Kamis, Februari 14, 2013

Kuasa Hukum Kesulitan Temui Aktivis yang Ditahan

PALEMBANG, - Kuasa Hukum tiga aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, Muhnur Satyahaprabu, kesulitan menemui kliennya yang tengah ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Selatan dinilai telah melanggar hukum, karena menghambat tersangka menemui kuasa hukumnya. "Alasan kami tak boleh menemui karena hari ini bukan hari besuk, sehingga tidak mendapatkan izin dari penyidik tersangka," kata Muhnur di Palembang, Senin (11/2/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, Anwar Sadat, ditahan bersama aktivis Walhi Sumsel lainnya Dede Caniago dan warga Kabupaten Ogan Ilir Kamaludin.
Mereka ditahan sebagai tersangka usai unjuk rasa yang berakhir ricuh terkait sengketa lahan warga Desa Betung, Ogan Ilir, dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis.
Menurut Muhnur, upaya menghambat akses kuasa hukum dengan tersangka melanggar KUHAP Pasal 70 Ayat 1. "Pihak kepolisian tak punya alasan menghambat kami bertemu tersangka," katanya.
Muhnur mengatakan, ia hanya diperbolehkan menemui para tersangka pada hari-hari besuk saja, seperti yang tertera dalam ruang tahanan Polda yaitu Selasa dan Jumat. "Itupun harus memperoleh izin dulu dari penyidik," ucapnya.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum menyatakan akan mengirimkan surat protes kepada kapolri. Kesulitan menemui tersangka dinilai telah melecehkan profesi pengacara, dan akan mempersulit upaya membela kliennya.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/02/11/19541049/Kuasa.Hukum.Kesulitan.Temui.Aktivis.yang.Ditahan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar