WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juni 12, 2013

Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!

-Sumber daya alam masih jadi sasaran empuk Koruptor-
 
Korupsi pada sektor Sumber daya Alam makin mengerikan. Upaya perlawanan terhadap kejahatan ini yang dilakukan oleh Penegak hukum dan pemerintah beserta jajarannya masih dinilai belum maksimal. Faktanya, para mafia sumber daya alam masih merajalela.

Evaluasi terhadap kerugian negara pada sumber daya alam di 3 sektor (kehutanan, perkebunan dan pertambangan) menunjukan angka yang sangat fantastis. Menurut catatan kementrian kehutanan sendiri, pada Agustus 2011 menyebutkan, potensi  kerugian negara akibat izin pelepasan kawasan hutan di 7 Provinsi di Indonesia diprediksi merugikan negara hampir Rp 273 triliun. Kerugian negara tersebut timbul akibat pembukaan 727 Unit Perkebunan dan 1722 unit pertambangan yang dinilai bermasalah.

Tabel : Perkiraan Kerugian Negara Akibat Pembukaan Kebun dan Tambang
dikawasan Hutan
No.
PROV
KEBUN
TAMBANG
Perkiraan Kerugian
(Rp. Triliun)
Unit
Luas (Ha)
Unit
Luas (Ha)
1
282
3.934.963,00
629
3.570.519,20
158,5
2
86
720.829,63
223
774.519,45
31,5
3
169
2.145.846,23
384
3.602.263,30
47,5
4
32
370.282,14
169
84.972,01
9,614
5
9
20.930
241
617.818
13,490
6
97
454.260,18
45
142.096
8,59
7
52
298.088,00
31
62.747,00
4,73
TOTAL
727
7945199,18
1722
8854934,96
273,924
Sumber : Kementrian Kehutanan 2011

Dari jumlah kerugian negara yang terjadi, Kalimantan Tengah merupakan yang terbesar yaitu Rp 158 triliun. Lebih besar dibandingkan dengan Provinsi lainnya seperti Kalimantan Timur yang nilainya diduga mencapai Rp 31,5 triliun, Kalimantan Barat sebesar Rp 47,5 triliun dan Kalimantan Selatan mencapai Rp 9,6 triliun.

Catatan KPK hanya dari temuan di 4 provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Kaltim), dugaan kerugian negara akibat tidak segera ditertibkannya penambangan tanpa izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan sejauh ini telah terhitung sekurang-kurangnya Rp 15,9 triliun per tahun dari potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angka tersebut di luar kompensasi lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar. [1]

Data terbaru adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada 15 temuan yang dilakukan 22 perusahaan di empat provinsi (Kalimantan Tengah, Riau, Maluku Utara, dan Papua Barat), di mana menambang dan ekspolorasi sampai eksploitasi di kawasan hutan tanpa izin dan Tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan. Total nilai kerugian negara dalam penyimpangan tersebut sekitar Rp 100 miliar. BPK sendiri telah menyerahkan hasil audit BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2013) lalu.


Moratorium?

Perpanjangan moratorium hutan alam dan lahan gambut selama 2 (dua) tahun, yang ditetapkan lewat Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, penting untuk di apresiasi. Meskipun disisi lain, koalisi menyayangkan, tidak ada evaluasi serius yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Inpres sebelumnya (Inpres nomor 10/2011) .

Catatan koalisi di lapangan, masih ditemukan pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Barat pada bulan September 2012. Penerbitan izin ini tentu melanggar Instruksi Presiden yang  memerintahkan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan Iahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

Pada titik ini, kita juga menilai Inpres yang diterbitkan minus pembinaan dan pengawasan dari Menteri Dalam negeri terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimandatkan Instruksi Presiden ini.


Hasil Investigasi Koalisi Anti Mafia Hutan

Koalisi Anti Mafia Hutan pada tahun 2012-2013 melakukan investigasi di 3 provinsi yaitu  Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Prosesnya dilakukan selama 6 bulan. Hasilnya, ditemukan 5 (lima) kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam tesebut yang terbagi atas, ; 1 dugaan suap penerbitan izin pertambangan, 3 dugaan korupsi pada sektor perkebunan dan 1 dugaan korupsi pada sektor kehutanan.

Dari ke 5 kasus tersebut,  tercatat 16 aktor yang terindikasi terlibat dengan latar belakang sebagai berikut :Menteri/mantan menteri (3 orang), Kepala Daerah/mantan Kepala dareah (5 orang), pejabat kementrian (1 orang), pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (1 orang)  dan direktur perusahaan (6 orang).

No
Deskripsi singkat
Potensi Kerugian Negara
Besaran Suap
1
Laporan Dugaan Korupsi PTPN VII (cinta manis) di Sumatera Selatan
4,847,700,000

2
Dugaan korupsi Pemberian IUPHHK - HTI di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang – Kepayang
1,762,453,824,120

3
Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda

4,000,000,000
4
Dugaan korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit Di Kabupaten Kapuas Hulu
108,922,926,600

5
Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat
51,553,374,200


Total
1,927,777,824,920
4,000,000,000


Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh koalisi. Sekurangnya terjadi potensi kerugian negara mencapai Rp 1.92 Triliun. Dari 5 kasus tersebut ditemukan 1 kasus bermodus dugaan suap, dengan besaran 4 miliar. Koalisi Anti Mafia Hutan menjadwalkan akan melaporkan kelima kasus dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat 15 Juni 2013.

Kerugian negara bisa ditanggulangi atau sekurang-kurangnya dihentikan, jika saja pemerintah dan penegak hukum serius melakukan upaya pemberantasan mafia Hutan ataupun pemberantasan korupsi disektor Sumber Daya Alam.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami dari dari koalisi menuntut :

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus korupsi yang sudah terjadi.
  2. Presiden segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan moratorium dan menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian di daerah terhadap aktivis lingkungan.
  3. Dirjen Pajak melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasikan melakukan korupsi sumberdaya alam.
  4. Kementrian BUMN melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang fokus pada sektor perkebunan, khususnya PTPN. Pastikan pengembalian sejumlah lahan masyarakat yang diambil secara paksa oleh PTPN. 
  5. Mendesak Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kementrian Kehutanan.
  6. Pencabutan izin perusahaan yang diduga melakukan praktek k.orupsi


Jakarta, 12 Juni 2013,

Koalisi Anti Mafia Hutan

Walhi Sumsel,JATAM Kaltim, Gemawan, Yayasan Titian,
WALHI Nasional, ICW, TUK, JATAM, Sawit Watch, YLBHI, ELSAM dan PILNET


[1] Lihat Siaran Pers KPK, Paparan Hasil Kajian KPK tentang Kehutanan. 3 Desember 2010.



Artikel Terkait:

0 komentar: