WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juli 22, 2013

Deklarasi Masyarakat Gambut Pantai Timur Sumatera


WALHI Nasional- Scale Up - WALHI Riau – WALHI JAMBI-WALHI Sumsel – JMGR – JMGJ -  SPS
   



Palembang 22 Juli 2013, maraknya konflik, perampasan lahan, kerusakan lingkungan dan beragam bencana akibat ekspansi HTI dan perkebunan kelapa sawit di kawasan gambut sumatera. Masyarakat dari 3 provinsi Riau, Jambi, dan Sumatera selatan berserta beberapa organisasi lingkungan melakukan pertemuan masyarakat gambut di sumatera selatan. 

Seperti halnya di Riau yang dibeberkan Irsyadul Halim, Sekjend Jaringan masyarakat gambut Riau (JMGR) bahwa Pemerintah menzinahi sendiri aturan yang mereka buat, contohnya pulau padang yang dikategorikan pulau kecil dan bergambut yang seharusnya tidak boleh ada HTI berdasarkan kepres 32 dan UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil , 200.000 hektar pulau kecil, padang, rangsang tebing tinggi kurang 200, faktanya konsesi dipulau padang 35.000 hektar , tebing tinggi mencapai 60.000 hektar HTI. Kerusakan hutan gambut di Provinsi riau sudah lebih dari 50%, dimana Konsesi kesuluran diatas lahan gambut riau sudah mencapai 1,2 juta hektar dari  4,04 juta hetar.

Sedangkan dari Jambi, Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli menambahkan bahwa ekspansi HTI dan perkebunan kelapa sawit juga telah merusak 70 %  kawasan gambut di 3 kabupaten Tanjung jabung barat, tanjung jabung timur dan muaro jambi. Luas kawsan gambut jambi yang mencapai 713.838 Hektar telah keilangan fungsi ekolgis dengan signifikan dalam 1 dekade terakhir. 

Proses pembentukan jaringan masyarakat gambut di sumatera menurut Ketua komite persiapan masyarakat gambut sumatera Albadri Arif tidak hanya sebatas masyarakat gambut di pesisir timur sumatera, tetapi juga akan didorong untuk membangun hubungan dengan masyarakat hutan gambut di pulau lainnya, dimana harapannya dengan adanya jaringan masyarakat gambut di setiap provinsi, akan dapat mendorong kerja kerja kolektif rakyat untuk menghentikan konflik dan mencegah kerusakan kawasan gambut seperti kebakaran dan ekspansi perkebunan skala besar.

Anwar Sadat, Direktur Walhi sumsel menyoroti kecerobohan pemerintah yang merebut sumber kehidupan masyarakat Desa Nusantara seluas 1200 Hektar,Desa marga tani seluas ±789 Hektar dan Dusun Tepung sari Desa tirta mulya dengan luas 615 Hektar di kabupaten OKI, yang telah puluhan tahun bekerja keras mengelola kawasan gambut menjadi daerah sentra produksi beras yang produktif. Keberadaan masyarakat transmigrasi ini saat ini justru diujung tanduk setelah BPN mengeluarkan HGU kepada PT.SAML yang merubah kawasan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Proses penghancuran  lingkungan dan tatanan kehidupan rakyat belum berakhir, seolah melupakan kebakaran hutan dan gambut yang menenggelamkan beberapa provinsi di sumatera dan beberapa Negara tetangga satu belan terakhir, para ilmuan yang diharapakan dapat membela kepentingan lingkungan dan rakyat seperti Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) dan Himpunan Gambut Indonesia (HGI) justru mengusulkan revisi beberapa peraturan yang tentunya  akan memperlancar ekspansi HTI dan sawit di kawasan gambut. Beberapa peraturan yang diusulkan para akademisi dan pengusaha untuk direvisi antara lain PP No.150/2000 dan PP No.4/2001  : kriteria kerusakan lahan yang terdapat dalam lampiran, Kepres No.32/1990 : kriteria tentang pemanfaatan gambut yang dibatasi maksimum berkedalaman 3 meter seperti diatur dalam, Kepres no 6 tahun 2013 : Moratorium Penundaan izin baru.
Kontak Person :
Irsyadul Halim - JMG Riau  : 081365942590
Musri Nauli – Direktur Walhi Jambi : 08127807513
Anwar Sadat – Direktur Walhi Sumsel : 085366177994
Albadri Arif – Scale Up : 082389047609
 
Selengkapnya...

Rabu, Juli 17, 2013

Anwar sadat dan Dedek Chaniago nyatakan Kasasi atas Putusan banding Pengadilan Tinggi.


Palembang, selasa 16 Juli 2013. Anwar sadat Direktur Walhi sumsel dan dedek chaniago Staf Divisi Pengembangan dan pengoorganisasian rakyat Walhi sumsel, menyatakan Kasasi terhadap putusan banding pengadilan Tinggi Sumsel.
Kami menghargai putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera selatan yang dalam putusannya menghukum kami dengan kurungan Penjara 5 bulan 15 hari,sehingga pada senin,15 Juli 2013 kemarin kami dapat bebas. Putusan ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menghukum kami dengan 7 bulan penjara karena melanggar pasal 160 Kuh pidana. Ungkap anwar sadat.
Namun putusan pengadilan tinggi ini tetap menyatakan kami bersalah karena melakukan penghasutan kepada massa aksi pada saat aksi 29 januari 2013 lalu, artinya jika kami menerima hasil putusan ini, sama saja kami telah menzholimi diri kami sendiri , dengan perbuatan yang tidak pernah kami lakukan sama sekali. Atas pertimbangan tersebut dan setelah di konsultasikan dengan penasehat Hukum kami yang tergabung dalam TAHTA, maka kami menyatakan Kasasi. Ungkap anwar sadat.
Hal lainnya Jaksa penuntut Umum (JPU) yang di ketuai oleh Mashun,SH menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi.Alasan kasasi JPU Ini juga yang menguatkan kami untuk menyatakan kasasi di MA kata Sadat.
Selain upaya kasasi yang dilakukan oleh anwar sadat dan dedek chaniago, Mualimin,SH yang merupakan salah satu team Penasehat hukum menjelaskan, saat ini klien kami anwar sadat dan dedek chaniago juga sedang menyiapkan Gugatan Judisial review kepada Mahkamah konstitusi atas 2 undang undang yaitu Undang Undang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup no 32 tahun 2009 khususnya pasal 60 dan KUHAPidana pasal 82 ayat 1 tentang gugurnya Pra peradilan.
 Selanjutnya Hadi jatmiko yang selama ini mengantikan kepemimpinan anwar sadat di Walhi sumsel menyatakan, bebasnya anwar sadat dan dedek chaniago pada senin lalu tidak lepas dari dukungan  dan partisipasi masyarakat dan jaringan organisasi baik di lokal,nasional maupun international yang terus melakukan pemantauan atas kasus ini. Namun Hadi berharap dukungan ini tidak berhenti sampai disini, tetapi dapat diteruskan sampai dengan anwar sadat dan dedek chaniago dinyatakan Bebas murni oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
kami yakin Mahkamah agung dapat objektif melihat kasus ini, dimana bukti bukti dan fakta persidangan rekan kami ini tidaklah melakukan seperti apa yang diputuskan oleh Pengadilan negeri dan pengadilan Tinggi di sumatera selatan.
Selain itu dukungan ini juga harus dilanjutkan karena 1 rekan petani dari ogan ilir yang merupakan anggota Serikat Petani Sriwijaya Bapak Kamaludin, masih ditahan setelah Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap melakukan penganiayaan terhadap polisi saat melakukan aksi. Dan saat ini proses bandingnya masih berjalan.

Selengkapnya...