Bekas Gambut terbakar di dalam Konsesi Perusahaan yang akan memasok PT. OKI Pulp and papers di Kabupaten OKI (Foto : Dokumen Walhi Sumsel ) |
Upaya Addendum Amdal PT. OKI Pulp and Paper Mils berupa penambahan
kapasitas produksi merupakan pemaksaan dan penekanan terhadap daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup. Berdasarkan catatan WALHI Sumsel, perusahaan-perusahaan
Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) penyuplai PT. OKI Pulp and Papers Mills
merupakan perusahaan yang memiliki catatan buruk sejak keberadaannya di
Provinsi Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut antara lain PT. Bumi Andalas
Permai, PT. Sebangun Bumi Andalas, PT. Bumi Mekar Hijau, PT. Rimba Hutani Mas,
PT. Sumber Permai, dan PT. Tripupa Jaya. Perusahaan penyuplai tersebut telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum, salah satunya adalah adanya kebakaran hutan
dan lahan di wilayah konsesinya.
Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan di atas juga merupakan bukti ketidakmampuannya
mengelola sumber daya alam secara keberlanjutan. Diawal rencana pembangunannya,
WALHI Sumatera Selatan sudah menolak dengan tegas keberadaan industri bubur
kertas tersebut. Izin Lingkungan yang sebelumnya diberikan (tahun 2015) merupakan
pemaksaan kebijakan yang sesungguhnya tidak patut diberikan. Seharusnya
pemerintah melihat kondisi yang ada secara menyeluruh, tidak hanya mengenai
keberadaan pabrik tersebut. Bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan memberikan izin lingkungan kepada suatu perusahaan (pabrik) pembuatan bubur
kertas yang di pasok oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan perbuatan
melawan hukum. Antara lain Undang-Undang No 41 tahun 2009 tentang Kehutanan dan
Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Perusahaan
|
Hotspot
|
|
2015
|
2014
|
|
PT. Bumi Andalas Permai
|
5367
|
592
|
PT. Bumi Mekar Hijau
|
2953
|
2844
|
PT. Bumi Persada Permai
|
99
|
15
|
PT. Rimba Hutani Mas
|
1889
|
71
|
PT. Sebangun Bumi Andalas Wood Industries
|
2489
|
167
|
PT. Sumber Hijau Permai
|
9
|
0
|
PT. Tri Pupajaya
|
320
|
16
|
Grand
Total
|
13126
|
3705
|
Pada kejadian Karhutla di Sumatera Selatan tahun 2015, sebagian besar terjadi wilayah yang terbebani izin. Seperti HTI dan Perkebunan sawit. Sementara mayoritasnya berada di perusahaan-perusahaan pemasok kayu PT. OKI Pulp and Paper Mils.
Nama
Perusahaan
|
Luas
kebakaran/ha tahun 2015
|
PT.
Bumi Mekar Hijau
|
108.028
|
PT.
Bumi Andalas Permai
|
91.569
|
PT.
Sebangun Bumi Andalas Wood Industries
|
52.647
|
PT.
Rimba Hutani Mas
|
28.755
|
Luas kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi pemasok PT. OKI
Pulp and Paper Mils (2015/berdasarkan peta indikatif kebakaran)
WALHI Sumsel menilai, bahwa Addendum Andal
pembangunan industri dari kapasitas dua juta ton//tahun ke dua juta delapan
ratus ribu ton merupakan pemaksaan penghisapan sumber daya alam. Tahun 2015
merupakan bukti nyata, dimana jutaan rakyat Sumatera Selatan terpapar asap.
Selain itu, di seluruh wilayah konsesi perusahaan pemasok PT. OKI Pulp and
Paper di dadalamnya terdapat wilayah ekologi penting, yakni kawasan ekosistem
gambut. Pada kebakaran lahan 2015, terdapat hotspot
di gambut pada area konsesi pemasok tersebut.
Tekanan-tekanan lainnya yang dihadapi adalah
dipastikan akan terjadinya ekspansi izin-izin hutan tanaman industri (HTI)
secara besar-besaran. Karena berdasarkan analisa WALHI Sumsel, luasan konsesi
yang dimiliki pemasok tidak akan mencukupi kebutuhan produksi. Jika ekspansi
tersebut terjadi, maka akan menimbulkan konflik-konflik baru di masyarakat,
karena ruang kelola masyarakat semakin sempit. Bukan tidak mungkin, untuk memenuhi
pasokannya (kekuranganya) akan dilakukan cara-cara illegal.
Dengan demikian, sudah seharusnya pemerintah
melihat kondisi, fakta-fakta, dan ancaman-ancaman dengan berdirinya maupun
rencana penambahan kapasitas produksi PT. OKI Pulp and Paper Mills secara
menyeluruh.
Atas
dasar-dasar kondisi di atas, bersama ini WALHI Sumsel menuntut:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan menolak Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mils.
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus cermat dalam memahami kondisi pengrusakan lingkungan, dan dampak-dampak lainnya akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan HTI dalam mengelola sumber daya alam.
Kontak Person :
Hadi Jatmiko Walhi Sumsel Jalan Beliton No 50 B kelurahan 26 Ilir Palembang
Telp/Fax : 0711361010
0 komentar:
Posting Komentar