WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Februari 09, 2016

Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan


Palembang 09 Februari 2016, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan kembali mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah untuk selalu siaga menghadapi bencana ekologis.
Manager Desk Disaster WALHI Sumsel, Dino Mathius mengatakan beberapa bencana ekologis sudah terjadi selama hampir dua bulan terakhir. Mulai dari banjir yang terjadi di 6 kecamatan di Kabupaten Lahat. Salah satunya Desa Gunung Kembang pada 23 Januari 2016, setidaknya terdapat 150 KK terdampak yang diantaranya 4 rumah hanyut dan 15 rumah rusak parah, dan sisanya terendam air setinggi + 3 meter di desa tersebut. Dan pada waktu yang bersamaan terjadi juga banjir di Kota Muara Dua Kabupaten Oku Selatan, Muara Enim dan Tanjung Enim serta di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan yang saat ini sedang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin terdapat beberapa titik Banjir sedikitnya + 4 desa diantaranya desa Ulak Embacang, Desa Air Balui SP 1, SP 2 dan SP 3 yang berada di Kecamatan Sanga Desa bukan hanya itu, ada 4 Kecamatan di Musi Banyuasin yang berpotensi Banjir seperti di Kecamatan Sekayu, Babat Toman,Sei Lais dan Lawang wetan. Di Kabupaten Empat Lawang ada 3 Kecamatan yang juga mengalami banjir  diantaranya Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Sikap Dalam dan Kecamatan Tebing Tinggi yang merendam ratusan rumah warga serta hancurnya 2 jembatan gantung yang berada di Desa Linggae dan Desa Baturaja Baru. Untuk di Kabupaten OKI banjir yang tepatnya terjadi di Kecamatan Air Sugihan merupakan salah satu penyebab gagalnya panen padi milik masyarakat. Sebelumnya pada saat musim kemarau pun gagal panen terjadi akibat kekeringan.
Dalam dokumen Perda RTRW Sumsel sebelumnya, wilayah-wilayah tersebut merupakan daerah yang sangat rawan terhadap banjir, diantaranya banyak yang masuk dalam kategori berat. Dengan demikian bagaimana sistem pengendalian yang selama ini dilakukan, mengapa bencana tersebut kerap menyisakan kerugian kepada masyarakat.
Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Hadi Jatmiko menegaskan bahwa bencana ekologis yang terjadi merupakan salah urus dalam tata kelola pengelolaan sumber daya alam (SDA). Karena hasil pantauan WALHI Sumsel misalnya di Kabupaten Lahat yang memperlihatkan beberapa lokasi banjir tersebut di atasnya (Ulu) terdapat Izin kegiatan ekstraksi berupa pertambangan Minerba 60 izin, perkebunan sawit 19 izin dan Hutan Tanaman Industri 1 izin dengan Total luas mencapai 181,429,5 Hektar atau Empat setengah kali luas Kota Palembang dengan total luas Kabupaten Lahat hanya 455.176 Hektar. Aktivitas eksploitasi SDA yang destruktif tersebut terus mendegradasi daya dukung dan daya tampung kesatuan ekosistem di Sumatera Selatan. Belum lagi kebakaran hutan dan lahan yang berkontribusi besar terhadap perubahan ekosistem, baik perubahan secara cepat maupun perlahan (akumulatif).
Oleh karena itu, kami khawatir bencana ekologis ini akan terus meluas jika tidak dapat diantisipasi dengan sesegera mungkin. Waktu terdekat yang harus dilakukan pemerintah adalah bencana tersebut tidak terulang dalam menimbulkan kerugian baik materiil dan non materiil kepada masyarakat, termasuk dengan segera melakukan upaya rehabilitasi dan pemulihan paska kejadian.Seperti sebelumnya, saat terjadi banjir maupun sesudahnya wabah penyakit kerap melanda masyarakat dan lahan-lahan pertanian.
Untuk jangka panjang pemerintah wajib merubah paradigma dan model pembangunan dari yang selama ini digunakan, karena terbukti dampak buruknya jauh lebih besar ketimbang keuntungan secara ekonomis. Tambah Hadi Jatmiko
Kebijakan lainnya yang harus dipastikan adalah pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan Perda Tata Ruang baru yang akan disahkan. Dengan memberikan porsi yang sebesar-besarnya pada keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat secara adil. Serta harus dipastikan tidak ada lagi tarik-menarik kepentingan, yang justeru mementingkan aktivitas-aktivitas ekstraksi sumber daya alam yang merusak ruang peri-kehidupan. Maka rancangan Perda tersebut penting untuk diperiksa kembali, apakah sudah dapat dipastikan bahwa lingkungan hidup dan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan sudah terjamin hak-hak nya dalam mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik. Untuk saat ini maupun generasi mendatang, sesuai dengan amanat konstitusi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Provinsi Sumatera Selatan)

Narahubung:
Hadi Jatmiko: +628127312042
Dino Mathius: +6281367411270




Artikel Terkait:

0 komentar: