Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel
(Walhi Sumsel, Lingkar Hijau, HaKI, Pinus
Sumsel, Sumsel Watch, Serikat Petani Sriwijaya, LBH Palembang, IMPALM,
Solidaritas perempuan Palembang)
907 orang kehilangan tempat tinggal serta lahan pangan dan kebun produktif nya, tidak cukup sampai disitu Sumber Sumber Air Bersih rakyat pun di Rusak dan digusur oleh PT. Musi Hutan Persada. Menteri LHK harus segera bertindak Hentikan Pengusuran dan kembalikan lahan produktif rakyat, Proses Hukum Kejahatan Lingkungan dan kemanusian yang dilakukan perusahaan.
Pengusuran terhadap Petani miskin Dusun Cawang Gumilir Desa Bumi makmur Kabupaten Musi rawas. |
Upaya dan cara-cara penggusuran PT. Musi
Huta Persada (MHP) yang terus diakukan kepada lahan dan pemukiman masyarakat
Dusun Cawang Gumilir benar-benar tidak berprikemanusiaan. Penggusuran ini
dilakukan secara bertahap, mulai dari menggusur perkebunan, kemudian sumber air
bersih (sumur-sumur), dan pemukiman. Artinya, PT. MHP pertama menggusur sumber
pangan dan perekonomian masyarakat kemudian menutup akses dan sumber kehidupan
(air dan tempat tinggal).
Kejahatan ini melebihi kejahatan
perang, dimana sasarannya bukan hanya masyarakat secara langsung, melainkan
peri-kehidupannya. Pada saat penggusuran PT. MHP dan Dinas Kehutanan (Dishut)
Musi Rawas kembali menggunakan aparat TNI dan Polri. Sebelumnya, Dinas
Kehutanan juga tidak pernah melakukan dialog secara terbuka dan partisipatif
kepada masyarakat Cawang Gumilir, dan justru meneror masyarakat melalui
berbagai pernyataannya di media massa bahwa masyarakat telah melakukan pembalakan
hutan di lahan milik PT. MHP. Dishut Musi Rawas juga mengklaim telah mendapat
restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggusur
masyarakat, padahal Menteri pada 14 Juli 2015 telah mengeluarkan surat yang
memerintahkan Bupati untuk melakukan penyelesaian konflik. Sementara untuk
lahan masyarakat sedang dipersiapkan skema perhutanan sosial. Parahnya, beredar
di lapangan ada oknum yang mengatakan surat Menteri LHK tersebut adalah palsu.
Tentunya ini merupakan sikap pejabat yang tidak menginginkan rakyat sejahtera. Atau
terdapat kongkalikong antara MHP dengan pejabat dan aparat setempat. Jika benar
adanya demikian, maka benar ini adalah bentuk penjajahan dan penindasan bersama
antara korporasi dan pemerintah kepada rakyat.
Pernyataan ini selalu disandingkan
dengan keberadaan cukong-cukong lahan yang telah memiliki perkebunan sawit di
lahan MHP tersebut. Padahal Dusun Cawang Gumilir yang merupakan bagian dari
Desa Bumi Makmur merupakan desa yang sudah sah dan diakui secara administratif.
Sementara yang dimaksud cukong-cukong lahan tersebut jaraknya cukup jauh dari
Cawang Gumilir, dan justeru tidak tersentuh sedikit pun oleh hukum dan
penggusuran.
Sampai saat ini, sudah 186 rumah dan
ratusan hektar lahan warga Cawang Gumilir tergusur. Meski demikian, masyarakat
tetap memilih bertahan dengan mendirikan berbagai tenda dan mengungsi (terutama
ibu-ibu bersama anak-anaknya) di Mushola dan Masjid yang belum tergusur.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel
melihat ini merupakan upaya mengkambing-hitamkan masyarakat, dan upaya menutupi
kejahatan-kejahatan cukong tersebut. Pasalnya Dishut Musi Rawas sudah
mengetahui secara pasti keberadaan lahan cukong yang ditanami sawit ratusan
hektar tersebut. Untuk dilihat seolah-olah Pemda telah melakukan penegakan
hukum, maka masyarakat yang tidak bersalah menjadi korbannya. Ini merupakan
bentuk penjajahan yang dilakukan secara bersama-sama antara PT. MHP dan Pemda
Musi Rawas.
PT. MHP merupakan perusahaan UPHHK-HT
dengan luas konsesi + 296.400 ha dengan SK Kemenhut No.
38/Kpts-II/1996. Sejak
Maret 2015, MHP 100% sahamnya atau
sepenuhnya dimiliki (anak
perusahaan) Marubeni Corporation, yang merupakan perusahaan asal Jepang yang bergerak dalam berbagai
pengembangan invetasi, seperti infrastruktur, keuangan, real estate,
konstruksi, dll.
Konsesi PT. MHP sendiri berada di enam Kabupaten
di Provinsi Sumatera Selatan, dan dalam catatan WALHI Sumsel keberadaan
perusahaan ini seringkali menimbulkan konflik di masyarakat. Pada tahun 2015
lalu, kebakaran hutan di wilayah MHP terjadi seluas lebih dari 28.000 ha. Adanya
kebakaran ini, justeru masyarakat memilih tidak keluar dan mengungsi, karena
takut lahan dan rumahnya akan digusur, meskipun harus terpapar oleh asap milik
MHP.
Sangat jelas bahwa PT. MHP merupakan
perusahaan yang sangat buruk dalam tata kelola hutan dan lahan, mulai dari tata
batas konsesinya yang tidak jelas, berkonflik dengan masyarakat, banyak areal
nya yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, dan pembakaran lahan. Atas
persoalan-persoalan tersebut di atas, kami Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera
Selatan menuntut:
1. Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera membekukan aktvitas PT. MHP, dan
menyerahkan lahan masyarakat Cawang Gumilir kepada masyarakat melalui skema
perhutanan sosial. KLHK juga harus memeriksa dan menggugat kasus kebakaran
hutan dan lahan di wilayah konsesi PT. MHP yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
2. PT.
MHP harus mengembalikan lahan masyarakat, memperbaiki seluruh bangunan dan fasilitas
milik masyarakat yang telah digusur, dan mengganti rugi kerugian materail yang
dialami masyarakat karena telah mematikan ekonomi masyarakat.
3. TNI,
POLRI, dan Pemda Musi Rawas berhenti menjadi kaki tangan PT. MHP dan mengintimidasi masyarakat.
4.
DPRD
Musi Rawas memeriksa seluruh pejabat pemerintah yang menjadi kaki tangan PT.
MHP
Nara Hubung:
Hadi Jatmiko : 08127312042
0 komentar:
Posting Komentar