Senin, Juli 30, 2012

Komnas HAM Siap Jadi Mediator Warga Ogan Ilir dan PTPN VII


Jurnas.com | KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, menegaskan, komisinya akan menjadi mediator sekaligus melakukan investigasi terkait masalah sengketa lahan di Kecamatan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, antara warga dan PT Perkebunan Nusantara VII.

Ia menjelaskan, sebelumnya, warga Ogan Ilir sudah mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tanggal 16 Juli lalu. "Tapi ga ada jawaban positif dari kementerian," kata Ifdhal kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (29/7).

Ia menilai, semestinya, Kementerian BUMN menjawab apa yang sudah diresahkan warga. Namun nyatanya, pihak Kementerian BUMN justru melimpahkan masalah tersebut ke pundak Polri. " Polri tidak menjawab akan masalah tersebut. Dia hanya menjawab kalau warga bertindak anarkis, padahal PTPN sendiri merupakan perusahaan perkebunan milik negara, "katanya.

Ifdhal berpendapat, sebaiiknya jangan sampai menunggu warga bertindak anarkis. "Jangan sampai menunggu warga marah dulu baru polisi bertindak anarkis. Kemudian, ada alasan baru bagi polisi untuk bertindak. Ini tidak adil buat warga," katanya.

Karena itu, lanjut Ifdal, Komnas HAM akan mengupayakan mediasi. "Komnas HAM akan mencoba mengajak pihak PTPN dan warga untuk mencari win win solution. Jadi, diharapkan warga tidak dikeluarkan dari tanah yang di klaim oleh PTPN," kata Ifdhal.

Dalam mencari win-win solution dengan jalur mediasi, menurut Ifdhal, pemerintah setempat juga harus mengambil tanggung jawab untuk memfasilitasi antara warga dengan PTPN. "Kami juga mengupayakan adanya dialog. Selain itu, juga menginvistigasi peritiwa penembakan itu," ujar Ifdhal.

Dengan begitu, Komnas HAM mau tidak mau memainkan dua peran sekaligus, seperti mediasi yang berkenan dengan tertembaknya anak 12 tahun. "Karenanya, kami juga ingin memastikan adanya proses terhadap orang yang melakukan penembakan itu dan harus ada upaya hukum," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar