WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat
Tampilkan postingan dengan label Pernyataan Sikap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernyataan Sikap. Tampilkan semua postingan

Jumat, November 18, 2016

Walhi Sumsel : Penurunan Emisi Tanpa Penegakan Hukum = Bohong!

Menyikapi Lemahnya penegakan Hukum terhadap Kejahatan Lingkungan Hidup dan COP 22 di Maroko

Aksi Aktifis Lingkungan Walhi dan Sahabat Walhi Sumsel : PT. BMH Penjahat Iklim !
Palembang, 18 November 2016. Meningkatnya krisis lingkungan hidup yang berdampak pada maraknya bencana ekologis dan menurunnya kualitas kesejahteraan masyarakat, membutuhkan komitmen yang serius dari seluruh pihak untuk menghentikannya. WALHI Sumsel melihat komitmen tersebut belum serius dan lamban. Sebagaimana kita ketahui, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan telah menjadi “musim” langganan selain musim penghujan dan kemarau. Karhutla juga merupakan salah satu sumber emisi gas rumah kaca terbesar yang berasal dari industri berbasiskan lahan(land base industry), selain industry-indutri yang menggunakan energi fosil (batubara).

Pada pertemuan Conference of Parties (COP) tentang perubahan iklim ke 21 di Paris tahun 2015 lalu, kasus Karhutla di Indonesia cukup menjadi perhatian. Namun korporasi (pelaku kejahatan pembakaran) mampu mengintervensi pertemuan tersebut, sehingga tidak ada langkah signifikan dan nyata untuk menyelesaikan persoalan. Hingga pada hari ini, dimana sedang berlangsungya COP 22 di Maroko, penegakan hukum juga tidak menjadi agenda utama oleh pemerintah Indonesia. 

Belum lepas dalam ingatan masyarakat, Pengadilan Tinggi Palembang pada 12 Agustus 2016 memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT. Bumi Mekar Hijau di tingkat banding . Meskipun memenangkan KLHK, namun putusan tersebut jauh dari tuntutan kementerian (Negara) terkait jumlah ganti rugi untuk pemulihan lingkungan dan rasa keadilan untuk masyarakat. Paska putusan tersebut, KLHK mengatakan akan mengajukan kasasi di sejumlah pemberitaan media massa. Namun, hingga kini,rencana dan upaya tersebut belum juga dilakukan. Tentunya sikap ini menjadi pertanyaan besar bagijutaan masyarakat korban baik di sumsel maupun di Indonesia pada umumnya. Apakah ini sebuah kelambanan atau menerima begitu saja dengan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Hadi Jatmiko, Direktur Eskekutif WALHI Sumatera Selatan mendesak KLHK untuk segera melakukan kasasi, untuk membuktikan bahwa komitmen Indonesia sungguh-sungguh dalam melawan kejahatan lingkungan hidup. Sebagaimana kita tahu, di Indonesia kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu sumber emisi rumah kaca terbesar. Dimana pelakunya adalah Industri Kehutanan (HTI) dan Perkebunan kelapa sawit.

Praktek buruk industri perkebunan monokultur baik perkebunan sawit maupun pulp and paper (HTI) tidak bisa dilepaskan dari rantai pasok yang melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagaimana kita ketahui mereka tidak berdiri sendiri. Melainkan didukung oleh banyak hal, seperti paket kebijakan yang tidak berpihak pada masa depan lingkungan hidup dan manusia didalamnya, lembaga-lembaga keuangan, dan politik internasional yang tidak adil dalam melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam.

Di sektor energi, komitmen Inondesia juga sangat lemah. Kebijakan Jokowi untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan masih jauh dari harapan. Sumatera Selatan misalnya, proses pembangunan PLTU mulut tambang terus dalam proses pembangunan.  Dengan demikian, pola pembangunan industry ekstraktif melalui batubara masih menjadi pilihan politik kebijakan rezim saat ini. Dapat dipastikan Nawacita Jokowi-JK dalam kedaulatan energi akan mengalami kegagalan, karena masih ketergantungan dengan penggunaan energy fosil kotor (batubara) yang merusak Lingkungan hidup dan mengancam keselamatan Rakyat .

Selain menjadi korban, rakyat hanya dijadikan penonton yang tidak memiliki kewenangan apapun. Tentunya ini disebabkan oleh system politik nasional dan daerah yang juga melanggengkan penindasan secara turun menurun. Padahal, banyak komunitas-komunitas masyarakat yang memiliki praktik yang arif dalam pengelolaan ligkungan hidup. Meskpiun sama sekali tidak tersentuh oleh kehadiran Negara (mandiri) dan terus mengalami keterancaman terhadap ruang hidup, pangan, sosial dan budaya.  

Penurunan emisi adalah salah satu bentuk penyelamatan lingkungan hidup, namun tidak akan berhasil jika penegakan hukum tidak dilakukan dan didahulukan kepada industry perkebunan dan kehutanan serta Industri ekstratif pertambangan. Karena itu merupakan hal yang mendasar dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan lingkungan hidup, juga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku kejahatan tersebut. Pemerintah juga harus segara berhenti melakukan pembangunan energy kotor dan beralih ke energy bersih.
Selengkapnya...

Kamis, Oktober 27, 2016

Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa

Penghancuran Hutan rawa Gambut di Sumsel oleh Asia Pulp and Papers (APP)

Dalam The 2nd Session of The Open-ended Intergovernmental Working Group on TNCs and Other Business Enterprises with Respect to Human Rights
Jenewa-Sidang ke-2 IGWG on TNCs and Other Business Enterprises with Respect to Human Rights telah berlangsung dengan agenda mendapatkan pandangan dan input dari berbagai pihak, antara lain pemerintah, para pakar dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam kesempatan ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menyampaikan oral statement pada tanggal 26 Oktober 2016, dalam sidang UN terkait dengan kejahatan Trans National Corporation/TNCs dalam kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia yang telah berdampak setidaknya terhadap 40 juta masyarakat.  Dalam temuan WALHI yang sudah disampaikan pada tahun 2015, bahwa sebagian besar titik api berada di wilayah konsesi group-group besar perusahaan Trans Nasional. Namun sampai saat ini, tidak ada instrumen hukum internasional yang mampu menjangkau private sector baik perusahaan, lembaga keuangan internasional, termasuk Bank-Bank  yang membiayai perusahaan yang telah membakar hutan dan gambut di Indonesia, membunuh masyarakat, mempercepat dampak perubahan iklim, hingga menimbulkan kerugian yang begitu besar baik kerugian ekonomi, sosial, kesehatan dan kerusakan lingkungan hidup.
Praktek buruk industri perkebunan monokultur baik perkebunan sawit maupun pulp and paper tidak bisa dilepaskan dari rantai pasok yang melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia.
Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan yang menyampaikan pernyataan dalam sidang ke-2 IGWG di Jenewa menyatakan bahwa “instrument internasional menjadi penting untuk mengikat kewajiban korporasi dan seluruh rantai pasoknya antara lain pendanaan yang selama ini mensupport dan melanggengkan kejahatan korporasi terus terjadi. Kami juga mendesak agar ke depan, ada pengadilan internasional dan mekanisme kontrol internasional, penegakan hukum dan aturan yang mengikat, mengakui tanggung jawab perdata dan pidana sebagai badan hukum”.
WALHI juga menyambut baik International Court Crimes (ICC) yang dapat  mengadili kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan perampasan tanah yang selama ini aktornya adalah korporasi. (selesai)
Jenewa, 26 Oktober 2016.
CP:
Khalisah Khalid, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia di 081311187498 via WA
Selengkapnya...

Jumat, Oktober 14, 2016

Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU

Rumah adat palembang di Kelurahan 5 Ulu 

(Jakarta, 14/10/2016) Pada 3-9 Oktober 2016, telah berlangsung pertemuan tahunan Bank Dunia dan IMF di Washington DC, Amerika Serikat, yang juga dihadiri oleh LSM dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pertemuan ini menjadi penting, selain karena maraknya dampak buruk dari pembangunan yang dibiayai Bank Dunia, juga karena telah disahkannya perlindungan lingkungan dan sosial yang disebut ESF (Enviromental and Social Framework) menggantikan kerangka perlindungan lingkungan dan sosial sebelumnya.
Pembangunan infrastruktur adalah penting bagi setiap negara. Namun, di sisi lain pembangunan infrastuktur juga terbukti bisa merugikan dan menimbulkan pemiskinan, kerusakan ekologis termasuk pengrusakan hutan dan ekosistem sungai, dan menyebabkan penderitaan bagi kelompok-kelompok rentan yang pada akhirnya tujuan awal pembangunan infrastruktur tidak tercapai, atau justru menimbulkan masalah baru seperti kemiskinan, ketidakadilan jender dan perusakan lingkungan. Karena itu menjadi penting setiap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proyek pembangunan itu mengedepankan perlindungan pada lingkungan dan masyarakat, bukan sekedar mendirikan bangunan fisik semata, yang akan merusak .
Pemerintah Indonesia saat ini ingin memperbaiki kesenjangan infrastruktur di Indonesia melalui Program Percepatan Pembangunan “Fast Track Program” (FTP). Pembangunan infrastruktur diantaranya, akan membangun lebih dari 40 PLT Batubara, 40 PLT Panas Bumi, proyek waduk raksasa, PLT Nuklir, ribuan kilometer jalan, dan jalan kereta api batubara yang akan melalui hutan lindung maupun hutan adat. Untuk membiayai mega-proyek tersebut, Pemerintahan Joko Widodo mencari pembiayaan melalui Bank Pembangunan Multilateral, seperti kelompok Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), yang berpusat di Beijing.
Pembangunan mega infrastruktur sudah barang tentu berdampak terhadap lingkungan, dan masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Namun, sayangnya di Indonesia proyek pembangunan bisa dilakukan walaupun belum memiliki izin lingkungan bahkan kalaupun ada, hal tersebut justru hanya menjadi syarat formil dalam proses perizinan pelaksanaan proyek. Sehingga, kualitas AMDAL dan tingkat partisipasi masyarakat yang rendah tersebut berdampak pada rusaknya mata pencaharian masyarakat serta ruang hidup mereka.
National Slum Upgrading Project, Proyek Resiko Tinggi Yang Kemungkinan Akan Memiskinkan Masyarakat
Hutang negara Indonesia sampai dengan bulan Agustus 2016 berjumlah 3.438,29 triliun rupiah. Dan pada 12 Juli 2016, Badan Direksi Bank Dunia telah menyetujui hutang pemerintah Indonesia sebesar $ 216.5 juta atau setara dengan 2,814 trilyun rupiah untuk proyek “National Slum Upgrading.” Selain itu, juga diputuskan bahwa pemerintah indonesia akan mendapat pinjaman perdana dari Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB) dengan jumlah yang sama yaitu $ 216,5 juta atau setara dengan Rp 2,814 triliun untuk proyek itu.
Pemberian utang tersebut untuk mendukung program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), atau dalam istilah Bank Dunia dan AIIB disebut National Slum Upgrading Project/NSUP. Dengan demikian pemerintah Indonesia menambah utang dari Bank Dunia dan AIIB untuk melaksanakan proyek KOTAKU ini dengan total pinjaman sebesar $ 433 juta atau setara 5,629 trilyun rupiah. Skema pembiayaan bersama ini merupakan kerjasama pertama antara AIIB dan Bank Dunia untuk lima tahun ke depan, dan menjadi projek pertama AIIB sejak pendirian AIIB pada tahun 2016.
AIIB merupakan Bank baru yang belum memiliki sistem perlindungan lingkungan dan sosial yang kuat dengan staff yang sangat terbatas, sehingga dalam proyek ini AIIB mengikuti safeguard Bank Dunia. Awalnya, proyek ini dikategorikan beresiko tingkat A (berisiko tinggi) namun belakangan diubah menjadi resiko dengan tingkat B (lebih rendah). Padahal, NSUP ini bagian dari Program KOTAKU, dan Bank Dunia beserta AIIB akan membiayai di 153 kota dan 1 propinsi DKI Jakarta. Untuk tahun 2016-2017 kedua bank multilateral ini akan membiayai kegiatan proyek di 20 kota terlebih dahulu. Dari analisa terhadap dokumen pinjaman dan kerangka perlindungan lingkungan dan sosial, kami menemukan banyak masalah dalam proyek ini, seperti tidak adanya konsultasi dengan warga terdampak, diturunkannya status resiko dari A menjadi B, dan potensi kuat akan terjadi pemindahan atau penggusuran paksa walaupun istilah “pemindahan secara sukarela” dipakai oleh sponsor proyek.
Selain itu, dari 153 kota yang akan dibiayai oleh utang Bank Dunia/AIIB melalui proyek National Slum Upgrading, kami memprediksi 9,7 juta jiwa penghuni pemukiman kumuh di seluruh indonesia akan mengalami dampak sosial, dan 4,85 juta jiwa diantaranya merupakan perempuan.
Salah satu kota yang akan diintervensi oleh proyek utang Bank Dunia/AIIB terkait NSUP adalah Kota Makassar. Selama ini Pemerintah Kota Makassar tidak pernah terbuka soal proyek KOTAKU ini kepada publik.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan WALHI Sulsel, ditemukan bahwa proyek ini beresiko tinggi memiskinkan masyarakat miskin di Kota Makassar, yang menurutnya juga beresiko memiskinkan masyarakat miskin di 20 Kota lainnya. NSUP ini sangat beresiko menghilangkan tanah, tempat tinggal serta penghidupan masyarakat miskin. Menurut masyarakat yang diwawancarai, rumor-rumor beredar di daerah proyek bahwa proyek ini akan menghilangkan pemukiman orang-orang miskin yang diidentikkan sebagai pemukiman kumuh. Resiko yang lain adalah kerusuhan sosial yang kemungkinan akan muncul kalau masyarakat yang sangat menentang dipindakan dan tanahnya diambil paksa, termasuk oleh pihak bersenjata, terutama terkait dengan penggusuran yang akan mereka alami.
Data yang dihimpun oleh WALHI Sulsel, proyek NSUP di Kota Makassar akan berpotensi menghilangkan tempat tinggal dan tanah 17.114 kepala keluarga miskin, yang bila 1 KK memiliki anggota keluarga sebanyak 4 orang, maka terdapat 68.456 orang miskin di Kota Makassar yang akan kehilangan rumah dan tanah. Hal ini tentu sangat berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.
Selain itu, proyek ini pun sangat tidak partisipatif dan cenderung tidak diawali dengan konsultasi publik yang berarti. Hal yang justru bertentangan dengan safeguard Bank Dunia tentang perlindungan sosial dan lingkungan hidup.
Kelurahan Tallo di Makassar adalah lokasi awal proyek ini dijalankan. Tidak diketahui bagaimana pemerintah menetapkan lokasi tersebut sebagai pemukiman kumuh yang mesti ditingkatkan (upgrade). Pemerintah tidak pernah menggelar konsultasi publik dengan masyarakat atau perwakilan masyarakat. Hal ini telah memicu gejolak di tengah masyarakat.
Warga terdampak proyek ini mengakui tidak mengetahui bahwa pemukiman mereka masuk dalam kategori kumuh, dan akan diubah melalui proyek utang Bank Dunia/AIIB. Masyarakat yang akan terdampak proyek tidak akan mau dipindahkan ke tempat lain, karena mereka telah bermukim di tempat tersebut selama 30 tahun lebih, dan pemukiman mereka juga terintegrasi dengan sumber penghidupan mereka di muara Sungai Tallo. Artinya proyek ini sangat beresiko menghilangkan sumber penghidupan masyarakat juga. Dan ini tidak pernah dibicarakan oleh pemerintah dengan masyarakat.
Pola penggusuran di Indonesia yang represif juga menambah kekhawatiran akan pelaksanaan proyek ini. Beberapa model penggusuran di kota-kota Indonesia selalu memakai cara kekerasan. Contoh yang paling nyata adalah saat penggusuran di Bukit Duri, Kampung Pulo dan tempat-tempat lain di Jakarta. Terlihat bagaimana aparat kepolisian dikerahkan untuk turut menggusur masyarakat dari pemukiman mereka. Berdasarkan data Bank Dunia, penggusuran Bukit Duri merupakan tahapan untuk konstruksi dan peningkatan kapasitas kanal untuk mencegah masalah genangan air, salah satu titik dari proyek Jakarta Urgent Flood Mitigation Project/Jakarta Emergency Dredging Initiative Project – JUFMP/JEDIP (lihat Dredging of Rivers and Waduks Phase 1 (JUFMP/JEDI), March 2010). Dengan kata lain, Bank Dunia telah terlibat dalam penggusuran paksa di Bukit Duri.
Jika benar proyek utang NSUP ini ingin menghilangkan pemukiman kumuh di Indonesia, maka bisa diprediksi akan ada bentuk kekerasan yang terjadi di 20 kota di Indonesia dalam tahun pertama, termasuk di Kota Makassar.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemantau Infrastruktur melalui perwakilannya telah menyampaikan bahaya-bahaya akan NSUP dalam Annual Meeting Bank Dunia 2016 di Washington kepada para Executive Director Bank Dunia, dan di berbagai forum saat berlangsungnya acara tersebut.
Koalisi Pemantau Infrastruktur menyampaikan:

  1. Bank Dunia harus meninjau ulang pemberian utang untuk National Slum Upgrading Project ini. Karena kami tidak menginginkan dana utang digunakan untuk menghilangkan hak sosial ekonomi masyarakat;
  2. Bank Dunia harus kembali meningkatkan status resiko tingkat B menjadi tingkat A, menggunakan sistem pengamanan bank dunia dan dilakukan konsultasi publik yang bermakna dengan warga terdampak proyek di kota-kota yang sudah ditargetkan untuk digusur;
  3. Kerangka perlindungan berbasis Negara yang dimiliki Indonesia kian hari diperlemah untuk memudahkan investasi. Sehingga demi memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat, maka Bank Dunia pun harus konsisten akan standar safeguard yang dimilikinya ketika menilai resiko akan sosial dan lingkungan terhadap proyek-proyek di Indonesia, termasuk NSUP;
  4. Harus dilakukan due diligence secara substantif atas proyek ini, termasuk dampak yang akan dialami perempuan;
  5. Harus dilakukan penilaian risiko akan potensi kekerasan yang terjadi, khususnya dari pihak bersenjata termasuk militer (TNI), Polisi, Satpol dan preman-preman, terkait dengan proyek;
  6. Harus ada larangan secara hukum yang secara eksplisit mengikat tentang penggunaan pasukan keamanan bersenjata dan kekerasan terhadap masyarakat, dengan klausul yang mengikat secara hukum bahwa setiap penggunaan seperti kekerasan terhadap masyarakat akan mengakibatkan pembatalan proyek;
  7. Penilaian dampak lingkungan dan sosial (termasuk ESMF) perlu ditulis ulang dan tunduk konsultasi publik yang kuat. Hal ini untuk menghindari dampak lingkungan dan sosial, termasuk dampak pada masyarakat adat, perempuan dan kelompok rentan;
  8. Mengingat bahwa daftar kota-kota yang diusulkan untuk proyek, termasuk untuk tahap pertama proyek sudah diketahui, maka harus ada konsultasi publik yang bermakna di setiap daerah direncanakan akan berdampak sebelum keputusan untuk melaksanakan proyek ini. Jika implementasi berjalan di depan, harus dipastikan bahwa masyarakat yang terkena dampak dapat berpartisipasi dan menentukan proses “perbaikan” dari daerah mereka;
  9. Pemerintah Indonesia harus memberikan informasi lengkap tentang asal usul dana (WB/AIIB) serta informasi mengenai hak untuk menolak menyerahkan tanah harus dicantumkan dalam dokumen proyek;

Koalisi Pemantau Infrastruktur
Ecological Justice – WALHI – ILRC – Tuk Indonesia – ELSAM – WALHI Sulawesi Selatan – PUSAKA – WALHI Jawa Barat – DebtWatch – INFID – INDIES

Selengkapnya...

Kamis, September 08, 2016

Walhi : Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Presiden Segeralah Bertindak!

Jakarta-Beberapa hari ini publik diperlihatkan dengan berbagai peristiwa yang bukan hanya mencoreng komitmen Presiden Jokowi untuk penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, namun juga mengusik rasa keadilan bagi publik. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah dengan berbagai alasan, antara lain tidak cukup bukti. Namun di ruang yang lain, penangkapan besar-besaran dilakukan terhadap masyarakat kecil, seakan tidak ada kompromi. Lemahnya wibawa negara di hadapan korporasi juga ditunjukkan dengan peristiwa penyanderaan petugas KLHK dan penghalangan sidak Badan Restorasi Gambut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai bahwa dari hulu hingga hilir, korporasi melakukan berbagai tindak kejahatan, baik kejahatan lingkungan maupun kejahatan kemanusiaan. Di hulu, di berbagai kasus yang diadvokasi oleh WALHI, korupsi dilakukan untuk mendapatkan izin. Dalam analisa yang WALHI lakukan bersama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya menemukan, berbagai bentuk modus operandi kejahatan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan. Korporasi juga melakukan kejahatan dalam rantai produksinya, dalam land clearing dengan membakar yang mengakibatkan penghancuran ekosistem, kematian, dampak kesehatan masyarakat yang buruk, kerugian negara dan kerugian non materi lainnya. PT. Musi Hutan Persada misalnya, selain konsesinya terbakar dengan luasan mencapai sekitar 80.000 hektar, mereka juga melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dengan menggusur tanah dan ladang milik masyarakat Cawang Gumilir Musi Rawas Sumatera Selatan. Sudah 158 hari masyarakat tinggal di pengungsian.

Menyuap, melakukan pelanggaran hukum dan aturan, melanggar hak asasi manusia, menjadi watak korporasi dalam menjalankan bisnis mereka. Penggunaan kekerasan, premanisme dan pendekatan keamanan, termasuk pengerahan aparat keamanan (Polisi/TNI) dan juga kelompok pamswakarsa selalu menjadi pola yang sistematis dan pada akhirnya terus melanggengkan konflik struktural agraria.

WALHI mempertanyakan peran penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dalam kasus-kasus struktural lingkungan hidup, terutama dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Ada apa dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia? Polisi tidak hanya gagal menegakkan hukum, terutama hukum lingkungan, akan tetapi juga gagal menterjemahkan Undang-Undang, bahkan terkesan memelintir isi Undang-Undang, sehingga gagal melihat  penyebab kebakaran hutan dan lahan, dan gagal menetapkan tersangka pelaku pembakar hutan. Dalam beberapa kejadian ini polisi memposisikan diri mewakili kepentingan korporasi, bahkan terlihat mulai berani berhadapan dengan negara, sementara korporasi mulai terang-terangan menunjukkan kedudukannya melampui negara.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan “berbagai peristiwa hukum yang terjadi dalam beberapa hari ini, harusnya dapat menjadi momentum bagi Presiden untuk menyatakan bahwa Indonesia berada dalam Darurat Kejahatan Korporasi”. Untuk itu, WALHI merekomendasikan agar:

1.     Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh di tubuh POLRI juga TNI, dimana selama ini terindikasi menjadi backing korporasi terutama korporasi perusak lingkungan dan melakukan pelanggaran HAM. Memastikan reformasi di sektor keamanan dapat berjalan di tubuh institusi Kepolisian/TNI
2.     Mereview upaya penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dan kejahatan lingkungan hidup lainnya yang saat ini sedang berjalan, khususnya Kementerian/Lembaga Negara yang diberi kewenangan dan tugas menegakkan hukum. Mengingat proses penegakan hukum lingkungan yang berjalan saat ini, belum mampu menjangkau kejahatan korporasi

Mengingat situasi darurat kejahatan korporasi ini, kami juga mendorong adanya pengadilan lingkungan hidup. Pengadilan lingkungan hidup dibutuhkan karena kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan oleh korporasi sudah pada tahap kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).

Jakarta, 08 September 2016


Contact Person:

Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI di 081290400147

Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional WALHI di 081289850005
Selengkapnya...

Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM

Walhi Sumsel : Usir Marubeni, Cabut Izin PT.MHP, Rakyat Berhak Atas Tanah

Jakarta- 7 september 2016, warga masyarakat Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur Kabupaten Musi Rawas  bersama keluarganya, didampingi WALHI dan TuK Indonesia, mengadukan PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP) yang sahamnya 100% dimiliki oleh Marubeni Group, investasi Jepang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kedatangan WALHI bersama dengan masyarakat ke Komnas HAM ini untuk mengadukan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh masyarakat. Penggusuran paksa yang dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan aparat keamanan baik polisi telah membuat masyarakat terpaksa harus tinggal di pengungsian yang tidak layak, tidak dapat lagi bertani karena ladang pertanian mereka juga digusur paksa, dan anak-anak yang tidak bisa lagi bersekolah.

 “Hingga saat ini masyarakat masih belum bisa kembali ke rumahnya, dan untuk sementara kami masih tinggal di pengungsian dan sebagian lainnya tinggal menumpang di rumah tetangga desa dan untuk makan sehari-hari terpaksa menjadi buruh tani. Kami ingin segera bisa kembali ke dusun kami dan berladang, agar kehidupan kami kembali dan tenang dan anak-anak bisa bersekolah dan memiliki masa depan yang baik’, demikian disampaikan oleh Ibu Suharmi kepada Komisioner Komnas HAM.

WALHI mendesak agar Komnas HAM sebagai lembaga HAM negara mengambil tindakan cepat untuk bisa memastikan hak-hak dasar rakyat dipenuhi oleh negara. “Dalam pengaduan ini mendesak agar Komnas HAM mengambil tindakan segera untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat dipenuhi oleh negara, khususnya agar masyarakat bisa kembali ke dusunnya dan bertani di sana”, ujar Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan.

Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI menyatakan, “selain terkait dengan tindakan mendesak yang harus segera dilakukan oleh Komnas HAM, Kami juga mendesak agar Komnas HAM turun ke lapangan untuk melihat pelanggaran HAM sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh korporasi”. Kami mendesak ini karena kami tahu bahwa Komnas HAM memiliki komitmen untuk mendorong agar korporasi dapat memenuhi dan menghormati hak asasi manusia sebagaimana yang terdapat dalam panduan United Nation Human Rights tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Terlebih PT. Musi Hutan Persada merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TNCs”.

Selain menggusur tanah rakyat, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group ini juga melakukan tindak kejahatan lingkungan lainnya. 80.000 hektar kawasan konsesi mereka terbakar, yang telah menyebabkan kerugian lingkungan dan kerugian non materi lainnya. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan juga sudah lama terjadi, setidaknya sejak tahun 2006 dan puncaknya terjadi penggusuran pada bulan April 2016 lalu.

Pengaduan dari perwakilan masyarakat dan WALHI diterima oleh Komisioner Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyidikan, Ibu Siti Noor Laila dan Komisioner Sub Komisi Mediasi, Ibu Roichatul Aswidah. Komnas HAM berjanji akan segera melakukan upaya agar rakyat bisa kembali mendapatkan kembali hak-haknya, terutama bisa kembali melangsungkan kehidupannya. (selesai)

Jakarta, 7 September 2016.

Contact Person:

1.     Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan di 08127312042

2.     Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI di 081290400147
Selengkapnya...

Selasa, September 06, 2016

Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam

Bekas Gambut terbakar di dalam Konsesi Perusahaan yang akan memasok PT. OKI Pulp and papers di Kabupaten OKI (Foto : Dokumen Walhi Sumsel ) 


Upaya Addendum Amdal  PT. OKI Pulp and Paper Mils berupa penambahan kapasitas produksi merupakan pemaksaan dan penekanan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Berdasarkan catatan WALHI Sumsel, perusahaan-perusahaan Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) penyuplai PT. OKI Pulp and Papers Mills merupakan perusahaan yang memiliki catatan buruk sejak keberadaannya di Provinsi Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut antara lain PT. Bumi Andalas Permai, PT. Sebangun Bumi Andalas, PT. Bumi Mekar Hijau, PT. Rimba Hutani Mas, PT. Sumber Permai, dan PT. Tripupa Jaya. Perusahaan penyuplai tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, salah satunya adalah adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya.
Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di atas juga merupakan bukti ketidakmampuannya mengelola sumber daya alam secara keberlanjutan. Diawal rencana pembangunannya, WALHI Sumatera Selatan sudah menolak dengan tegas keberadaan industri bubur kertas tersebut. Izin Lingkungan yang sebelumnya diberikan (tahun 2015) merupakan pemaksaan kebijakan yang sesungguhnya tidak patut diberikan. Seharusnya pemerintah melihat kondisi yang ada secara menyeluruh, tidak hanya mengenai keberadaan pabrik tersebut. Bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan izin lingkungan kepada suatu perusahaan (pabrik) pembuatan bubur kertas yang di pasok oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum. Antara lain Undang-Undang No 41 tahun 2009 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan
Hotspot
2015
2014
PT. Bumi Andalas Permai
5367
592
PT. Bumi Mekar Hijau
2953
2844
PT. Bumi Persada Permai
99
15
PT. Rimba Hutani Mas
1889
71
PT. Sebangun Bumi Andalas Wood Industries
2489
167
PT. Sumber Hijau Permai
9
0
PT. Tri Pupajaya
320
16
Grand Total
13126
3705

Pada kejadian Karhutla di Sumatera Selatan tahun 2015, sebagian besar terjadi wilayah yang terbebani izin. Seperti HTI dan Perkebunan sawit. Sementara mayoritasnya berada di perusahaan-perusahaan pemasok kayu PT. OKI Pulp and Paper Mils.
Nama Perusahaan
Luas kebakaran/ha tahun 2015
PT. Bumi Mekar Hijau
108.028
PT. Bumi Andalas Permai
91.569
PT. Sebangun Bumi Andalas Wood Industries
52.647
PT. Rimba Hutani Mas
28.755
 Luas kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi pemasok PT. OKI Pulp and Paper Mils (2015/berdasarkan peta indikatif kebakaran)

WALHI Sumsel menilai, bahwa Addendum Andal pembangunan industri dari kapasitas dua juta ton//tahun ke dua juta delapan ratus ribu ton merupakan pemaksaan penghisapan sumber daya alam. Tahun 2015 merupakan bukti nyata, dimana jutaan rakyat Sumatera Selatan terpapar asap. Selain itu, di seluruh wilayah konsesi perusahaan pemasok PT. OKI Pulp and Paper di dadalamnya terdapat wilayah ekologi penting, yakni kawasan ekosistem gambut. Pada kebakaran lahan 2015, terdapat hotspot di gambut pada area konsesi pemasok tersebut.
Tekanan-tekanan lainnya yang dihadapi adalah dipastikan akan terjadinya ekspansi izin-izin hutan tanaman industri (HTI) secara besar-besaran. Karena berdasarkan analisa WALHI Sumsel, luasan konsesi yang dimiliki pemasok tidak akan mencukupi kebutuhan produksi. Jika ekspansi tersebut terjadi, maka akan menimbulkan konflik-konflik baru di masyarakat, karena ruang kelola masyarakat semakin sempit. Bukan tidak mungkin, untuk memenuhi pasokannya (kekuranganya) akan dilakukan cara-cara illegal.
Dengan demikian, sudah seharusnya pemerintah melihat kondisi, fakta-fakta, dan ancaman-ancaman dengan berdirinya maupun rencana penambahan kapasitas produksi PT. OKI Pulp and Paper Mills secara menyeluruh.  
Atas dasar-dasar kondisi di atas, bersama ini WALHI Sumsel menuntut:
  1.      Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera    Selatan menolak Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mils.
  2.      Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus cermat dalam memahami kondisi pengrusakan lingkungan, dan dampak-dampak lainnya akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan HTI dalam mengelola sumber daya alam. 
   Kontak Person : 
   Hadi Jatmiko Walhi Sumsel Jalan Beliton No 50 B kelurahan 26 Ilir Palembang
   Telp/Fax : 0711361010





Selengkapnya...

Kamis, Maret 31, 2016

Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)

Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel

(Walhi Sumsel, Lingkar Hijau, HaKI, Pinus Sumsel, Sumsel Watch, Serikat Petani Sriwijaya, LBH Palembang, IMPALM, Solidaritas perempuan Palembang) 

907 orang kehilangan tempat tinggal serta lahan pangan dan kebun produktif nya, tidak cukup sampai disitu Sumber Sumber Air Bersih rakyat pun di Rusak dan digusur oleh PT. Musi Hutan Persada. Menteri LHK harus segera bertindak Hentikan Pengusuran dan kembalikan lahan produktif rakyat, Proses Hukum Kejahatan Lingkungan dan kemanusian yang dilakukan perusahaan.  
Pengusuran terhadap Petani miskin Dusun Cawang Gumilir Desa Bumi makmur Kabupaten Musi rawas. 


Upaya dan cara-cara penggusuran PT. Musi Huta Persada (MHP) yang terus diakukan kepada lahan dan pemukiman masyarakat Dusun Cawang Gumilir benar-benar tidak berprikemanusiaan. Penggusuran ini dilakukan secara bertahap, mulai dari menggusur perkebunan, kemudian sumber air bersih (sumur-sumur), dan pemukiman. Artinya, PT. MHP pertama menggusur sumber pangan dan perekonomian masyarakat kemudian menutup akses dan sumber kehidupan (air dan tempat tinggal).
Kejahatan ini melebihi kejahatan perang, dimana sasarannya bukan hanya masyarakat secara langsung, melainkan peri-kehidupannya. Pada saat penggusuran PT. MHP dan Dinas Kehutanan (Dishut) Musi Rawas kembali menggunakan aparat TNI dan Polri. Sebelumnya, Dinas Kehutanan juga tidak pernah melakukan dialog secara terbuka dan partisipatif kepada masyarakat Cawang Gumilir, dan justru meneror masyarakat melalui berbagai pernyataannya di media massa bahwa masyarakat telah melakukan pembalakan hutan di lahan milik PT. MHP. Dishut Musi Rawas juga mengklaim telah mendapat restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggusur masyarakat, padahal Menteri pada 14 Juli 2015 telah mengeluarkan surat yang memerintahkan Bupati untuk melakukan penyelesaian konflik. Sementara untuk lahan masyarakat sedang dipersiapkan skema perhutanan sosial. Parahnya, beredar di lapangan ada oknum yang mengatakan surat Menteri LHK tersebut adalah palsu. Tentunya ini merupakan sikap pejabat yang tidak menginginkan rakyat sejahtera. Atau terdapat kongkalikong antara MHP dengan pejabat dan aparat setempat. Jika benar adanya demikian, maka benar ini adalah bentuk penjajahan dan penindasan bersama antara korporasi dan pemerintah kepada rakyat.
Pernyataan ini selalu disandingkan dengan keberadaan cukong-cukong lahan yang telah memiliki perkebunan sawit di lahan MHP tersebut. Padahal Dusun Cawang Gumilir yang merupakan bagian dari Desa Bumi Makmur merupakan desa yang sudah sah dan diakui secara administratif. Sementara yang dimaksud cukong-cukong lahan tersebut jaraknya cukup jauh dari Cawang Gumilir, dan justeru tidak tersentuh sedikit pun oleh hukum dan penggusuran.
Sampai saat ini, sudah 186 rumah dan ratusan hektar lahan warga Cawang Gumilir tergusur. Meski demikian, masyarakat tetap memilih bertahan dengan mendirikan berbagai tenda dan mengungsi (terutama ibu-ibu bersama anak-anaknya) di Mushola dan Masjid yang belum tergusur.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel melihat ini merupakan upaya mengkambing-hitamkan masyarakat, dan upaya menutupi kejahatan-kejahatan cukong tersebut. Pasalnya Dishut Musi Rawas sudah mengetahui secara pasti keberadaan lahan cukong yang ditanami sawit ratusan hektar tersebut. Untuk dilihat seolah-olah Pemda telah melakukan penegakan hukum, maka masyarakat yang tidak bersalah menjadi korbannya. Ini merupakan bentuk penjajahan yang dilakukan secara bersama-sama antara PT. MHP dan Pemda Musi Rawas.
PT. MHP merupakan perusahaan UPHHK-HT dengan luas konsesi + 296.400 ha dengan SK Kemenhut No. 38/Kpts-II/1996. Sejak Maret 2015, MHP 100% sahamnya atau sepenuhnya dimiliki (anak perusahaan) Marubeni Corporation, yang merupakan perusahaan asal Jepang yang bergerak dalam berbagai pengembangan invetasi, seperti infrastruktur, keuangan, real estate, konstruksi, dll.
Konsesi PT. MHP sendiri berada di enam Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, dan dalam catatan WALHI Sumsel keberadaan perusahaan ini seringkali menimbulkan konflik di masyarakat. Pada tahun 2015 lalu, kebakaran hutan di wilayah MHP terjadi seluas lebih dari 28.000 ha. Adanya kebakaran ini, justeru masyarakat memilih tidak keluar dan mengungsi, karena takut lahan dan rumahnya akan digusur, meskipun harus terpapar oleh asap milik MHP.
Sangat jelas bahwa PT. MHP merupakan perusahaan yang sangat buruk dalam tata kelola hutan dan lahan, mulai dari tata batas konsesinya yang tidak jelas, berkonflik dengan masyarakat, banyak areal nya yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, dan pembakaran lahan. Atas persoalan-persoalan tersebut di atas, kami Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Selatan menuntut:
1.      Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera membekukan aktvitas PT. MHP, dan menyerahkan lahan masyarakat Cawang Gumilir kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial. KLHK juga harus memeriksa dan menggugat kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi PT. MHP yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
2.    PT. MHP harus mengembalikan lahan masyarakat, memperbaiki seluruh bangunan dan fasilitas milik masyarakat yang telah digusur, dan mengganti rugi kerugian materail yang dialami masyarakat karena telah mematikan ekonomi masyarakat.
3.  TNI, POLRI, dan Pemda Musi Rawas berhenti menjadi kaki tangan PT. MHP dan  mengintimidasi masyarakat.
4.       DPRD Musi Rawas memeriksa seluruh pejabat pemerintah yang menjadi kaki tangan PT. MHP

Nara Hubung:
Hadi Jatmiko : 08127312042
Selengkapnya...

Kamis, Maret 17, 2016

Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)

Pernyataan Sikap WALHI Sumatera Selatan
Menyikapi Penggusuran Lahan dan Pemukiman Warga Dusun Cawang Gumilir Desa Bumi Makmur Kabupaten Musi Rawas
Perusahaan bersama Aparat Polisi dan Kehutanan Kabupaten Musirawas saat akan melakukan pengusuran lahan dan pemukiman warga (17/03)

Negara Kembali Dilemahkan Oleh Perusahaan HTI!!!
Hari ini (17 Maret 2016), ratusan personil polisi dan kehutanan bersama pihak perusahaan PT.Musi Hutan Persada (PT. MHP/Marubeni Coorporation), melakukan penggusuran terhadap lahandan pemukiman warga Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur kabupaten Musi rawas. Ratusan aparat negara berencana menggusur lahan kebun dan pertanian warga desa seluas 1.500 hektar dengan alasan bahwa lahan tersebut berada di lahan HTI milik perusahaan.
Perilaku PT. MHP dan Pemkab Musi Rawas ini jelas tidak menjalankan perintah dan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK telah meminta Pemkab dan PT. MHP menghentikan penggusuran lahan masyarakat.
Berdasarkan pengaduan masyarakat Dusun Cawang kepada WALHI Sumsel, Pemkab Musi Rawas dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan kerap mengeluarkan pernyataan di berbagai media massa  akan menggusur lahan masyarakat dan meminta masyarakat untuk mengosongkan pemukimannya. Pernyataan ini merupakan salah satu bentuk teror kepada masyarakat.
KLHK  telah meminta Pemkab Musi Rawas untuk melakukan penyelesaian konflik tersebut. Akan tetapi, hari ini Pemkab justru lebih mementingkan pihak perusahaan (PT. MHP) dan tidak pernah melakukan upaya penyelesaian konflik secara adil.
Penggusuran lahan dan pengosongan pemukiman warga secara paksa hari ini dengan menggunakan pihak kepolisian merupakan bentuk pelemahan kepada negara yang dilakukan oleh perusahaan. Sebelumnya pada 07 Juli 2015 lalu, tim KLHK dan Aktivis WALHI Sumsel mendapat perlakuan represif dan intimidatif dari aparat keamanan PT. MHP saat hendak melakukan investigasi dan pengumpulan data, atas adanya konflik masyarakat dan perusahaan.  
Alat Berat Perusahaan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) saat mengusur lahan Pertanian Masyarakat Desa Bumi Makmur Kabupaten Msui Rawas.

Dapat dipastikan bahwa PT.MHP telah mengintervensi aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, karena sama sekali tidak menjalankan perintah Kementerian.
Desa Bumi makmur adalah desa transmigrasi HTI yang telah ada sejak 1992. Di awal awal tahun transmigarsi, desa ini hanya memiliki 400 kk, namun karena perkembangan penduduk, saat ini Desa Bumi makmur telah memiliki sekitar 1.200 kk yang tersebar di 7 Dusun, salah satunya Dusun Cawang Gumilir.
Karena Keterbatasan lahan transmigrasi yg diberikan pemerintah dan desakan kebutuhan hidup serta semakin bertambahnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, memaksa masyarakat desa untuk melakukan penggarapan lahan, baik untuk pertanian maupun pemukiman yang ada di sekitar desa dan akhirnya perluasan lahan pemukiman dan pertanian tersebut disepakati oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten menjadi dusun, yang semula hanya 4 dusun sekarng menjadi 7 dusun.
Namun setelah pemukiman dan lahan digarap oleh masyarakat, pada sekitar tahun 2008 perusahaan mendatangi masyarakat dan meminta masyarakat untuk mengosongkan dusun dan lahan garapan, karena  menurut perusahaan lahan yang dijadikan pemukiman (dusun) dan pertanian dan kebun tersebut adalah milik perusahaan atau berada  di wilayah konsesi perusahaan dengan luas konsesi mencapai 290 ribu hektar atau 7 kali luas Kota Palembang.
Upaya memaksa warga untuk keluar dari dusun tersebut terus dilakukan oleh perusahaan dengan melibatkan personil polisi dan tentara yang tidak jarang membawa senjata api laras panjang. Masyarakat kerap dituduh melakukan aktivitas illegal. Padahal perkebunan (karet dan singkong) tersebut berada di lahan miliknya yang luasan rata-ratanya + 3 hektar, dan bahkan ada yang tidak memliki lahan. Sementara itu, para cukong lahan yang memiliki lahan besar hingga puluhan hektar dan melakukan alih fungsi lahan (kawasan hutan) tidak pernah tersentuh hukum oleh Pemerintah Kabupaten.
Puncaknya adalah hari ini, kepolisian mendatangi pemukiman warga dan memaksa warga mengosongkan rumahnya melalui pengeras suara yang dilakukan dari atas kendaraan. 
Terhadap upaya intimidasi dan pelemahan negara oleh perusahaan, WALHI Sumatera Selatan mendesak:
  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan(KLHK) memerintahkan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) menghentikan pengusuran lahan ,pemukiman dan fasilitas umum lainnya. Serta menghentikan tindakan represif kepada Masyarakat Cawang Gumilir desa Bumi makmur kabupaten Musi rawas.
  2. KLHK harus memberikan sanksi terhadap Perusahaan yang telah berulang kali melakukan pembangkangan terhadap (Negara), yang mengabaikan Surat KLHK tentang penghentian pengusuran yang ditandatangani oleh Menteri LHK pada 14 Juli 2015 lalu Nomor : S.317/MenLHK-PSKL/2015.
  3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera menindak aparatnya yang diduga telah melakukan upaya intimidasi dan tidak mematuhi upaya penyelesaian konflik yang tengah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kapolri segera memerintahkan penarikan pasukan dari lokasi.
  4. DPRD Kabupaten Musi Rawas memanggil dan memeriksa Pemerintah Kabupaten, secara khusus Dinas Kehutanan terkait adanya intervensi (pengendalian) PT. MHP kepada Pemkab.
Palembang, 17 Maret 2016

Kontak person
Hadi jatmiko Direktur Walhi sumsel 08127312042
Selengkapnya...

Selasa, Februari 09, 2016

Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan


Palembang 09 Februari 2016, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan kembali mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah untuk selalu siaga menghadapi bencana ekologis.
Manager Desk Disaster WALHI Sumsel, Dino Mathius mengatakan beberapa bencana ekologis sudah terjadi selama hampir dua bulan terakhir. Mulai dari banjir yang terjadi di 6 kecamatan di Kabupaten Lahat. Salah satunya Desa Gunung Kembang pada 23 Januari 2016, setidaknya terdapat 150 KK terdampak yang diantaranya 4 rumah hanyut dan 15 rumah rusak parah, dan sisanya terendam air setinggi + 3 meter di desa tersebut. Dan pada waktu yang bersamaan terjadi juga banjir di Kota Muara Dua Kabupaten Oku Selatan, Muara Enim dan Tanjung Enim serta di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan yang saat ini sedang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin terdapat beberapa titik Banjir sedikitnya + 4 desa diantaranya desa Ulak Embacang, Desa Air Balui SP 1, SP 2 dan SP 3 yang berada di Kecamatan Sanga Desa bukan hanya itu, ada 4 Kecamatan di Musi Banyuasin yang berpotensi Banjir seperti di Kecamatan Sekayu, Babat Toman,Sei Lais dan Lawang wetan. Di Kabupaten Empat Lawang ada 3 Kecamatan yang juga mengalami banjir  diantaranya Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Sikap Dalam dan Kecamatan Tebing Tinggi yang merendam ratusan rumah warga serta hancurnya 2 jembatan gantung yang berada di Desa Linggae dan Desa Baturaja Baru. Untuk di Kabupaten OKI banjir yang tepatnya terjadi di Kecamatan Air Sugihan merupakan salah satu penyebab gagalnya panen padi milik masyarakat. Sebelumnya pada saat musim kemarau pun gagal panen terjadi akibat kekeringan.
Dalam dokumen Perda RTRW Sumsel sebelumnya, wilayah-wilayah tersebut merupakan daerah yang sangat rawan terhadap banjir, diantaranya banyak yang masuk dalam kategori berat. Dengan demikian bagaimana sistem pengendalian yang selama ini dilakukan, mengapa bencana tersebut kerap menyisakan kerugian kepada masyarakat.
Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Hadi Jatmiko menegaskan bahwa bencana ekologis yang terjadi merupakan salah urus dalam tata kelola pengelolaan sumber daya alam (SDA). Karena hasil pantauan WALHI Sumsel misalnya di Kabupaten Lahat yang memperlihatkan beberapa lokasi banjir tersebut di atasnya (Ulu) terdapat Izin kegiatan ekstraksi berupa pertambangan Minerba 60 izin, perkebunan sawit 19 izin dan Hutan Tanaman Industri 1 izin dengan Total luas mencapai 181,429,5 Hektar atau Empat setengah kali luas Kota Palembang dengan total luas Kabupaten Lahat hanya 455.176 Hektar. Aktivitas eksploitasi SDA yang destruktif tersebut terus mendegradasi daya dukung dan daya tampung kesatuan ekosistem di Sumatera Selatan. Belum lagi kebakaran hutan dan lahan yang berkontribusi besar terhadap perubahan ekosistem, baik perubahan secara cepat maupun perlahan (akumulatif).
Oleh karena itu, kami khawatir bencana ekologis ini akan terus meluas jika tidak dapat diantisipasi dengan sesegera mungkin. Waktu terdekat yang harus dilakukan pemerintah adalah bencana tersebut tidak terulang dalam menimbulkan kerugian baik materiil dan non materiil kepada masyarakat, termasuk dengan segera melakukan upaya rehabilitasi dan pemulihan paska kejadian.Seperti sebelumnya, saat terjadi banjir maupun sesudahnya wabah penyakit kerap melanda masyarakat dan lahan-lahan pertanian.
Untuk jangka panjang pemerintah wajib merubah paradigma dan model pembangunan dari yang selama ini digunakan, karena terbukti dampak buruknya jauh lebih besar ketimbang keuntungan secara ekonomis. Tambah Hadi Jatmiko
Kebijakan lainnya yang harus dipastikan adalah pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan Perda Tata Ruang baru yang akan disahkan. Dengan memberikan porsi yang sebesar-besarnya pada keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat secara adil. Serta harus dipastikan tidak ada lagi tarik-menarik kepentingan, yang justeru mementingkan aktivitas-aktivitas ekstraksi sumber daya alam yang merusak ruang peri-kehidupan. Maka rancangan Perda tersebut penting untuk diperiksa kembali, apakah sudah dapat dipastikan bahwa lingkungan hidup dan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan sudah terjamin hak-hak nya dalam mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik. Untuk saat ini maupun generasi mendatang, sesuai dengan amanat konstitusi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Provinsi Sumatera Selatan)

Narahubung:
Hadi Jatmiko: +628127312042
Dino Mathius: +6281367411270


Selengkapnya...