Sidang
yang dipimpin M. Yunus, SH (Hakim Ketua), Zahri, SH dan Arnelia, SH
(Hakim anggota) ini masih mendengarkan keterangan saksi yang disodorkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan tiga saksi dari
masyarakat, sekaligus peserta demo pada saat kejadian yaitu Suhartiono
(supir mobil), Sukir (peserta demo/petani karet warga Muba) dan Suhardi
(peserta demo/petani karet warga Muba).
Dalam
persidangan tersebut, secara umum ketiga saksi menyatakan tidak
mengetahui siapa pemberi komando untuk merobohkan pagar Polda Sumsel,
dan mereka mengakui tidak melihat kedua terdakwa berada di depan massa
saat insiden tersebut terjadi.
Sidang akan dilanjutkan pada 18 April 2013 dengan menghadirkan 2 orang saksi dari JPU dan 2 orang dari Kuasa Hukum. (Iir)
sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12844-sidang-sadat-dan-dedek-saksi-tidak-melihat-terdakwa-beri-komando.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar