Pernyataan Sikap Koalisi Anti Mafia Hutan
SBY : Jangan Kriminalisasikan Teman mu Pejuang Lingkungan Hidup
![]() |
Karangan bunga dari Koalisi Anti Mafia Hutan Untuk Presiden |
Kriminalisasi dibawah kepemimpinan SBY tahun 2013
mengalahkan kecepatan Bumi berputar. Belum setengah tahun 207 penyelamat
lingkungan sudah ditangkap dan mengalami kekerasan oleh polisi.
Pernyataan SBY pada peringatan hari lingkungan hidup (10/6) yang mengajak kepala daerah untuk menjadikan LSM/NGO lingkungan hidup sebagai teman dan bukan musuh, menarik perhatian banyak pihak. Sebelumnya, pada 7 April 2010 pernyataan serupa juga di sampaikan oleh SBY pada saat pidato tentang anti Mafia Hutan di Bandara Halim Perdana kusuma.
Kami berpandangan, jika apa yang disampaikan oleh SBY memang sebagai bagian dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, bukan hanya retorika dan ajang pencitraan Pemerintah belaka. Kami mendesak kepada SBY sebagai Presiden untuk memberikan perhatian khusus dan melindungi para Pejuang Lingkungan Hidup, yang pada Pidatonya tersebut dianggap sebagai Teman yang menjaga Lingkungan Hidup di Indonesia.
Faktanya sejak Januari – Juni 2013 (Data Walhi 2013) sedikitnya terdapat 207 orang Pejuang Lingkungan Hidup yang terdiri dari Aktivis dan Petani ditangkap dan ditahan, hanya karena memperjuangkan hak – hak Lingkungan Hidup dan Sumber daya alam dari keserakahan pengusaha dan penguasa.
Salah satunya adalah Penangkapan dan penahanan terhadap aktivis Lingkungan Hidup, Anwar sadat (Direktur Walhi Sumsel),Dedek chaniago (Staf Walhi Sumsel ) dan Kamaludin (petani Ogan ilir) mereka dituduh melakukan perusakan dan penghasutan dan saat ini telah di Vonis oleh pengadilan negeri Palembang dengan kurungan 7 Bulan penjara dan 1,4 tahun Penjara (atas vonis ini mereka menyatakan banding).
Perlindungan terhadap pejuang dan aktifis lingkungan hidup wajib dilakukan oleh SBY selaku Presiden, sesuai dengan mandate Undang-Undang No. 32/2009 pasal 66 menyebutkan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”. Pasal 66 ini lahir mengingat masa sebelumnya, banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat negara terhadap aktifis pembela lingkungan hidup. Terlebih, kekerasan dan kriminalisasi terhadap para Pembela Lingkungan Hidup dan HAM merupakan salahsatu perhatian negara-negara Dewan HAM ketika mereview situasi HAM Indonesia dalam Sidang Universal Periodical Review (UPR) pada bulan Mei 2012.
Jika tidak, maka pernyataan SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan ini, laksana menepuk air didulang, terpecik muka sendiri. Karena ajakannya justru mengkonfirmasi kepada publik bahwa selama kepemimpinannya, pemerintah baik di pusat maupun daerah lemah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Obral ijin dan pengrusakan lingkungan hidup semakin massif terjadi di daerah, dan ironinya pemerintah daerah masih beranggapan bahwa aktifis lingkungan dan HAM sebagai kelompok yang anti pembangunan, anti investasi dan harus dibungkam dengan berbagai tindakan kekerasan dan kriminalisasi dengan menggunakan aparat keamanan.
Kalau hal ini tidak menjadi perhatian yang serius oleh pemerintahan SBY dan kabinetnya, maka ajakan utk bersama-sama dengan LSM sebagai kawan adalah satu kebohongan baru.
Jakarta, 13 Juni 2013,
KOALISI MASYARAKAT ANTI MAFIA HUTAN
Pernyataan SBY pada peringatan hari lingkungan hidup (10/6) yang mengajak kepala daerah untuk menjadikan LSM/NGO lingkungan hidup sebagai teman dan bukan musuh, menarik perhatian banyak pihak. Sebelumnya, pada 7 April 2010 pernyataan serupa juga di sampaikan oleh SBY pada saat pidato tentang anti Mafia Hutan di Bandara Halim Perdana kusuma.
Kami berpandangan, jika apa yang disampaikan oleh SBY memang sebagai bagian dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, bukan hanya retorika dan ajang pencitraan Pemerintah belaka. Kami mendesak kepada SBY sebagai Presiden untuk memberikan perhatian khusus dan melindungi para Pejuang Lingkungan Hidup, yang pada Pidatonya tersebut dianggap sebagai Teman yang menjaga Lingkungan Hidup di Indonesia.
Faktanya sejak Januari – Juni 2013 (Data Walhi 2013) sedikitnya terdapat 207 orang Pejuang Lingkungan Hidup yang terdiri dari Aktivis dan Petani ditangkap dan ditahan, hanya karena memperjuangkan hak – hak Lingkungan Hidup dan Sumber daya alam dari keserakahan pengusaha dan penguasa.
Salah satunya adalah Penangkapan dan penahanan terhadap aktivis Lingkungan Hidup, Anwar sadat (Direktur Walhi Sumsel),Dedek chaniago (Staf Walhi Sumsel ) dan Kamaludin (petani Ogan ilir) mereka dituduh melakukan perusakan dan penghasutan dan saat ini telah di Vonis oleh pengadilan negeri Palembang dengan kurungan 7 Bulan penjara dan 1,4 tahun Penjara (atas vonis ini mereka menyatakan banding).
Perlindungan terhadap pejuang dan aktifis lingkungan hidup wajib dilakukan oleh SBY selaku Presiden, sesuai dengan mandate Undang-Undang No. 32/2009 pasal 66 menyebutkan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”. Pasal 66 ini lahir mengingat masa sebelumnya, banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat negara terhadap aktifis pembela lingkungan hidup. Terlebih, kekerasan dan kriminalisasi terhadap para Pembela Lingkungan Hidup dan HAM merupakan salahsatu perhatian negara-negara Dewan HAM ketika mereview situasi HAM Indonesia dalam Sidang Universal Periodical Review (UPR) pada bulan Mei 2012.
Jika tidak, maka pernyataan SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan ini, laksana menepuk air didulang, terpecik muka sendiri. Karena ajakannya justru mengkonfirmasi kepada publik bahwa selama kepemimpinannya, pemerintah baik di pusat maupun daerah lemah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Obral ijin dan pengrusakan lingkungan hidup semakin massif terjadi di daerah, dan ironinya pemerintah daerah masih beranggapan bahwa aktifis lingkungan dan HAM sebagai kelompok yang anti pembangunan, anti investasi dan harus dibungkam dengan berbagai tindakan kekerasan dan kriminalisasi dengan menggunakan aparat keamanan.
Kalau hal ini tidak menjadi perhatian yang serius oleh pemerintahan SBY dan kabinetnya, maka ajakan utk bersama-sama dengan LSM sebagai kawan adalah satu kebohongan baru.
Jakarta, 13 Juni 2013,
KOALISI MASYARAKAT ANTI MAFIA HUTAN
Walhi Sumsel, Walhi Nasional, ICW, JATAM, KONTRAS, TUK Indonesia,Sawit watch, Titian Kalbar, Jatam Kaltim, Gemawan,
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
Pernyataan Sikap
- Walhi Sumsel : Penurunan Emisi Tanpa Penegakan Hukum = Bohong!
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Walhi : Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Presiden Segeralah Bertindak!
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam
- Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan
- Siaran Pers : Keuntungan bagi negara Kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
0 komentar:
Posting Komentar