Pernyataan Sikap WALHI Sumatera Selatan
Menyikapi Penggusuran Lahan dan Pemukiman Warga Dusun Cawang
Gumilir Desa Bumi Makmur Kabupaten Musi Rawas
![]() |
Perusahaan bersama Aparat Polisi dan Kehutanan Kabupaten Musirawas saat akan melakukan pengusuran lahan dan pemukiman warga (17/03) |
Negara Kembali Dilemahkan Oleh Perusahaan HTI!!!
Hari ini (17 Maret 2016), ratusan personil polisi dan
kehutanan bersama pihak perusahaan PT.Musi Hutan Persada (PT. MHP/Marubeni
Coorporation), melakukan penggusuran terhadap lahandan pemukiman warga Dusun
Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur kabupaten Musi rawas. Ratusan aparat negara
berencana menggusur lahan kebun dan pertanian warga desa seluas 1.500 hektar
dengan alasan bahwa lahan tersebut berada di lahan HTI milik perusahaan.
Perilaku PT. MHP dan Pemkab Musi Rawas ini jelas tidak
menjalankan perintah dan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK). KLHK telah meminta Pemkab dan PT. MHP menghentikan penggusuran lahan
masyarakat.
Berdasarkan pengaduan masyarakat Dusun Cawang kepada WALHI
Sumsel, Pemkab Musi Rawas dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan kerap
mengeluarkan pernyataan di berbagai media massa
akan menggusur lahan masyarakat dan meminta masyarakat untuk
mengosongkan pemukimannya. Pernyataan ini merupakan salah satu bentuk teror
kepada masyarakat.
KLHK telah meminta
Pemkab Musi Rawas untuk melakukan penyelesaian konflik tersebut. Akan tetapi,
hari ini Pemkab justru lebih mementingkan pihak perusahaan (PT. MHP) dan tidak
pernah melakukan upaya penyelesaian konflik secara adil.
Penggusuran lahan dan pengosongan pemukiman warga secara
paksa hari ini dengan menggunakan pihak kepolisian merupakan bentuk pelemahan
kepada negara yang dilakukan oleh perusahaan. Sebelumnya pada 07 Juli 2015
lalu, tim KLHK dan Aktivis WALHI Sumsel mendapat perlakuan represif dan
intimidatif dari aparat keamanan PT. MHP saat hendak melakukan investigasi dan
pengumpulan data, atas adanya konflik masyarakat dan perusahaan.
![]() |
Alat Berat Perusahaan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) saat mengusur lahan Pertanian Masyarakat Desa Bumi Makmur Kabupaten Msui Rawas. |
Dapat dipastikan bahwa PT.MHP telah mengintervensi aparat
penegak hukum dan pemerintah setempat, karena sama sekali tidak menjalankan perintah
Kementerian.
Desa Bumi makmur adalah desa transmigrasi HTI yang telah ada
sejak 1992. Di awal awal tahun transmigarsi, desa ini hanya memiliki 400 kk,
namun karena perkembangan penduduk, saat ini Desa Bumi makmur telah memiliki
sekitar 1.200 kk yang tersebar di 7 Dusun, salah satunya Dusun Cawang Gumilir.
Karena Keterbatasan lahan transmigrasi yg diberikan
pemerintah dan desakan kebutuhan hidup serta semakin bertambahnya jumlah
penduduk dari tahun ke tahun, memaksa masyarakat desa untuk melakukan penggarapan
lahan, baik untuk pertanian maupun pemukiman yang ada di sekitar desa dan
akhirnya perluasan lahan pemukiman dan pertanian tersebut disepakati oleh
Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten menjadi dusun, yang semula hanya 4
dusun sekarng menjadi 7 dusun.
Namun setelah pemukiman dan lahan digarap oleh masyarakat,
pada sekitar tahun 2008 perusahaan mendatangi masyarakat dan meminta masyarakat
untuk mengosongkan dusun dan lahan garapan, karena menurut perusahaan lahan yang dijadikan
pemukiman (dusun) dan pertanian dan kebun tersebut adalah milik perusahaan atau
berada di wilayah konsesi perusahaan
dengan luas konsesi mencapai 290 ribu hektar atau 7 kali luas Kota Palembang.
Upaya memaksa warga untuk keluar dari dusun tersebut terus
dilakukan oleh perusahaan dengan melibatkan personil polisi dan tentara yang
tidak jarang membawa senjata api laras panjang. Masyarakat kerap dituduh
melakukan aktivitas illegal. Padahal perkebunan (karet dan singkong) tersebut
berada di lahan miliknya yang luasan rata-ratanya + 3 hektar, dan bahkan ada
yang tidak memliki lahan. Sementara itu, para cukong lahan yang memiliki lahan
besar hingga puluhan hektar dan melakukan alih fungsi lahan (kawasan hutan)
tidak pernah tersentuh hukum oleh Pemerintah Kabupaten.
Puncaknya adalah hari ini, kepolisian mendatangi pemukiman
warga dan memaksa warga mengosongkan rumahnya melalui pengeras suara yang
dilakukan dari atas kendaraan.
Terhadap upaya intimidasi dan pelemahan negara oleh
perusahaan, WALHI Sumatera Selatan mendesak:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan(KLHK) memerintahkan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) menghentikan pengusuran lahan ,pemukiman dan fasilitas umum lainnya. Serta menghentikan tindakan represif kepada Masyarakat Cawang Gumilir desa Bumi makmur kabupaten Musi rawas.
- KLHK harus memberikan sanksi terhadap Perusahaan yang telah berulang kali melakukan pembangkangan terhadap (Negara), yang mengabaikan Surat KLHK tentang penghentian pengusuran yang ditandatangani oleh Menteri LHK pada 14 Juli 2015 lalu Nomor : S.317/MenLHK-PSKL/2015.
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera menindak aparatnya yang diduga telah melakukan upaya intimidasi dan tidak mematuhi upaya penyelesaian konflik yang tengah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kapolri segera memerintahkan penarikan pasukan dari lokasi.
- DPRD Kabupaten Musi Rawas memanggil dan memeriksa Pemerintah Kabupaten, secara khusus Dinas Kehutanan terkait adanya intervensi (pengendalian) PT. MHP kepada Pemkab.
Palembang, 17 Maret 2016
Kontak person
Hadi jatmiko Direktur Walhi sumsel 08127312042
0 komentar:
Posting Komentar