yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara
(PTPN) VII Cinta Manis. Seluruh desa itu memang berbatasan dengan areal
perkebunan tebu dan pabrik gula PTPN VII Cinta Manis.
Padahal,
awalnya hanya warga di Desa Seribandung yang menuntut lahan seluas 3.000
hektar (ha) sekitar 10 hari yang lalu. Aksi Seribandung lalu diikuti
Desa Ketiau dengan tuntutan sekitar 2.100 hektar.
”Jika ditotal,
semua tuntutan itu meliputi hampir seluruh lahan perkebunan dan pabrik
Cinta Manis. Luas hak guna usaha Cinta Manis hanya 20.000 hektar,” kata
Ketua DPRD Ogan Ilir Iklim Cahaya di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir,
Sumatera Selatan, Kamis (31/5).
Pada aksi unjuk rasa, Kamis,
sekitar 4.000 orang dari 14 desa, sempat merobohkan pintu gerbang Gedung
DPRD Ogan Ilir setelah saling dorong dengan puluhan petugas kepolisian
yang berjaga. Aksi itu untuk menagih batas akhir janji lahan yang
disepakati antara masyarakat Seribandung dan PTPN VII Cinta Manis, pekan
lalu.
Akibat aksi warga, sejak pekan lalu, aktivitas giling pabrik gula Cinta Manis terhenti.
Wakil
Bupati Ogan Ilir Daud Hasyim meminta masyarakat bersabar dan memberi
kesempatan bagi PTPN VII Cinta Manis untuk beroperasi seperti semula.
”Pemerintah daerah terus berpihak kepada rakyat, tapi aset negara juga
harus dijaga. Tuntutan ini akan dicarikan solusi yang memuaskan
masyarakat,” katanya.
Sumber : KOMPAS.com
Warga Vs PTPN VII Cinta Manis : Lima Jam Adu Mulut
INDRALAYA, SRIPO — Setelah mengadakan pembahasan sekitar lima jam yang
melelahkan antara PTPN VII Cinta Manis dengan perwakilan warga beberapa
desa yang menuntut pengembalian lahan di DPRD OI, Kamis (7/6), akhirnya
kedua belah pihak menerima empat poin kesepakatan. Namun, tiga poin yang
dianjurkan Direksi PTPN justru ditolak warga.
Empat poin kesepakatan yang diterima kedua belah pihak itu yakni lahan PTPN yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dimintakan agar diserahkan kepada masyarakat melalui pengajuan permohonan dari warga diteruskan ke Pemkab atau DPRD OI dan Menteri BUMN. Lahan yang memiliki HGU harus ditinjauulang. PTPN dipersilakan melaksanakan aktivitasnya seperti biasa tanpa ada gangguan dari masyarakat tetapi warga harus ikut mengamankan wilayah lahan yang mereka klaim sampai proses permohonan lahan dikembalikan kepada masyarakat.
Semula poin keempat itu berbunyi, warga diberikan kebebasan melakukan pematokan lahan, tetapi kuasa hukum Direksi PTPN Bambang Hariyanto mengatakan jika diizinkan melakukan pematokan sama saja dengan mengizinkan warga melakukan aktivitas di tengah kegiatan PTPN sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.
Karena para peserta rapat yang hadir seperti sudah begitu lelah, maka pimpinan rapat Iklim Cahya memberikan keputusan agar warga boleh mengamankan wilayah lahan yang mereka klaim masing-masing tanpa melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan tiga poin yang ditawarkan PTPN kepada masyarakat yakni, PTPN siap menjalin hubungan baik yang saling menguntungkan dengan masyarakat desa perbatasan dengan kebun PTPN. Kedua, PTPN siap menjadikan lahan tebu tersebut untuk dijadikan lahan kebun plasma dengan hitungan 80:20. Sedangkan soal ganti rugi silakan diajukan ke PTPN dengan cara yang sah dan dibuktikan surat kepemilikan lahan sehingga PTPN akan memprosesnya untuk dilakukan ganti rugi.
Pertemuan antara PTPN dengan warga masyarakat dari belasan desa di empat kecamatan se Kabupaten OI ini difasilitasi Ketua DPRD OI Iklim Cahya, Wabup Daud Hasyim, Kapolres AKBP deni Dharmapala, Dandim Kayuagung, dan Wakil Ketua DPRD Arhandi Tabroni. Sedangkan dari PTPN VII dihadiri langsung jajaran Manager dan Kuasa Direksi H Bambang Hariyanto.
Rapat dimulai pukul 12.30 dan selesai pukul 15.20 sempat memanas saat terjadi argumentasi dari para perwakilan masyarakat desa sehingga menjelang pukul 15.00 diskors sekitar 20 menit untuk memberikan waktu bagi perwakilan masyarakat makan siang dan mendiskusikan kesepakatan antara mereka.
Selama rapat diskors, semua hadirin diminta keluar ruangan sidang kecuali para perwakilan masyarakat.
Meskipun menyepakati empat poin ini, baik perwakilan masyarakat maupun PTPN masih menyimpan kejanggalan. Masyarakat ingin diberikan keleluasaan untuk mematok lahan tetapi tidak disepakati. Sedangkan PTPN VII masih belum puas dengan kalimat warga diberikan hak untuk mengamankan lahan sampai proses tiga poin sebelunya tuntas.
Bambang Hariyanto, usai pertemuan menegaskan PTPN bukan tidak mau memutuskan tuntutan kembali lahan tetapi bukan wewenang PTPN. “Silakan ajukan kita proses, bagaimana keputusan akhir ada di pemerintah pusat karena ini milik negara,” jelas Bambang seraya menyebutkan jika warga diberikan wewenang untuk mematok lahan seolah-olah lahan sudah menjadi milik masyarakat.
Bambang menyayangkan anjuran yang diberikan PTPN tidak diterima warga. Padahal anjuran itu cukup bagus dan menguntungkan masyarakat. “Kalau mereka menerima anjuran kita tadi, saya rasa mereka akan mendapatkan keuntungan dan biarlah proses penuntutan lahan tetap jalan,” ungkap Bambang.
Sementara Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala, mempersilakan kepada masyarakat untuk menuntut haknya tetapi jangan melanggar hukum karena jika melanggar hukum polisi terpaksa mengambil tindakan. Melanggar hukum yang dimaksud Kapolres seperti menduduki lahan, mengganggu PTPN beraktivitas merusak kebun termasuk melakukan penanaman lahan yang belum menjadi hak milik.
Sementara itu, ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Petani Pendesak Bersatu (GPPB) sejak tiba di DPRD OI terus melakukan orasi mengawali perwakilan mereka di dalam ruangan sidang DPRD. Mereka tidak berhenti secara bergantian berorasi hingga perwakilan mereka keluar dari ruangan sidang dan hasil pertemuan disampaikan langsung pimpinan sidang Iklim Cahya dan Arhandi Tabroni. Bahkan, sempat seorang wanita pingsan karena kelelahan.
Empat poin kesepakatan yang diterima kedua belah pihak itu yakni lahan PTPN yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dimintakan agar diserahkan kepada masyarakat melalui pengajuan permohonan dari warga diteruskan ke Pemkab atau DPRD OI dan Menteri BUMN. Lahan yang memiliki HGU harus ditinjauulang. PTPN dipersilakan melaksanakan aktivitasnya seperti biasa tanpa ada gangguan dari masyarakat tetapi warga harus ikut mengamankan wilayah lahan yang mereka klaim sampai proses permohonan lahan dikembalikan kepada masyarakat.
Semula poin keempat itu berbunyi, warga diberikan kebebasan melakukan pematokan lahan, tetapi kuasa hukum Direksi PTPN Bambang Hariyanto mengatakan jika diizinkan melakukan pematokan sama saja dengan mengizinkan warga melakukan aktivitas di tengah kegiatan PTPN sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.
Karena para peserta rapat yang hadir seperti sudah begitu lelah, maka pimpinan rapat Iklim Cahya memberikan keputusan agar warga boleh mengamankan wilayah lahan yang mereka klaim masing-masing tanpa melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan tiga poin yang ditawarkan PTPN kepada masyarakat yakni, PTPN siap menjalin hubungan baik yang saling menguntungkan dengan masyarakat desa perbatasan dengan kebun PTPN. Kedua, PTPN siap menjadikan lahan tebu tersebut untuk dijadikan lahan kebun plasma dengan hitungan 80:20. Sedangkan soal ganti rugi silakan diajukan ke PTPN dengan cara yang sah dan dibuktikan surat kepemilikan lahan sehingga PTPN akan memprosesnya untuk dilakukan ganti rugi.
Pertemuan antara PTPN dengan warga masyarakat dari belasan desa di empat kecamatan se Kabupaten OI ini difasilitasi Ketua DPRD OI Iklim Cahya, Wabup Daud Hasyim, Kapolres AKBP deni Dharmapala, Dandim Kayuagung, dan Wakil Ketua DPRD Arhandi Tabroni. Sedangkan dari PTPN VII dihadiri langsung jajaran Manager dan Kuasa Direksi H Bambang Hariyanto.
Rapat dimulai pukul 12.30 dan selesai pukul 15.20 sempat memanas saat terjadi argumentasi dari para perwakilan masyarakat desa sehingga menjelang pukul 15.00 diskors sekitar 20 menit untuk memberikan waktu bagi perwakilan masyarakat makan siang dan mendiskusikan kesepakatan antara mereka.
Selama rapat diskors, semua hadirin diminta keluar ruangan sidang kecuali para perwakilan masyarakat.
Meskipun menyepakati empat poin ini, baik perwakilan masyarakat maupun PTPN masih menyimpan kejanggalan. Masyarakat ingin diberikan keleluasaan untuk mematok lahan tetapi tidak disepakati. Sedangkan PTPN VII masih belum puas dengan kalimat warga diberikan hak untuk mengamankan lahan sampai proses tiga poin sebelunya tuntas.
Bambang Hariyanto, usai pertemuan menegaskan PTPN bukan tidak mau memutuskan tuntutan kembali lahan tetapi bukan wewenang PTPN. “Silakan ajukan kita proses, bagaimana keputusan akhir ada di pemerintah pusat karena ini milik negara,” jelas Bambang seraya menyebutkan jika warga diberikan wewenang untuk mematok lahan seolah-olah lahan sudah menjadi milik masyarakat.
Bambang menyayangkan anjuran yang diberikan PTPN tidak diterima warga. Padahal anjuran itu cukup bagus dan menguntungkan masyarakat. “Kalau mereka menerima anjuran kita tadi, saya rasa mereka akan mendapatkan keuntungan dan biarlah proses penuntutan lahan tetap jalan,” ungkap Bambang.
Sementara Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala, mempersilakan kepada masyarakat untuk menuntut haknya tetapi jangan melanggar hukum karena jika melanggar hukum polisi terpaksa mengambil tindakan. Melanggar hukum yang dimaksud Kapolres seperti menduduki lahan, mengganggu PTPN beraktivitas merusak kebun termasuk melakukan penanaman lahan yang belum menjadi hak milik.
Sementara itu, ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Petani Pendesak Bersatu (GPPB) sejak tiba di DPRD OI terus melakukan orasi mengawali perwakilan mereka di dalam ruangan sidang DPRD. Mereka tidak berhenti secara bergantian berorasi hingga perwakilan mereka keluar dari ruangan sidang dan hasil pertemuan disampaikan langsung pimpinan sidang Iklim Cahya dan Arhandi Tabroni. Bahkan, sempat seorang wanita pingsan karena kelelahan.
Sumber : Sripoku.com
Kisruh Lahan PTPN, Warga Sepakati 4 Poin
INDRALAYA – Sekitar 6.000 warga yang mengatasnamakan Gerakan Petani
Penesak Bersatu (GPPB) kemarin menyepakati empat poin penting dalam
perundingan kisruh lahan antara warga dengan PTPN VII unit usaha Cinta
Manis.
Empat poin itu adalah lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dikembalikan ke warga melalui prosedur hukum difasilitasi Pemkab Ogan Ilir (OI),lahan HGU dapat ditinjau ulang, PTPN dipersilakan jalankan produksi dan warga dipersilakan mematok lahan asalkan tidak melanggar hukum. “Sudah 30 tahun warga sengsara, dimana belasan ribu lahan warga dicaplok PTPN. Atas empat poin itu kami berikan batas waktu bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan,” kata Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat didampingi perwakilan warga Husni kemarin.
Menanggapi tuntutan warga, Wakil Bupati OI HM Daud Hasyim mengatakan pemerintah berpihak pada rakyat dan berjuang untuk kepentingan warga Kabupaten OI.Untuk itu, dia meminta warga mengajukan surat permohonan hak atas lahan melalui desa, kecamatan hingga kabupaten.Selanjutnya akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti kepada Presiden melalui Kementerian BUMN.
“Silahkan ajukan surat atas hak tanah. Kami Pemkab OI akan membantu dan memfasilitasi hingga tuntas dan tentunya mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,”katanya. Pantauan SINDO di lapangan perundingan kisruh lahan antara PTPN berjalan alot. Ribuan warga dari Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu, Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat dan Desa Meranjat,Kecamatan Indralaya Selatan sudah memadati halaman gedung DPRD OI sejak pukul 12.00WIB hingga 17.30WIB.
Untuk mengantisipasi aksi massa yang menjurus anarkistis, ribuan personil Polres OI dibantu anggota Brimob Polda Sumsel bersiaga disekitar lokasi Gedung DPRD OI serta memasang barikade dan kawat berduri. Ketua DPRD OI, Iklim Cahya menyatakan dari pertemuan antara warga ada empat poin penting yang disepakati. Atas kesepakatan itu, pihaknya siap mengawal kesepakatan ini hingga tuntutan warga dipenuhi.
“Kami mendukung tuntutan warga atas penembalian lahan. Memang keberadaan PTPN disini (OI) tidak memberikan manfaat besar bagi kemakmuran warga sekitar lokasi perkebunan maupun pabrik,”tuturnya. Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala juga menyatakan siap mengawal dan meminta warga tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak. “Gunakanlah cara-cara legal dan prosedur yang berlaku. Tapi, jika warga sudah bertindak melanggar hukum tentunya kami akan memprosesnya,”ujarnya.
Terpisah, Kuasa Direksi PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, Bambang Hariyanto menyatakan pihaknya tidak miliki kewenangan untuk mengabulkan tuntutan warga. Apalagi sampai mematok lahan milik PTPN.Dia mengaku hanya memiliki tiga opsi atas tuntutan warga yakni memperbaiki hubungan antara warga dengan PTPN,menawarkan pola kemitraan ekonomi sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa serta perkebunan dengan sistem plasma.
“Saya mengerti dan paham posisi pimpinan menyepakati empat poin tuntutan warga.Ya, kami tetap berpegang teguh pada aturan hukum berlaku. Kami (PTPN) hanya sebagai operator.Sepanjang proses hukum ditempuh,akan kami hormati. Jika pemerintah pusat memutuskan kembalikan lahan warga, tentunya kami siap kembalikan. Tapi jika tidak, maka PTPN tidak akan kembalikan lahan ke warga,” jelasnya.
Sumber : Seputar-indonesia.com
Empat poin itu adalah lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dikembalikan ke warga melalui prosedur hukum difasilitasi Pemkab Ogan Ilir (OI),lahan HGU dapat ditinjau ulang, PTPN dipersilakan jalankan produksi dan warga dipersilakan mematok lahan asalkan tidak melanggar hukum. “Sudah 30 tahun warga sengsara, dimana belasan ribu lahan warga dicaplok PTPN. Atas empat poin itu kami berikan batas waktu bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan,” kata Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat didampingi perwakilan warga Husni kemarin.
Menanggapi tuntutan warga, Wakil Bupati OI HM Daud Hasyim mengatakan pemerintah berpihak pada rakyat dan berjuang untuk kepentingan warga Kabupaten OI.Untuk itu, dia meminta warga mengajukan surat permohonan hak atas lahan melalui desa, kecamatan hingga kabupaten.Selanjutnya akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti kepada Presiden melalui Kementerian BUMN.
“Silahkan ajukan surat atas hak tanah. Kami Pemkab OI akan membantu dan memfasilitasi hingga tuntas dan tentunya mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,”katanya. Pantauan SINDO di lapangan perundingan kisruh lahan antara PTPN berjalan alot. Ribuan warga dari Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu, Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat dan Desa Meranjat,Kecamatan Indralaya Selatan sudah memadati halaman gedung DPRD OI sejak pukul 12.00WIB hingga 17.30WIB.
Untuk mengantisipasi aksi massa yang menjurus anarkistis, ribuan personil Polres OI dibantu anggota Brimob Polda Sumsel bersiaga disekitar lokasi Gedung DPRD OI serta memasang barikade dan kawat berduri. Ketua DPRD OI, Iklim Cahya menyatakan dari pertemuan antara warga ada empat poin penting yang disepakati. Atas kesepakatan itu, pihaknya siap mengawal kesepakatan ini hingga tuntutan warga dipenuhi.
“Kami mendukung tuntutan warga atas penembalian lahan. Memang keberadaan PTPN disini (OI) tidak memberikan manfaat besar bagi kemakmuran warga sekitar lokasi perkebunan maupun pabrik,”tuturnya. Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala juga menyatakan siap mengawal dan meminta warga tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak. “Gunakanlah cara-cara legal dan prosedur yang berlaku. Tapi, jika warga sudah bertindak melanggar hukum tentunya kami akan memprosesnya,”ujarnya.
Terpisah, Kuasa Direksi PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, Bambang Hariyanto menyatakan pihaknya tidak miliki kewenangan untuk mengabulkan tuntutan warga. Apalagi sampai mematok lahan milik PTPN.Dia mengaku hanya memiliki tiga opsi atas tuntutan warga yakni memperbaiki hubungan antara warga dengan PTPN,menawarkan pola kemitraan ekonomi sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa serta perkebunan dengan sistem plasma.
“Saya mengerti dan paham posisi pimpinan menyepakati empat poin tuntutan warga.Ya, kami tetap berpegang teguh pada aturan hukum berlaku. Kami (PTPN) hanya sebagai operator.Sepanjang proses hukum ditempuh,akan kami hormati. Jika pemerintah pusat memutuskan kembalikan lahan warga, tentunya kami siap kembalikan. Tapi jika tidak, maka PTPN tidak akan kembalikan lahan ke warga,” jelasnya.
Sumber : Seputar-indonesia.com
