WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kamis, April 25, 2013
ICW Segera Laporkan PTPN VII Cinta Manis ke KPK
Palembang: Indonesia Corruption Wach (ICW) segera melaporkan dugaan korupsi PTPN VII unit Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dijelaskan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho, Rabu (24/4) di Palembang.
"Kami memang sejak tiga tahun terakhir fokus investigasi terhadap usaha perkebunan dan PTPN itu akan kami laporkan ke KPK Minggu depan," jelasnya.
ICW mencurigai adanya indikasi korupsi dan kerugian negara atas tindakan prasyarat perusahaan perkebunan yang tidak dipatuhi.
"Kami melihat ada indikasi ke sana dan perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)," ujarnya.
Namun ICW belum menemukan kasus suap yang mungkin terjadi antara berbagai pihak termasuk suap terhadap pejabat daerah atau negara.
Selain melaporkan hasil investigasi tersebut ICW juga akan melaporkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena dinilai melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak memenuhi prasyarat tersebut.
"Ada indikasi kerugian negara penerimaan negara bukan pajak dan pajak yang harus di setorkan oleh perusahaan itu. Dan harus ditelisik lagi bahwa ada tindakan yang tidak membayarkan kewajiban perusahan," ungkapnya.
Ia menambahakan 22 perusahan perkebunan sawit lokal dan milik luar negeri di Kalimantan Barat dan Timur telah merugikan negara Rp9,8 triliun dari pelanggaran prasyarat perusahaan.
Namun, dari hasil investigas yang dilakukan terhadap perusahaan gula PTPN VII unit Cinta Manis, sementara baru diketahui Rp1 miliar lebih kerugian negara.
"Temuan awal invetigasi ICW ada kerugian sebesar Rp1 miliar lebih, namun kami masih mendalami penghitungana atas kerugian tersebut. Ini merupakan telisik pertama untuk perusahaaan negara," tutupnya.
Rabu, April 24, 2013
ICW dan Walhi Siap Laporkan PTPN VII Ke KPK
PALEMBANG-Indonesia Coruption Wacth (ICW) bersama Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tengah mempersiapkan laporan dugaan
korupsi yang dilakukan oleh PTPN VII.
"Kita tengah mempersiapkan laporan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh PTPN VII. Minggu depan akan kita sampaikan langsung berkasnya," ungkap Emerson Yuntho dari ICW, Rabu (24/42013) pada media briefing yang digelar di Palembang.
Dugaan korupsi terkait adanya potensi kehilangan penerimaan negara dari produksi PTPN VII, serta patut diduga beroperasi secara ilegal.
Dugaan ini terkait dengan keberadaan luasan lahan produksi yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU),dan operasional yang ilegal terkait legalitas pengelolaan lahan tersebut.
Jumlah lahan yang PTPN VII yang memiliki HGU mencapai sekitar 6 ribu hektar, sementara luasan toal mencapai lebih dari 20 ribu hektar. Lahan yang tersisa sekitar 13 ribu hektar lebih tidak memiliki HGU. Selisih areal lahan ini yang kemudian menjadi potensi kerugian negara dari sektor pajak.
sumber : http://sumsel.tribunnews.com/2013/04/24/icw-dan-walhi-siap-laporkan-ptpn-vii-ke-kpk?utm_source=twitterfeed&utm_medium=facebook
"Kita tengah mempersiapkan laporan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh PTPN VII. Minggu depan akan kita sampaikan langsung berkasnya," ungkap Emerson Yuntho dari ICW, Rabu (24/42013) pada media briefing yang digelar di Palembang.
Dugaan korupsi terkait adanya potensi kehilangan penerimaan negara dari produksi PTPN VII, serta patut diduga beroperasi secara ilegal.
Dugaan ini terkait dengan keberadaan luasan lahan produksi yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU),dan operasional yang ilegal terkait legalitas pengelolaan lahan tersebut.
Jumlah lahan yang PTPN VII yang memiliki HGU mencapai sekitar 6 ribu hektar, sementara luasan toal mencapai lebih dari 20 ribu hektar. Lahan yang tersisa sekitar 13 ribu hektar lebih tidak memiliki HGU. Selisih areal lahan ini yang kemudian menjadi potensi kerugian negara dari sektor pajak.
sumber : http://sumsel.tribunnews.com/2013/04/24/icw-dan-walhi-siap-laporkan-ptpn-vii-ke-kpk?utm_source=twitterfeed&utm_medium=facebook
Sabtu, April 20, 2013
Kuasa Hukum Sadat dan Dedek Tetap Meminta Majelis Hakim Hadirkan Pagar
![]() |
| Sidang Anwar sadat dan Dedek caniago (Foto Walhi Sumsel) |
-Ditolak Majelis Hakim karena pagarnya sudah berfungsi-
PALEMBANG, - Sidang lanjutan dengan terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dalam kasus pengrusakkan pagar gerbang Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada akhir Januari 2013, Kamis (18/4/2013), di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang ditunda.
Selain
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa saksi yang sedianya memberi
keterangan pada sidang kali ini, ternyata tidak dapat hadir dikarenakan
saksi sedang berdinas untuk pengamanan Pilgub Sumsel. Kuasa Hukum
terdakwa juga baru bisa menghadirkan saksi mereka pada sidang lanjutan
Senin (22/4/2013) depan.
Menanggapi keterangan JPU tersebut, Hakim Ketua M. Yunus, SH
menegaskan, bahwa sesuai kesepakatan pada sidang 15 April 2013 lalu,
apabila JPU tidak dapat menghadirkan saksi, maka sudah tidak ada lagi
saksi yang diajukan JPU.
Selanjutnya
Hakim Ketua meminta Kuasa Hukum terdakwa untuk segera menghadirkan
saksi yang meringankan terdakwa. Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum
Terdakwa Munhur Satyahaprabu, SH menjelaskan, akan menghadirkan 7 orang saksi, dimana ada lima saksi fakta dan 2 saksi ahli dari UGM dan IPB.
Kuasa
Hukum juga meminta agar Majelis Hakim untuk menghadirkan barang bukti
berupa pagar Polda Sumsel yang rusak. Namun ditegaskan oleh Hakim Ketua,
bahwa barang bukti berupa pagar Polda Sumsel cukup melalui bukti
otentik foto. Tidak mungkin pagar tersebut dibawa ke dalam persidangan,
karena selain berat juga posisi pagar sudah terpasang rapi.
“Bila Kuasa Hukum ingin melihat barang bukti tersebut (pagar Polda Sumsel –red) silahkan datang kesana,” ujarnya
Sidang akan dilanjutkan pada 22 April 2013 untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan
Sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12934-kuasa-hukum-sadat-dan-dedek-tetap-meminta-majelis-hakim-hadirkan-pagar.html
LPSK Pantau Persidangan Aktivis Walhi Sumatera Selatan
| Menolak Bungkam (Foto: Walhi Sumsel ) |
TEMPO.CO, Palembang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau secara langsung jalannya persidangan terhadap terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago di Pengadilan Negeri Palembang. Direktur dan Staf Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan itu terlibat kasus perusakan pagar Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
"Kedua terdakwa sebenarnya korban. LPSK akan menelusuri penyimpangan-penyimpangan yang bisa mengarah pada kriminalisasi terhadap terdakwa," kata tenaga ahli LPSK, Maharani Siti Shopia, Kamis, 18 April 2013.
Menurut Maharani, hari ini Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai akan memutuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada kedua terdakwa. "Nanti sore Pak Ketua akan memberikan keterangan lengkapnya kepada wartawan," ujarnya.
Jaksa penuntut umum, K.G.S. Mashun, dalam dakwaannya memaparkan bahwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumatera Selatan di Palembang pada 29 Januari 2013.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Namun, persidangan dilanjutkan pekan depan karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi.
Persidangan terhadap Anwar dan Dedek, dua dari tiga aktivis yang ditangkap oleh aparat Polda Sumatera Selatan, sudah dimulai sejak 4 Maret lalu. Adapun penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan membantah bahwa Anwar dan Dedek melakukan perusakan pagar Polda Sumatera Selatan.
“Minggu depan kami akan hadirkan dua saksi ahli dari IPB dan UGM serta lima orang dari Walhi untuk meringankan terdakwa,” ucap salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta, Munhur Satyahaprabu.
Munhur menegaskan, semua dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/04/18/058474247/LPSK-Pantau-Persidangan-Aktivis-Walhi-Sumatera-Selatan
Rabu, April 17, 2013
Sidang Sadat dan Dedek, Saksi Tidak Melihat Terdakwa Beri Komando
PALEMBANG, BeritAnda
- Sidang lanjutan atas kasus dugaan pengrusakan pintu pagar Polda
Sumsel oleh aktivis lingkungan hidup Direktur Eksekutif Walhi Sumsel,
Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, pada tanggal 29 Januari 2013 lalu, Senin
(15/4/2013) kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas I Palembang.
Sidang
yang dipimpin M. Yunus, SH (Hakim Ketua), Zahri, SH dan Arnelia, SH
(Hakim anggota) ini masih mendengarkan keterangan saksi yang disodorkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan tiga saksi dari
masyarakat, sekaligus peserta demo pada saat kejadian yaitu Suhartiono
(supir mobil), Sukir (peserta demo/petani karet warga Muba) dan Suhardi
(peserta demo/petani karet warga Muba).
Dalam
persidangan tersebut, secara umum ketiga saksi menyatakan tidak
mengetahui siapa pemberi komando untuk merobohkan pagar Polda Sumsel,
dan mereka mengakui tidak melihat kedua terdakwa berada di depan massa
saat insiden tersebut terjadi.
Sidang akan dilanjutkan pada 18 April 2013 dengan menghadirkan 2 orang saksi dari JPU dan 2 orang dari Kuasa Hukum. (Iir)
sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12844-sidang-sadat-dan-dedek-saksi-tidak-melihat-terdakwa-beri-komando.html
Tolak Hadirkan BB, Kuasa Hukum Sadat dan Dedek Siap Laporkan Hakim ke KY
![]() |
| Anwar sadat dan dedek caniago saat memasuki ruang sidang yang di sambut puluhan pimpinasn Organisasi Petani di Sumsel |
Penolakan
hakim untuk menghadirkan BB inilah yang dianggap oleh kuasa hukum
terdakwa tidak relevan. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa dalam
waktu dekat ini akan melaporkan MH ke Komisi Yudisial (KY).
Hal
ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Muhnur
Satyahaprabu. SH, Senin (15/4/2013) saat diwawancarai seusai
persidangan.
Menurutnya,
saat di persidangan, BB haruslah diperlihatkan secara nyata, bukan
hanya gambar atau fotonya saja, karena kalau berdasarkan gambar atau
foto, bisa saja direkayasa dan tidak ada alasan bagi MH untuk tidak
menghadirkan BB tersebut.
"Apapun
alasan MH untuk tidak menghadirkan BB, bagi kami tindakan tersebut
tidak rasional, karena seyogyanya apa yang menjadi tuduhan terhadap
terdakwa haruslah diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti-bukti,"
ujarnya.
Atas
dasar inilah, lanjutnya, maka kami akan melaporkan tindakan hakim
tersebut ke KY dalam waktu dekat ini, dengan harapan KY dapat melihat
ataupun menilai kinerja-kinerja hakim yang berada di daerah. Selain itu,
hal ini kami lakukan untuk tegaknya supremasi hukum yang
seadil-adilnya.
"Jangan
kan cuma pagar, banyak juga di persidangan-persidangan lainnya
menghadirkan mobil truck dan itu bisa dihadirkan, tapi kenapa kok hakim
sepertinya enggan memperlihatkan bukti adanya pengrusakan pada pagar
Polda Sumsel tersebut," tutup Muhnur Satyahaprabu. (Iir)
sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12842-tolak-hadirkan-bb-kuasa-hukum-sadat-dan-dedek-siap-laporkan-hakim-ke-ky.html
Sadat: Banyak Keterangan Saksi Tidak Benar
PALEMBANG,
- Sidang lanjutan perkara Anwar Sadat dan Dedek Chaniago saat ini telah
memasuki agenda keterangan saksi. Bertempat di Pengadilan Negeri
Palembang, Senin (1/4/2013), beberapa saksi dari pihak kepolisian telah
memberikan keterangannya di hadapana majelis hakim yang dipimpin
langsung oleh A. Yunus.
Dari
keterangan-ketarangan yang diberikan oleh para saksi tersebut, menurut
terdakwa Anwar Sadat banyak yang direkayasa, seperti dirinya dan Dedek
Chaniago dianggap ikut dalam aksi dorong-mendorong pagar Markas Besar
Polisi Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, sehingga menyebabkan adanya
kerusakan yang terjadi terhadap pagar Mapolda tersebut.
“Dari
keteragan-ketarangan para saksi tadi ada yang benar, dan ada yang tidak
benar, seperti halnya ketika terjadinya dorongan terhadap pagar
tersebut. Saksi mengatakan bahwa Dedek Chaniago mengenakan pakaian
putih, padahal pada saat itu Dedek mengenakan kaos berwarna hitam,
kemudian saya dan Dedek dikatakan ikut dalam aksi mendorong pagar,
padahal saya pada waktu itu tidak ikut dalam mendorong pagar Mapolda
Sumsel,” terang Sadat saat di wawancarai wartawan seusai persidangan.
Sementara
itu, Dedek Chaniago di dalam persidangan, juga sempat membantah ketika
saksi mengatakan dirinya ikut merobohkan pagar Mapolda Sumsel.
Menurutnya,
dirinya hanya melakukan orasi-orasi biasa saja, dan tidak pernah
memprovokasi massa aksi untuk mendorong pagar Polda. “Apa yang dikatakan
oleh para saksi tadi, tidak semuanya benar, ada juga yang salah. Pada
waktu aksi yang kedua kami lakukan, saya hanya melakukan orasi-orasi
biasa saja, dan tidak ada perintah untuk merobohkan pagar Mapolda
Sumsel, dan ketika massa aksi mendorong pagar Mapolda Sumsel, saya dan
Sadat (Anwar Sadat -red) tidak ikut mendorong pagar tersebut, tidak
seperti apa yang disampaikan saksi tadi,” tutup Dedek Chaniago.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin (8/4/2013) mendatang, masih mendengarkan keterangan saksi.
Sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12640-sadat-banyak-keterangan-saksi-tidak-benar-.html
Walhi dan Sopir Truk Jadi Saksi
PALEMBANG - Begitu Anwar Sadat dan Dedek Chaniago tiba di PN
Palembang, sidang keterangan saksi terhadap kedua terdakwa pengerusakan
pagar Mapolda Sumsel itu dimulai di PN Palembang, Senin (15/4/2013).
Adapun saksi yang dipanggil adalah dari Walhi dan sopir truk yang mengangkut para pendemo.
Dari keterangan para sopir, mereka mengaku tidak tahu apa yang terjadi saat Walhi Sumsel dan ratusan petani menggelar orasi di Polda Sumsel.
Mereka mengatakan, saat orasi berlangsung, mereka parkir sekitar 500 meter dari Polda Sumsel.
"Sebab itu, saya sama sekali tidak melihat apa yang terjadi dan tidak mendengar apa yang mereka katakan," kata Wahitno, salah satu sopir.
Sama halnya dengan Sudir. Sudir hanya tahu, ia mengantar petani untuk orasi di Polda Sumsel bersama Walhi Sumsel.
"Namun, saya sempat mendengar sedikit teriakan 'Hidup Petani' dari para pendemo. Saya tidak tahu apa yang mereka lakukan," kata Sudir.
Sebelum sidang dimulai, Anwar dan Dedek langsung disambut masa Walhi dan puluhan petani yang sudah menanti sidang di ruang sidang. Mereka langsung menjabat tangan dan memeluk Anwar dan Dedek
sumber : http://palembang.tribunnews.com/2013/04/15/walhi-dan-sopir-truk-jadi-saksi
Adapun saksi yang dipanggil adalah dari Walhi dan sopir truk yang mengangkut para pendemo.
Dari keterangan para sopir, mereka mengaku tidak tahu apa yang terjadi saat Walhi Sumsel dan ratusan petani menggelar orasi di Polda Sumsel.
Mereka mengatakan, saat orasi berlangsung, mereka parkir sekitar 500 meter dari Polda Sumsel.
"Sebab itu, saya sama sekali tidak melihat apa yang terjadi dan tidak mendengar apa yang mereka katakan," kata Wahitno, salah satu sopir.
Sama halnya dengan Sudir. Sudir hanya tahu, ia mengantar petani untuk orasi di Polda Sumsel bersama Walhi Sumsel.
"Namun, saya sempat mendengar sedikit teriakan 'Hidup Petani' dari para pendemo. Saya tidak tahu apa yang mereka lakukan," kata Sudir.
Sebelum sidang dimulai, Anwar dan Dedek langsung disambut masa Walhi dan puluhan petani yang sudah menanti sidang di ruang sidang. Mereka langsung menjabat tangan dan memeluk Anwar dan Dedek
sumber : http://palembang.tribunnews.com/2013/04/15/walhi-dan-sopir-truk-jadi-saksi
Jumat, April 12, 2013
LSPK berikan perlindungan direktur Walhi Sumsel
| Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel sesaat Setelah Sidang ( Foto ; Walhi Sumsel ) |
Palembang (ANTARA Sumsel) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago yang kini menjadi terdakwa perkara pengerusakan pagar mapolda setempat.
Kedua aktivis Walhi Sumsel itu mengajukan perlindungan kepada LSPK karena merasa kurang nyaman dalam proses menjalani sidang perkara tersebut, kata Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili P Siregar ketika melakukan kunjungan ke Palembang, Selasa.
Menurut dia, beberapa pekan lalu kedua aktivis walhi Sumsel mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa kurang nyaman dalam menjalani sidang perkara terkait aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir memperjuangkan lahan mereka yang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, di depan mapolda di Palembang pada 29 Januari 2013 yang berakhir ricuh.
"Kedatangan kami ke lembaga pemasyarakatan tempat aktivis itu ditahan,untuk menindaklanjuti pengaduan mereka yang disampaikan tiga pekan lalu dan mendengarkan alasan mereka secara langsung mengapa sampai memerlukan perlindungan LPSK," ujar Lili.
Dijelaskannya, berdasarkan alasan dan data dari aktivis Walhi yang selama ini gencar membantu petani dan warga Ogan Ilir menyuarakan kasus-kasus PTPN VII, yang bersangkutan perlu mendapat perlindungan seperti diberikan kepada para korban kekerasan dan penembakan Brimob yang terjadi di Desa Limbang Jaya pada 27 Juli 2012.
Dengan diberikannya perlindungan kepada kedua aktivis itu, semua pejuang hak petani di Ogan Ilir itu selama menjalani proses hukum harus bersama LPSK, katanya.
Sementara tim advokasi hukum dan pencari fakta (Tahta) Walhi Sumsel berharap kedatangan Komisioner LPSK ke Palembang ini menjadi titik terang bagi penegakan hukum baik yang terjadi di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir yang mengakibatkan seorang bocah Angga bin Darmawan meninggal dunia maupun yang dialami kedua aktivis itu.
"Kami selaku kuasa hukum berharap banyak kepada LPSK, karena penembakan yang terjadi di Limbang Jaya serta kasus terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago sebagai wujud arogansi polisi dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan," ujar koordinator Tahta Walhi Sumsel Mualimin
Kedua aktivis Walhi Sumsel itu mengajukan perlindungan kepada LSPK karena merasa kurang nyaman dalam proses menjalani sidang perkara tersebut, kata Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili P Siregar ketika melakukan kunjungan ke Palembang, Selasa.
Menurut dia, beberapa pekan lalu kedua aktivis walhi Sumsel mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa kurang nyaman dalam menjalani sidang perkara terkait aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir memperjuangkan lahan mereka yang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, di depan mapolda di Palembang pada 29 Januari 2013 yang berakhir ricuh.
"Kedatangan kami ke lembaga pemasyarakatan tempat aktivis itu ditahan,untuk menindaklanjuti pengaduan mereka yang disampaikan tiga pekan lalu dan mendengarkan alasan mereka secara langsung mengapa sampai memerlukan perlindungan LPSK," ujar Lili.
Dijelaskannya, berdasarkan alasan dan data dari aktivis Walhi yang selama ini gencar membantu petani dan warga Ogan Ilir menyuarakan kasus-kasus PTPN VII, yang bersangkutan perlu mendapat perlindungan seperti diberikan kepada para korban kekerasan dan penembakan Brimob yang terjadi di Desa Limbang Jaya pada 27 Juli 2012.
Dengan diberikannya perlindungan kepada kedua aktivis itu, semua pejuang hak petani di Ogan Ilir itu selama menjalani proses hukum harus bersama LPSK, katanya.
Sementara tim advokasi hukum dan pencari fakta (Tahta) Walhi Sumsel berharap kedatangan Komisioner LPSK ke Palembang ini menjadi titik terang bagi penegakan hukum baik yang terjadi di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir yang mengakibatkan seorang bocah Angga bin Darmawan meninggal dunia maupun yang dialami kedua aktivis itu.
"Kami selaku kuasa hukum berharap banyak kepada LPSK, karena penembakan yang terjadi di Limbang Jaya serta kasus terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago sebagai wujud arogansi polisi dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan," ujar koordinator Tahta Walhi Sumsel Mualimin
Saksi sidang aktivis Walhi Sumsel terkesan rekayasa
| Foto ; Walhi Sumsel |
"Terdapat banyak kejanggalan atas apa yang disampaikan para saksi dalam persidangan terkait aksi unjuk rasa berakhir ricuh yang digelar di pengadilan pekan lalu dan hari ini," kata Koordinator Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Mualimin Pardi, seusai mendampingi terdakwa dalam sidang lanjutan itu.
Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntun umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus semuanya dari anggota Polda Sumsel.
Keterangan para saksi tersebut memberatkan kedua terdakwa dan dinilai menyesatkan karena tidak masuk dalam logika berpikir.
Beberapa keterangan saksi yang tidak relevan seperti soal warna baju yang dipakai terdakwa mendampingi petani Ogan Ilir memperjuangkan lahannya yang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Palembang 29
Januari 2013 yang berakhir ricuh.
Kemudian keterangan para saksi yang menyatakan jarak atau posisi mereka dengan pintu pagar gerbang Mapolda yang roboh didorong massa sekitar dua meter dinilai mengada-ada karena faktanya tinggi pagar sekitar empat meter yang secara logka jika roboh menimpa dan melukai saksi, katanya.
Dijelaskannya, melihat terdapat banyak kejanggalan dalam proses persidangan kliennya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat dan seorang stafnya Dedek Chaniago, tim Tahta akan mengambil tindakan hukum dan melaporkan ke Mabes Polri
"Kami mengingatkan saksi-saksi dari pihak Polda Sumsel yang dihadirkan pada sidang, agar tidak menjadi saksi boneka yang diatur oleh komandannya karena tindakan itu salah secara hukum, serta merupakan wujud rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap aktivis Walhi yang berupaya mendampingi petani memperjuangkan lahan mereka yang dikuasai PTPN VII untuk perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis," ujarnya.
Jika para saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan dua aktivis Walhi Sumsel itu tetap melakukan kebohongan dan rekayasa akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Untuk memberikan dukungan moral kepada aktivis Walhi Sumsel, dalam sidang lanjutan itu dihadiri sejumlah pengurus Walhi dari berbagai provinsi di Sumatera di antaranya Direktur Walhi Sumatera Utara Kusnadi, Direktur Walhi Sumatera Barat Ani Elza Rahmi, Direktur Walhi Riau Heriansyah
Usman, Direktur Walhi Jambi Musri Nauli, termasuk Walhi provinsi kepulauan Bangka Belitung Ratno Budi dan tim advokasi Walhi pusat Munhur Satyahaprabu, kata Mualimin pula
Kamis, April 11, 2013
Konflik Lahan : Banyak warga dijadikan Tersangka
| Direktur Walhi Se- Sumatera sesaat selesai menghadiri Sidang Anwar sadat Direktur dan dedek Caniago Staf Walhi Sumsel (Foto; Walhi Sumsel 8/4) |
Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) Hadi Jatmiko mengatakan, selama Januari-April tahun ini sudah sekitar 200 warga dan aktivis dipanggil kepolisian terkait konflik tersebut.
”Dari 200 orang itu ada yang sudah ditahan, ditetapkan sebagai tersangka, ataupun dipanggil dalam proses penetapan tersangka. Ini merupakan kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak mereka,” katanya, di Palembang, Sumsel, Rabu (10/4).
Kondisi ini menjadi sorotan dalam pertemuan Walhi se-Sumatera dan Bangka Belitung yang berlangsung di Palembang, pekan ini. Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan Walhi se-Sumatera dan Bangka Belitung.
Awal 2013, angka tertinggi terdapat di Sumsel. Sebanyak 55 orang, terdiri dari 52 warga dan 2 aktivis Walhi Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka dalam konflik lahan.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat merupakan salah seorang yang ditahan sejak akhir Januari lalu dengan tuduhan melakukan penghasutan dan perusakan pagar Markas Kepolisian Daerah Sumsel dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh.
Unjuk rasa itu berlatar belakang sengketa lahan warga Kabupaten Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis. Warga Ogan Ilir, Kamaludin, dan aktivis Walhi Sumsel, Dedek Chaniago, ditahan terkait peristiwa yang sama.
Diadukan perusahaan
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, tiga warga dari Desa Nusantara dan Margatani, yaitu Sukirman (43), Saiful (41), dan Tursiman (54), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Ogan Komering Ilir. Penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan atas pengaduan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML). Warga Desa Nusantara bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sejak 2009.
”Kami dituduh membuat resah perusahaan dengan melakukan pendudukan tanpa hak pada lahan HGU PT SAML,” kata Sukirman.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli mengatakan, konflik lahan di Sumatera terus bertambah seiring dengan meningkatnya investasi sumber daya alam ke Sumatera. Warga yang selama ini menggarap lahan kian tergusur.
| Direktur Walhi Se- Sumatera (Foto ; Walhi Sumsel 7/4) |
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/04/11/09120944/Banyak.Warga.Dijadikan.Tersangka
Banyak Kejanggalan, Tim Pengacara Sadat Ancam Pidanakan Saksi
| Saksi Kepolisian saat di minta keterangan oleh Hakim yang diduga memberikan keterangan Palsu (Foto : Walhi Sumsel ) |
Tak hanya keterangan saksi yang diduga penuh rekayasa dan
keanehan, majelis hakim pun membatasi pengacara Sadat mengajukan
pertanyaan kepada para saksi JPU.
Sidang aktivis lingkungan hidup dari Walhi Sumatera Selatan
(Sumsel), Anwar Sadat, dan Dedek Chaniago, memasuki agenda pemeriksaan
saksi-saksi memberatkan. Pada Senin(8/4/13), Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan dari anggota kepolisian daerah Sumsel, Ujang Thabrani dan
Indra Gunawan. Tim advokasi dan pencari fakta (Tahta) menemukan, dari
keterangan para saksi banyak kejanggalan. Bahkan, saat menjawab, saksi
mendapat semacam arahan dari polisi yang berdiri di belakang majelis
hakim.
Mualimin Pardi, Koordinator Tahta sekaligus penasehat terdakwa
menyayangkan keterangan saksi-saksi membingungkan dan ada beberapa tidak
relevan. “Setelah kita cocokkan dengan bukti di lapangan cocok. Salah
satu keterangan soal warna baju terdakwa,” katanya, Senin(8/4/13) dalam
keterangan kepada media.
Dia mengatakan, ada banyak lagi keterangan-keterangan menyesatkan dan
tidak masuk logika berpikir, seperti keterangan jarak antara saksi
dengan pagar hanya dua meter. “Padahal kita lihat tinggi pagar empat
meteran, tapi saksi tidak luka. Inilah yang menyesatkan dan
mengada-ngada,” ujar dia.
“Kami harus tegas kepada para saksi pada sidang besok. Kami akan
pastikan tidak akan ada lagi saksi boneka yang diatur-atur komandan
karena itu salah secara hukum. Itu juga wujud rekasaya hukum dan
kriminalisasi pada klien kami” ujar Tomy Indrayan, pengacara Sadat yang
lain.
Kejadian-kejadian dalam sidang itu, menyebabkan Tahta akan mengambil
tindakan hukum salah satu, laporan pidana. “Kami mengingatkan
saksi-saksi yang akan dihadirkan Senin besok, kalau masih ada kebohongan
dan rekayasa, berdasarkan pasal 242 KUHP kami akan laporkan ke Mabes
Polri,” ucap Mualimin.
Ungkapan senada dari Muhmur Satyahaprabu, dari Tahta. Dikutip dari Beritanda.com,
dia mengatakan, ada kesimpangsiuran keterangan antara saksi pertama dan
saksi kedua pada sidang Senin(8/4/13). Menurut keterangan saksi
pertama, posisi terdakwa pada saat itu orasi bersamaan dengan roboh
pagar Polda Sumsel. “Artinya tidak ada kesempatan bagi terdakwa ikut
mendorong pagar Polda Sumsel hingga terjatuh.”
Saksi kedua, Indra Gunawan, mengungkapkan, setelah orasi, terdakwa
turun dari mobil komando dan ikut mendorong. “Ini sudah jelas,
keterangan saksi-saksi inilah yang kami anggap tidak sinkron, karena
dapat dilihat dalam posisi waktu yang sama tetapi ada dua versi
keterangan,” ujar dia.
Kedua materi saksi, katanya, membuktikan tidak ada pencegahan oleh
kepolisian. Semestinya, jika ada dugaan massa aksi akan merobohkan
pagar, kepolisian mengantisipasi karena ada satu pleton Sabhara dari
Polresta Palembang ditambah anggota Polda Sumsel. “Kami nilai ada
kesengajaan atau patut diduga klien kami sengaja dijebak. Sebab,
tuntutan massa aksi waktu itu penyelesaian konflik tanah di PTPN VII
Cinta Manis. Berdasarkan inilah kami menilai banyak orang ‘bermain’
dalam kasus ini.”
Muhnur juga mengkritisi, persidangan karena majelis hakim membatasi
kuasa hukum mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan
JPU. Dalam persidangan itu, majelis hakim hanya memberikan tiga orang
pengacara untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan JPU kali ini. “Ini
jelas mempengaruhi suatu proses peradilan yang fair.
Seharusnya majelis hakim memberikan keleluasaan kepada para pengacara
bertanya hingga tercapai kebenaran-kebenaran materil yang ingin
disampaikan para pengacara.” Sidang Sadat dan Dedek dilanjutkan
Senin(15/4/2013), masih agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Dari blog Musri Nauli, tim advokasi Walhi, dalam tulisan berjudul
“Memahami Ketidakdilan” mencurahkan kekesalan dalam menjalani
persidangan Sadat yang penuh kejanggalan. Blog itu, menyebutkan, pada
sidang 1 April 2013, dihadirkan tiga saksi dari anggota Polda Sumsel,
yaitu Kamaruddin, Abdul Gani dan Karsono. Terjadi simpang siur
keterangan saksi satu dengan saksi lain.
Ketiganya serempak menerangkan Sadat dan Dedek ikut mendorong pagar
dan ikut merobohkan pagar. Keterangan ini tidak relevan dengan
keterangan mereka sendiri. Saat pertanyaan, apakah Sadat dan Dedek
menggunakan mikropon atau sound system (pakai mobil pick up),
para saksi kesulitan menerangkan. Mereka juga diperintahkan untuk
menjawab “iya”– ditandai anggukan seorang yang berdiri di belakang
majelis disaksikan yang hadir di persidangan.
Foto-foto yang diperlihatkan JPU, jelas menggambarkan posisi Dedek
dan Sadat berorasi di mobil pick up terletak sekitar 10 meter. “Apakah
begitu terburu-burunya Sadat dan Dedek setelah orasi langsung mendorong
dan menjatuhkan pagar?”
Pada Selasa (29/1/13), aksi sekitar 500 orang terdiri dari aktivis
berbagai organisasi masyarakat sipil di Sumsel dan petani Ogan Ilir di
depan Mapolda Sumsel, berakhir bentrok dengan polisi. Serbuan aparat
kepada peserta aksi di tengah guyuran hujan itu menyebabkan beberapa
aktivis dan petani menderita luka-luka, termasuk Anwar Sadat, Direktur
Eksekutif Walhi Sumsel, bersimbah darah dengan robek di kepala.
Dari aksi itu, sekitar 25 orang diamankan, 11 ditahan di Polda
Sumsel, 14 di Polresta Palembang. Dalam perkembangan, semua tahanan
dilepas, hanya tiga menjadi tersangka, kini terdakwa, Anwar Sadat, Dedek
Chaniago dan Kamaludin.
Selasa, April 09, 2013
Janggal, Persidangan Aktivis Walhi
| (Foto: Walhi Sumsel 8/4) Persidangan anwar sadat dan dedek caniago, agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pihak JPU yang dihadiri oleh Direktur Walhi Se-Sumatera |
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum semuanya adalah
anggota kepolisian di wilayah Polda Sumsel.
Menurut Kordinator tim advokasi Mualimin Pardi banyak kejanggalan
yang disampaikan saksi-saksi tersebut termasuk beberapa keterangan saksi
yang tak relevan.
“Dan setelah kami cocokan dengan bukti di lapangan banyak yang
tak cocok, misalnya keterangan bisa dilihat soal warna baju yang dipakai
terdakwa,” kata Mualimin.
Keterangan lain yang dianggap menyesatkan adalah saksi tersebut
menyebut jarak antara dirinya dengan pagar hanya dua meter.
Padahal dengan
tinggi tembok yang empat meter tingginya saksi sama sekali tak terluka ketika
tembok itu roboh.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa lainnya, Tomy Indyan mengancam
akan mempidanakan keterangan saksi-saksi yang dianggap mengada-ada.
Idyan
akan mengadukan saksi atas tuduhan memberikan keterangan palsu.
Tomy berencana akan melaporkan saksi-saksi itu ke Mabes Polri.
“Kami akan
tegas kepada para saksi pada sidang, kami akan pastikan tidak akan ada lagi
saksi boneka yang diatur-atur oleh komandannya karena itu salah secara
hukum. Ini juga wujud rekasaya hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami” kata
Tomy.
Anwar dan Dedek diseret ke kursi pesakitan atas dakwaan
melanggar pasal 170 dan 160 KUHP karena dianggap melakukan perusakan pagar
Mapolda Sumsel saat aksi bersama petani 29 Januari 2013 silam.
Petani berunjuk rasa ke Polda Sumsel untuk memperjuangkan
lahan mereka yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara VII yang mengusahakan
perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Aksi unjuk rasa itu berakhir ricuh saat massa petani yang marah merusak pagar
Polda Sumsel.(E2)
Sumber : http://www.vhrmedia.com/new/berita_detail.php?id=2519#.UWJXLIIdGgA.facebook
Kamis, April 04, 2013
Memahami Rasa "Ketidakadilan"
Di tulis oleh Musri Nauli,SH
Perasaan
bercampuk-aduk. Sedih, kesal, tidak terima diperlakukan tidak adil,
terganggu ilmu hukum yang dipelajari di kampus, marah, kecewa. Rasa
inilah yang penulis rasakan ketika mendampingi Anwar Sadat dan Dedek
Chaniago dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Palembang tanggal
1 April 2013.
| Pengambilan sumpah para saksi sebelum didengar keterangannya oleh Hakim (Foto: Walhi Sumsel 1/4/13 ) |
Sebagai
advokat yang mendampingi perkara, memang dibutuhkan “ketenangan”
berfikir dan melihat persoalan ini secara obyektif. Posisi advokat yang
tidak tepat menjadi pihak harus melihat persoalan ini dari sudut pandang
ilmu hukum. Dengan dasar itulah, penulis harus “kadangkala” menahan
rasa kecewa, marah untuk sejenak melihat persidangan ini secara utuh.
Melepaskan “sejenak” rasa marah. Meninggalkan “rasa kecewa” dan tetap
fokus melihat persidangan.
Namun
sebagai “sesama teman ED” yang bertanggungjawab untuk menjaga
kelangsungan organisasi sebesar Walhi, peran ini tidak boleh dipandang
enteng. Pikiran itulah yang penulis rasakan. Bercampur aduk antara
mengurusi perkara “Anwar Sadat”, posisi penting sebagai Direktur Walhi
dan tentu saja sebagai sahabat yang “merasakan semangat bergelora”
memperjuangkan keyakinan.
Sehingga
tidak salah kemudian, didalam persidangan, alam bawah sadar “harus
selalu” diteriakkan untuk melihat agar persidangan menjadi fair dan
tidak memihak kepada kepada kepentingan diluar hukum. Apalagi kemudian
hukum dijadikan “alat” represif “menghukum” para pengkritik yang berbeda
pandangan dengan penguasa.
Catatan
perjalanan proses hukum baik dimulai dari proses pemeriksaan di
Kepolisian hingga dimuka persidangan, memaksa penulis harus menunjukkan
bahwa proses demokrasi tengah berlangsung dan harus terus diperjuangkan.
Dalam tahap pemeriksaan, entah menggunakan pemikiran yang “keliru”,
pihak penyidik selalu “memaksa” Dedek Chaniago dan Anwar Sadat
“menyatakan demonsrasi” memerlukan izin. Sempat sedikit emosi penulis
beragumen, dasar hukum apa yang menyatakan “demonstrasi harus memerlukan
izin”.
Sempat
perdebatan kecil, namun dengan tegas penulis mengeluarkan
peraturan-peraturan perundang-undangan yang dengan tegas menyatakan
“demonstrasi tidak memerlukan izin”.
Perdebatan
“dimulai” dengan pertanyaan. Apakah pernah membaca UU no. 9 tahun 1998
?. penulis kaget ketika penyidik sama sekali tidak mengetahui UU No. 9
Tahun 1998. Dengan penasaran penulis menyatakan “untuk apa perdebatan
dimulai, apabila UU mengenai demonstrasi aja tidak pernah dibaca.
Membicarakan
“demonstrasi” tidak terlepas dari UU No. 9 Tahun 1998. Secara tegas
limitatif, disampaikan, “bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar
1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia”. Makna filosofi dari
UU ini sebenarnya dengan tegas menyatakan “menyampaikan pendapat”
adalah hak.
Dalam
UU secara tegas sudah dinyatakan, yang dimaksudkan dengan “menyampaikan
pendapat dimuka umum” adalah “unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat
umum dan atau mimbar bebas”
Dalam
konsep hukum, membicarakan “hak” dengan padanan kata “right” artinya
“kebebasan yang diberikan oleh hukum”. Bandingkan dengan konsep hukum
“izin” dengan padanan kata “pembolehan”, maka apabila menggunakan
literatur yang ada, dimana “izin” adalah “pembolehan” dimana esensi
sebelumnya merupakan “tidak boleh”.
Dalam
praktek penegakkan hukum, kata-kata “izin” dapat kita lihat didalam UU
Kehutanan. Misalnya, pada “pokoknya” orang tidak boleh “mengerjakan dan
atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan”, atau “menebang pohon
atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan dan seterusnya.
Maka “seseorang” dapat dijatuhi pidana apabila “mengerjakan dan atau
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan” atau “menebang pohon atau
memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan. Namun, “seseorang”
dibenarkan untuk “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki
kawasan hutan, atau “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil
hutan di dalam hutan” apabila telah “ada izin”. Ini ditandai dengan
kalimat “Secara tidak sah” atau kalimat “memiliki hak atau izin dari
pejabat yang berwenang”
Dengan
demikian, maka seseorang tidak dapat dipersalahkan apabila “mengerjakan
dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan” secara “sah”.
Atau “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam
hutan” apabila “memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”
Sehingga
membicarakan hak tidak diperlukan “izin”. Sebuah konsep hukum yang
tidak tepat apabila “hak” disandingkan dengan kata-kata “izin”. Dengan
merujuk kepada prinsip yang berbeda antara “izin” dan “hak” maka
mempunyai konsekwensi hukum.
Izin memerlukan “persetujuan” dari pejabat yang “berwenang”, sedangkan hak tidak diperlukan “persetujuan dari manapun.
Makna
ini yang diatur didalam UU No. 9 tahun 1998. UU ini lahir untuk
menghapuskan pasal 510 KUHP, dimana pasal ini paling sering digunakan
kepada kaum demonstran.
Dalam
UU No. 9 Tahun 1998 kemudian “diatur”, “menyampaikan pendapat dimuka
umum” harus dilakukan “pemberitahuan” secara tertulis. Makna kata-kata
“pemberitahuan” sekedar konfirmasi adanya “menyampaikan pendapat dimuka
umum”. Ini diperlukan agar pihak keamanan dapat “mengatur” rute
demonstrasi yang hendak dilalui, “mengatur lalu lintas” dan sebagainya.
Dengan
melihat paparan yang telah disampaikan, maka cara pandang terhadap
kegiatan “menyampaikan pendapat dimuka hukum” harus berangkat dari UU
No. 9 Tahun 1998. Bukan dari pandangan sempit yang berangkat dari
paradigma orde baru sempit yang menganggap “demonstrasi' seperti
kegiatan yang illegal dan ditakuti “mengganggu kekuasaan”. Dan barulah
“penyidik” tidak ngotot lagi.
Dengnan
pemikiran diatas, maka penulis “berkeyakinan” bahwa hukum dijadikan
alat untuk “membungkam” sikap kritis Anwar Sadat yang berada di barisan
terdepan untuk “memperjuangkan” kepentingan petani yang terpinggirkan.
Simpang siur keterangan saksi satu dengan saksi lainnya.
Pada sidang tanggal 1 April 2013, dihadirkan 3 orang saksi yaitu Kamaruddin, Abdul Gani dan Karsono.
Ketiganya
serempak “menerangkan” Anwar Sadat dan Dedek Chaniago “ikut mendorong
pagar” dan “ikut merobohkan pagar”. Keterangan ini tidak relevan dengan
keterangan mereka sendiri.
Pada
saat ketika fakta yang berkaitain apakah Anwar Sadat dan Dedek Chaniago
menggunakan mikropon atau sound system (pakai mobil pick up), para
saksi kesulitan menerangkannya. Selain karena “diperintahkan untuk
menjawab iya” (yang ditandai dengan anggukan yang berdiri di belakang
majelis namun dapat disaksikan seluruh yang hadir dipersidangan),
pernyataan mereka tidak konsisten.
Apakah
ketika sedang berorasi “kemudian berlari” untuk mendorong pagar ?
Photo-photo yang diperlihatkan oleh saudara Jaksa penuntut umum dengan
tegas menggambarkan posisi Dedek Chaniago dan Anwar Sadat yang berorasi
di mobil pick up yang terletak sekitar 10 meter. Apakah begitu
“terburu-burunya” Anwar Sadat dan Dedek Chaniago yang setelah orasi
langsung mendorong dan menjatuhkan pagar ?
Logika
aneh dan tentu saja tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya dan akal
sehat yang mendengarkan persidangan. Sehingga terdengar suara
“huuuu.... huuuu”, sehingga hakim harus mengetuk palu persidangan untuk
menertibkan pengunjung persidangan.
Selain itu juga, para saksi kurang “pasti” menerangkan pakaian yang digunakan Dedek Chaniago.
Sekedar
informasi, aksi demonstasi dilakukan selama 2 hari. Hari pertama
tanggal 27 Januari 2013 dan hari kedua tanggal 28 Januari 2013. Pada
hari pertama hanya menggunakan sound sistem (toa ditangan) sedangkan
hari kedua menggunakan sound sistem mobil pick up. Keduanya mempunyai
konsekwensi yang berbeda. Apabila pada hari pertama dengan sound sistem
toa di tangan, maka mereka memang berdiri di depan pagar. Sedangkan pada
hari kedua, dengan sound sistem dengan mobil pick up, yang berorasi
harus diatas mobil pick up. Sehingga mengakibatkan posisi keduanya
berbeda.
Keterangan
lainnya kurang “diperhitungkan” adalah barang bukti yang dihadirkan di
persidangan. Barang bukti seperti bendera yang menggunakan bambu
ternyata tidak relevan untuk dijadikan barang bukti karena “pagar roboh”
tidak menggunakan bambu. Sedangkan pagar yang “selalu
disebutk-sebutkan” dalam persidangan, ternyata pada keesokkan harinya
sudah dapat dipergunakan lagi. Dan hingga persidangan tidak dihadirkan
di persidangan.
Melihat
rangkaian fakta-fakta maka dapat disimpulkan, walaupun keterangan saksi
yang diberikan oleh ketiganya, yang dengan jelas “melihat” Anwar Sadat
dan Dedek Chaniago mendorong dan merobohkan pagar” tidak sesuai dengan
logika. Baik karena posisi keduanya sama sekali tidak dekat dengan pagar
juga begitu “buru-burunya mereka berorasi kemudian turun dari mobil
pick up” kemudian merobohkan pagar.
Selain itu juga, pagar yang dirobohkan ternyata masih digunakan dan dapat dipakai lagi.
Rangkaian
demi rangkaian sekali lagi membuka mata kita semua. Hukum menjadi alat
penindas terhadap para pengkritik yang terus menyuarakan
“ketidakadilan'.
Sejarah
terus berulang. Tinggal kita melihat dan menyaksikan, apakah memberi
keterangan sesuai dengan fakta-fakta persidangan atau kemudian kita
menyaksikan berbagai kebohongan yang akan dirasakan akibatnya.
Tentu
tanpa mengenyampingkan keterangna yang diberikan, penulis adalah
sedikit orang yang meyakini. Dalam proses persidangan, campur tangan
Tuhan selalu berperan. Di tangan Tuhan kita berserah.
Sumber “tulisan juga dihimpun dari berbagai tulisan sebelumnya.


