Rabu, April 17, 2013

Sidang Sadat dan Dedek, Saksi Tidak Melihat Terdakwa Beri Komando

PALEMBANG, BeritAnda - Sidang lanjutan atas kasus dugaan pengrusakan pintu pagar Polda Sumsel oleh aktivis lingkungan hidup Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, pada tanggal 29 Januari 2013 lalu, Senin (15/4/2013) kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas I Palembang.
Sidang yang dipimpin M. Yunus, SH (Hakim Ketua), Zahri, SH dan Arnelia, SH (Hakim anggota) ini masih mendengarkan keterangan saksi yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan tiga saksi dari masyarakat, sekaligus peserta demo pada saat kejadian yaitu Suhartiono (supir mobil), Sukir (peserta demo/petani karet warga Muba) dan Suhardi (peserta demo/petani karet warga Muba).
Dalam persidangan tersebut, secara umum ketiga saksi menyatakan tidak mengetahui siapa pemberi komando untuk merobohkan pagar Polda Sumsel, dan mereka mengakui tidak melihat kedua terdakwa berada di depan massa saat insiden tersebut terjadi.
Sidang akan dilanjutkan pada 18 April 2013 dengan menghadirkan 2 orang saksi dari JPU dan 2 orang dari Kuasa Hukum. (Iir)
sumber : http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12844-sidang-sadat-dan-dedek-saksi-tidak-melihat-terdakwa-beri-komando.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar