Ringkasan Putusan Pengadilan Tinggi Terkait Banding KLHK VS PT. BMH atas Kasus Kebkaran Hutan seluas 20.000 Ha pada 2014 lalu di Kabupaten Ogan Komering Ilir |
Palembang, 28 Agustus 2016.
Pengadilan Tinggi Palembang akhirnya mengabulkan materi banding Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas putusan Pengadilan Negeri Palembang
yang memenangkan PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait perkara kebakaran hutan dan
lahan seluas 20.000 Hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014 lalu. Putusan
ini juga secara otomatis membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor:
24/Pdt.G/2015/PN.Plg yang dipimpin oleh Parlas Nababan pada 30 Desember 2015.
Sampai saat ini, WALHI Sumsel masih
menunggu salinan dokumen lengkap hasil putusan Pengadilan Tinggi, karena
informasi yang didapat melalui situs resmi masih berupa ringkasan. Namun
menurut Direktur Eksekutif WALHI Sumsel Hadi Jatmiko, Putusan Pengadilan tinggi
yang dipimpin Hakim Mabruq Nur, SH., MH. dengan anggota Agus Hariyadi, SH, MH
dan Ketua Majelis 2 Muzaini Achmad,SH., MH setidaknya patut di Apresiasi karena
telah menyatakan PT. BMH terbukti bersalah membakar hutan. Walaupun disisi lain
mengecewakan, karena jika membaca ringkasan amar putusan Pengadilan Tinggi
Palembang pada pokok perkara putusan ini, tergugat/terbanding hanya dituntut
membayar ganti rugi 78,5 Milyar atau hanya 1 persen dari jumlah tuntutan
Penggugat yang mencapai 7.8 triliun. Nilai ini tidak dapat mencukupi untuk
memulihkan hutan dan gambut yang mengalami kerusakan akibat kebakaran didalam
Konsesi Perusahaan, yang luasan izinya mencapai 250.000 Hektar atau 5 kali luas
kota Palembang.
Dokumen lengkap hasil putusan
tersebut menjadi sangat penting untuk diketahui oleh publik secara luas apalagi
hal ini diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14
tahun 2008, serta Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 1-14/4/KMA/SK/I/2011
terkait Pedoman pelayanan Informasi di pengadilan, jika salinan putusan ini
dibuka/dipublikasi dengan cepat maka Publik dapat melihat sejauhmana keadilan
ditegakkan, apa dasar pertimbangan hakim dalam mengambil Putusan yang hanya
mengabulkan ganti rugi 78,5 milyar,menolak tuntutan Provisi pengugat serta
penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan.
Putusan ini secara garis besar belum
cukup untuk memberikan efek jera kepada PT. BMH, karena selama 5 tahun terakhir
didalam konsesinya selalu ditemukan kebakaran. Termasuk di tahun 2016 ini,
pantauan satelit masih terdapat hot spot
di konsesinya.Ungkap Hadi Jatmiko
Untuk itu ditambahkan oleh Hadi
Jatmiko, Jika pemerintah serius menghentikan Karhutlah dan melindungi
masyarakat dari Racun asap Karhutlah serta berkomitmen untuk memperbaiki tata
kelola hutan dan lahan, maka penegakan hukum kejahatan Lingkungan Hidup yang
dilakukanperusahaan tidak boleh hanya menunggu kasus di meja hijaukan. Belajar
dari pengalaman terhadap penegakan Hukum pidana karhutlah tahun 2015 yang
ditangani Kepolisian sumsel, Aparat penegak hukum hanya bernyali mempidana
Rakyat/Petani dan masyarakat adat namun takluk berhadapan perusahaan. Maka
harus ada tindakan lainnya dari Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK), yaitu melakukan langkah hukum lainnya sesuai Undang Undang
32 Tahun 2009 berupa pemberian sanksi Administrasi terhadap PT. BMH yaitu pencabutan
izin. apalagi catatan Walhi Sumsel selama tahun 2014-2015 hutan terbakar di
konsesi PT. BMH Kurang lebih seluas 160.000 hektar.
Kebakaran hutan dan lahan yang
terjadi di Indonesia khususnya Sumatera selatan adalah bukti nyata bahwa
pemberian penguasaan sumber daya alam dari negara ke korporasi sudah gagal,
sudah sepatutnya negara melalui pemerintah pusat maupun di daerah untuk
mendorong pengelolaan hutan dan lahan oleh masyarakat segera dengan mempermudah
proses izin pengelolaan dan Pengakuan Hak masyarakat baik dalam hutan maupun di
lahan. Karena tidak diragukan lagi pengelolaan dan penguasaan hutan dan lahan
oleh masyarakat terbukti arif dan bijaksana serta mementingkan kesedian
dukungan lingkungan yang baik untuk generasi mendatang. Sejalan dengan itu
pemerintah harus segera melakukan audit,review, serta pencabutan izin
perusahaan Penyebab Konflik, Perampas dan perusak lingkungan hidup. Jika ini
dilakukan maka Indonesia adil dan lestari akan segera terwujud.
Informasi lebih lanjut:
Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif
WALHI Sumsel (08127312042)
Catatan untuk Redaktur :
- Ringkasan amar putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang terkait kasus Perdata KLHK vs PT. BMH terdapat di www.infoperkara.pt-palembang.go.id/_homeperdata_detail.php?id=Y1cyCmJW dan diakses Walhi Sumsel pada 26 Agustus 2016, Pukul 15.53 Wib
- Terkait kasus Pidana Karhutlah 2015 dari 38 Perkara yang di tangani oleh POLDA Sumsel dan Polres hanya 8 kasus yang tersangkanya Perusahaan, 1 Kasusnya telah di SP 3 dengan alasan tidak cukup Bukti. Sisanya 15 kasus masih dalam penyelidikan sehingga belum ada tersangka baik perusahaan maupun Individu dan 15 kasus lainnya dengan tersangka Individu berupa masyarakat, PNS dan Karyawan Perusahaan. Selanjutnya terkait kasus yang ditangani oleh KLHK hanya 1 Kasus yang masuk pengadilan di Jakarta yaitu Pembakaran yang dilakukan oleh PT. WAJ yang berada di kabupaten OKI sedangkan untuk Perusahaan yang diberikan Sanksi Pembekuan atas Kebakaran Hutan dan lahan pad 2015 lalu sanksinya telah di hentikan.
0 komentar:
Posting Komentar