Pengusuran Lahan Pertanian Petani yang dilakukan oleh Marubeni (MHP, Musi Hutan Persada) |
Jakarta, Sejak tanggal 17 Maret
2016, sebanyak 188 rumah dan lahan petani di dusun Cawang Gumilir Desa Bumi
Makmur Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan digusur oleh PT. Musi Hutan
Persada (PT. MHP), perusahaan Jepang (Marubeni group) dengan difasilitasi oleh
negara antara lain aparat sipil, aparat kepolisian dan TNI. Saat ini, sebanyak
909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan
tenda-tenda darurat, di samping rumah-rumah yang digusur paksa oleh perusahaan.
Tindakan yang dilakukan oleh PT. MHP ini semakin menunjukkan kekuasaan
korporasi yang begitu kuat, lemahnya negara dalam menindak kejahatan yang
dilakukan oleh PT. MHP. Selain menggusur paksa lahan pertanian dan rumah
petani, perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang wilayah konsesinya
terbakar.
Yang ironi, tindakan pelanggaran
HAM ini direstui oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Kabupaten Musi
Rawas dalam berbagai pernyataannya di media massa. Permintaan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan perintah agar pemerintah daerah tidak
menggusur lahan dan rumah petani, tidak diindahkan.
Hadi Jatmiko, Direktur WALHI
Sumatera Selatan menyatakan bahwa “penggusuran terhadap lahan pertanian dan
rumah petani oleh PT. MHP semakin menunjukkan lemahnya wibawa negara dihadapan
korporasi besar. Penegakan hukum tidak dapat menjangkau perusahaan ini yang
telah melakukan kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan”. Wilayah
konsesi PT. MHP telah terbakar, harusnya mereka dicabut izinnya dan wilayah
konsesi mereka diserahkan kepada petani
yang selama ini tidak memiliki lahan pertanian”.
Rakyat digusur dan dituduh
merambah hutan milik perusahaan, sementara ratusan Hektar kebun sawit yang ada
di konsesi mereka tidak mereka gusur dan bahkan dibiarkan tumbuh subur.
“Surat terbuka yang dikirimkan
oleh individu dan organisasi masyarakat sipil kepada Presiden ini sekaligus
menjadi desakan kepada Pemerintah agar segera hadir dan mengambil
langkah-langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada petani dari tindak
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh group besar perusahaan (Marubeni Group)”,
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan menambahkan.
Surat terbuka ini berisikan
tuntutan kepada Presiden RI dan Kementerian/Lembaga Negara yang berada di bawah
pimpinannya untuk segera menghentikan penggusuran terhadap tanah pertanian dan
rumah warga, mencabut izin PT. MHP dan menindak secara hukum, menarik pasukan
dari aparat sipil negara, aparat kepolisian dan TNI dari lapangan, serta
memberikan tindakan hukum terhadap aparat sipil negara, kepolisian dan TNI yang
telah melanggar surat KLHK tertanggal 14 Juli 2015 yang berisi perintah agar
perusahaan menghentikan penggusuran.
Surat ini sekaligus juga menguji
konsistensi komitmen Presiden RI dalam berbagai kesempatan, yang akan menindak
tegas terhadap perusahaan yang telah melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika
tindakan ini tidak segera dilakukan oleh Presiden, kami yakin peristiwa
kebakaran hutan dan lahan ini akan terus terjadi dengan dampak yang tidak
terpulihkan dan kerugian negara yang begitu besar.
Jakarta, 1 April 2016
Contact Person: Hadi Jatmiko,
Direktur WALHI Sumsel di 08127312042
Narahubung: Khalisah Khalid,
Eksekutif Nasional WALHI di 081290400147
Berikut Surat terbuka yang di kirimkan kepada Presiden terkait Pengusuran di cawang gumilir.
Berikut Surat terbuka yang di kirimkan kepada Presiden terkait Pengusuran di cawang gumilir.
1 komentar:
sampai kapan masyarakat indonesia akan slalu meributkan masalah lahan?? :/
Posting Komentar