WALHI Nasional- Scale Up - WALHI Riau
– WALHI JAMBI-WALHI Sumsel – JMGR – JMGJ -
SPS
Palembang
22 Juli 2013, maraknya
konflik, perampasan lahan, kerusakan lingkungan dan beragam bencana akibat
ekspansi HTI dan perkebunan kelapa sawit di kawasan gambut sumatera. Masyarakat
dari 3 provinsi Riau, Jambi, dan Sumatera selatan berserta beberapa organisasi
lingkungan melakukan pertemuan masyarakat gambut di sumatera selatan.
Seperti
halnya di Riau yang dibeberkan Irsyadul Halim, Sekjend Jaringan masyarakat
gambut Riau (JMGR) bahwa Pemerintah menzinahi sendiri aturan yang mereka buat,
contohnya pulau padang yang dikategorikan pulau kecil dan bergambut yang
seharusnya tidak boleh ada HTI berdasarkan kepres 32 dan UU no 27 tahun 2007
tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil , 200.000 hektar pulau kecil,
padang, rangsang tebing tinggi kurang 200, faktanya konsesi dipulau padang
35.000 hektar , tebing tinggi mencapai 60.000 hektar HTI. Kerusakan hutan gambut
di Provinsi riau sudah lebih dari 50%, dimana Konsesi kesuluran diatas lahan
gambut riau sudah mencapai 1,2 juta hektar dari
4,04 juta hetar.
Sedangkan
dari Jambi, Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli menambahkan bahwa
ekspansi HTI dan perkebunan kelapa sawit juga telah merusak 70 % kawasan gambut di 3 kabupaten Tanjung jabung
barat, tanjung jabung timur dan muaro jambi. Luas kawsan gambut jambi yang
mencapai 713.838 Hektar telah keilangan fungsi ekolgis dengan signifikan dalam
1 dekade terakhir.
Proses
pembentukan jaringan masyarakat gambut di sumatera menurut Ketua komite
persiapan masyarakat gambut sumatera Albadri Arif tidak hanya sebatas
masyarakat gambut di pesisir timur sumatera, tetapi juga akan didorong untuk
membangun hubungan dengan masyarakat hutan gambut di pulau lainnya, dimana
harapannya dengan adanya jaringan masyarakat gambut di setiap provinsi, akan
dapat mendorong kerja kerja kolektif rakyat untuk menghentikan konflik dan
mencegah kerusakan kawasan gambut seperti kebakaran dan ekspansi perkebunan
skala besar.
Anwar
Sadat, Direktur Walhi sumsel menyoroti kecerobohan pemerintah yang merebut
sumber kehidupan masyarakat Desa Nusantara seluas 1200 Hektar,Desa marga tani
seluas ±789 Hektar dan Dusun Tepung sari Desa tirta mulya dengan luas 615
Hektar di kabupaten OKI, yang telah puluhan tahun bekerja keras mengelola
kawasan gambut menjadi daerah sentra produksi beras yang produktif. Keberadaan
masyarakat transmigrasi ini saat ini justru diujung tanduk setelah BPN
mengeluarkan HGU kepada PT.SAML yang merubah kawasan gambut menjadi perkebunan
kelapa sawit.
Proses
penghancuran lingkungan dan tatanan
kehidupan rakyat belum berakhir, seolah melupakan kebakaran hutan dan gambut
yang menenggelamkan beberapa provinsi di sumatera dan beberapa Negara tetangga
satu belan terakhir, para ilmuan yang diharapakan dapat membela kepentingan
lingkungan dan rakyat seperti Himpunan
Ilmu Tanah Indonesia (HITI) dan Himpunan Gambut Indonesia (HGI) justru mengusulkan
revisi beberapa peraturan yang tentunya akan memperlancar ekspansi HTI dan sawit di
kawasan gambut. Beberapa peraturan yang diusulkan para akademisi dan pengusaha
untuk direvisi antara lain PP No.150/2000 dan PP No.4/2001 : kriteria kerusakan lahan yang
terdapat dalam lampiran, Kepres
No.32/1990 : kriteria tentang pemanfaatan gambut yang dibatasi maksimum
berkedalaman 3 meter seperti diatur dalam, Kepres no 6 tahun 2013 : Moratorium
Penundaan izin baru.
Kontak Person :
Irsyadul
Halim - JMG Riau : 081365942590
Musri Nauli –
Direktur Walhi Jambi : 08127807513
Anwar Sadat –
Direktur Walhi Sumsel : 085366177994
Albadri Arif – Scale Up : 082389047609
1 komentar:
Infonya sangat bagus & Menarik.
Sukses selalu
dari http://keripiktempe.p.ht/
Posting Komentar