Rabu, Maret 06, 2013

Aktivis Lingkungan Disidang Bak Penjahat

Dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Anwar Sadat dan Dedek Chaniago mulai menjalani proses persidangan di PN Palembang, Senin (4/3). Proses persidangan dinilai Walhi berlebihan.

Tindakan aparat penegak hukum pada kedua terdakwa dinilai berlebihan oleh sesama aktivis Walhi. Kedua terdakwa diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana kriminal. “Perlakuan berbeda dengan para koruptor dan pelanggar HAM, karena kedua terdakwa digunduli dan mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan nomornya,” tulis sesama aktivis Walhi, Khalisah Khalid dalam siaran pers, Senin (4/3).

Padahal, apa yang dilakukan kedua terdakwa hanyalah berjuang untuk hak atas tanah dan ruang hidup rakyat di PTPN VII di Sumatera Selatan. BUMN itu dinilai merampas tanah rakyat setempat. Namun, oleh PTPN VII, Anwar dan Dedek dilaporkan balik sehingga kini menghadapai proses persidangan.

“Ini sekadar penggiringan opini dari perusahaan dan aparat penegak hukum untuk membungkam rakyat,” imbuhnya lagi.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5134635b2f5ce/aktivis-lingkungan-disidang-bak-penjahat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar