Jakarta- 7 september 2016, warga masyarakat Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur Kabupaten Musi Rawas bersama keluarganya, didampingi WALHI dan TuK Indonesia, mengadukan PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP) yang sahamnya 100% dimiliki oleh Marubeni Group, investasi Jepang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan WALHI bersama dengan masyarakat ke Komnas HAM ini untuk mengadukan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh masyarakat. Penggusuran paksa yang dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan aparat keamanan baik polisi telah membuat masyarakat terpaksa harus tinggal di pengungsian yang tidak layak, tidak dapat lagi bertani karena ladang pertanian mereka juga digusur paksa, dan anak-anak yang tidak bisa lagi bersekolah.
“Hingga saat ini masyarakat masih belum bisa kembali ke rumahnya, dan untuk sementara kami masih tinggal di pengungsian dan sebagian lainnya tinggal menumpang di rumah tetangga desa dan untuk makan sehari-hari terpaksa menjadi buruh tani. Kami ingin segera bisa kembali ke dusun kami dan berladang, agar kehidupan kami kembali dan tenang dan anak-anak bisa bersekolah dan memiliki masa depan yang baik’, demikian disampaikan oleh Ibu Suharmi kepada Komisioner Komnas HAM.
WALHI mendesak agar Komnas HAM sebagai lembaga HAM negara mengambil tindakan cepat untuk bisa memastikan hak-hak dasar rakyat dipenuhi oleh negara. “Dalam pengaduan ini mendesak agar Komnas HAM mengambil tindakan segera untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat dipenuhi oleh negara, khususnya agar masyarakat bisa kembali ke dusunnya dan bertani di sana”, ujar Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan.
Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI menyatakan, “selain terkait dengan tindakan mendesak yang harus segera dilakukan oleh Komnas HAM, Kami juga mendesak agar Komnas HAM turun ke lapangan untuk melihat pelanggaran HAM sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh korporasi”. Kami mendesak ini karena kami tahu bahwa Komnas HAM memiliki komitmen untuk mendorong agar korporasi dapat memenuhi dan menghormati hak asasi manusia sebagaimana yang terdapat dalam panduan United Nation Human Rights tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Terlebih PT. Musi Hutan Persada merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TNCs”.
Selain menggusur tanah rakyat, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group ini juga melakukan tindak kejahatan lingkungan lainnya. 80.000 hektar kawasan konsesi mereka terbakar, yang telah menyebabkan kerugian lingkungan dan kerugian non materi lainnya. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan juga sudah lama terjadi, setidaknya sejak tahun 2006 dan puncaknya terjadi penggusuran pada bulan April 2016 lalu.
Pengaduan dari perwakilan masyarakat dan WALHI diterima oleh Komisioner Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyidikan, Ibu Siti Noor Laila dan Komisioner Sub Komisi Mediasi, Ibu Roichatul Aswidah. Komnas HAM berjanji akan segera melakukan upaya agar rakyat bisa kembali mendapatkan kembali hak-haknya, terutama bisa kembali melangsungkan kehidupannya. (selesai)
Jakarta, 7 September 2016.
Contact Person:
1. Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan di 08127312042
2. Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI di 081290400147
Kedatangan WALHI bersama dengan masyarakat ke Komnas HAM ini untuk mengadukan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh masyarakat. Penggusuran paksa yang dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan aparat keamanan baik polisi telah membuat masyarakat terpaksa harus tinggal di pengungsian yang tidak layak, tidak dapat lagi bertani karena ladang pertanian mereka juga digusur paksa, dan anak-anak yang tidak bisa lagi bersekolah.
“Hingga saat ini masyarakat masih belum bisa kembali ke rumahnya, dan untuk sementara kami masih tinggal di pengungsian dan sebagian lainnya tinggal menumpang di rumah tetangga desa dan untuk makan sehari-hari terpaksa menjadi buruh tani. Kami ingin segera bisa kembali ke dusun kami dan berladang, agar kehidupan kami kembali dan tenang dan anak-anak bisa bersekolah dan memiliki masa depan yang baik’, demikian disampaikan oleh Ibu Suharmi kepada Komisioner Komnas HAM.
WALHI mendesak agar Komnas HAM sebagai lembaga HAM negara mengambil tindakan cepat untuk bisa memastikan hak-hak dasar rakyat dipenuhi oleh negara. “Dalam pengaduan ini mendesak agar Komnas HAM mengambil tindakan segera untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat dipenuhi oleh negara, khususnya agar masyarakat bisa kembali ke dusunnya dan bertani di sana”, ujar Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan.
Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI menyatakan, “selain terkait dengan tindakan mendesak yang harus segera dilakukan oleh Komnas HAM, Kami juga mendesak agar Komnas HAM turun ke lapangan untuk melihat pelanggaran HAM sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh korporasi”. Kami mendesak ini karena kami tahu bahwa Komnas HAM memiliki komitmen untuk mendorong agar korporasi dapat memenuhi dan menghormati hak asasi manusia sebagaimana yang terdapat dalam panduan United Nation Human Rights tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Terlebih PT. Musi Hutan Persada merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TNCs”.
Selain menggusur tanah rakyat, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group ini juga melakukan tindak kejahatan lingkungan lainnya. 80.000 hektar kawasan konsesi mereka terbakar, yang telah menyebabkan kerugian lingkungan dan kerugian non materi lainnya. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan juga sudah lama terjadi, setidaknya sejak tahun 2006 dan puncaknya terjadi penggusuran pada bulan April 2016 lalu.
Pengaduan dari perwakilan masyarakat dan WALHI diterima oleh Komisioner Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyidikan, Ibu Siti Noor Laila dan Komisioner Sub Komisi Mediasi, Ibu Roichatul Aswidah. Komnas HAM berjanji akan segera melakukan upaya agar rakyat bisa kembali mendapatkan kembali hak-haknya, terutama bisa kembali melangsungkan kehidupannya. (selesai)
Jakarta, 7 September 2016.
Contact Person:
1. Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan di 08127312042
2. Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI di 081290400147
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
Pernyataan Sikap
- Walhi Sumsel : Penurunan Emisi Tanpa Penegakan Hukum = Bohong!
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Walhi : Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Presiden Segeralah Bertindak!
- Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam
- Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan
- Siaran Pers : Keuntungan bagi negara Kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat
0 komentar:
Posting Komentar