WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Desember 31, 2008

POLISI MENYERBU WARGA,2 ORANG ANAK MENINGGAL DAN 300 RUMAH PENDUDUK RATA DENGAN TANAH

Kekerasan aparat Kepolisian terhadap masyarakat kembali terjadi dimana Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Aparat dengan persenjataan Lengkap Pentungan, Senjata Api, dan Water Cannon menyerbu warga desa yang menolak hengkang dari Lahan Desa mereka. serta melakukan pengeboman terhadap Rumah-rumah warga dengan menggunakan 2 buah Helikopter.

Kejadian dipicu oleh Konflik lahan antara Masyarakat dengan Pihak Perusahaan PT. Arara abadi yang mengklaim bahwa lahan yang ditempati penduduk saat ini masuk dalam Lahan Konsesi perusahaan dengan luas ± 299.975 berdasarkan Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/ 1996 sedangkan menurut masyarakat lahan atau desa yang mereka tempati tersebut adalah murni milik mereka karena berdasarkan sejarah masyarakat bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal.
serta berdasarkan SK MenHut yang telah disebutkan diatas apabila pada lahan Konsesi perusahaan terdapat tanah masyarakat maka perusahaan berkewajiban untuk melakukan prose In-clave. Atas argumen inilah sehingga masyarakat menolak pengusuran yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian yang berkoalisi dengan Perusahaan.

Penyerbuan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap perkampungan penduduk tersebut menyebabkan 1 Orang Anak meninggal Dunia karena terbakar dan 1 orang nya lagi meninggal karena berlari ketakutan sehingga terjebak masuk dalam sumur, serta ± 300 rumah masyarakat dan lahan perkebunan masyarakat Rata dengan Tanah dan 200 orang warga ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolsektif Mandau,

Sampai saat ini kondisi di dusun Suluk Bongkal masih mencekam sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin).sedangkan aparat kepolisian bersama PamSwakarsa yang dibayar perusahaan terus menambah personil dan mengepung dusun.

Sementara itu atas kejadian ini Komnas HAM sedang melakukan investigasi dan penelitian untuk melihat apakah peristiwa yang terjadi anatar pihak PT. Arara Abadi dengan Masyarakat Dusun Suluk Bongkal terdapat Pelanggaran HAM atau Tidak.
Selengkapnya...