Sabtu, Februari 09, 2013

Penangkapan Direktur Walhi Sumsel- Dinilai Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

PALEMBANG– Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat, koordinator lapangan Dedek Chaniago (staf Walhi), dan petani Ogan Ilir (OI) Kamarudin, dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam berpendapat.

Para tersangka ditangkap karena dinilai melanggar undang-undang saat menggelar aksi terkait kasus perusakan dan aksi yang dinilai anarkistis di halaman Polda Sumsel, Selasa (29/1) pukul 11.00–17.00 WIB. “Penangkapan tersebut kami nilai sebagai bentuk pembungkaman HAM oleh pihak kepolisian agar aksi-aksi serupa tidak lagi terjadi di Sumsel ini,” kata Kepala Divisi Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian Rakyat (Poper) Walhi Sumsel Hadi Jatmiko saat menggelar jumpa pers yang dihadiri Direktur Walhi se-Region Sumatera dan para keluarga yang ditetapkan tersangka,Sabtu (2/2).

Menurut Hadi,telah terjadi rekayasa dan penjebakan terkait penangkapan dalam aksi demo dengan tuntutan mencopot jabatan Kapolsek Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Darmapala. Sebab, pada saat aksi, polisi sengaja menyudutkan massa ke pagar hingga membuat pagar roboh dan terjadilah penangkapan. “Berdasarkan surat penangkapan yang dilayangkan kepada kami, Direktur Walhi (Anwar Sadat) dikenakan pasal perusakan dan satu staf Walhi (Dedek Chaniago) serta salah satu petani (Kamaludin) dijerat pasal penganiayaan.

Semua itu tidak benar. Kami merasa dijebak dan sempat terjadi aksi dorong-mendorong. Kondisi hujan, massa terdesak ke pagar saat memegang pagar itu roboh. Itu murni jebakan agar tidak ada lagi aksi seperti ini di Sumsel. Artinya, di sini terbukti sudah terjadi pembungkaman terhadap HAM,” papar Hadi.

Menurut dia, pihaknya mendapatkan 8,429 petisi dukungan dari berbagai kalangan dan dari Organisasi Lingkungan Hidup Internasional yang berkantor di Inggris serta Human Rights Asia di Hong Kong terkait pengecaman penahanan Anwar Sadat dan kawan-kawan. Terpisah,Ketua Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta kasus Cinta Manis (Tahta) Mualimin menjelaskan, penetapan tersangka kepada Sadat dan kawan-kawan sudah diterima pihaknya sejak 30 Januari 2013. Dia mengatakan, penangkapan Anwar Sadat telah melanggar undang-undang kebebasan berpendapat.

Hal itu diatur dalam Konstitusi Perundang- undangan No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Istri Anwar Sadat, Nitra Andini, mengatakan, penangkapan dan pemukulan suaminya memengaruhi psikologis keluarga.“Sejak mengenal Anwar Sadat, saya sudah mempersiapkan diri untuk hal seperti ini. Sebab, suami saya adalah seorang pejuang untuk para buruh dan petani,”ujar dia

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/news/penangkapan-direktur-walhi-sumsel-dinilai-pembungkaman-kebebasan-berpendapat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar