WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Maret 31, 2016

Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)

Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel

(Walhi Sumsel, Lingkar Hijau, HaKI, Pinus Sumsel, Sumsel Watch, Serikat Petani Sriwijaya, LBH Palembang, IMPALM, Solidaritas perempuan Palembang) 

907 orang kehilangan tempat tinggal serta lahan pangan dan kebun produktif nya, tidak cukup sampai disitu Sumber Sumber Air Bersih rakyat pun di Rusak dan digusur oleh PT. Musi Hutan Persada. Menteri LHK harus segera bertindak Hentikan Pengusuran dan kembalikan lahan produktif rakyat, Proses Hukum Kejahatan Lingkungan dan kemanusian yang dilakukan perusahaan.  
Pengusuran terhadap Petani miskin Dusun Cawang Gumilir Desa Bumi makmur Kabupaten Musi rawas. 


Upaya dan cara-cara penggusuran PT. Musi Huta Persada (MHP) yang terus diakukan kepada lahan dan pemukiman masyarakat Dusun Cawang Gumilir benar-benar tidak berprikemanusiaan. Penggusuran ini dilakukan secara bertahap, mulai dari menggusur perkebunan, kemudian sumber air bersih (sumur-sumur), dan pemukiman. Artinya, PT. MHP pertama menggusur sumber pangan dan perekonomian masyarakat kemudian menutup akses dan sumber kehidupan (air dan tempat tinggal).
Kejahatan ini melebihi kejahatan perang, dimana sasarannya bukan hanya masyarakat secara langsung, melainkan peri-kehidupannya. Pada saat penggusuran PT. MHP dan Dinas Kehutanan (Dishut) Musi Rawas kembali menggunakan aparat TNI dan Polri. Sebelumnya, Dinas Kehutanan juga tidak pernah melakukan dialog secara terbuka dan partisipatif kepada masyarakat Cawang Gumilir, dan justru meneror masyarakat melalui berbagai pernyataannya di media massa bahwa masyarakat telah melakukan pembalakan hutan di lahan milik PT. MHP. Dishut Musi Rawas juga mengklaim telah mendapat restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggusur masyarakat, padahal Menteri pada 14 Juli 2015 telah mengeluarkan surat yang memerintahkan Bupati untuk melakukan penyelesaian konflik. Sementara untuk lahan masyarakat sedang dipersiapkan skema perhutanan sosial. Parahnya, beredar di lapangan ada oknum yang mengatakan surat Menteri LHK tersebut adalah palsu. Tentunya ini merupakan sikap pejabat yang tidak menginginkan rakyat sejahtera. Atau terdapat kongkalikong antara MHP dengan pejabat dan aparat setempat. Jika benar adanya demikian, maka benar ini adalah bentuk penjajahan dan penindasan bersama antara korporasi dan pemerintah kepada rakyat.
Pernyataan ini selalu disandingkan dengan keberadaan cukong-cukong lahan yang telah memiliki perkebunan sawit di lahan MHP tersebut. Padahal Dusun Cawang Gumilir yang merupakan bagian dari Desa Bumi Makmur merupakan desa yang sudah sah dan diakui secara administratif. Sementara yang dimaksud cukong-cukong lahan tersebut jaraknya cukup jauh dari Cawang Gumilir, dan justeru tidak tersentuh sedikit pun oleh hukum dan penggusuran.
Sampai saat ini, sudah 186 rumah dan ratusan hektar lahan warga Cawang Gumilir tergusur. Meski demikian, masyarakat tetap memilih bertahan dengan mendirikan berbagai tenda dan mengungsi (terutama ibu-ibu bersama anak-anaknya) di Mushola dan Masjid yang belum tergusur.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel melihat ini merupakan upaya mengkambing-hitamkan masyarakat, dan upaya menutupi kejahatan-kejahatan cukong tersebut. Pasalnya Dishut Musi Rawas sudah mengetahui secara pasti keberadaan lahan cukong yang ditanami sawit ratusan hektar tersebut. Untuk dilihat seolah-olah Pemda telah melakukan penegakan hukum, maka masyarakat yang tidak bersalah menjadi korbannya. Ini merupakan bentuk penjajahan yang dilakukan secara bersama-sama antara PT. MHP dan Pemda Musi Rawas.
PT. MHP merupakan perusahaan UPHHK-HT dengan luas konsesi + 296.400 ha dengan SK Kemenhut No. 38/Kpts-II/1996. Sejak Maret 2015, MHP 100% sahamnya atau sepenuhnya dimiliki (anak perusahaan) Marubeni Corporation, yang merupakan perusahaan asal Jepang yang bergerak dalam berbagai pengembangan invetasi, seperti infrastruktur, keuangan, real estate, konstruksi, dll.
Konsesi PT. MHP sendiri berada di enam Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, dan dalam catatan WALHI Sumsel keberadaan perusahaan ini seringkali menimbulkan konflik di masyarakat. Pada tahun 2015 lalu, kebakaran hutan di wilayah MHP terjadi seluas lebih dari 28.000 ha. Adanya kebakaran ini, justeru masyarakat memilih tidak keluar dan mengungsi, karena takut lahan dan rumahnya akan digusur, meskipun harus terpapar oleh asap milik MHP.
Sangat jelas bahwa PT. MHP merupakan perusahaan yang sangat buruk dalam tata kelola hutan dan lahan, mulai dari tata batas konsesinya yang tidak jelas, berkonflik dengan masyarakat, banyak areal nya yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, dan pembakaran lahan. Atas persoalan-persoalan tersebut di atas, kami Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Selatan menuntut:
1.      Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera membekukan aktvitas PT. MHP, dan menyerahkan lahan masyarakat Cawang Gumilir kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial. KLHK juga harus memeriksa dan menggugat kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi PT. MHP yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
2.    PT. MHP harus mengembalikan lahan masyarakat, memperbaiki seluruh bangunan dan fasilitas milik masyarakat yang telah digusur, dan mengganti rugi kerugian materail yang dialami masyarakat karena telah mematikan ekonomi masyarakat.
3.  TNI, POLRI, dan Pemda Musi Rawas berhenti menjadi kaki tangan PT. MHP dan  mengintimidasi masyarakat.
4.       DPRD Musi Rawas memeriksa seluruh pejabat pemerintah yang menjadi kaki tangan PT. MHP

Nara Hubung:
Hadi Jatmiko : 08127312042



Artikel Terkait:

0 komentar: