Palembang: Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sumsel) Hadi Jatmiko menerangkan,
bencana asap yang tiap tahun melanda Indonesia, merupakan imbas dari
penegakan hukum yang tidak dilakukan pemerintah terhadap aktivitas
perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran di lahan gambut.
Aparatur negara serta pemerintah tidak berupaya menegakkan amanat
Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang
Pengendalian Lingkungan Hidup, Undang-undang No 32 tahun 2009, serta
Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan yang memberikan saksi mencabut izin perusahaan yang
membakar lahan.
" Dari 1997 sampai sekarang kami mendata belum ada ijin perusahaan yang
dicabut perihal tindakan perusahaan yang membakar lahan tersebut.
Ironinya Pemerintah memberikan izin di lahan hutan gambut yang
mengakibatkan lahan gambut kering dan mudah terbakar," terangnya.
Walhi pun menyayangkan pemerintah yang tidak mengevaluasi bencana asap
yang kerap tahun merugikan masyarakat. Pun organisasi yang konsens
terhadap lingkungan ini juga mendesak pemerintah untuk melakukan
penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang serta menuntut
perusahaan untuk memulihkan lingkungan.
" Sejak tahun 2000 hingga 2011 titik api masih berada di lahan yang sama
gambut dan hutan dan parahnya berada di kawasan izin konfensi hutan dan
lahan gambut," tegasnya. (Metro TV News)
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Senin, Juni 24, 2013
Bencana Asap akibat Lemahnya Penegakan Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar