WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juni 11, 2013

Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal

Palembang ReAl Post – Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang atas pejuang HAM dan Hak Agraria (Anwar Sadat, Dedek Chaniago dan Kamaludin) yang di Vonis bersalah dan di jatuhi hukuman 7 Bulan Penjara dan 1,5 Tahun penjara. Kemarin (10/6/2013) Gerakan Mahasiswa Untuk Peradilan Bersih mendatangi Pengadilan Tinggi Palembang, untuk meminta Majelis Hakim yang memeriksa kembali Berkas Anwar Sadat Dkk, agar bersifat objektif dan harus berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Kedatangan kami kesini bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan Tinggi Palembang, karena tugas kami (Mahasiswa) adalah adalah sebagai Agen Kontrol, oleh karenannya kita meminta Pigak pengadilan Tinggi untuk selalu hati-hati, waspada, dan bersikap sehat dan bersih dalam mengambil keputusan , kami harapakan Pengadilan tinggi mampu menjalankan peradilan yang bersih tanpa ada interpensi dari pihak manapun, dan menurut kami pasal-pasal yang dikenakan kepada teman-teman kami tidak sesuai. Kami bukan penjahat dan kami bukan Kriminal, kami hanyalah aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang tertindas oleh penguasa” Terang Koordinator Aksi Nurul Barawijaya, saat diwawancarai ReAL Post.

Menurut Nurul terjadi perbadingan terbalik dalam penegakahn Hukum, dimana para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat kecil diperlakukan bak pelaku criminal, sedangkan di palembang sendiri beberapa hari yang lalu telah terjadi aksi yang bisa dikatakan sangat anarkis, dimana terjadi pembakaran di took elektronik jayaraya, namun terkesan hanya dianggap aksi biasa saja.

“Kita tidak melihat ada opini yang menggiring bahwa ini bentuk- bentuk aksi premanisme dan meresahkan warga kota Palembang sendiri, sementara kita tidak tahu konflik yang mereka perjuangkan itu masalah kursi dan jabatan, sementara kasus anwar sadat dkk adalah masalah petani agrarian, kenapa kita di buat seolah-olah seperti penjahat sedangkan yang bener-benar penjahat itu dibuat seolah hal yang positif, nah artinya ada ketidak rancuan disini” Ujar Nurul.

Nurul Menambahkan hokum harus benar-benar dijalankan siapa yang salah dan siapa yang benar haruslah di buktikan, dan harapan kami Pengadilan Tinggi Palembang ini dapat memutuskan Vonis Bebas terhadap para pejuang aktivis dan pejuang

“Kami mengharapkan vonis bebas, karena jelas apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut bentuk perjuangan terhadap rakyat kecil yang tertindas oleh kekuasaan penguasa dan pengusaha” Tutup Nurul.

Sumber : http://www.realpost.co.id/kami-aktivis-bukan-penjahat-atau-kriminal/ 



Artikel Terkait:

0 komentar: