WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juni 24, 2013

Bencana Asap akibat Lemahnya Penegakan Hukum

Palembang: Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sumsel) Hadi Jatmiko menerangkan, bencana asap yang tiap tahun melanda Indonesia, merupakan imbas dari penegakan hukum yang tidak dilakukan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran di lahan gambut.

Aparatur negara serta pemerintah tidak berupaya menegakkan amanat Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Pengendalian Lingkungan Hidup, Undang-undang No 32 tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang memberikan saksi mencabut izin perusahaan yang membakar lahan.

" Dari 1997 sampai sekarang kami mendata belum ada ijin perusahaan yang dicabut perihal tindakan perusahaan yang membakar lahan tersebut. Ironinya Pemerintah memberikan izin di lahan hutan gambut yang mengakibatkan lahan gambut kering dan mudah terbakar," terangnya.

Walhi pun menyayangkan pemerintah yang tidak mengevaluasi bencana asap yang kerap tahun merugikan masyarakat. Pun organisasi yang konsens terhadap lingkungan ini juga mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang serta menuntut perusahaan untuk memulihkan lingkungan.

" Sejak tahun 2000 hingga 2011 titik api masih berada di lahan yang sama gambut dan hutan dan parahnya berada di kawasan izin konfensi hutan dan lahan gambut," tegasnya. (Metro TV News)



Artikel Terkait:

0 komentar: