Palembang, selasa 16 Juli 2013. Anwar
sadat Direktur Walhi sumsel dan dedek chaniago Staf Divisi Pengembangan dan
pengoorganisasian rakyat Walhi sumsel, menyatakan Kasasi terhadap putusan
banding pengadilan Tinggi Sumsel.
Kami menghargai putusan banding
dari Pengadilan Tinggi Sumatera selatan yang dalam putusannya menghukum kami
dengan kurungan Penjara 5 bulan 15 hari,sehingga pada senin,15 Juli 2013
kemarin kami dapat bebas. Putusan ini lebih rendah dari putusan Pengadilan
Negeri Palembang yang menghukum kami dengan 7 bulan penjara karena melanggar
pasal 160 Kuh pidana. Ungkap anwar sadat.
Namun putusan pengadilan tinggi
ini tetap menyatakan kami bersalah karena melakukan penghasutan kepada massa
aksi pada saat aksi 29 januari 2013 lalu, artinya jika kami menerima hasil
putusan ini, sama saja kami telah menzholimi diri kami sendiri , dengan
perbuatan yang tidak pernah kami lakukan sama sekali. Atas pertimbangan
tersebut dan setelah di konsultasikan dengan penasehat Hukum kami yang
tergabung dalam TAHTA, maka kami menyatakan Kasasi. Ungkap anwar sadat.
Hal lainnya Jaksa penuntut Umum
(JPU) yang di ketuai oleh Mashun,SH menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan
Tinggi.Alasan kasasi JPU Ini juga yang menguatkan kami untuk menyatakan kasasi di
MA kata Sadat.
Selain upaya kasasi yang
dilakukan oleh anwar sadat dan dedek chaniago, Mualimin,SH yang merupakan salah
satu team Penasehat hukum menjelaskan, saat ini klien kami anwar sadat dan
dedek chaniago juga sedang menyiapkan Gugatan Judisial review kepada Mahkamah
konstitusi atas 2 undang undang yaitu Undang Undang Perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup no 32 tahun 2009 khususnya pasal 60 dan KUHAPidana
pasal 82 ayat 1 tentang gugurnya Pra peradilan.
Selanjutnya Hadi jatmiko yang selama ini
mengantikan kepemimpinan anwar sadat di Walhi sumsel menyatakan, bebasnya anwar
sadat dan dedek chaniago pada senin lalu tidak lepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dan jaringan
organisasi baik di lokal,nasional maupun international yang terus melakukan
pemantauan atas kasus ini. Namun Hadi berharap dukungan ini tidak berhenti
sampai disini, tetapi dapat diteruskan sampai dengan anwar sadat dan dedek
chaniago dinyatakan Bebas murni oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
kami yakin Mahkamah agung dapat
objektif melihat kasus ini, dimana bukti bukti dan fakta persidangan rekan kami
ini tidaklah melakukan seperti apa yang diputuskan oleh Pengadilan negeri dan
pengadilan Tinggi di sumatera selatan.
Selain itu dukungan ini juga
harus dilanjutkan karena 1 rekan petani dari ogan ilir yang merupakan anggota
Serikat Petani Sriwijaya Bapak Kamaludin, masih ditahan setelah Pengadilan
Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap
melakukan penganiayaan terhadap polisi saat melakukan aksi. Dan saat ini proses
bandingnya masih berjalan.
1 komentar:
Infonya sangat bagus & Menarik serta Menginspirasi .
Sukses selalu
dari http://agenkeripik.p.ht/
Posting Komentar