-Sumber daya alam masih jadi sasaran empuk Koruptor-
Korupsi pada sektor Sumber daya
Alam makin mengerikan. Upaya perlawanan terhadap
kejahatan ini yang
dilakukan oleh Penegak hukum dan pemerintah beserta jajarannya masih dinilai belum
maksimal. Faktanya, para mafia sumber daya alam masih merajalela.
Evaluasi terhadap kerugian negara pada sumber
daya alam di 3 sektor (kehutanan, perkebunan dan pertambangan) menunjukan angka
yang sangat fantastis. Menurut catatan kementrian kehutanan sendiri, pada Agustus 2011 menyebutkan, potensi
kerugian negara akibat izin pelepasan kawasan hutan di 7 Provinsi di
Indonesia diprediksi merugikan negara hampir Rp 273 triliun. Kerugian negara
tersebut timbul akibat pembukaan 727 Unit Perkebunan dan 1722 unit pertambangan
yang dinilai bermasalah.
Tabel
: Perkiraan Kerugian Negara Akibat Pembukaan Kebun dan Tambang
dikawasan
Hutan
No.
|
PROV
|
KEBUN
|
TAMBANG
|
Perkiraan
Kerugian
(Rp. Triliun)
|
||
Unit
|
Luas (Ha)
|
Unit
|
Luas (Ha)
|
|||
1
|
282
|
3.934.963,00
|
629
|
3.570.519,20
|
158,5
|
|
2
|
86
|
720.829,63
|
223
|
774.519,45
|
31,5
|
|
3
|
169
|
2.145.846,23
|
384
|
3.602.263,30
|
47,5
|
|
4
|
32
|
370.282,14
|
169
|
84.972,01
|
9,614
|
|
5
|
9
|
20.930
|
241
|
617.818
|
13,490
|
|
6
|
97
|
454.260,18
|
45
|
142.096
|
8,59
|
|
7
|
52
|
298.088,00
|
31
|
62.747,00
|
4,73
|
|
TOTAL
|
727
|
7945199,18
|
1722
|
8854934,96
|
273,924
|
Sumber : Kementrian
Kehutanan 2011
Dari jumlah kerugian
negara yang terjadi, Kalimantan Tengah merupakan yang terbesar yaitu Rp 158
triliun. Lebih besar dibandingkan dengan Provinsi lainnya seperti Kalimantan
Timur yang nilainya diduga
mencapai Rp 31,5 triliun, Kalimantan Barat sebesar Rp 47,5 triliun dan
Kalimantan Selatan mencapai Rp 9,6 triliun.
Catatan
KPK hanya dari temuan di 4 provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel dan
Kaltim), dugaan kerugian negara akibat tidak segera ditertibkannya penambangan
tanpa izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan sejauh ini telah terhitung
sekurang-kurangnya Rp 15,9 triliun per tahun dari potensi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Angka tersebut di luar kompensasi lahan yang tidak
diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan dan denda kerusakan kawasan
hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar. [1]
Data terbaru adalah hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada 15 temuan yang
dilakukan 22 perusahaan di
empat provinsi (Kalimantan
Tengah, Riau, Maluku Utara, dan Papua Barat),
di mana menambang dan ekspolorasi sampai eksploitasi di kawasan hutan tanpa
izin dan Tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan.
Total nilai kerugian negara dalam penyimpangan tersebut sekitar Rp 100 miliar. BPK sendiri telah menyerahkan
hasil audit BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta,
Jumat (24/5/2013) lalu.
Moratorium?
Perpanjangan moratorium hutan alam dan
lahan gambut selama 2 (dua) tahun, yang ditetapkan lewat Instruksi Presiden Nomor
6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata
Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, penting untuk di apresiasi. Meskipun
disisi lain, koalisi menyayangkan, tidak ada evaluasi serius yang dilakukan
oleh pemerintah terhadap Inpres sebelumnya (Inpres nomor 10/2011) .
Catatan koalisi di lapangan, masih
ditemukan pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di
wilayah Kalimantan Barat pada bulan September 2012. Penerbitan izin ini tentu
melanggar Instruksi Presiden yang memerintahkan
penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan
Iahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan
Izin Baru.
Pada titik ini, kita juga menilai Inpres
yang diterbitkan minus pembinaan dan pengawasan dari Menteri Dalam negeri
terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimandatkan Instruksi
Presiden ini.
Hasil
Investigasi Koalisi Anti Mafia Hutan
Koalisi Anti Mafia Hutan pada tahun 2012-2013 melakukan investigasi di 3 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan
Sumatera Selatan. Prosesnya dilakukan selama 6 bulan. Hasilnya, ditemukan 5 (lima) kasus
dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam tesebut yang terbagi
atas, ; 1 dugaan suap penerbitan izin pertambangan,
3 dugaan korupsi pada sektor perkebunan dan 1 dugaan korupsi pada sektor
kehutanan.
Dari ke 5 kasus tersebut, tercatat 16 aktor
yang terindikasi terlibat dengan latar belakang sebagai berikut :Menteri/mantan menteri (3 orang), Kepala Daerah/mantan Kepala
dareah (5 orang), pejabat kementrian (1 orang), pejabat dilingkungan Pemerintah
Daerah (1 orang) dan direktur
perusahaan (6 orang).
No
|
Deskripsi singkat
|
Potensi Kerugian Negara
|
Besaran Suap
|
1
|
Laporan Dugaan Korupsi
PTPN VII (cinta manis) di Sumatera Selatan
|
4,847,700,000
|
|
2
|
Dugaan korupsi
Pemberian IUPHHK - HTI di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang – Kepayang
|
1,762,453,824,120
|
|
3
|
Dugaan gratifikasi
proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda
|
4,000,000,000
|
|
4
|
Dugaan korupsi Alih
Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit Di Kabupaten Kapuas Hulu
|
108,922,926,600
|
|
5
|
Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat
|
51,553,374,200
|
|
Total
|
1,927,777,824,920
|
4,000,000,000
|
Berdasarkan
perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh koalisi. Sekurangnya terjadi
potensi kerugian negara mencapai Rp 1.92 Triliun. Dari 5 kasus tersebut
ditemukan 1 kasus bermodus dugaan suap, dengan besaran 4 miliar. Koalisi Anti Mafia Hutan menjadwalkan akan melaporkan kelima kasus dugaan
korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat 15 Juni 2013.
Kerugian
negara bisa ditanggulangi atau sekurang-kurangnya dihentikan, jika saja
pemerintah dan penegak hukum serius melakukan upaya pemberantasan mafia Hutan ataupun pemberantasan korupsi disektor Sumber Daya Alam.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami dari dari
koalisi menuntut :
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus korupsi yang sudah terjadi.
- Presiden segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan moratorium dan menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian di daerah terhadap aktivis lingkungan.
- Dirjen Pajak melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasikan melakukan korupsi sumberdaya alam.
- Kementrian BUMN melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang fokus pada sektor perkebunan, khususnya PTPN. Pastikan pengembalian sejumlah lahan masyarakat yang diambil secara paksa oleh PTPN.
- Mendesak Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kementrian Kehutanan.
- Pencabutan izin perusahaan yang diduga melakukan praktek k.orupsi
Jakarta, 12 Juni
2013,
Koalisi Anti Mafia
Hutan
Walhi Sumsel,JATAM Kaltim, Gemawan, Yayasan Titian,
WALHI Nasional, ICW, TUK, JATAM, Sawit Watch, YLBHI, ELSAM dan PILNET
0 komentar:
Posting Komentar