WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, Juni 23, 2013

Walhi: Kami Sudah Laporkan Pembakar Hutan, Polisi Diam

VIVAnews - Wahana Lingkungan Hidup menilai pemerintah tidak serius menangani kasus kebakaran hutan yang terus berulang. Tahun 2012 misalnya, Walhi pernah melaporkan perusahaan pembakar hutan, namun tak ada kejelasan soal kasus ini.

"Tahun 2012 Walhi Sumsel melaporkan tindak pidana pembakaran lahan oleh dua perusahaan ke Polda Sumatera Selatan, tapi sampai dengan hari ini tidak ada tindakan yang jelas dari aparat penegak hukum," kata Pejabat Sementara Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jadmiko, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Jumat 21 Juni 2013.

Musri Nauli, Direktur Walhi Jambi, dalam kesempatan yang sama menanggapi bahwa kebakaran hutan di luar konsesi tidak tertutup juga merupakan modus operandi pihak tertentu yang menginginkan lahan menjadi kritis sehingga izin pelepasan kawasan hutan atau konsesi menjadi lebih cepat.
Terhadap kebakaran lahan di wilayah konsesi seharusnya pemerintah dapat mengambil sikap tegas dengan menggunakan Undang undang Perkebunan dan Undang undang kehutanan. Dengan UU itu, kesengajaan pembakaran dan kelalaian merupakan tanggung jawab pemegang konsesi.

Walhi sendiri mempertanyakan reaksi lamban pemerintah atas kebakaran hutan. Kabut asap dan titik-titik api telah muncul setidaknya sejak dua minggu yang lalu, namun pemerintah baru bereaksi setelah Singapura memprotes.

Data BMKG yang diolah WALHI menunjukan titik api yang terpantau dari tahun ke tahun yakni:
2006    : 146.264 titik api
2007     : 37.909 titik api
2008     : 30.616 titik api
2009     : 29.463 titik api
2010     : 9.898 titik api
2011     : 11.379 titik api

Sedangkan penghitungan WALHI tahun 2011 terdapat  22.456 titik api  dan tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 5.627 titik api tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Wilayah sebaran titik api tersebut hampir sama tiap tahunnya yaitu di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengan dan Kalimantan Timur di samping beberapa provinsi lain di Sumatera dan Sulawesi.

Menurut Walhi, mencermati kejadian-kejadian dalam beberapa minggu ini, nampak jelas bahwa akar permasalahan dari kabut asap yang terjadi sama dengan kejadian-kejadian sebelumnya. 
Persoalan kabut asap bukan hanya problem lingkungan, ini juga sudah merambah persoalan politik bilateral sehingga penting pemerintah mengambil tindakan-tindakan tepat dan cepat mengantisipasi lebih lanjut krisis lingkungan dan stabilitas bilateral akibat permasalahan kabut asap ini.

Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI Nasional, menambahkan Kebakaran hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan di Indonesia, sejak  rezim HPH dimulai  dan bergeser  ke sektor perkebunan, HTI dan tambang, wilayah hutan hujan tropis Indonesia mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder.

Pagi ini, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan siap bertindak jika ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau. Kebakaran hutan di Riau memicu kabut asap yang menyeberang hingga negeri tetangga.

Timur mengatakan, kini ratusan titik api yang ada di kawasan itu sedang dalam proses  pemadaman oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. "Nanti hasil penyelidikan akan kami sampaikan, sekarang belum," ujarnya.



Artikel Terkait:

0 komentar: