WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Juni 13, 2013

Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY

Dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup.
 
Puluhan aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/6). 
Mereka menagih komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup.
"Kami mendesak presiden memberi perhatian khusus dan melindungi para pejuang lingkungan hidup. Yang pada pidatonya dianggap sebagai teman yang menjaga lingkungan," ujar koordinator aksi, Tama S. 
Seharusnya, kata Tama, pejuang lingkungan hidup dilindungi sesuai dengan UU 32 tahun 2009 pasal 66. Jika SBY tidak melaksanakannya, Tama menilai dengan pernyataannya itu SBY bagaikan menepuk air didulang terpecik muka sendiri.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum menangkap koruptor yang memanfaatkan lingkungan. Dan bukannya justru melakukan kriminalisasi pada aktivis dan masyarakat yang menjadi korban.

Dibeberkannya, sejak Januari hingga April 2013 sedikitnya ada 180 orang pejuang lingkungan dan petani yang ditangkap dan ditahan. Padahal mereka sedang memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup dan sumber daya alam dari pengusaha dan penguasa tanah. 

Beberapa aktivis yang ditangkap dan ditahan antara lain Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat, Staf Walhi Sumsel, Dedek Chaniago, dan seorang petani dari Ogan Ilir, Kamaluddin.
Mereka dituduh melakukan perusakan dan penghasutan, dan telah divonis Pengadilan Negeri Palembang dengan kurungan 7 bulan penjara dan 1,4 tahun penjara.



Artikel Terkait:

0 komentar: