Dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup.
Puluhan aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi
Masyarakat Anti Mafia Hutan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Istana
Negara, Jakarta, Kamis (13/6).
Mereka menagih komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup.
"Kami mendesak presiden memberi perhatian khusus dan melindungi para
pejuang lingkungan hidup. Yang pada pidatonya dianggap sebagai teman
yang menjaga lingkungan," ujar koordinator aksi, Tama S.
Seharusnya, kata Tama, pejuang lingkungan hidup dilindungi sesuai
dengan UU 32 tahun 2009 pasal 66. Jika SBY tidak melaksanakannya, Tama
menilai dengan pernyataannya itu SBY bagaikan menepuk air didulang
terpecik muka sendiri.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum menangkap koruptor yang
memanfaatkan lingkungan. Dan bukannya justru melakukan kriminalisasi
pada aktivis dan masyarakat yang menjadi korban.
Dibeberkannya, sejak Januari hingga April 2013 sedikitnya ada 180 orang pejuang lingkungan dan petani yang ditangkap dan ditahan. Padahal mereka sedang memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup dan sumber daya alam dari pengusaha dan penguasa tanah.
Beberapa aktivis yang ditangkap dan ditahan antara lain Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat, Staf Walhi Sumsel, Dedek Chaniago, dan seorang petani dari Ogan Ilir, Kamaluddin.
Dibeberkannya, sejak Januari hingga April 2013 sedikitnya ada 180 orang pejuang lingkungan dan petani yang ditangkap dan ditahan. Padahal mereka sedang memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup dan sumber daya alam dari pengusaha dan penguasa tanah.
Beberapa aktivis yang ditangkap dan ditahan antara lain Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat, Staf Walhi Sumsel, Dedek Chaniago, dan seorang petani dari Ogan Ilir, Kamaluddin.
Mereka dituduh melakukan perusakan dan penghasutan, dan telah divonis
Pengadilan Negeri Palembang dengan kurungan 7 bulan penjara dan 1,4
tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar