WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 25, 2014

Walhi: Jangan Pilih Caleg Perusak Lingkungan

PALEMBANG-- Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Wilayah Sumatera Selatan melakukan gerakan menolak calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 yang melakukan tindakan berpotensi merusak lingkungan hidup.
"Dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye, banyak peserta pemilu secara sengaja atau tidak melakukan tindakan perusakan lingkungan, bahkan ada juga yang diduga dibiayai oleh perusahaan yang aktivitasnya berpotensi merusak dan mencemari lingkungan," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Selasa.
Ia menekankan, "Caleg yang tidak bersahabat dengan lingkungan itu jangan dibiarkan lolos menjadi wakil rakyat."
Menurut dia, gerakan menolak caleg perusak lingkungan sebagaimana ditetapkan dalam "Platform Politik Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia" yang diluncurkan oleh aktivis Walhi di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 itu dilakukan melalui pendidikan politik kepada masyarakat yang selama ini bermitra dan memiliki kepedulian tinggi terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup.
Dengan pendidikan politik, aktivis Walhi berupaya membangun sebuah kesadaran kritis di tingkat rakyat untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik. Menggunakan hak pilih dengan baik, bukan hanya sekadar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014, melainkan pemilih memastikan memilih caleg yang bersih dari tindakan perusakan lingkungan hidup.
"Orang-orang yang diharapkan menjadi wakil rakyat dan pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik seperti tidak melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan, serta tidak melakukan tindakan yang menghalalkan segala cara untuk memenangi pertarungan politik dalam pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu," ujar Hadi.
Melalui gerakan menolak caleg perusak lingkungan, Walhi mengajak masyarakat untuk memutus rantai penguasa politik yang sekaligus penguasa ekonomi yang selama ini telah melahirkan berbagai konflik lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) serta agraria yang berujung pada bencana ekologis.
Jika rantai penguasa politik yang sekaligus penguasa ekonomi tidak diputus, menurut dia, persoalan kemiskinan yang dialami oleh rakyat akibat pengelolaan SDA yang timpang akan terus terjadi. Menentukan pilihan dalam pemilu secara kritis dan tepat, penting dilakukan untuk memastikan agenda penyelamatan lingkungan hidup dan pengelolaan SDA yang berkeadilan baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang, kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel itu.

sumber : http://www.republika.co.id
Selengkapnya...

Pemerintah Lamban, Konflik Mengancam

Sengketa lahan antara petani dengan perusahaan perkebunan banyak dijumpai pada sejumlah daerah di Indonesia, tidak hanya di Sumatera, tapi juga di Sulawesi, Kalimatan hingga Pulau Jawa. Bagaimana pemerintah mengatasinya ?
TIAP tahun kasus perkebunan terus meningkat. Pada 2007, terjadi 475 kasus, 2008 sebanyak 556 kasus, 2009 581 kasus, 2010 694 kasus, dan 2011 naik menjadi 802 kasus. Dari jumlah itu, 625 kasus diantaranya sengketa lahan.
    “Itu data yang kami dapatkan, dan 49 kasus diantaranya baru diselesaikan pemerintah,” kata Ketua Umum Gaperindo, Sulaiman Husein, saat seminar Uji Sahih RUU Perubahan Atas UU No 18/2004 tentang Perkebunan, belum lama ini.
    Sulaiman mengatakan, maraknya kasus perkebunan ini akibat kurang tegas dan tidak terarahnya UU No 18/2004 tentang Perkebunan. Ketidaktegasan inilah yang membuat para pengusaha berani pasang badan.
    Karena itu, kata Sulaiman, usulan revisi UU No 18/2004 tentang Perkebunan dinilai perlu dipercepat agar memiliki landasan kuat dalam pembangunan perkebunan ke depan. Karena konflik kepemilikan lahan cenderung meningkat tiap tahun.
    Menurutnya, pada awalnya, UU Perkebunan itu diperkirakan bisa membawakan harapan bagi petani perkebunan untuk membawa kesejahteraan dan keadilan. Tapi di dalam perjalanannya, dimana-mana muncul permasalahan. “Ini disebabkan ada beberapa di dalam UU itu yang kurang tegas dan terarah sehingga banyak pengusaha menyalahi aturan,” tegas dia.
    Permasalahan lain dalam UU No 18/2004, yaitu mudahnya perusahaan memperoleh hak guna usaha (HGU) sehingga lahan petani semakin tergerus dan semakin mahal. Apalagi HGU yang dikantongi perusahaan juga cukup lama, mencapai 35 tahun.
    “Maka banyak petani yang tidak mempunyai lahan karena dikuasai perusahaan,” tegas Sulaiman. Pemerintah harus mempertegas HGU agar tidak dikuasai perusahaan dengan jangka waktu panjang.
Akademisi Universitas Hasanuddin, Ambo Ala menambahkan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 dan 2 dinilai sangat memberatkan petani. Sebab, pasal tersebut sangat pro kepada pengusaha. Contohnya, apabila masyarakat melakukan demonstrasi, mereka dapat dikenai pasal pidana.
“Sepanjang 2009, sudah ada 20 orang yang dipenjara selama enam bulan,” tutur Ambo. Penangkapan terjadi karena di dalam UU ini setiap aktivitas yang mengganggu aktivitas operasi perkebunan dianggap sebagai tindakan kriminal. Aktivitas yang mengganggu ini termasuk di dalamnya komplain, demo, atau menutup pagar perkebunan yang mengganggu truk untuk masuk.
Percepat Revisi
    Pimpinan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Matheus Stefi Pasimanjeku, juga mengakui, jika UU tersebut masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat mengenai perkebunan yang baik.
“Ya, memang perlu ada perubahan,” kata dia. Menurutnya, selama ini, DPD telah melakukan pendalaman dan penelusuran, baik melalui mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat, RDP, maupun mekanisme pembentukan tim kerja yang telah menyusun naskah akademik dan daftar inventaris masalah.
“Kami mendapatkan informasi-informasi terkait perubahan UU itu,” tegas senator asal Maluku Utara itu. Berdasarkan data yang diperoleh, sambungnya, ditemukan beberapa hal yang menjadi pokok-pokok perubahan dalam UU No 18/2004. Seperti konflik lahan perkebunan di sejumlah daerah yang eskalasinya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
“Ada pula, dominasi sektor swasta dalam sektor perkebunan dan tumpang-tindihnya kelembagaan, serta kepastian penegakan hukum melalui sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana,” kata Stefi. (fdi/ris/ce4)


Desak Bentuk KPKA

UNTUK mendorong penyelesaian sengketa lahan, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel), Hadi Jatmiko, mendesak pemerintah segera membentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria (KPKA).
Dimana, sengketa lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan dengan warga di Sumsel terus meningkat. “Bukan hanya di daerah lain, di Sumsel ini sendiri meningkat. Bahkan, sering memicu bentrokan yang mengakibatkan korban jiwa,” ujarnya.
Menurut Hadi, KPKA ini bersifat independen dan beranggotakan orang-orang yang terlepas dari kepentingan pihak mana pun. “Sangat mendesak dibentuk di negara yang sangat luas dan sering terjadinya konflik agraria,” ungkap Hadi.
Untuk mewujudkan wacana itu, Walhi mengajak semua lapisan masyarakat mengusulkan dan memperjuangkannya kepada pemerintah daerah dan pusat agar sengketa tanah tidak terulang kembali.
Walhi Sumsel menilai, pemerintah lamban menangani permasalahan agraria di Sumsel sehingga banyak konflik agraria yang hingga kini belum bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan, konflik cenderung mengalami peningkatan.
“Sekarang ini terdapat sekitar 30 kasus sengketa agraria yang terungkap di Sumsel berdasarkan hasil pengamatan aktivis lingkungan di lapangan dan informasi dari masyarakat, tapi jumlahnya bisa lebih dari itu,” ujarnya.
Salah satunya, kasus lahan perkebunan tebu dan Pabrik Gula Cinta Manis milik PT Perkebunan Nusantara (PT PN) VII di Kabupaten Ogan Ilir. Lahan perkebunan tebu dan pabrik gula tersebut yang luasnya sekitar 20 ribu hektare lebih dikuasai PT PN VII sejak 1982. Namun, saat ini bersengketa dengan masyarakat dan petani. Sengketa lahan itu hingga kini belum ada jalan keluarnya.
Dalam proses perjuangan masyarakat dan petani untuk mendapatkan lahan mereka yang telah dikuasai dan dikelola perusahaan perkebunan milik negara itu, pada Juli 2012, terjadi bentrokan warga dengan aparat Brimob Polda Sumsel.
Bentrokan itu mengakibatkan 1 korban tewas, anak petani yang berusia belasan tahun, 1 korban cacat tetap, dan 4 orang mengalami luka tembak. Setelah kejadian itu, perjuangan masyarakat dan petani di Ogan Ilir mulai mengendor karena kebanyakan warga takut kembali beraksi mendapatkan hak mereka.
Kondisi itu bukan berarti masalahnya telah berakhir. Mengingat pada awal Maret 2014 ini, kasusnya kembali memanas menyusul aksi unjuk rasa ribuan petani setempat.
“Untuk itulah, dengan adanya KPKA yang personelnya adalah orang yang bebas dari kepentingan seseorang, institusi, dan kelompok mana pun, diyakini mampu menyelesaikan semua konflik agraria yang terjadi di negeri ini sesuai dengan aturan hukum dan secara damai,” pungkasnya. (roz/ce4)


Tak Bisa “Sim Salabim”

PELAKSANA tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H Mukti Sulaiman, menyambut positif dibentuknya Komisi Penyelesaian Konflik Agraria (KPKA) oleh Walhi Sumsel.
Namun, kata Mukti, sebenarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sudah membentuk tim untuk mengatasi penyelesaian konflik agraria antara warga dan pihak perusahaan di Indonesia.
          “Itu sudah ada timnya. Provinsi Sumsel misalnya sudah membentuk tim terkait konflik agraria petani Ogan Ilir dengan PT PN VII Unit usaha Cinta Manis beberapa waktu lalu. Kemudian di tingkat pusat, misalnya dari Kementerian Polhukam dari sisi penanggulangan masalah keamanan,” ujarnya.
          Namun, kata Mukti, meskipun sudah membentuk tim, penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan sekejap mata. “Pemprov Sumsel selalu berusaha menjadi fasilitator dalam proses penyelesaian kasus sengketa. Tapi, itu tidak bisa dilakukan dengan “sim salabim”, tapi perlu proses dan waktu,” urainya.
          Untuk menanggulangi terulangnya konflik agraria, pihaknya sudah berkoordinasi dan melibatkan unsur dari pihak masyarakat setempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan juga pihak perusahaan dalam hal ini PT PN VII Unit Usaha Cinta Manis.
          Tim terpadu ini bertugas, diantaranya akan menginventaris masalah yang terkait dengan masyarakat dan pihak PT PN VII Unit Usaha Cinta Manis. Selanjutnya, melakukan mediasi penanganan masalah, serta melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Ogan Ilir, yang nantinya akan melaksanakan monitoring serta mengevaluasi hasil dari penyelesaian masalah tersebut. Nantinya hasil tersebut dilaporkan kepada Gubernur Sumsel. 

sumber : www.sumeks.co.id
Selengkapnya...

Senin, Maret 17, 2014

Pendangkalan Lahan Gambut di Sumsel Terus Terjadi

PALEMBANG,  — Lahan gambut di Provinsi Sumatera Selatan terus mengalami pendangkalan seiring meningkatnya alih fungsi lahan gambut. Selama tiga tahun terakhir, lahan gambut kategori dalam di Sumsel menyusut lebih dari 50 persen. Alih fungsi lahan gambut ini dinilai memicu kebakaran lahan.
Peta Sebaran Lahan Gambut dan Kandungan Karbon Sumatera dari Wetlands International menunjukkan, lahan gambut kategori dalam atau yang memiliki kedalaman 2-4 meter di Sumsel berkurang dari 45.009 hektar pada 1999 menjadi 22.631 hektar pada 2002.
Luas lahan gambut dengan kedalaman sangat dangkal atau kurang dari 50 sentimeter pun meluas menjadi 159.036 hektar pada 2002. Padahal, pada 1999 lahan gambut Sumsel tercatat minimal mempunyai kedalaman 50-100 sentimeter.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko mengatakan, laju pendangkalan yang sangat cepat itu menunjukkan laju kerusakan lingkungan lahan gambut. Pendangkalan dan menyusutnya luas lahan gambut kategori dalam itu terjadi seiring masifnya pembukaan lahan dan perkebunan di kawasan gambut di Sumsel.
”Pembukaan dan alih fungsi lahan gambut selalu dilakukan dengan pengeringan dan pembuatan kanal-kanal air. Inilah yang menyebabkan kerusakan lahan gambut,” kata dia, di Palembang, Sumsel, Minggu (16/3).
Walhi Sumsel menemukan pembukaan dan alih fungsi lahan gambut masih terjadi. Salah satunya yang tengah berlangsung di Desa Mukut, Kabupaten Banyuasin. Lahan gambut seluas sekitar 40.000 hektar tersebut akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Menurut Hadi, selain mengancam kekayaan hayati Sumsel, kerusakan ekosistem gambut membuatnya lebih rentan bahaya kebakaran lahan karena gambut yang mengering sangat mudah terbakar. Lahan gambut yang terbakar sangat sulit dipadamkan.
Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Sigit Wibowo menyangkal alih fungsi lahan gambut jadi perkebunan membuat luasannya menyusut ataupun memicu kebakaran lahan. Dia mengatakan, pembuatan kanal-kanal air diatur oleh peraturan sehingga tetap menjaga kelestarian gambut.
”Kebakaran lahan gambut justru terbukti berkurang sejak dikelola perusahaan perusahaan perkebunan,” ujar dia.
Ia memberi contoh kawasan gambut di pantai timur Sumsel setelah menjadi perkebunan milik perusahaan. Kini, kebakaran di lahan itu berkurang. (IRE)
Selengkapnya...

Siaran Pers : WALHI Deklarasikan Platform Politik Lingkungan Hidup


Saatnya Rakyat Memilih Keadilan Ekologis
Pemukulan kentongan tanda dibukanya Rapat Akbar Gerakan Lingkungan Hidup 2014


Jakarta, 13 Maret 2014. Pada tanggal 11 Maret 2014, WALHI meluncurkan Platform Politik Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia pada acara Rapat Akbar Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia di Lapangan Tennis Indoor Senayan, yang dihadiri oleh beberapa tokoh antara lain Sri Sultan Hamengkubuwono X, ibu Tri Rismaharini (Walikota Surabaya), Bapak Bima Arya (Walikota Bogor terpilih), serta musisi. Platform politik ini berisikan pandangan WALHI terkait akar masalah lingkungan hidup, dimana pengelolaan sumber daya alam Indonesia sampai saat ini di bawah kendali sistem ekonomi politik neo-liberal yang memandang sumber daya alam sebagai onggokan komoditas yang bisa dikeruk habis dan mengabaikan daya dukung lingkungan hidup. Sistem ekonomi politik yang menjadi paradigma pembangunan bangsa ini dari rejim orde baru sampai saat ini, juga semakin meminggirkan fungsi dan peran negara dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Konstitusi.
Ada lima agenda politik strategis yang didorong oleh gerakan lingkungan hidup yang akan terus disuarakan oleh WALHI bersama dengan gerakan lingkungan hidup lainnya, dan akan disebarluaskan kepada gerakan sosial demokrasi serta komponen masyarakat lainnya, yaitu: (1) Pengembalian Mandat Negara sebagai Benteng Hak Asasi Manusia dengan Peran-peran Perlindungan, Pencegahan, dan Promosi; (2) Penataan Ulang Relasi antara Negara, Modal, dan Rakyat; (3) Penyelesaian Konflik Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup; (4) Pemulihan Keseimbangan Ekologis dan Perlindungan Lingkungan Hidup; (5) Penyelesaian Persoalan Utang Luar Negeri, Mengembangkan Kemandirian, dan Basis Perekonomian Rakyat.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI dalam pidato politiknya menyatakan bahwa “WALHI akan terus mengkonsolidasikan dirinya dan menggandeng gerakan lingkungan hidup dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk memastikan pemilu 2014 yang akan datang bersih dari pelaku perusak lingkungan hidup”.
Direktur Walhi Nasional saat membacakan Platform Politik Walhi 2014

WALHI percaya, melalui pendidikan-pendidikan politik yang dilakukan, akan membangun sebuah kesadaran kritis di tingkat rakyat untuk secara kritis menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2014 untuk tidak memilih pemimpin ke depan yang menjadi pelaku perusak lingkungan hidup. WALHI mengajak warga negara untuk memutus rantai penguasa politik yang sekaligus penguasa ekonomi yang selama ini telah melahirkan berbagai konflik lingkungan hidup dan sumber daya alam-agraria yang berujung pada bencana ekologis --termasuk di dalamnya persoalan kemiskinan yang dialami oleh rakyat akibat pengelolaan SDA yang timpang, salah satunya dengan menentukan hak politiknya secara kritis. Ini menjadi penting untuk memastikan agenda penyelamatan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang”.
Paska deklarasi platform politik lingkungan dalam rapat akbar gerakan lingkungan hidup Indonesia, saat ini WALHI melangsungkan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH), yang dihadiri oleh WALHI daerah di 28 Provinsi. KNLH merupakan agenda tahunan keorganisasian untuk mengeluarkan berbagai keputusan dan kebijakan organisasi, termasuk salah satunya terkait dengan rekomendasi politik organisasi jelang pemilu 2014. Pada KNLH 2014 ini, WALHI akan memberikan penghargaan kepada para pejuang lingkungan hidup yang saat ini dikriminalisasi oleh negara, karena memperjuangkan keadilan lingkungan hidup.
(selesai)

Berikut link Dokumen Platform Politik Walhi 2014 
http://issuu.com/walhi/docs/platform_politik_gerakan_lingkungan?e=10112238/7078780 
Selengkapnya...

Kamis, Maret 06, 2014

Rapat Akbar Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia

 Saatnya Rakyat Memilih Pemerintahan yang Bersih dari Pelaku Perusak LH
Lapangan Tennis Indoor Senayan – GBK, 11 Maret 2014


Pada tahun 2014, Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Umum (PEMILU). Ini merupakan kali ketiga dilaksanakannya pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden serta anggota-anggota parlemen baik di level nasional, propinsi dan kabupaten/kota. Sejak reformasi tahun 1998, proses transisi demokrasi Indonesia terasa kian “terseok-seok” untuk mencapai sejatinya demokrasi. Fakta menunjukkan bahwa sejak reformasi hingga saat ini belum terjadi perubahan terutama terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan keadilan, keadilan sosial dan keadilan ekologis.
Kebijakan lingkungan yang diproduksi oleh Pemerintah dan DPR/DPRD –yang didominasi oleh pengusaha yang terlibat dalam ekstraksi sumber daya alam– saat ini masih kental dengan corak eksploitatif, liberal, berorientasi pasar, mendorong penghancuran lingkungan hidup serta melanggar Hak Asasi Manusia.
Pemilu 2014 ini menjadi penting bagi gerakan lingkungan hidup Indonesia terutama bagi WALHI dan bagi masyarakat dengan berlandaskan pada sebuah kesadaran bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, hak seluruh warga negara. Karenanya menjadi kepentingan bagi semua kalangan untuk menyuarakan isu lingkungan hidup sebagai isu penting bagi keberlanjutan hidup hari ini dan generasi yang akan datang. WALHI juga akan meluncurkan Platform Keadilan Ekologis yang dapat menjadi referensi bagi kelompok-kelompok peduli lingkungan hidup maupun masyarakat umum dalam menentukan pilihan terhadap calon-calon wakil rakyat yang akan diberikan mandat untuk memegang amanat menjalankan penyelenggaraan negara dalam lima tahun ke depan.
Rapat Akbar Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia adalah satu kegiatan yang akan menyatukan kelompok-kelompok masyarakat, komunitas, pemerhati dan pelaku konservasi dan penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan, dan menyatukan suara untuk mendorong pengarusutamaan keadilan ekologis.
Kegiatan ini tidak hanya akan diikuti oleh anggota-anggota WALHI, namun juga komunitas-komunitas serta kelompok-kelompok yang selama ini aktif dan berkecimpung dalam upaya penyelamatan lingkungan, mulai dari komunitas masyarakat di sekitar hutan, petani, nelayan, masyarakat adat hingga kelompok-kelompok dan individu-individu yang selama ini aktif dan turut serta dalam mendorong upaya-upaya penyelamat lingkungan yang tinggal di kota-kota besar.
Rapat akbar ini juga akan menjadi ajang bertemunya para pendukung kampanye lingkungan WALHI secara online dengan kelompok-kelompok masyarakat atau komunitas yang selama ini telah didukungnya. Selain itu, Rapat Akbar juga akan mempertemukan berbagai kelompok yang berbeda latar belakang–baik aktivis, seniman, budayawan, akademisi, pemusik, pemuda, mahasiswa, serta individu-individu lain, namun memiliki satu kepedulain, yaitu penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan.
Dalam Rapat Akbar ini, WALHI juga akan meluncurkan Platform Keadilan Ekologis yang dapat menjadi referensi bagi kelompok-kelompok peduli lingkungan hidup maupun masyarakat umum dalam menentukan pilihan terhadap calon-calon wakil rakyat yang akan diberikan mandat untuk memegang amanat menjalankan penyelenggaraan negara dalam lima tahun ke depan.
Format Kegiatan
Format kegiatan Rapat Akbar akan difokuskan pada kegiatan-kegiatan Orasi Budaya dan Keadilan Ekologis, Pangung Seni dan Budaya, Pemutaran Film, serta Presentasi Inisiatif Rakyat dalam Penyelamatan Lingkungan Hidup.
Acara utama akan diselenggarakan di sebuah panggung yang berada di dalam Gedung Lapangan Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan diperkirakan mencapai 3.000-4.000 orang, yang terdiri dari pegiat dan aktivis lingkungan, simpatisan, kelompok-kelompok warga masyarakat, serta individu-individu supporter online kampanye lingkungan. Peserta berasal dari seluruh nusantara.
Waktu Penyelenggaraan Kegiatan
Kegiatan akan diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Maret 2014 mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB.
Penyelenggara Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Selengkapnya...