Palembang: Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sumsel) Hadi Jatmiko menerangkan,
bencana asap yang tiap tahun melanda Indonesia, merupakan imbas dari
penegakan hukum yang tidak dilakukan pemerintah terhadap aktivitas
perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran di lahan gambut.
Aparatur negara serta pemerintah tidak berupaya menegakkan amanat
Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang
Pengendalian Lingkungan Hidup, Undang-undang No 32 tahun 2009, serta
Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan yang memberikan saksi mencabut izin perusahaan yang
membakar lahan.
" Dari 1997 sampai sekarang kami mendata belum ada ijin perusahaan yang
dicabut perihal tindakan perusahaan yang membakar lahan tersebut.
Ironinya Pemerintah memberikan izin di lahan hutan gambut yang
mengakibatkan lahan gambut kering dan mudah terbakar," terangnya.
Walhi pun menyayangkan pemerintah yang tidak mengevaluasi bencana asap
yang kerap tahun merugikan masyarakat. Pun organisasi yang konsens
terhadap lingkungan ini juga mendesak pemerintah untuk melakukan
penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang serta menuntut
perusahaan untuk memulihkan lingkungan.
" Sejak tahun 2000 hingga 2011 titik api masih berada di lahan yang sama
gambut dan hutan dan parahnya berada di kawasan izin konfensi hutan dan
lahan gambut," tegasnya. (Metro TV News)
Artikel Terkait:
- Largest NGO says APP peat fires deliberately set for replanting purposes
- Modus Klaim Asuransi di Balik Kejadian Kebakaran Hutan dan lahan
- Memantau Hutan dengan Wahana Tanpa Awak
- Walhi Curigai Anggaran Penanggulangan Kabut Asap di Sumsel
- Walhi Minta Presiden Jokowi “Blusukan” Ke Palembang
- KEBAKARAN HUTAN: Pemerintah Diminta Ambil Alih Penegakan Hukum
- JOKOWI - KPK Harus Segera Blusukan dan Ambil Alih Penegakan Hukum atas Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Sumsel
- Petisi Gubernur @alexnoerdin Kami bukan iwak salai, Cabut izin dan pidanakan perusahaan pembakar hutan Lahan
- Cabut Izin Perusahaan Penyebab Bencana Asap serta Hentikan Ekspansi Perkebunan dan HTI di Sumatera selatan
- Siaran Pers : Perusahaan Pembakar lahan di Sumsel harus segera di Pidanakan
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar