WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, September 06, 2016

Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam

Bekas Gambut terbakar di dalam Konsesi Perusahaan yang akan memasok PT. OKI Pulp and papers di Kabupaten OKI (Foto : Dokumen Walhi Sumsel ) 


Upaya Addendum Amdal  PT. OKI Pulp and Paper Mils berupa penambahan kapasitas produksi merupakan pemaksaan dan penekanan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Berdasarkan catatan WALHI Sumsel, perusahaan-perusahaan Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) penyuplai PT. OKI Pulp and Papers Mills merupakan perusahaan yang memiliki catatan buruk sejak keberadaannya di Provinsi Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut antara lain PT. Bumi Andalas Permai, PT. Sebangun Bumi Andalas, PT. Bumi Mekar Hijau, PT. Rimba Hutani Mas, PT. Sumber Permai, dan PT. Tripupa Jaya. Perusahaan penyuplai tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, salah satunya adalah adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya.
Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di atas juga merupakan bukti ketidakmampuannya mengelola sumber daya alam secara keberlanjutan. Diawal rencana pembangunannya, WALHI Sumatera Selatan sudah menolak dengan tegas keberadaan industri bubur kertas tersebut. Izin Lingkungan yang sebelumnya diberikan (tahun 2015) merupakan pemaksaan kebijakan yang sesungguhnya tidak patut diberikan. Seharusnya pemerintah melihat kondisi yang ada secara menyeluruh, tidak hanya mengenai keberadaan pabrik tersebut. Bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan izin lingkungan kepada suatu perusahaan (pabrik) pembuatan bubur kertas yang di pasok oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum. Antara lain Undang-Undang No 41 tahun 2009 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan
Hotspot
2015
2014
PT. Bumi Andalas Permai
5367
592
PT. Bumi Mekar Hijau
2953
2844
PT. Bumi Persada Permai
99
15
PT. Rimba Hutani Mas
1889
71
PT. Sebangun Bumi Andalas Wood Industries
2489
167
PT. Sumber Hijau Permai
9
0
PT. Tri Pupajaya
320
16
Grand Total
13126
3705

Pada kejadian Karhutla di Sumatera Selatan tahun 2015, sebagian besar terjadi wilayah yang terbebani izin. Seperti HTI dan Perkebunan sawit. Sementara mayoritasnya berada di perusahaan-perusahaan pemasok kayu PT. OKI Pulp and Paper Mils.
Nama Perusahaan
Luas kebakaran/ha tahun 2015
PT. Bumi Mekar Hijau
108.028
PT. Bumi Andalas Permai
91.569
PT. Sebangun Bumi Andalas Wood Industries
52.647
PT. Rimba Hutani Mas
28.755
 Luas kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi pemasok PT. OKI Pulp and Paper Mils (2015/berdasarkan peta indikatif kebakaran)

WALHI Sumsel menilai, bahwa Addendum Andal pembangunan industri dari kapasitas dua juta ton//tahun ke dua juta delapan ratus ribu ton merupakan pemaksaan penghisapan sumber daya alam. Tahun 2015 merupakan bukti nyata, dimana jutaan rakyat Sumatera Selatan terpapar asap. Selain itu, di seluruh wilayah konsesi perusahaan pemasok PT. OKI Pulp and Paper di dadalamnya terdapat wilayah ekologi penting, yakni kawasan ekosistem gambut. Pada kebakaran lahan 2015, terdapat hotspot di gambut pada area konsesi pemasok tersebut.
Tekanan-tekanan lainnya yang dihadapi adalah dipastikan akan terjadinya ekspansi izin-izin hutan tanaman industri (HTI) secara besar-besaran. Karena berdasarkan analisa WALHI Sumsel, luasan konsesi yang dimiliki pemasok tidak akan mencukupi kebutuhan produksi. Jika ekspansi tersebut terjadi, maka akan menimbulkan konflik-konflik baru di masyarakat, karena ruang kelola masyarakat semakin sempit. Bukan tidak mungkin, untuk memenuhi pasokannya (kekuranganya) akan dilakukan cara-cara illegal.
Dengan demikian, sudah seharusnya pemerintah melihat kondisi, fakta-fakta, dan ancaman-ancaman dengan berdirinya maupun rencana penambahan kapasitas produksi PT. OKI Pulp and Paper Mills secara menyeluruh.  
Atas dasar-dasar kondisi di atas, bersama ini WALHI Sumsel menuntut:
  1.      Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera    Selatan menolak Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mils.
  2.      Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus cermat dalam memahami kondisi pengrusakan lingkungan, dan dampak-dampak lainnya akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan HTI dalam mengelola sumber daya alam. 
   Kontak Person : 
   Hadi Jatmiko Walhi Sumsel Jalan Beliton No 50 B kelurahan 26 Ilir Palembang
   Telp/Fax : 0711361010







Artikel Terkait:

0 komentar: