Palembang ReAl Post – Terkait dengan putusan
Pengadilan Negeri Palembang atas pejuang HAM dan Hak Agraria (Anwar
Sadat, Dedek Chaniago dan Kamaludin) yang di Vonis bersalah dan di
jatuhi hukuman 7 Bulan Penjara dan 1,5 Tahun penjara. Kemarin
(10/6/2013) Gerakan Mahasiswa Untuk Peradilan Bersih mendatangi
Pengadilan Tinggi Palembang, untuk meminta Majelis Hakim yang memeriksa
kembali Berkas Anwar Sadat Dkk, agar bersifat objektif dan harus
berdasarkan fakta-fakta yang ada.
“Kedatangan kami kesini bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan
Tinggi Palembang, karena tugas kami (Mahasiswa) adalah adalah sebagai
Agen Kontrol, oleh karenannya kita meminta Pigak pengadilan Tinggi untuk
selalu hati-hati, waspada, dan bersikap sehat dan bersih dalam
mengambil keputusan , kami harapakan Pengadilan tinggi mampu menjalankan
peradilan yang bersih tanpa ada interpensi dari pihak manapun, dan
menurut kami pasal-pasal yang dikenakan kepada teman-teman kami tidak
sesuai. Kami bukan penjahat dan kami bukan Kriminal, kami hanyalah
aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang tertindas oleh
penguasa” Terang Koordinator Aksi Nurul Barawijaya, saat diwawancarai
ReAL Post.
Menurut Nurul terjadi perbadingan terbalik dalam penegakahn Hukum,
dimana para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat kecil
diperlakukan bak pelaku criminal, sedangkan di palembang sendiri
beberapa hari yang lalu telah terjadi aksi yang bisa dikatakan sangat
anarkis, dimana terjadi pembakaran di took elektronik jayaraya, namun
terkesan hanya dianggap aksi biasa saja.
“Kita tidak melihat ada opini yang menggiring bahwa ini bentuk-
bentuk aksi premanisme dan meresahkan warga kota Palembang sendiri,
sementara kita tidak tahu konflik yang mereka perjuangkan itu masalah
kursi dan jabatan, sementara kasus anwar sadat dkk adalah masalah petani
agrarian, kenapa kita di buat seolah-olah seperti penjahat sedangkan
yang bener-benar penjahat itu dibuat seolah hal yang positif, nah
artinya ada ketidak rancuan disini” Ujar Nurul.
Nurul Menambahkan hokum harus benar-benar dijalankan siapa yang salah
dan siapa yang benar haruslah di buktikan, dan harapan kami Pengadilan
Tinggi Palembang ini dapat memutuskan Vonis Bebas terhadap para pejuang
aktivis dan pejuang
“Kami mengharapkan vonis bebas, karena jelas apa yang dilakukan oleh
para aktivis tersebut bentuk perjuangan terhadap rakyat kecil yang
tertindas oleh kekuasaan penguasa dan pengusaha” Tutup Nurul.
Sumber : http://www.realpost.co.id/kami-aktivis-bukan-penjahat-atau-kriminal/
0 komentar:
Posting Komentar