WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, September 19, 2014

Cabut Izin Perusahaan Penyebab Bencana Asap serta Hentikan Ekspansi Perkebunan dan HTI di Sumatera selatan


Bencana asap akibat kebakaran Hutan dan lahan di propinsi sumatera selatan sejak bulan agustus sampai dengan saat ini belum berhenti, malah semakin parah seiring dengan musim kemarau yang menurut BMKG sumatera selatan 8 September lalu melalui Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten. Akan berakhir paling cepat di bulan Oktober, saat musim Hujan tiba. Artinya seluruh masyarakat sumsel harus rela menangung bencana akibat pembiaran pemerintah dan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan. 


Bencana asap adalah dampak dari buruknya tata kelola hutan dan lahan yang di praktekan oleh pemerintah Propinsi Sumsel dan pemerintah kabupaten/Kota. Dengan melakukan obral izin tanpa mengindahkan daya tampung dan daya dukung Lingkungan Hidup. Disisi lain penegakan Hukum dan pengawasan terhadap perusahaan yang diberikan izin jauh panggang dari Api.

Contoh penguasaan lahan dan hutan yang timpang antara masyarakat dengan Perusahaan. Grup Perusahaan Asian Pulp And Paper (APP) melalui 7 perusahaan yang bergerak di Perkebunan Kayu (HTI) menguasai setidaknya 792,135 Hektar atau sekitar 47 Persen dari 1,669,370 Hektar luas Hutan produksi di sumatera selatan yang diperuntukan untuk HTI

Sedangkan penguasaan lahan di kawasan hutan yang diberikan oleh pemerintah Melalui skema PHBM (HD,HTR dan/atau HKM) hanya seluas ±12.000 Hektar atau tidak sampai 1 persen dari luasan hutan sumsel. 

Luasnya penguasaan hutan dan lahan oleh Perusahaan Perkebunan dan HTI berdampak munculnya bencana asap yang setiap tahunnya terus berulang. Berdasarkan data Hotspot yang diterima oleh Walhi sumsel dari satelit Terra dan aqua selama Agustus - 16 september 2014. Dari 1173 Hotspot, 169 nya berada dilahan Perusahaan Perkebunan dan 531 Titik terbanyak berada didalam konsesi Hutan Tanaman Industry. 

Adapaun titik api di konsesi HTI tersebut, 417 titiknya berada diwilayah konsesi HTI perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) diatas lahan gambut. merupakan salah satu Perusahaan produksi kayu terbesar di Dunia milik pengusaha Singapura.

Banyaknya hotspot di dalam konsesi HTI APP menunjukan bahwa Pemerintah Daerah maupun pusat melalui Dinas kehutanan Gagal melaksanakan mandate menjaga kawasan hutan dan gambut dari kerusakan akibat kebakaran, dengan skema memberikan penguasaan kawasan hutan terhadap HTI. Karena hakikatnya pemberian izin HTI terhadap kawasan hutan berdasarkan P.19/menhut.II/2007 yang telah diubah menjadi p.11/Menhut-II/2008 tentang tata cara pemberian izin dan perluasan izin pemanfaatan Hutan kayu pada hutan Tanaman Industri. Harus diberikan kepada hutan produksi yang tidak produkti (rusak) gunanya untuk meningkatkan potensi hutan tersebut, dengan tidak merusak lingkungan dan menghilangkan fungsi Pokoknya. Memeprcepat pemulihan kawasan Hutan dari kerusakan sehingga mampu meningkat fungsi Hutan. 

Akan tetapi harapan diatas tidaklah tercapai malah memperparah kerusakan hutan dan gambut itu sendiri,  seandainya lahan tersebut di biarkan maka Alam akan mampu memulihkan dengan sendirinya.

selanjutnya menyikapi bencana asap yang telah lintas negara dan  berulang terjadi ini, 2 hari lalu (15/9) melalui sidang Paripurna DPR menyepakati untuk meratifikasi AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary haze Polution) atau perjanjian pengendalian Polusi asap lintas Negara ASEAN dalam perundang undang Indonesia. Hal ini menjadi peluang untuk Indonesia mendapatkan bantuan Negara Negara untuk mengendalikan Kebakaran Hutan dan lahan namun secara substansi (penyelesaian pada akar masalah) tidaklah berdampak apapun jika tanpa ada upaya serius pemerintah Indonesia menegakan Hukum.Salah satunya penegakan humum perusahaan pembakar lahan serta menuntut pertanggung jawaban Negara Negara ASEAN seperti Singapura atas Kebakaran Hutan dan lahan di Indonesia yang di dominasi dilahan konsesi Perusahaan yang berasal dari Negara Negara tersebut. 

Atas kondisi ini maka Walhi Sumatera selatan menuntut Pemerintah untuk :

  1. Segera mencabut Izin izin perusahaan pembakar lahan dan hutan karena hal ini membuktikan bahwa perusahaan tidak bisa merawat dan menjaga lahan dan konsesinya dan segera memberikan lahan tersebut kepada masyarakat karena masyarakat lebih bisa menjaga lahan dan hutan dari kerusakan dengan arif dan bijaksana ketimbang perusahaan.
  2. Melalui perjanjian AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary haze Polution) kami menuntut pemerintah melakukan penegakan Hukum dengan menjerat Koorporasi baik perkebunan dan HTI dengan meminta ganti kerugian atas kerusakan dan segera melakukan pemulihan lingkungan hidup  
  3. Menuntut Negara Negara ASEAN Singapura dan Malaysia yang telah terlebih dahulu meratifikasi AATHP untuk turut bertanggung jawab atas Bencana Asap di Sumatera selatan dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan perusahaan mereka yang beroperasi di Indonesai yang didalam konsesinya terdapat kebakaran dan titik api seperti Asia Pulp and paper (sinar mas Group)
  4. Hentikan kebijakan Ekspansi Perkebunan dan HTI di Sumatera selatan karena kebijakan ini telah merugikan lingkungan hidup,rakyat dan Negara,
  5. Meminta Dinas Pendidikan Sumsel untuk meliburkan dan mengubah jadwal Sekolah bagi anak anak sekolah khususnya SD guna mencegah Dampak lebih besar terhadap rakyat khsusnya kaum rentan anak anak, Perempuan dan Lansia. 
  Palembang, 19 September 2014
  Eksekutif Walhi Sumsel

  Hadi Jatmiko 
  Direktur

Selengkapnya...

Kamis, September 11, 2014

Walhi dan Auriga Nusantara Duga SDA Sumsel Dijadikan Alat Transaksi Politik. Benarkah?

Aktifitas Pertambangan Batubara di Kabupaten Lahat. Foto : Hairul Sobri, Mongabay.
Banyak perizinan pertambangan batubara di Sumatera Selatan (Sumsel) keluar saat suksesi politik. Fakta ini memberikan dugaan bahwa pertambangan batubara dijadikan “alat transaksi politik”. Dugaan ini berdasarkan penelitian perizinan pertambangan batubara di Sumsel yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel dan Auriga Nusantara.
“Selama proses pemilihan kepala daerah, sumber daya alam (SDA) Sumsel sering dijadikan alat transaksi calon kepala daerah kepada pengusaha sebagai jaminan modal (dana politik). Tujuannya, untuk memenangkan kandidat,” kata Hadi Jatmiko, Direktur Walhi Sumsel, akhir Agustus 2014.
Misalnya, periode Syahrial Oesman memimpin Sumsel pada 2003-2008, diterbitkan 8 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu untuk hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI). Total luasannya 877.330 hektar. Selanjutnya, periode 2008-2013, saat Sumsel dipimpin Alex Noerdin, jumlah izin yang dikeluarkan meningkat menjadi 11 izin dengan luasan kawasan hutan 326.084 hektar.
“Periode Alex Noerdin, luasan hutan yang diberikan izin lebih kecil dibandingkan Syahrial Oesman. Namun, jumlahnya terbanyak dalam 25 tahun terakhir,” kata Supintri, koordinator Auriga Nusantara untuk wilayah Sumatera bagian selatan (Sumsel, Lampung, Jambi, Bangka-Belitung, dan Bengkulu).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah perizinan HTI akan bertambah pada periode kedua kepemimpinan Alex Noerdin (2013-2018). Mengingat, rekam jejak kepemimpinannya selama menjadi Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Alex Noerdin berperan besar terhadap keluarnya izin-izin IUPHHK-HTI di kabupaten tersebut.
“Dugaan kami, izin HTI akan kembali dikeluarkan. Apalagi Sumsel tengah membangun pabrik pulp dan mills terbesar di Asia dengan kapasitas dua juta ton per tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” kata Hadi.
Penguasaan dan eksploitasi kawasan hutan juga dilakukan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan tambang. Banyak kawasan yang dikuasai melalui mekanisme pinjam pakai, penurunan fungsi, atau pelepasan kawasan hutan. Ini terlihat dari luasan hutan produksi yang dikonversi menjadi perkebunan. Berdasarkan data Kementerian Kehutatan 2013, dari luasan 431.445 hektar naik menjadi 847.143 hektar.
Kejanggalan lain terdapat di sektor pertambangan. Berdasarkan data Planologi Kehutanan 2014, dari luasan 801.160 hektar izin usaha pertambangan yang dimiliki 191 perusahaan, lokasinya berada di kawasan hutan, baik itu hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi.
Berdasarkan telaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumsel, hingga 2014 terdapat 359 izin usaha pertambangan (IUP). Dari jumlah tersebut, 31 pelaku usaha tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)). Data Direktorat Jenderal Pajak (April 2014) meyebutkan, dari 241 wajib pajak, hanya 18 yang melakukan pelaporan penghitungan pajak.
Pada sektor pertambangan, banyak izin keluar pada 2009-2010. Periode ini merupakan tahun politik karena bersamaan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Sumsel. Sekitar 81 persen dari 290 IUP dikeluarkan dalam dua tahun tersebut. 140 IUP dikeluarkan tahun 2009 dan 150 IUP dikeluarkan pada 2010. Ini menguatkan indikasi bahwa izin-izin tersebut digunakan sebagai alat transaksi politik.
Menurut Hadi, ada dua modus yang yang dilakukan. Pertama, pemberian izin menjelang pemilu atau pilkada biasanya dilakukan oleh calon kepala daerah yang masih menjabat karena masih memiliki kuasa mengeluarkan izin. Kedua, pemberian izin diberikan setelah pemilu atau pilkada yang biasanya dilakukan oleh kepala daerah yang baru terpilih. Modus yang kedua ini sering disebut hadiah atau terima kasih dari kepala daerah terpilih kepada pengusaha atas pinjaman modalnya saat kampanye.
Peran aktif masyarakat diperlukan untuk mengawasi setiap izin. Pemerintah juga diharapkan lebih terbuka terhadap segala perizinan sebagaimana yang dimandatkan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “KPK dan aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan pelaku kejahatan hutan dan lingkungan hidup serta mengawasi setiap pemberian izin di daerah,” kata Hadi.

Ketimpangan penguasaan lahan
Sumatera Selatan memiliki luas 8.702.741 hektar dengan jumlah penduduk mencapai 7.593.425 jiwa (BPS 2011). Namun, dalam penguasaan ruang dan lahan wilayahnya didominasi perusahaan tambang, hutan tanaman industri, dan perkebunan.
Berdasarkan catatan Walhi Sumsel 2013, luas pertambangan di Sumsel sekitar 2,7 juta hektar yang tersebar di delapan kabupaten. Luas hutan tanaman industri 1.375.312 hektar. Bila dipersenkan dengan luasan hak pengusahaan hutan (56.000 hektar), restorasi ekologi (52.170 hektar), dan jasa lingkungan (22.280 hektar) jumlahnya sekitar 65 persen dari luas hutan produksi di Sumsel yang berada di tujuh kabupaten. Sementara, luas perkebunan kelapa sawit yang mencapai satu juta hektar tersebar merata di setiap kabupaten.
Dari tiga sektor tersebut, luas lahan Sumsel yang dikuasai perusahaan sekitar 5.205.762 hektar. Artinya, luas lahan tersisa untuk tujuh juta penduduk Sumsel adalah 3.496.979 hektar yang di dalamnya meliputi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Dr. Tarech Rasyid, pengamat politik dan lingkungan hidup dari Universitas Ida Bajumi (UIBA) Palembang, Minggu (07/09/2014), menyebutkan bahwa sumber korupsi di pemerintahan daerah adalah masalah perizinan dan APBD. Perizinan ini dapat disebut politik perizinan yang berhubungan dengan kekuasaan. Dalam konteks ini, ruang praktik korupsi, suap menyuap, dan gratifikasi terbuka,” katanya.
“Politik perizinan dalam pertambangan batubara, termasuk perkebunan dan sebagainya, selalu terbuka untuk memungkinkan praktik korupsi. Apakah itu perizinan terkait suksesi kepala daerah, terutama incumbent? Jawabnya, sangat mungkin karena pilkada membutuhkan biaya politik yang cukup besar,” lanjutnya.
Boleh jadi, kebijakan regulasi yang diinisiasi pemerintah daerah (pemda) dan DPRD yang berkaitan dengan perizinan sudah dirancang untuk dijarah atau dikorup. Artinya, korupsi itu sudah ada dalam pikiran. Selanjutnya, dibuatlah regulasi berkaitan APBD.
“Guna menertibkan hal itu, masyarakat harus mengambil peran sebagai pemantau. Sehingga, masyarakat tidak bergantung pada lembaga penegakan hukum, meskipun eksekusi hanya dapat dilakukan lembaga penegak hukum tersebut,” katanya.

Penyelamatan lahan gambut
Dugaan Walhi Sumsel dan Auriga Nusantara yang menyatakan bahwa lahirnya sejumlah perusahaan HTI di Sumatera Selatan akibat adanya alat transaksi politik dinilai terlalu jauh.
“Penilaian itu terlalu jauh. Keberadaan perusahaan HTI seperti di Kabupaten OKI, justru menyelamatkan lahan gambut yang rusak akibat perambahan dan kebakaran hutan yang hebat pada 1997 dan 1998. Apalagi, keberadaan perusahaan tersebut suda ada sejak 2004,” kata Dr. Najib Asmani, staf khusus Gubernur Sumsel bidang lingkungan hidup dan perubahaan iklim.
Sementara, soal perluasan lahan HTI, Najib memandang terlalu spekulatif. “Setahu saya, lahan produksi di Kabupaten OKI sudah diusahakan. Tidak ada lagi lahan buat pengembangan area HTI,” ujarnya.
Meski demikian, Najib setuju jika semua pembangunan terkait SDA harus diperhatikan dan mengutamakan kepentingan lingkungan hidup. “Kita harus fokus. Keberadaan perusahaan tidak merusak hutan, upaya reklamasi dan konservasi tetap berjalan, rakyat mendapatkan akses terhadap lahan dan hutan, serta menyatukan pemerintah dan masyarakat guna melawan  perambahan dan pembakaran,” katanya.

Sumber berita : http://www.mongabay.co.id/2014/09/07/walhi-dan-auriga-nusantara-duga-sda-sumsel-dijadikan-alat-transaksi-politik-benarkah/ 
Selengkapnya...

Rabu, September 03, 2014

Siaran Pers : Perusahaan Pembakar lahan di Sumsel harus segera di Pidanakan


Data Walhi Sumsel 2014 :Peta Sebaran Titik Api di lahan Perkebunan dan HTI selama bulan Agustus 2014
Tidak berbeda dengan apa yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya, Bencana kabut asap akibat dari kebakaran Hutan dan lahan kembali terjadi di Propinsi Sumatera selatan.

Berdasarkan laporan data satelit Terra dan aqua akibat dari kemarau yang terjadi selama bulan 1 – 31 Agustus 2014, telah menyebabkan terjadi titik api (Hot spot) yang menyebar di berbagai Kabupaten di Sumatera selatan seperti  Musi Banyuasin, Musi rawas, OKI, Ogan Ilir, Lahat dan Muara enim. 

Adapun jumlah titik api di sumatera selatan yang tersebar di beberapa kabupaten tersebut sebanyak 253 titik api. 

Namun dari sebaran titik api yang ditemukan oleh  satelit Terra dan aqua yang diterima oleh Walhi sumsel, berdasarkan analisis peta yang kami lakukan, titik api tersebut di dominasi berada di dalam izin konsesi perusahaan baik itu Perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).yang terdiri dari 69 Titik api berada di Perkebunan Sawit, sedangkan untuk titik api yang berada di dalam Hutan Tanaman Industri sebanyak 73 Titik api

Selanjutnya dari 253 Titik api tersebut ketika di overlay diatas peta lahan gambut di sumatera selatan, terdapat 42 titik api. Lahan gambut tersebut berada didalam konsesi perkebunan dan Hutan Tnaman Industri yang luas dari kedua izin tersebut saat ini telah menguasai sekitar 2,3 Juta Hekta.

Atas temuan ini, kami menyayangkan pernyataan Kepala UPTD Kebakaran Hutan dan Lahan beberapa hari lalu di media massa, yang mengatakan bahwa Titik api yang bermunculan di sumatera selatan selama bulan agustus ini, tidak berada dilahan Gambut.

Persoalan Titik api yang menyebabkan Kabut asap di sumatera selatan ini terlihat dibiarkan oleh Pemerintah Propinsi sumatera selatan, dan diduga hal ini menjadi proyek tahunan oleh beberapa Instansi terkait, untuk mengambil keuntungan dari besaran biaya (APBD dan APBN) yang dikeluarkan setiap tahun. misalnya berdasarkan Pernyataan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) pada bulan Juni 2014 lalu bahwa, BNPB menyiapkan dana sedikit 355 Milyar untuk melakukan pemadaman api di sumatera. Hal ini belum lagi ditambah dana bantuan dari beberapa Perusahaan Perkebunan dan HTI untuk memadamkan api. 

Pemadaman api memang harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak menjadi bencana yang lebih besar lagi, namun dengan kejadian yang berulang setiap tahunan (bencana musiman) maka upaya teknis penangulangan, tidaklah menyelesaikan persoalan karena akar dari persoalan kebakaran Hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap dan berdampak terhadap Polusi udara adalah akibat Buruknya Tata Kelolah Hutan dan lahan yang ada di Sumatera selatan serta minimnya upaya penegakan hukum terhadap Perusahaan perusahaan baik Perkebunan maupun HTI yang didalamnya konsesi/izinya terdapat titik api, padahal secara aturan atas kejahatan Lingkungan Hidup yang perusahaan lakukan telah diatur dalam Perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

Seperti Undang – undang No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan, diatur tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pasal 48
(1)     Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan  hidup sebagaimana dimaksud dalma Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 49
(1)    Setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selanjutanya dalam undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa :

Pasal 116

(1)    Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan  usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.      badan usaha; dan/atau
b.      orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

(2)   Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Pelanggaran Pidana dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan :

Pasal 50

(3). Setiap orang dilarang:
d. membakar hutan;

Selanjutnya pasal 79 ayat (3) mengatur tentang tindak pidana kehutanan :

(3)    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Mengenai pertanggung jawaban tindak pidana kebakaran maka kita merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2001 tentang  Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, dalam pasal 13 dan pasal 15;

Pasal 13 :

Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya

Pasal 15 :

Penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan melaporkan hasilnya secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali yang dilengkapi dengan data
penginderaan jauh dari satelit kepada Gubernur/ Bupati/Walikota dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang bertanggung jawab.

Dengan banyaknya aturan tersebut maka tidak ada alasan bagi Aparat Hukum dan pemerintah daerah untuk membiarkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berakibat fatal terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Selain dari hal tersebut, upaya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah daerah sumatera selatan. ini memperkuat dugaan kami selama ini bahwa Kerjasama BP – REDD dan Pemprov sumsel yang beberapa waktu lalu ditanda tangani bersama tentang program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+) di Provinsi Sumatera Selatan. Hanyalah perjanjian diatas kertas tanpa ada upaya mewujudkannya.
-Selesai-

Catatan Informasi :
Saat ini Walhi secara nasional sedang melakukan gugatan terhadap Presiden, Kementerian kehutanan, lingkungan hidup dan beberapa Kepala Daerah indonesia  atas perbuatan melanggar Hukum yang dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan pembiaran atas bencana kabut asap yang terjadi pada 2013 lalu. Dimana persidangan atas kasus ini masih berjalan di PN Jakarta Pusat. 

Kontak Person :
Walhi Sumsel     : Hadi jatmiko 0812 731 2042
Selengkapnya...