WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat
Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers. Tampilkan semua postingan

Senin, Desember 12, 2016

Siaran Pers : Penegakan Hukum, Bukti Keseriusan Negara Memutus Rantai Kejahatan Korporasi

Konferensi Pers terkait Penegakan hukum Karhutlah di Sumsel 
Jakarta, 12 Desember 2016. Tepat di akhir tahun 2015 lalu, rakyat Indonesia khususnya masyarakat Sumatera Selatan dihadiahi “kado” tahun baru yang sangat menyakitkan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Masih dalam ingatan kita seluruh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Parlas Nababan, menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tahun 2014. Tidak terima dengan putusan tersebut, KLHK melakukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada pertengahan 2016. Pengadilan Tinggi memenangkan pengajuan banding KLHK dengan membatalkan putusan PN, dan menyatakan bahwa PT. BMH terbukti bersalah dan didenda sebanyak 78 miliar.
WALHI Sumsel menyambut baik putusan tersebut karena PT. BMH dinyatakan bersalah. Namun juga kecewa, karena putusan denda jauh dari tuntutan atau gugatan KLHK. Mengingat Sumatera Selatan sendiri merupakan provinsi “penyumbang” asap terbesar di Indonesia yakni seluas 641.514 hektar dari 2,6 juta hektar hutan dan lahan terbakar di Indonesia. (BNPB/MoEF, 2015).
Direktur WALHI Sumsel, Hadi Jatmiko menyatakan bahwa “putusan dengan denda yang ringan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan, baik bagi masyarakat korban asap maupun bagi lingkungan hidup. Terlebih PT. BMH mengulang kejahatan bisnisnya pada tahun 2015”. Saat ini kasus tersebut masuk dalam tahap kasasi. Hadi menambahkan, “KLHK harus sangat-sangat serius dalam proses kasasi ini, jika tidak, sama halnya mengabaikan Perintah Presiden Jokowi (Agustus, 2016) yang menginginkan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.”
Dalam pandangan WALHI, setidaknya penegakan hukum ini akan berdampak pada beberapa hal: pertama yakni reformasi paradigma lembaga peradilan di Indonesia ke arah yang lebih baik dan progresif, kedua bahwa koporasi tidak kebal hukum, dan ketiga langkah awal Indonesia untuk keluar dari darurat kejahatan korporasi terhadap lingkungan hidup. KLHK juga sesungguhnya dapat menggunakan instrumen hukum lainnya, dengan melakukan review izin, dan mengevaluasi seluruhnya kinerja PT. BMH dan perusahaan lainnya di Sumatera Selatan yang terbukti tidak mampu menjaga lingkungan hidup dan mengelola sumber daya alam secara baik, adil, dan berkelanjutan. Jika ditemukan perusahaan tersbut tidak patuh dengan kewajiban-kewajiban yang termaktub dalam izin yang diberikan, maka izin tersebut sudah sepatutnya segera dicabut.
Dalam penutup siaran pers ini, Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI mengatakan bahwa putusan yang berat dari pengadilan menjadi penting, karena kami berharap putusan pengadilan atas kejahatan lingkungan hidup dan kemanusiaan dapat memutus rantai impunitas bagi kejahatan korporasi selama ini. (selesai)


Selengkapnya...

Kamis, Oktober 27, 2016

Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa

Penghancuran Hutan rawa Gambut di Sumsel oleh Asia Pulp and Papers (APP)

Dalam The 2nd Session of The Open-ended Intergovernmental Working Group on TNCs and Other Business Enterprises with Respect to Human Rights
Jenewa-Sidang ke-2 IGWG on TNCs and Other Business Enterprises with Respect to Human Rights telah berlangsung dengan agenda mendapatkan pandangan dan input dari berbagai pihak, antara lain pemerintah, para pakar dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam kesempatan ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menyampaikan oral statement pada tanggal 26 Oktober 2016, dalam sidang UN terkait dengan kejahatan Trans National Corporation/TNCs dalam kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia yang telah berdampak setidaknya terhadap 40 juta masyarakat.  Dalam temuan WALHI yang sudah disampaikan pada tahun 2015, bahwa sebagian besar titik api berada di wilayah konsesi group-group besar perusahaan Trans Nasional. Namun sampai saat ini, tidak ada instrumen hukum internasional yang mampu menjangkau private sector baik perusahaan, lembaga keuangan internasional, termasuk Bank-Bank  yang membiayai perusahaan yang telah membakar hutan dan gambut di Indonesia, membunuh masyarakat, mempercepat dampak perubahan iklim, hingga menimbulkan kerugian yang begitu besar baik kerugian ekonomi, sosial, kesehatan dan kerusakan lingkungan hidup.
Praktek buruk industri perkebunan monokultur baik perkebunan sawit maupun pulp and paper tidak bisa dilepaskan dari rantai pasok yang melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia.
Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan yang menyampaikan pernyataan dalam sidang ke-2 IGWG di Jenewa menyatakan bahwa “instrument internasional menjadi penting untuk mengikat kewajiban korporasi dan seluruh rantai pasoknya antara lain pendanaan yang selama ini mensupport dan melanggengkan kejahatan korporasi terus terjadi. Kami juga mendesak agar ke depan, ada pengadilan internasional dan mekanisme kontrol internasional, penegakan hukum dan aturan yang mengikat, mengakui tanggung jawab perdata dan pidana sebagai badan hukum”.
WALHI juga menyambut baik International Court Crimes (ICC) yang dapat  mengadili kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan perampasan tanah yang selama ini aktornya adalah korporasi. (selesai)
Jenewa, 26 Oktober 2016.
CP:
Khalisah Khalid, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia di 081311187498 via WA
Selengkapnya...

Rabu, Oktober 19, 2016

Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.

Ketimpangan penguasaan lahan dan hutan beserta Sumber daya alamnya dari masa orde baru sampai dengan saat ini telah melahirkan konflik agraria dan SDA berkepanjangan. Dan terus naik seiring dengan banjirnya investasi yang rakus ruang dan lahan. 
Sumatera selatan menjadi salah satu contoh atas kerakusan investasi tersebut, Dari 8.7 juta hektar luas sumatera selatan setidaknya hanya 2.9 juta hektarnya saja yang bisa dimanfaatkan oleh 8 juta jiwa penduduknya. Sisanya seluas 5 juta hektar telah dibagi kepada segelintir orang yang memiliki usaha di sektor perkebunan seluas 1.5 juta hektar, Hutan Tanaman Industri (Perkebunan Kayu),RE dan HPH 1.5 Juta hektar dan pertambangan mencapai 2.7 juta Hektar.  
Selain 3 sektor tersebut proyek proyek Infrastruktur di perkotaan pun berkontribusi atas ketimpangan struktur agraria dan perusakan lingkungan hidup. Akibat dari ketimpangan struktur agraria khususnya hutan dan lahan tersebut terjadi Konflik Agraria dan Sumber Daya alam yang tidak berkesudahan, tidak jarang menimbulkan korban jiwa dari kedua belah pihak dan kriminalisasi terhadap rakyat. Catatan Walhi Sumsel tahun 2009 – 2014 setidaknya terdapat 60 Konflik Agriaria di Sumatera selatan yang sampai dengan saat ini belum terselesaikan. 
Kabupaten Musi banyuasin merupakan salah satu kabupaten yang memiliki ketimpangan struktur agraria dan konflik agraria terbanyak. Diantaranya Konflik antara masyarakat dengan PT. Pakerin di kecamatan Bayung Lincir, konflik masyarakat dengan PT. Guthrie petonina (SimeDarby Group) di kecamatan Lawang wetan, Konflik masyarakat dengan PT. Bumi Persada permai dan konflik masyarakat dengan PT. BSS di kecamatan bayung lincir. Merespon hal tersebut pada senin,17 oktober 2016 di sekayu pada rapat yang di pimpin langsung oleh PLT. Bupati Muba Beni Hernedi, disampaikan bahwa melalui Peraturan Bupati, Pemkab Muba berencana membentuk lembaga Penyelesaian Konflik Agraria yang dinamai dengan Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA). 
Pembentukan Satgas ini patut di apresiasi, karena merupakan langkah maju yang dilakukan oleh Pemkab Musi Banyuasin. Disaat Pembentukan lembaga ini secara nasional mengalami kebuntuan, padahal merupakan komitmen (Nawacita) Presiden Jokowi yang ingin menyelesaikan Konflik agraria dan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia, Kabupaten Muba menjadi pionir atas komitmen ini. Kata Hadi jatmiko Direktur Walhi Sumsel. 
Walhi berharap insiatif Pemkab Musi Banyuasin dapat diikuti oleh daerah lainnya baik tingkat kabupaten, Propinsi di sumsel maupun di luar Sumsel . Namun untuk mengefektifkan kerja SATGAS ini menurut Hadi Jatmiko, ada beberapa hal kebijakan yang harus di keluarkan oleh pemkab MUBA yaitu, melakukan Moratorium Perizinan Baru, Mereview izin lama dan juga melakukan Audit Lingkungan Hidup. Hal ini menjadi penting agar upaya penyelesaian konflik yang di prioritaskan oleh Satgas dapat dilakukan dengan cepat dan tepat waktu namun bukan berarti dengan waktu singkat 2 atau 3 bulan dapat diselesaikan. Penyelesaian konflik tetap membutuhkan waktu yang panjang tetapi mempunyai batasan waktu sesuai dengan jumlah konflik yang menjadi target dan harus di selesaiakan, sehingga keberhasilan dapat terukur secara kualitas dan kuantitas. 
Ditambahkan oleh Hadi jatmiko, selain kebijakan tersebut diatas dibutuhkan pula komitmen dari berbagai Instansi yang selama ini menjadi penyebab konflik, salah satunya dukungan dari Aparat Penegak hukum Kepolisian untuk menghentikan keterlibatan nya dalam Konflik agraria (Kriminalisasi, penggunaan senjata dan kekerasan). Jika beberapa hal tersebut tidak dilakukan maka Kebijakan yang baik ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka.tutupnya.

Kontak person : Hadi jatmiko Direktur Walhi Sumsel : 0812 731 2042
Selengkapnya...

Jumat, Oktober 14, 2016

Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU

Rumah adat palembang di Kelurahan 5 Ulu 

(Jakarta, 14/10/2016) Pada 3-9 Oktober 2016, telah berlangsung pertemuan tahunan Bank Dunia dan IMF di Washington DC, Amerika Serikat, yang juga dihadiri oleh LSM dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pertemuan ini menjadi penting, selain karena maraknya dampak buruk dari pembangunan yang dibiayai Bank Dunia, juga karena telah disahkannya perlindungan lingkungan dan sosial yang disebut ESF (Enviromental and Social Framework) menggantikan kerangka perlindungan lingkungan dan sosial sebelumnya.
Pembangunan infrastruktur adalah penting bagi setiap negara. Namun, di sisi lain pembangunan infrastuktur juga terbukti bisa merugikan dan menimbulkan pemiskinan, kerusakan ekologis termasuk pengrusakan hutan dan ekosistem sungai, dan menyebabkan penderitaan bagi kelompok-kelompok rentan yang pada akhirnya tujuan awal pembangunan infrastruktur tidak tercapai, atau justru menimbulkan masalah baru seperti kemiskinan, ketidakadilan jender dan perusakan lingkungan. Karena itu menjadi penting setiap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proyek pembangunan itu mengedepankan perlindungan pada lingkungan dan masyarakat, bukan sekedar mendirikan bangunan fisik semata, yang akan merusak .
Pemerintah Indonesia saat ini ingin memperbaiki kesenjangan infrastruktur di Indonesia melalui Program Percepatan Pembangunan “Fast Track Program” (FTP). Pembangunan infrastruktur diantaranya, akan membangun lebih dari 40 PLT Batubara, 40 PLT Panas Bumi, proyek waduk raksasa, PLT Nuklir, ribuan kilometer jalan, dan jalan kereta api batubara yang akan melalui hutan lindung maupun hutan adat. Untuk membiayai mega-proyek tersebut, Pemerintahan Joko Widodo mencari pembiayaan melalui Bank Pembangunan Multilateral, seperti kelompok Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), yang berpusat di Beijing.
Pembangunan mega infrastruktur sudah barang tentu berdampak terhadap lingkungan, dan masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Namun, sayangnya di Indonesia proyek pembangunan bisa dilakukan walaupun belum memiliki izin lingkungan bahkan kalaupun ada, hal tersebut justru hanya menjadi syarat formil dalam proses perizinan pelaksanaan proyek. Sehingga, kualitas AMDAL dan tingkat partisipasi masyarakat yang rendah tersebut berdampak pada rusaknya mata pencaharian masyarakat serta ruang hidup mereka.
National Slum Upgrading Project, Proyek Resiko Tinggi Yang Kemungkinan Akan Memiskinkan Masyarakat
Hutang negara Indonesia sampai dengan bulan Agustus 2016 berjumlah 3.438,29 triliun rupiah. Dan pada 12 Juli 2016, Badan Direksi Bank Dunia telah menyetujui hutang pemerintah Indonesia sebesar $ 216.5 juta atau setara dengan 2,814 trilyun rupiah untuk proyek “National Slum Upgrading.” Selain itu, juga diputuskan bahwa pemerintah indonesia akan mendapat pinjaman perdana dari Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB) dengan jumlah yang sama yaitu $ 216,5 juta atau setara dengan Rp 2,814 triliun untuk proyek itu.
Pemberian utang tersebut untuk mendukung program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), atau dalam istilah Bank Dunia dan AIIB disebut National Slum Upgrading Project/NSUP. Dengan demikian pemerintah Indonesia menambah utang dari Bank Dunia dan AIIB untuk melaksanakan proyek KOTAKU ini dengan total pinjaman sebesar $ 433 juta atau setara 5,629 trilyun rupiah. Skema pembiayaan bersama ini merupakan kerjasama pertama antara AIIB dan Bank Dunia untuk lima tahun ke depan, dan menjadi projek pertama AIIB sejak pendirian AIIB pada tahun 2016.
AIIB merupakan Bank baru yang belum memiliki sistem perlindungan lingkungan dan sosial yang kuat dengan staff yang sangat terbatas, sehingga dalam proyek ini AIIB mengikuti safeguard Bank Dunia. Awalnya, proyek ini dikategorikan beresiko tingkat A (berisiko tinggi) namun belakangan diubah menjadi resiko dengan tingkat B (lebih rendah). Padahal, NSUP ini bagian dari Program KOTAKU, dan Bank Dunia beserta AIIB akan membiayai di 153 kota dan 1 propinsi DKI Jakarta. Untuk tahun 2016-2017 kedua bank multilateral ini akan membiayai kegiatan proyek di 20 kota terlebih dahulu. Dari analisa terhadap dokumen pinjaman dan kerangka perlindungan lingkungan dan sosial, kami menemukan banyak masalah dalam proyek ini, seperti tidak adanya konsultasi dengan warga terdampak, diturunkannya status resiko dari A menjadi B, dan potensi kuat akan terjadi pemindahan atau penggusuran paksa walaupun istilah “pemindahan secara sukarela” dipakai oleh sponsor proyek.
Selain itu, dari 153 kota yang akan dibiayai oleh utang Bank Dunia/AIIB melalui proyek National Slum Upgrading, kami memprediksi 9,7 juta jiwa penghuni pemukiman kumuh di seluruh indonesia akan mengalami dampak sosial, dan 4,85 juta jiwa diantaranya merupakan perempuan.
Salah satu kota yang akan diintervensi oleh proyek utang Bank Dunia/AIIB terkait NSUP adalah Kota Makassar. Selama ini Pemerintah Kota Makassar tidak pernah terbuka soal proyek KOTAKU ini kepada publik.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan WALHI Sulsel, ditemukan bahwa proyek ini beresiko tinggi memiskinkan masyarakat miskin di Kota Makassar, yang menurutnya juga beresiko memiskinkan masyarakat miskin di 20 Kota lainnya. NSUP ini sangat beresiko menghilangkan tanah, tempat tinggal serta penghidupan masyarakat miskin. Menurut masyarakat yang diwawancarai, rumor-rumor beredar di daerah proyek bahwa proyek ini akan menghilangkan pemukiman orang-orang miskin yang diidentikkan sebagai pemukiman kumuh. Resiko yang lain adalah kerusuhan sosial yang kemungkinan akan muncul kalau masyarakat yang sangat menentang dipindakan dan tanahnya diambil paksa, termasuk oleh pihak bersenjata, terutama terkait dengan penggusuran yang akan mereka alami.
Data yang dihimpun oleh WALHI Sulsel, proyek NSUP di Kota Makassar akan berpotensi menghilangkan tempat tinggal dan tanah 17.114 kepala keluarga miskin, yang bila 1 KK memiliki anggota keluarga sebanyak 4 orang, maka terdapat 68.456 orang miskin di Kota Makassar yang akan kehilangan rumah dan tanah. Hal ini tentu sangat berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.
Selain itu, proyek ini pun sangat tidak partisipatif dan cenderung tidak diawali dengan konsultasi publik yang berarti. Hal yang justru bertentangan dengan safeguard Bank Dunia tentang perlindungan sosial dan lingkungan hidup.
Kelurahan Tallo di Makassar adalah lokasi awal proyek ini dijalankan. Tidak diketahui bagaimana pemerintah menetapkan lokasi tersebut sebagai pemukiman kumuh yang mesti ditingkatkan (upgrade). Pemerintah tidak pernah menggelar konsultasi publik dengan masyarakat atau perwakilan masyarakat. Hal ini telah memicu gejolak di tengah masyarakat.
Warga terdampak proyek ini mengakui tidak mengetahui bahwa pemukiman mereka masuk dalam kategori kumuh, dan akan diubah melalui proyek utang Bank Dunia/AIIB. Masyarakat yang akan terdampak proyek tidak akan mau dipindahkan ke tempat lain, karena mereka telah bermukim di tempat tersebut selama 30 tahun lebih, dan pemukiman mereka juga terintegrasi dengan sumber penghidupan mereka di muara Sungai Tallo. Artinya proyek ini sangat beresiko menghilangkan sumber penghidupan masyarakat juga. Dan ini tidak pernah dibicarakan oleh pemerintah dengan masyarakat.
Pola penggusuran di Indonesia yang represif juga menambah kekhawatiran akan pelaksanaan proyek ini. Beberapa model penggusuran di kota-kota Indonesia selalu memakai cara kekerasan. Contoh yang paling nyata adalah saat penggusuran di Bukit Duri, Kampung Pulo dan tempat-tempat lain di Jakarta. Terlihat bagaimana aparat kepolisian dikerahkan untuk turut menggusur masyarakat dari pemukiman mereka. Berdasarkan data Bank Dunia, penggusuran Bukit Duri merupakan tahapan untuk konstruksi dan peningkatan kapasitas kanal untuk mencegah masalah genangan air, salah satu titik dari proyek Jakarta Urgent Flood Mitigation Project/Jakarta Emergency Dredging Initiative Project – JUFMP/JEDIP (lihat Dredging of Rivers and Waduks Phase 1 (JUFMP/JEDI), March 2010). Dengan kata lain, Bank Dunia telah terlibat dalam penggusuran paksa di Bukit Duri.
Jika benar proyek utang NSUP ini ingin menghilangkan pemukiman kumuh di Indonesia, maka bisa diprediksi akan ada bentuk kekerasan yang terjadi di 20 kota di Indonesia dalam tahun pertama, termasuk di Kota Makassar.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemantau Infrastruktur melalui perwakilannya telah menyampaikan bahaya-bahaya akan NSUP dalam Annual Meeting Bank Dunia 2016 di Washington kepada para Executive Director Bank Dunia, dan di berbagai forum saat berlangsungnya acara tersebut.
Koalisi Pemantau Infrastruktur menyampaikan:

  1. Bank Dunia harus meninjau ulang pemberian utang untuk National Slum Upgrading Project ini. Karena kami tidak menginginkan dana utang digunakan untuk menghilangkan hak sosial ekonomi masyarakat;
  2. Bank Dunia harus kembali meningkatkan status resiko tingkat B menjadi tingkat A, menggunakan sistem pengamanan bank dunia dan dilakukan konsultasi publik yang bermakna dengan warga terdampak proyek di kota-kota yang sudah ditargetkan untuk digusur;
  3. Kerangka perlindungan berbasis Negara yang dimiliki Indonesia kian hari diperlemah untuk memudahkan investasi. Sehingga demi memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat, maka Bank Dunia pun harus konsisten akan standar safeguard yang dimilikinya ketika menilai resiko akan sosial dan lingkungan terhadap proyek-proyek di Indonesia, termasuk NSUP;
  4. Harus dilakukan due diligence secara substantif atas proyek ini, termasuk dampak yang akan dialami perempuan;
  5. Harus dilakukan penilaian risiko akan potensi kekerasan yang terjadi, khususnya dari pihak bersenjata termasuk militer (TNI), Polisi, Satpol dan preman-preman, terkait dengan proyek;
  6. Harus ada larangan secara hukum yang secara eksplisit mengikat tentang penggunaan pasukan keamanan bersenjata dan kekerasan terhadap masyarakat, dengan klausul yang mengikat secara hukum bahwa setiap penggunaan seperti kekerasan terhadap masyarakat akan mengakibatkan pembatalan proyek;
  7. Penilaian dampak lingkungan dan sosial (termasuk ESMF) perlu ditulis ulang dan tunduk konsultasi publik yang kuat. Hal ini untuk menghindari dampak lingkungan dan sosial, termasuk dampak pada masyarakat adat, perempuan dan kelompok rentan;
  8. Mengingat bahwa daftar kota-kota yang diusulkan untuk proyek, termasuk untuk tahap pertama proyek sudah diketahui, maka harus ada konsultasi publik yang bermakna di setiap daerah direncanakan akan berdampak sebelum keputusan untuk melaksanakan proyek ini. Jika implementasi berjalan di depan, harus dipastikan bahwa masyarakat yang terkena dampak dapat berpartisipasi dan menentukan proses “perbaikan” dari daerah mereka;
  9. Pemerintah Indonesia harus memberikan informasi lengkap tentang asal usul dana (WB/AIIB) serta informasi mengenai hak untuk menolak menyerahkan tanah harus dicantumkan dalam dokumen proyek;

Koalisi Pemantau Infrastruktur
Ecological Justice – WALHI – ILRC – Tuk Indonesia – ELSAM – WALHI Sulawesi Selatan – PUSAKA – WALHI Jawa Barat – DebtWatch – INFID – INDIES

Selengkapnya...

Jumat, September 09, 2016

160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?

Aksi Walhi dan Masyarakat Cawang Gumilir di Depan Gedung KLHK (Foto : Walhi Sumsel) 

Siaran Pers Walhi dalam Aksi Diam di depan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. 

Jakarta-Hari ini, Jum’at 09 September 2016. Tepat 160 hari warga Cawang Gumilir, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan hidup dalam ketidakpastian. Paska penggusuran yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada (MHP) pada bulan Maret lalu. Pasalnya setelah tergusurnya ladang perkebunan dan pemukiman warga, mereka sama sekali tidak memiliki apapun. Untuk tinggal,warga Cawang Gumilir mengungsi di tenda pengungsian, rumah-rumah penduduk di dusun lainnya dan desa induk yang jaraknya + 13 kilometer dari tempat sebelumnya (tergusur). Sementara untuk pekerjaan, mereka terpaksa menjadi buruh tani yang pendapatanya tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Anak-anak juga tidak bisa bersekolah, karena sekolah mereka juga digusur. 

Apa yang dilakukan oleh PT. MHP kepada masyarakat merupakan bentuk kejahatan yang sistematis. Selain menggunakan TNI, Kepolisian, dan Dinas Kehutanan sebagai alat, kini bentuk penindasan dilakukan dengan cara pemiskinan. Lebih parah lagi, tidak ada satu pun lembaga-lembaga negara yang hadir ditengah apa yang dialami warga Cawang Gumilir saat ini. 

Sampai saat ini berbagai upaya warga untuk mencari keadilan telah ditempuh, namun tidak ada perkembangan apapun. Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko mengungkapkan bahwa “baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Daerah tidak serius menyelesaikan konflik yang terjadi. Pemerintah begitu mudahnya mengeluarkan izin kepada perusahaan, namun jika urusan yang berkaitan dengan hak-hak rakyat pemerintah malah memperlambat dan terkesan bukan menjadi agenda utama. Rakyat dibiarkan “berdarah-darah” dan “lelah” dengan sendiri”. 

Pasalnya beberapa bulan lalu sudah ada pertemuan antara warga Cawang Gumilir, WALHI Sumsel, Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian LHK, dan beberapa instansi Pemerintah Daerah. Namun hingga hari ini tidak ada perkembangan yang berarti. Ini menandakan bahwa Perhutanan Sosial memang tidak dimaksudkan sebagai bagian dari penyelesaian konflik. 

Edo Rakhman, Manager Pembelaan dan Respon Cepat WALHI Nasional menambahkan, “Kejahatan Korporasi saat ini sudah masuk dalam taraf membahayakan kedaulatan negara dan hak-hak rakyat atas sumber daya alam. Negara menjadi alat PT. MHP untuk menggusur ruang hidup masyarakat”.  

Konflik warga dengan PT. MHP sudah terjadi bertahun-tahun lalu, dan tidak pernah ada titik temu yang mengakomodir kepentingan warga Cawang Gumilir secara adil dan partisipatif. Sebelumnya pada tahun 14 Juli tahun 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan surat untuk meminta kepada Gubernur dan Bupati untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Surat yang ditandatangani oleh Ibu Menteri tersebut, juga mengatakan tengah melakukan proses penyelesaian konflik melalui skema perhutanan sosial. Namun, hal tersebut tidak pernah ditanggapi sedikitpun, baik oleh Pemerintah Daerah, dan bahkan di tingkatan struktur Kementerian LHK sendiri. 

Atas dasar itulah, melalui aksi diam yang jatuh bertepatan dengan hari ke-160 warga mengungsi ini, kami mendesak agar negara mencabut izin PT. MHP dan memberikan hak atas tanah dan sumber-sumber kehidupan kepada warga Cawang Gumilir. Terlebih, 80.000 hektar lahan PT. MHP terbakar, artinya perusahaan tidak mampu mengelola kawasan mereka. 

Kami juga mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah juga segera melakukan penanganan cepat, terutama pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 


Jakarta, 9 September 2016.



Contact Person:

1.     Bagus Ahmad, WALHI Sumatera Selatan di 085693277933

2.     Edo Rahman, Eksekutif Nasional WALHI di  081356208763
Selengkapnya...

Selasa, Agustus 30, 2016

Walhi Sumsel : Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Palembang !

Aktifitas Reklamasi rawa yang dilakukan di Kel. Bukit Lama oleh Salah satu pengembang Perumahan (Dok : Walhi Sumsel)


Palembang, 29 Agustus 2016. Banjir yang melanda di pemukiman warga Kel. Bukit Lama, Kec. IB 1, Palembang sejak sebelum 9 Agustus lalu masih belum sepenuhnya surut. Banjir yang dialami warga tersebut disebabkan oleh penimbunan rawa oleh PT. Sultan Syalwa Bersaudara. Pasalnya banjir terjadi di musim kemarau, pasca penimbunan terjadi.
Menurut laporan masyarakat kepada WALHI Sumsel, banjir yang dialami warga terjadi sejak dibangunnya perumahan-perumahan di atas rawa-rawa (Rawa Air Itam). Sejak saat itu, banjir terjadi di setiap musim penghujan. Namun kini sejak rawa-rawa yang tersisa di reklamasi, banjir pun terjadi di musim kemarau.
Dino Mathius, Manager Desk Disaster WALHI Sumsel mengungkapkan “pembangunan di Palembang dalam 1 dekade terkahir memang tidak lagi memperhatikan rona lingkungan hidup. Padahal palembang dalam sejarah topografinya adalah kota yang di kelilingi oleh air, dan terendam air (rawa). Bahkan lebih dari 50 % wilayah nya adalah genangan air, termasuk rawa. Namun kondisi tersebut terus menurun. WALHI Sumsel menduga wilayah rawa di Sumsel saat ini sudah kurang dari 30 %, bahkan terus terancam melihat banyaknya rencana pembangunan yang terkesan asal-asalan.”
Banjir yang dialami warga Bukit Lama merupakan bukti, bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan telah berdampak nyata pada kerugian yang dialami masyarakat dan lingkungan hidup di sekitaranya. Dino menambahkan, “pihak pengembang/kontraktor sudah jelas melanggar hukum/perbuatan melawan hukum. Antara lain tidak memiliki izin lingkungan sesuai amanat UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta tidak memperhatikan dampak sosial dan budaya yang disebabkan oleh pembangunan tersebut. Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh pengembang antara lain; Pasal 22 tentang Amdal, Pasal 36 tentang perizinan, dan beberapa pasal lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palembang harus menghentikan dan menutup proyek yang sedang berjalan tersebut, meminta pengembang untuk memulihkan kembali kondisi lingkungan hidup awal, dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh warga. Hal ini sesuai dengan Pasal 87 yang berbunyi “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Bersamaan dengan itu. Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Hadi Jatmiko menegaskan Pemerintah Kota Palembang tidak bisa memaksakan dirinya untuk terus membangun, sementara kerusakan lingkungan hidup terus terjadi. Paradigmanya pun harus dirubah, tidak lagi menggunakan pendekatan konvensional. Dimana pembangunan hanya melihat dari aspek pendapatan ekonomi. Palembang juga harus belajar dari kota-kota besar lainnya di Indonesia yang telah “gagal” menggunakan paradigma tersebut. Oleh karena itu, sebagai kota tertua di Indonesia, Palembang harus menjadi Kota yang mengedepankan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat.

                                                                       ---- selesai ----
Narahubung :
Dino Mathius Manager Desk Disaster Walhi Sumsel : 0813 6741 1270
Selengkapnya...

Senin, Agustus 29, 2016

Walhi Sumsel : Penegakan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan masih Setengah Hati!


Ringkasan Putusan Pengadilan Tinggi Terkait Banding KLHK VS PT. BMH atas Kasus Kebkaran Hutan seluas 20.000 Ha pada 2014 lalu di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Palembang, 28 Agustus 2016. Pengadilan Tinggi Palembang akhirnya mengabulkan materi banding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 20.000 Hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014 lalu. Putusan ini juga secara otomatis membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 24/Pdt.G/2015/PN.Plg yang dipimpin oleh Parlas Nababan pada 30 Desember 2015.
Sampai saat ini, WALHI Sumsel masih menunggu salinan dokumen lengkap hasil putusan Pengadilan Tinggi, karena informasi yang didapat melalui situs resmi masih berupa ringkasan. Namun menurut Direktur Eksekutif WALHI Sumsel Hadi Jatmiko, Putusan Pengadilan tinggi yang dipimpin Hakim Mabruq Nur, SH., MH. dengan anggota Agus Hariyadi, SH, MH dan Ketua Majelis 2 Muzaini Achmad,SH., MH setidaknya patut di Apresiasi karena telah menyatakan PT. BMH terbukti bersalah membakar hutan. Walaupun disisi lain mengecewakan, karena jika membaca ringkasan amar putusan Pengadilan Tinggi Palembang pada pokok perkara putusan ini, tergugat/terbanding hanya dituntut membayar ganti rugi 78,5 Milyar atau hanya 1 persen dari jumlah tuntutan Penggugat yang mencapai 7.8 triliun. Nilai ini tidak dapat mencukupi untuk memulihkan hutan dan gambut yang mengalami kerusakan akibat kebakaran didalam Konsesi Perusahaan, yang luasan izinya mencapai 250.000 Hektar atau 5 kali luas kota Palembang.
Dokumen lengkap hasil putusan tersebut menjadi sangat penting untuk diketahui oleh publik secara luas apalagi hal ini diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, serta Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 1-14/4/KMA/SK/I/2011 terkait Pedoman pelayanan Informasi di pengadilan, jika salinan putusan ini dibuka/dipublikasi dengan cepat maka Publik dapat melihat sejauhmana keadilan ditegakkan, apa dasar pertimbangan hakim dalam mengambil Putusan yang hanya mengabulkan ganti rugi 78,5 milyar,menolak tuntutan Provisi pengugat serta penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan.
Putusan ini secara garis besar belum cukup untuk memberikan efek jera kepada PT. BMH, karena selama 5 tahun terakhir didalam konsesinya selalu ditemukan kebakaran. Termasuk di tahun 2016 ini, pantauan satelit masih terdapat hot spot di konsesinya.Ungkap Hadi Jatmiko
Untuk itu ditambahkan oleh Hadi Jatmiko, Jika pemerintah serius menghentikan Karhutlah dan melindungi masyarakat dari Racun asap Karhutlah serta berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan, maka penegakan hukum kejahatan Lingkungan Hidup yang dilakukanperusahaan tidak boleh hanya menunggu kasus di meja hijaukan. Belajar dari pengalaman terhadap penegakan Hukum pidana karhutlah tahun 2015 yang ditangani Kepolisian sumsel, Aparat penegak hukum hanya bernyali mempidana Rakyat/Petani dan masyarakat adat namun takluk berhadapan perusahaan. Maka harus ada tindakan lainnya dari Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yaitu melakukan langkah hukum lainnya sesuai Undang Undang 32 Tahun 2009 berupa pemberian sanksi Administrasi terhadap PT. BMH yaitu pencabutan izin. apalagi catatan Walhi Sumsel selama tahun 2014-2015 hutan terbakar di konsesi PT. BMH Kurang lebih seluas 160.000 hektar.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia khususnya Sumatera selatan adalah bukti nyata bahwa pemberian penguasaan sumber daya alam dari negara ke korporasi sudah gagal, sudah sepatutnya negara melalui pemerintah pusat maupun di daerah untuk mendorong pengelolaan hutan dan lahan oleh masyarakat segera dengan mempermudah proses izin pengelolaan dan Pengakuan Hak masyarakat baik dalam hutan maupun di lahan. Karena tidak diragukan lagi pengelolaan dan penguasaan hutan dan lahan oleh masyarakat terbukti arif dan bijaksana serta mementingkan kesedian dukungan lingkungan yang baik untuk generasi mendatang. Sejalan dengan itu pemerintah harus segera melakukan audit,review, serta pencabutan izin perusahaan Penyebab Konflik, Perampas dan perusak lingkungan hidup. Jika ini dilakukan maka Indonesia adil dan lestari akan segera terwujud. 

Informasi lebih lanjut:
Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif WALHI Sumsel (08127312042)


Catatan untuk Redaktur :
  1.   Ringkasan amar putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang terkait kasus Perdata KLHK vs PT. BMH terdapat di www.infoperkara.pt-palembang.go.id/_homeperdata_detail.php?id=Y1cyCmJW dan diakses Walhi Sumsel pada 26 Agustus 2016, Pukul 15.53 Wib
  2. Terkait kasus Pidana Karhutlah 2015 dari 38 Perkara yang di tangani oleh POLDA Sumsel dan Polres hanya 8 kasus yang tersangkanya Perusahaan, 1 Kasusnya telah di SP 3 dengan alasan tidak cukup Bukti. Sisanya 15 kasus masih dalam penyelidikan sehingga belum ada tersangka baik perusahaan maupun Individu dan 15 kasus lainnya dengan tersangka Individu berupa masyarakat, PNS dan Karyawan Perusahaan. Selanjutnya terkait kasus yang ditangani oleh KLHK hanya 1 Kasus yang masuk pengadilan di Jakarta yaitu Pembakaran yang dilakukan oleh PT. WAJ yang berada di kabupaten OKI sedangkan untuk Perusahaan yang diberikan Sanksi Pembekuan atas Kebakaran Hutan dan lahan pad 2015 lalu sanksinya telah di hentikan.
Selengkapnya...

Rabu, Agustus 24, 2016

Kaburnya Hukum dalam Kabut Asap Kasus Karhutla

Citra Satelit yang menunjukan kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di PT. BMH pada 2014. (Diolah Walhi Sumsel)


Jakarta-Tahun 2015 pembakaran hutan dan lahan meimnulkan titik api sebanyak 129.000 di seluruh Indonesia, merampas kemardekaan 40 juta penduduk atas udara yang bersih, mengakibatkan kematian 21 orang dan menghentikan aktivitas ekonomi sosial setidaknya 9 provinsi.
Per-Oktober 2015, POLRI menetapkan 247 tersangka. Sebanyak 230 tersangka perseorangan dan 17 korporasi, dari 262 laporan yang diterima. Sedangkan KLHK melakukan pembekuan izin terhadap 16 perusahaan, pencabutan izin  perusahaan serta 10 kasus gugatan hukum. Sementara, perusahaan yang teridikasi terlibat dalam kebakaran massif tahun 2015 mencapai 446 entitas perusahaan yang terdiri dari 308 perusahaan sawit, 71 perusahaan HTI dan 60 perusahaan HPH.
Dalam pandangan WALHI, penegakan hukum menjadi syarat mutlak untuk dapat dilaksanakan pemerintah secara masive, untuk menjalankan kewajibannya memberikan rasa aman dan perlindungan  hak dan akses konstituennya terhadap lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu penegakan hukum diharapkan  dapat dijalankan dengan serius dan sistematis untuk dapat menemukan fakta fakta bagi pemerintah dan publik, agar dapat menemukan modus operandi dan solusi nyata bagi penghentian kejahatan lingkungan.
Hanya saja dalam prosesnya, penterjemahan intruksi Presiden dalam pelaksanaan penegakan hukum masih jauh dari dari fungsinya sebagai panglima pemenuhan rasa adil bagi rakyat, justru kemudian menjadi bagian yang digunakan oleh korporasi menjalankan skenario penggunaan api untuk menggusur hak dan akses rakyat terhadap ruang dan sumber dayanya, dan menyasar pelaku utamanya adalah masyarakat.  Di level daerah, Instruksi Presiden untuk mengurangi kebakaran dan kabut asap telah ditumpangi agenda korporasi, bekerjasama dengan aparatus daerah untuk membebaskan diri dari tuduhan sebagai penjahat lingkungan. Pemerintah menegasikan 60% penduduk Kalimantan Barat adalah petani dan Masyarakat Adat. Kapolda Kalimantan Barat mengeluarkan maklumat pelarangan membakar bagi siapa saja tanpa terkecuali. Dan aparat TNI bersenjata lengkap melakukan patroli keliling kampung mencari dan menangkap masyarakat yang hendak membakar ladangnya. Selain berhasil menegaskan posisi masyarakat sebagai pelaku utama penyebab kebakaran, praktik buruk korporasi akan terus dilanggengkan. Bukannya melakukan penegakan hukum kepada korporasi, Pemda lebih sibuk memfasilitasi dan meresmikan program desa siaga api yang diinisiasi oleh korporasi.
Direktur WALHI Kalimantan Timur, Fathur Raziqin mengatakan bahwa “Konflik wilayah kelola rakyat (ladang) yang bersinggungan dengan konsesi dibiarkan berlarut-larut hingga kini, hanya karena perusahaan tersebut dikenakan sanksi lalu berusaha mengkriminalisasi masyarakat di sekitar konsesi sebagai upaya pengalihan tanggungjawab terjadinya kebakaran di wilayah konsesi. Peristiwa Karhutla 2015 di Kaltim mengindikasikan lemahnya posisi pemerintah daerah dalam mengontrol aktivitas perusahaan. Tidak hanya penegakan hukum, kepatutan perusahaan pemegang konsesi juga seharunya menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola perijinan. Sehingga moratorium yang sedang berjalan tidak sedang memberikan keistimewaan perusahaan untuk menghindarkan dari tanggunjawabnya. Dan membiarkan masyarakat berhadap-hadapan dengan perilaku buruk perusahaan”.
Dari peran dan progres  hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hingga saat ini, WALHI Melihat tumpulnya fungsi hukum selain dipengaruhi oleh penyimpangan fungsi dan rendahnya kapasitas pada lembaga penegak hukum, juga dipengaruhi oleh terbentuknya celah penghentian proses pada tahapan proses hukum karena proses penyelidikan, penyidikan hingga tuntutan terpisah pada lembaga yang berbeda.
“SP3 kasus tersangka 15 korporasi di Riau menunjukkan melemahnya komitmen negara melawan asap dan menjadi preseden yang buruk terhadap kinerja penegakan hukum untuk menuntaskan persoalan asap yang terjadi selama ini. SP3 kepada korporasi ini menunjukkan penegak hukum takluk kepada pemodal dan di mata publik sekali lagi terbukti bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, tegas Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau.
Lemahnya sistem, materi dan sumberdaya penegakan hukum di Indonesia terhadap white coral crime dalam kasus karhutla terlihat gamblang pada arah penegakan hukum yang menyasar masyarakat kecil dan pengaburan proses terhadap korporasi dalam bentuk SP3 kasus kasus pembakaran lahan oleh perusahaan. Proses SP3 massal oleh Polda Riau terhadap korporasi bukan kali ini saja, tahun 2008 yang lalu, SP3 juga diterbitkan terhadap 14 perusahaan pelaku Illegal Loging di Riau, bahkan 3 dari 14 perusahaan tersebut tahun 2015 ini menjadi bagian dari 15 Perusahaan yang mendapat SP3 dalam kasus pembakaran hutan.
“Penegakan hukum kepada korporasi yang sengaja membakar ataupun lahannya terbakar di Kalimantan Barat belum dilakukan dengan serius. Selain persoalan rendahnya kapasitas penegak hukum dalam menemukan alat bukti yang selalu saja menjadi alasan penghentian penyidikan dan penyelidikan kasus karhutla, tidak adanya komitmen penegakkan hukum kepada korporasi adalah refleksi dari tidak adanya niat negara untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit dan investasi skala besar berbasis hutan dan lahan”, demikian disampaikan Direktur WALHI Kalbar, Anton Priyani Widjaya.
Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan menyatakan “lemahnya penegakan hukum terhdap korporasi, khususnya group-group besar. Dari data yang diolah WALHI Sumsel menunjukkan bahwa Aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun KLHK sampai saat ini hanya bertaring kepada masyarakat/Individu namun menjadi macan Ompong ketika berhadapan dengan Koorporasi (38 kasus ditangani Polda 26 kasus adalah kasus individu). Contoh kasus Pembakaran hutan seluas 280.999 Hektar yang melibatkan 4 korporasi besar milik Asia Pulp and Paper (APP) di kabupaten OKI dan Kabupaten Musi Banyuasin sampai saat ini tidak tersentuh hukum dan diberi sanksi, baik administrasi, pidana maupun perdata”. Menolak polusi asap kebakaran hutan dan lahan namun tak bernyali menegakan hukum lingkungan terhadap korporasi adalah bentuk kekerasan dan Kejahatan lingkungan sesungguhnya.
Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI bahwa “komitmen Presiden untuk review perizinan, penegakan hukum, pemulihan dan pengakuan wilayah kelola rakyat tidak mampu diterjemahkan secara benar oleh Kementerian dan Lembaga Negara terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Dengan situasi seperti ini, kami mendesak Presiden memimpin langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan, khususnya dalam upaya menjerat kejahatan korporasi sesuai dengan komitmennya”.
Dalam hampir dipastikan penegakan hukum pada kejahatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan gambut berwajah buram, jika upaya penegakan hukum hanya dilakukan secara normatif seperti selama ini. Sehingga diperlukan sebuah terobosan hukum yang dapat menjangkau kejahatan korporasi yang selama ini justru menunggangi kekuasaan atau pengurus negara, termasuk aparat penegak hukum dan pengadilan”. KPK bisa mengambil peran ini dengan menarik korporasi sebagai pelaku dalam kasus-kasus korupsi di sektor SDA yang merugikan negara, rakyat dan lingkungan hidup”.
“Hal yang lain, salah satu terobosan hukum antara lain melalui pengadilan lingkungan hidup, sebuah pengadilan yang khusus yang dibentuk dengan aparat penegak hukum dan peradilan yang memiliki perspektif lingkungan hidup dan kapasitas yang mumpuni dalam menangani tindak kejahatan korporasi, khususnya group-group perusahaan perkebunan baik sawit maupun HTI”, tutup Musri Nauli, Direktur WALHI Jambi.  (selesai)
Jakarta, 24 Agustus 2016

Contact Person:
  1. Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Pengembangan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional WALHI di 081384502601
  2.  Anton P Widjaya, Direktur WALHI Kalbar di 0811574476
  3. Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau di 081371302269
  4. Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumsel di 08127312042
  5. Musri Nauli, Direktur WALHI Jambi 08117463789
  6. Kisworo, Direktur WALHI Kalsel di 081348551100

Catatan untuk Editor:
  1. Di Provinsi Riau, justru 15 Perusahaan di-SP3 oleh Polda Riau pada tahun 2016, setelah kemarahan publik reda oleh proses dan janji hukum tahun 2015. Dari 15 perusahaan yang di-SP3 ini terdiri dari 9 perusahaan HTI, 3 Perusahaan sawit dan 3 perusahaan HPH.
  2. Di Sumatera Selatan berdasarkan data Walhi Sumsel dari 20 Perusahaan HTI dan 70 perusahaan Perkebunan yang pada tahun 2015 lalu melakukan pembakaran Hutan dan lahan hanya 12 kasus yang  di proses hukum. 2 kasus Perusahaan HTI, 10 Kasus lainnya Perusahaan perkebunan. Terkait tahapan hukum dari 12 koorporasi tersebut 3 Perusahaan penyelidikan, 8 Perusahaan Penyidikan sedangkan 1 Perusahaan yaitu PT. PSM yang berada di Kabupaten OKI dilakukan SP3 dengan alasan tidak cukup Bukti. Untuk kasus yang ditangani oleh KLHK hanya 1 Kasus yang masuk pengadilan yaitu Pembakaran yang dilakukan oleh PT. Way Agro Jaya (WAJ) yang berada di kabupaten OKI
  3. Provinsi Jambi, dari kebakaran yang melanda 7 kabupaten di Jambi, melibatkan 46 perusahaan sawit, dari  23 laporan yang masuk di Polda Jambi, proses hukum berjalan terhadap 27 kasus perseorangan yang kini sudah masuk proses persidangan dan 6 perusahaan dalam proses penyidikan.
  4. Di Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terhadap 35 perusahaan pada tahun 2015, yang menyasar 31 tersangka perseorangan dan 4 penyelidikan terhadap korporasi  12 berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan, 4 berkas sudah dinyatakan P-21 sedangkan 7 lainnya  masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan. Sedangkan 4 kasus mendapatkan surat penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat yang meliputi 1 Perusahaan dan 3 individu di SP3 oleh Polda Kalimatan Barat.
  5. Di Kalimantan Timur, salah satu perusahaan HTI yang dijatuhkan sanksi paksaan oleh KLHK dalam Karhutla 2015 PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), sanksi paksaan oleh KLHK untuk wilayah konsesi mereka yang terjadi kebakaran di areal konsesi yang berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara itu dalam bulan yang sama (november 2015), PT IHM melaporkan 2 (dua) masyarakat Desa Lung Anai dengan ke Polres Kutai Kartanegara dengan tuduhan membakar konsesi mereka di wilayah Kutai Kartanegera. Akibatnya, 2 warga tersebut hingga kini dijerat oleh Polres Kukar dengan UU 41 Tahun 1999
Selengkapnya...