Rabu, Maret 06, 2013

Walhi Sumatera Selatan Siapkan Eksepsi

Metrotvnews.com, Palembang: Puluhan pengacara dalam Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan menyiapkan eksepsi untuk membela dua aktivis lingkungan yang diadili terkait perkara kericuhan saat aksi unjuk rasa membela hak petani.

Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan dan pejuang hak asasi manusia Anwar Sadat (Direktur Eksekutif Walhi Sumsel) dan Dedek Chaniago (staf pengembangan Walhi Sumsel) sedang disiapkan untuk sidang lanjutan pada 11 Maret 2013.

Salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Munhur Satyahaprabu mengatakan eksepsi tersebut akan mengungkapkan hasil temuan tim advokasi dan keterangan saksi ketika terjadinya aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir yang didampingi sejumlah aktivis Walhi di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada 29 Januari 2013.

"Selain itu, semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/3) tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum sehingga akan dibantah dengan hasil temuan tim Tahta," kata Munhur di Palembang, Rabu (6/3).

Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus, kata Munhur, banyak dakwaan JPU Kiagus Mashun yang tidak mendasar, tidak sesuai dengan fakta lapangan dan pokok persoalan yang diperjuangkan dalam aksi unjuk rasa yang mengakibatkan tiga aktivis dan pejuang hak petani itu ditangkap polisi.

JPU dalam dalil dakwaannya menyatakan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan rekannya Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada 29 Januari 2013

sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/06/6/136102/Walhi-Sumatera-Selatan-Siapkan-Eksepsi 

Editor: Irvan sihombing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar