JAKARTA, - Koalisi Anti Mafia Hutan
meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi
di sektor sumber daya alam (SDA) yang terjadi di tiga provinsi di
Indonesia, yaitu di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera
Selatan. Koalisi menduga ada kasus dugaan korupsi yang dilakukan antara
perusahaan dengan pejabat di tingkat daerah hingga di tingkat pusat.
Juru
Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan Tama S Langkun mengungkapkan,
setidaknya ada lima kasus dugaan korupsi pada sektor SDA tersebut yaitu
dugaan suap penerbitan izin pertambangan (1 kasus), dugaan korupsi
sektor perkebunan (3 kasus) dan dugaan korupsi pada sektor kehutanan (1
kasus). Untuk kasus dugaan korupsi, potensi kerugian negara secara
keseluruhan mencapai angka Rp 1,9 triliun. Sedangkan untuk kasus suap
dugaan besarnya suap mencapai angka Rp 4 miliar.
"Berdasarkan hal
tersebut, kami dari koalisi menuntut KPK untuk mengusut tuntas kasus
korupsi yang sudah terjadi sedemikan rupa ini," kata Tama saat menggelar
jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Tama mengatakan,
maraknya kasus dugaan korupsi yang terjadi di sektor SDA diakibatkan
karenan aparat penegak hukum dan jajaran di pemerintahan kurang tegas
dalam mengusut kasus ini. Sehingga, praktek mafia hutan masih terus
merajalela.
"Kerugian negara itu bisa ditanggulangi jika saja
pemerintah dan penegak hukum serius melakukan pemberantasan terhadap
mafia hutan maupun pemberantasan korupsi di sektor SDA," tegasnya.
Tama
menambahkan, rencananya pihaknya akan segera melaporkan temuan hasil
investigasi yang telah dilakukannya selama enam bulan sejak tahun
2012-2013 itu ke KPK pada Jumat (15/6/2013) mendatang.
Berikut hasil investigasi Koalisi Anti Mafia Hutan dalam kasus dugaan korupsi dan suap di sektor SDA:
1. Laporan dugaan korupsi PT PN VII (cinta manis) di Sumatera Selatan senilai Rp 4.847.700.000
2. Dugaan korupsi pemberian IUPHHK-HTI di Kawasan Hutan Rawa Gambut Merang - Kepayang senilai Rp 1.762.453.824.120
3. Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda senilai Rp 4.000.000.000
4. Dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit di Kabupaten Kapuas Hulu senilai Rp 108.922.926.600
5. Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat senilai Rp 51.553.374.200
sumber :http://nasional.kompas.com/read/2013/06/12/13450641/KPK.Diminta.Usut.5.Dugaan.Korupsi.Sektor.SDA
sumber :http://nasional.kompas.com/read/2013/06/12/13450641/KPK.Diminta.Usut.5.Dugaan.Korupsi.Sektor.SDA
0 komentar:
Posting Komentar