Ketimpangan penguasaan lahan dan hutan beserta Sumber daya alamnya dari masa orde baru sampai dengan saat ini telah melahirkan konflik agraria dan SDA berkepanjangan. Dan terus naik seiring dengan banjirnya investasi yang rakus ruang dan lahan.
Sumatera selatan menjadi salah satu contoh atas kerakusan investasi tersebut, Dari 8.7 juta hektar luas sumatera selatan setidaknya hanya 2.9 juta hektarnya saja yang bisa dimanfaatkan oleh 8 juta jiwa penduduknya. Sisanya seluas 5 juta hektar telah dibagi kepada segelintir orang yang memiliki usaha di sektor perkebunan seluas 1.5 juta hektar, Hutan Tanaman Industri (Perkebunan Kayu),RE dan HPH 1.5 Juta hektar dan pertambangan mencapai 2.7 juta Hektar.
Selain 3 sektor tersebut proyek proyek Infrastruktur di perkotaan pun berkontribusi atas ketimpangan struktur agraria dan perusakan lingkungan hidup. Akibat dari ketimpangan struktur agraria khususnya hutan dan lahan tersebut terjadi Konflik Agraria dan Sumber Daya alam yang tidak berkesudahan, tidak jarang menimbulkan korban jiwa dari kedua belah pihak dan kriminalisasi terhadap rakyat. Catatan Walhi Sumsel tahun 2009 – 2014 setidaknya terdapat 60 Konflik Agriaria di Sumatera selatan yang sampai dengan saat ini belum terselesaikan.
Kabupaten Musi banyuasin merupakan salah satu kabupaten yang memiliki ketimpangan struktur agraria dan konflik agraria terbanyak. Diantaranya Konflik antara masyarakat dengan PT. Pakerin di kecamatan Bayung Lincir, konflik masyarakat dengan PT. Guthrie petonina (SimeDarby Group) di kecamatan Lawang wetan, Konflik masyarakat dengan PT. Bumi Persada permai dan konflik masyarakat dengan PT. BSS di kecamatan bayung lincir.
Merespon hal tersebut pada senin,17 oktober 2016 di sekayu pada rapat yang di pimpin langsung oleh PLT. Bupati Muba Beni Hernedi, disampaikan bahwa melalui Peraturan Bupati, Pemkab Muba berencana membentuk lembaga Penyelesaian Konflik Agraria yang dinamai dengan Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA).
Pembentukan Satgas ini patut di apresiasi, karena merupakan langkah maju yang dilakukan oleh Pemkab Musi Banyuasin. Disaat Pembentukan lembaga ini secara nasional mengalami kebuntuan, padahal merupakan komitmen (Nawacita) Presiden Jokowi yang ingin menyelesaikan Konflik agraria dan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia, Kabupaten Muba menjadi pionir atas komitmen ini. Kata Hadi jatmiko Direktur Walhi Sumsel.
Walhi berharap insiatif Pemkab Musi Banyuasin dapat diikuti oleh daerah lainnya baik tingkat kabupaten, Propinsi di sumsel maupun di luar Sumsel . Namun untuk mengefektifkan kerja SATGAS ini menurut Hadi Jatmiko, ada beberapa hal kebijakan yang harus di keluarkan oleh pemkab MUBA yaitu, melakukan Moratorium Perizinan Baru, Mereview izin lama dan juga melakukan Audit Lingkungan Hidup. Hal ini menjadi penting agar upaya penyelesaian konflik yang di prioritaskan oleh Satgas dapat dilakukan dengan cepat dan tepat waktu namun bukan berarti dengan waktu singkat 2 atau 3 bulan dapat diselesaikan. Penyelesaian konflik tetap membutuhkan waktu yang panjang tetapi mempunyai batasan waktu sesuai dengan jumlah konflik yang menjadi target dan harus di selesaiakan, sehingga keberhasilan dapat terukur secara kualitas dan kuantitas.
Ditambahkan oleh Hadi jatmiko, selain kebijakan tersebut diatas dibutuhkan pula komitmen dari berbagai Instansi yang selama ini menjadi penyebab konflik, salah satunya dukungan dari Aparat Penegak hukum Kepolisian untuk menghentikan keterlibatan nya dalam Konflik agraria (Kriminalisasi, penggunaan senjata dan kekerasan). Jika beberapa hal tersebut tidak dilakukan maka Kebijakan yang baik ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka.tutupnya.
Kontak person :
Hadi jatmiko Direktur Walhi Sumsel : 0812 731 2042
Artikel Terkait:
Siaran Pers
- Siaran Pers : Penegakan Hukum, Bukti Keseriusan Negara Memutus Rantai Kejahatan Korporasi
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- 160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?
- Walhi Sumsel : Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Palembang !
- Walhi Sumsel : Penegakan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan masih Setengah Hati!
- Kaburnya Hukum dalam Kabut Asap Kasus Karhutla
- Kronologis Penembakan Warga Oleh Aparat Saat Demo Tolak Tambang.
- 5 Tahun Moratorium Menjadi Kamuflase Regulasi Eksploitasi SDA Indonesia
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
0 komentar:
Posting Komentar